cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen" : 21 Documents clear
PENYIDIKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KESEHATAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 Ririhena, Maichel A.
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang kesehatan dan bagaimana penyidikan dalam perkara tindak kesehatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Terjadinya tindak pidana kesehatan apabila Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat dan perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian; Melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi tanpa izin dan mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian; Dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun; melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang; melakukan aborsi; memperjualbelikan darah dengan dalih; memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta  tidak memiliki izin edar; tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian; memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar; melanggar kawasan tanpa rokok; menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif. 2. Penyidikan tindak pidana kesehatan dilakukan polisi negara Republik Indonesia, dan kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan. Penyidik berwenang: melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan; pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan; melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan; pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan; meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan; menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan. Kata kunci: Penyidikan, tindak pidana, kesehatan.
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI UU NO. 2 TAHUN 2012 Dotulong, Ivan
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana  Pengaturan Pemerintah dalam hal ini melaksanakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sesuai dengan Undang-Undang no 2 Tahun 2012 dan bagaimana Hak dari masyarakat yang Tanahnya terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Undang-undang No. 2 Tahun 2012 memang memiliki kekuatan Hukum yang mengikat. Namun secara pelaksanaannya masih terdapat kelemahan-kelemahan, antara lain: terlalu luasnya arti Kepentingan Umum, bentuk dan dasar perhitungan ganti kerugian kepada pemilik hak atas tanah, dan mekanisme Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah. 2. Regulasi yang mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak menjamin pemegang Hak Atas Tanah memperoleh kehidupan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena dasar perhitungan ganti rugi hanya memperhitungkan kerugian yang bersifat fisik yaitu: tanah, bangunan, dan tanaman yang berada diatasnya. Kerugian non fisik yang terkait dengan sosiologis, yang dialami pemilik hak atas tanah tidak diperhitungkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Pengadaan tanah, kepentingan umum
EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI BAGIAN DARI BENTUK PENCEGAHAN PERCERAIAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA Tamalawe, Devanry
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektifitas mediasi dalam pencegahan perceraian di pengadilan dan bagaimana peran mediator dalam mendamaikan kedua bela pihak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hal penyelesaian perkara perceraian di pengadilan mediasi dapat menjadi solusi yang baik dari para pihak yang bersengketa, tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah masih kurangnya kesadaran akan pentingnya itikad baik untuk melakukan perdamaian. Dilihat dari aturan yang ada sudah jelas telah mengatur tentang mediasi, yaitu dalam PERMA No 1 Tahun 2008, tetapi hal tersebut hanya dijadikan sebagai formalitas saja karena telah diatur dan masuk didalam prosedur hukum acara di pengadilan. 2. Mediator  merupakan pihak terpenting dalam mediasi karena kinerja dan usaha dari mediator sangatlah mempengaruhi proses perundingan yang dilaksanakan, meskipun dalam suatu proses perundingan para pihak berhak atas keputusan yang mereka ambil, tanpa ada intimidasi atau interfensi dari mediator. Kata kunci: Mediasi, pencegahan perceraian, hukum acara perdata
EKSISTENSI AZAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN FIDUSIA Christian, I Dewa Made Alfredo
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana azas itikad baik dalam perjanjian fudisia dan bagaimana perlindungan hukum pada perjanjian dengan jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Asas itikad baik menjadi salah satu instrument hukum untuk membatasi kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikatnya perjanjian. Dalam hukum kontrak itikad baik memiliki tiga fungsi yaitu, fungsi yang pertama, semua kontrak harus ditafsirkan sesuai dengan itikad baik, fungsi kedua adalah fungsi menambah yaitu hakim dapat menambah isi perjanjian dan menambah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian itu. Persoalan itkad baik dalam perjanjian kontrak fidusia dapat dilihat dengan proses pengikatan kredit kendaraan bermotor. 2. Dalam perjanjian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikkannya diahlikan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko. Kreditor bisa melakukan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan  dari kreditor. Bisa juga karena mengingat pembiayaan atas barang objek fidusia biasanya tidak full sesuai dengan nilai barang. Kata kunci: Asas itikad baik, perjanjian, fidusia
KAJIAN HUKUM TENTANG KEPEMILIKAN MODAL TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA MENJADI BADAN USAHA MILIK SWASTA Atikah, Januwianti
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepemilikan modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bagaimana status hukum perusahaan swasta yang modalnya dimiliki oleh perusahaan BUMN. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kepemilikan modal negara pada BUMN merupakan bentuk penyertaan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga kekayaan itu sendiri berubah menjadi kekayaan BUMN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan pendirian BUMN. Kepemilikan modal oleh negara dapat berupa keseluruhan modal perusahaan berasal dari penyertaan negara maupun berdasarkan kualifikasi, minimal 51% (lima puluh satu persen) modalnya dimiliki oleh negara, maka dikatakan sebagai perusahaan BUMN yang bentuk-bentuk atau jenis-jenisnya terdiri atas Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Umum (Perum). 2. Tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan suatu perusahaan BUMN memiliki sejumlah perusahaan anak, dan perusahaan BUMN tersebut merupakan perusahaan induk dalam suatu grup atau kelompok usaha berbentuk Holding Company. Perusahaan-perusahaan anak yang modalnya baik seluruh maupun sebagian besar serta sebagian kecil saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN, akan tetapi dalam pelaporan keuangannya dimasukkan sebagai bagian dalam neraca konsolidasi. Kata kunci: Kepemilikan modal, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta
PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI DILINGKUNGAN TNI Imanuel, Dennis Raja
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana desersi oleh Anggota TNI dan bagaimana upaya penyelesaian tindak pidana desersi dalam Pengadilan Militer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota TNI ada beberapa poin yaitu terbagi atas dua Faktor; faktor ekstern: Perbedaan status sosial yang mencolok, Terlibat perselingkuhan/mempunyai wanita idaman lain, Jenuh dengan peraturan/ingin bebas, Trauma perang, Mempunyai banyak hutang, Silau dengan keadaan ekonomi orang lain. Faktor intern: Kurangnya pembinaan mental, Krisis kepemimpinan, Pisah keluarga. 2. Upaya penyelesaian tindak pidana dessersi dalam pengadilan militer, ada beberapa tahap yaitu: Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Persidangan, Tahap Pelaksanaan Putusan. Kata kunci:  Penyelesaian tindak pidana, Desersi, TNI
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PEMBERATAN PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA MILITER Sihotang, Jimmy
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dengan KUHP dan apakah dalam Hukum Pidana Militer ada peniadaan, pengurangan dan pemberatan pidana.  Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hubungan antara KUHPM dengan KUHP, suatu hubungan yang tidak dapat terpisahkan karena KUHPM merupakan bagian dari KUHP; KUHP berlaku bagi setiap orang dengan demikian bagi militer (TNI), berlaku KUHP, dan bagi Militer (TNI) yang melakukan tindak pidana deersi akan diperlakukan/diterapkan aturan khusus yakni KUHPM, hal ini merupakan penyimpangan dari KUHP. Adapun prinsip-prinsip dari KUHPM antara lain: kesatuan hukum bagi militer, kodifikasi tersendiri bagi militer yang tersendiri; yurisdiksi tersendiri; kemungkinan penyelesaian suatu tindak pidana secara hukum disiplin, penerapan dan ketentuan-ketentuan umum dan tidak mengenal pemidanaan kolektif dan sistematika dari KUHP dengan KUHPM berbeda, selanjutnya penerapan KUHPM hanya kepada militer dan/atau yang disamakan sesuai dengan lingkungan aturan, dan ketentuan tentang pidana dalam KUHPM yang berbeda dengan aturan dalam KUHP. 2. Pasal 32 dalam Buku ke-II KUHPM mengenal adanya ketentuan mengenai peniadaan penuntutan merujuk Pasal 33 dan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Mengenai penggurangan pidana dalam buku ke II KUHPM merujuk pada Pasal 110, 115 dan Pasal 147, 148. Mengenai penambahan pidana merujuk pada Pasal 35,36,37 KUHPM dan Pasal 52 KUHP. Kata kunci: Peniadaan, pengurangan dan pemberatan pidana, pelaku, tindak pidana militer
PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT TERJADINYA PELANGGARAN HAK CIPTA DI PENGADILAN NIAGA Rumbekwan, Richard G. E.
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya sengketa akibat pelanggaran terhadap hak cipta dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta di pengadilan   niaga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Terjadinya sengketa mengenai hak cipta karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu tanpa hak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang mengakibatkan pencipta atau pemegang hak cipta dirugikan seperti bentuk pelanggaran hak cipta yakni melakukan pembajakan yaitu penggandaan ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi  atau Penggunaan Secara Komersial yaitu adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 2. Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan niaga tata cara gugatan, upaya hukum dan penetapan semnetara pengadilan.Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, pelanggaran, hak cipta, pengadilan niaga
PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN Setiawan Arbie, Ahmad Eko
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dan bagaimana proses peradilan terhadap anak yang melakukan  tindak pidana pencabulan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan sama halnya dengan penyidikan yang dilakukan terhadap anak pelaku tindak pidana lainnya.  Penyidikan kasus pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidikan terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dilakukan oleh polisi wanita dan dalam beberapa hal jika perlu dengan bantuan polisi pria. 2. Proses peradilan terhadap anak adalah Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, Orang tua, Wali/Orangtua Asuh dan saksi wajib hadir dalam Sidang Anak; Sidang Dibuka Dan Dinyatakan Tertutup Untuk Umum; Asasnya Pemeriksaan Sidang Anak Dengan Hakim Tunggal; dan Pemeriksaan harus dengan kehadiran terdakwa. Kata kunci:  Anak, pencabulan
PENEGAKKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Rotinsulu, Lucia Ursula
LEX CRIMEN Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum atas pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan sanksi-sanksi pidana terhadap pelanggaran Hak Ekonomi Pencipta Lagu di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Globalisasi terhadap ciptaan-ciptaan yang mendapat perlindungan hak cipta memacu pertumbuhan terhadap karya cipta yang berkualitas.Konsekuensi perkembangan komersialisasi karya cipta ini menuntut kesamaan sistem perlindungan hukum dan mekanisme penegakan hukum dengan penyelesaian sengketa yang adil. 2. Bila terjadi sengketa mengenai hak cipta, penyelesaian dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian arbitrase, atau pengadilan niaga. Untuk seorang pelanggar hak ekonomi yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar hak ekonomi tersebut, akan ada sanksi-sanksi yang telah berlaku untuk diproses menurut prosedur dan aturan yang berlaku. Kata kunci: Penegakan hukum, pelanggaran, hak ekonomi, pencipta lagu

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue