Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi
Vol 3 No 1 (2017): Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi

Kejahatan Pencemaran Nama Baik Atas Pemberitaan Pers di Kota Palangka Raya

Sirojul Rahman (Universitas Muhammadiyah Palangkaraya)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2017

Abstract

Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Pihak yang merasa kebebasan pers sudah dibelenggu dengan perangkat peraturan hukum pidana di luar UU Pers mengusung istilah "kriminalisasi pers". Artinya, jurnalis (pers) yang bersaksi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya diarahkan (direkayasa) lewat jalur hukum untuk dapat dipidana penjara. Istilah ini juga dimaksudkan untuk menggambarkan ketidakadilan yang dialami oleh pers akibat pemaksaan (perekayasaan) penggunaan pasal-pasal hukum pidana (KUHP). Insan pers merasa bahwa ada upaya sengaja untuk memberangus, mengobok-obok, menjerat, dan bahkan mematikan kehidupan dan kebebasan pers. Sebaliknya, pihak yang merasa bahwa pers sudah "kebablasan" Gambaran kejahatan pencemaran nama baik atas pemberitaan pers di Kota Palangka Raya adalah sebagai berikut: Akibat minimnya pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan undang-undang tentang pers menyebabkan adanya ketidaktahuan mengenai langkah apa yang harus di tempuh ketika terjadi pemberitaan yang merugikannya, hal ini memicu pemecahan masalah pers melalui jalur-jalur diluar mekanisme undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, seperti jalur pidana dan atau premanisme baik kepada wartawan yang bersangkutan atau kepada pihak sumber berita yang mengakibatkan munculnya pemberitaan tersebut. Disamping itu pola kemitraan antara perusahaan pers dengan pihak Kepolisian sering menimbulkan pelayanan yang tidak kooperatif terhadap pengaduan masyarakat dalam hal adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap mekanisme hak jawab, sehingga masyarakat cenderung memilih untuk tidak memperpanjang perkara pers.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

restorica

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

The publication of Restorica: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Komunikasi indeed participates in disseminating the results of research and review of science and technology development conducted by lecturers and researchers especially from UM Palangkaraya and other universities. This ...