cover
Contact Name
Eko Didik Widianto
Contact Email
rumah.jurnal@live.undip.ac.id
Phone
+62248312419
Journal Mail Official
hukumprogresif@live.undip.ac.id
Editorial Address
Doctor of Law, Diponegoro University Imam Bardjo, SH. No.1, Semarang, Central Java, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum Progresif
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 18580254     EISSN : 26556081     DOI : -
Core Subject : Social,
Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published manuscripts.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005" : 7 Documents clear
Pendekatan Holistik Terhadap Hukum Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (53.302 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.1

Abstract

Ilmu hukum positif telah gagal untuk menyajikan gambar hukum yang lebih benar. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai disiplin yang mengisyaratkan bahwa obyek studi hukum itu tidaklah sesempit seperti difahami oleh para ilmuwan hukum di abad ke-sembilanbelas. Kesalahan dalam memperoleh gambaran terhadap hukum yang lebih benar terletak pada pemahaman obyek studi yang dibatasi pada hukum perundang-undangan. Dalam studi hukum analitis yang mengawali ilmu hukum modern, orang hanya mendapat panduan dalam hal memahami dan mengoperasikan hukum positif, padahal sebagai ilmu yang otentik, maka ilmu hukum dituntut untuk bisa memberikan dan menampilkan gambar yang lebih utuh tentang hukum, melainkan juga di banyak tempat. Misalnya psikologi modern telah gagal untuk menyajikan gambar tentang manusia secara utuh, karena hanya menampilkan gambar tentang kepingan-kepingan jiwa manusia. Untuk memperoleh gambaran yang utuh tentang hukum, maka kesalahan tersebut perlu diperbaiki, yaitu dengan mengaitkan dunia positif-normatif kepada dunia kehidupan nyata. Metodologi analitis Cartesian, Baconian dan Newtonian tidak membawa kita kepada pemahaman yang benar tentang alam dan kehidupan. Metodologi baru yang menggantikan harus mengutuhkan, bukan memisah-misahkan. Pendekatan demikian disebut dengan pendekatan dan metodologi holistik. Paradigma holistik akan mengubah peta berhukum dan pembelajaran hukum yang selama ini memandu kita.
Pemberdayaan Hukum Masyarakat Pelabuhan untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional Efrida R. Gultom
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (75.936 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.77

Abstract

Pelabuhan laut mempunyai fungsi pengubung antara dua moda angkutan (angkutan laut dan angkutan darat), titik singgung dengan wilayah atau negara lain, tempat untuk melakukan kegiatan ekonomi dan pemerintahan sekaligus serta tempat yang sangat vital bila dilihat dari segi pertahanan dan keamanan. Pelabuhan sebagai aktivitas ekonomi yang melayani pelayanan jasa untuk kepentingan dan kegiatan umum yaitu turun naiknya penumpang, barang, hewan dan ekspor-impor, diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan ditegaskan dalam UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayanan dan PP No.69 tahun 2001 tentang Kepelabunan serta peraturan-peraturan lainnya. Melihat fungsi pelabuhan yang sangat penting yaitu kegiatan ekonomi untuk mendukung perekonomian negara, maka aspek hukum yang mengatur kegiatan di pelabuhan tersebut perlu untuk mendukung pelaksanaannya, karena kegiatan dalam suatu komunitas dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh fungsi hukum yang baik yaitu kaidah dan peraturan hukum itu sendiri; petugas atau penegak hukum; fasilitas pendukung kegiatan dan masyarakat yang terkait di dalamnya.
Mempertanyakan kembali Makna "Kedaulatan Negara" Refleksi Kedaulatan Indonesia dari Sudut Pandang Hukum Internasional Muhammad Nur Islami
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (81.551 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.57

Abstract

Konflik internal dan internasional suatu bangsa turut berpengaruh terhadap kedaulatan suatu bangsa. Kedaulatan bukanlah kebebasan yang terlepas dari pengaturan hukum internasional. Kedaulatan juga bukan kemerdekaan yang sebenarnya di bidang politik. Kedaulatan lebih merupakan “residu” bagi suatu bangsa setelah melakukan kewajibannya dalam pergaulan internasional. Kedaulatan suatu negara sangat tergantung dengan kemampuannya dalam melakukan hubungan internasional (a capacity to enter into relations with other states).
Mengkritisi Pandangan Mochtar Kusumaatmadja yang Mengintrodusir "Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat di Indonesia" Syahmin AK.
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (77.934 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.31

Abstract

Terjadinya perubahan peta bumi politik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi dan edukasi, serta perubahan struktur masyarakat internasional, dengan ditandai oleh munculnya kembali negara-negara baru merdeka dan timbulnya organisasi-organisasi internasional pasca perang dunia II, mempunyau dampak luas pada selain masyarakat internasional transisional, juga berpengaruh pada konsep-konsep dan doktrion-doktrin hukum. Perubahan-perubahan yang fundamental demikian itu berakibat menjungkir balikkan teori-teori dan berkembangnya struktur fungsional dan konflik, baik pada lingkup hukum nasional (municipal law) dan hukum internasional (international law), yang pada gilirannya mendesak perlunya penataan aturan-aturan internasional yang merupakan harmonisasi pelbagai kepentingan dalam masyarakat dunia. Oleh karenanya pengaturan-pengaturan dimaksud bagian terbesar dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (nasional), dan dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional. Kondisi demikian berpengaruh sangat luas terhadap pembangunan hukum nasional. Sementara masyarakat internasional yang merupakan landasan sosiologis hukum internasional bukanlah merupakan masyarakat yang statik, tetapi dinamik, seirama dengan perkembangan IPTEK. Perkembangan-perkembangan baru dalam masyarakat itu membutuhkan pula penataan baru dalam bidang hukum. Melalui pendekatan-pendekatan analisis sosial jurisprudence, realisme Amerika (policy oriented), diharapkan akan mudah bagi kita memahami bahwa hukum nasional dan hukum internasional tidak hanya sebagai kaidah saja, melainkan sebagai the living law dalam masyarakat.
Membangun Visi Baru Pemberantasan Korupsi dengan Progresif Kamri Ahmad
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.136 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.123

Abstract

Sekurang-kurangnya terdapat 4 (empat) indikator untuk menentukan mapan atau tidaknya kondisi suatu negara, yaitu kemampuan ekonomi, kestabilan politik, keamanan, dan sistem hukum yang baik (mulai dari tahap formulatif hingga kepada tahap implementasi, law in action). Pembangunan sistem hukum adalah sesuatu yang mutlak dalam mendukung pembangunan kemampuan ekonomi, kestabilan politik dan keamanan serta keamanan sosial budaya. Namun demikian pembangunan hukum yang dilaksanakan harus secara integral dengan pembangunan manusianya, karena fakta menunjukkan bahwa rusaknya mental, pengaruh faham materialisme, kebodohan, dan rendahnya rasa nasionalisme adalah faktor-faktor dominan yang inheren pada manusia dan mempunyai andil yang besar terhadap rusaknya hukum, misalnya dengan melakukan tindakan korupsi. Selanjutnya, khusus berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP), perlu diupayakan pembangunan visi baru dalam pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara progresif, karena tingkat tindak pidana korupsi yang luar biasa tingginya di Indonesia dan bahkan telah membudaya, tentunya menuntut adanya optimalisasi penegakan hukum pidana dengan cara yang luar biasa pula. Secara formulatif konseptual SPP sudah cukup baik, tetapi dari segi kontekstual-aplikatif, pelaksanaan hukum di lapangan masih sangat tidak memadai alias tidak progresif.
Pembangunan Berkelanjutan dalam Tatanan Sosial yang Berubah Adji Samekto
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (52.632 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.15

Abstract

Konsep pembangunan berkelanjutan dilahirkan pada tatanan sosial global. Dalam era tatanan sosial, konsep pembangunan berkelanjutan terus-menerus didengungkan oleh PBB, sebagai konsep yang melandasi pengelolaan lingkungan, baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Konsep ini terus berkembang karena pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori oleh ahli ekonomi, akan tetapi keadaan menjadi berubah ketika negara-negara memasuki era globalisasi sejak awal tahun 1990-an. Perubahan ini mempengaruhi daya pengaruh konsep pembangunan berkelanjutan sebagai konsep yang melandasi pengelolaan lingkungan baik di tingkat global maupun di negara-negara. Sedangkan pendorong utama terjadinya globalisasi adalah ekspansi kapitalisme global yang menuntut agar tata perekonomian dunia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Perubahan tatanan sosial inilah menjadi tantangan dalam pembangunan berkelanjutan saat ini.
Pendekatan Hukum Progresif dalam Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan Berbasis Teknologi Al. Wisnubroto
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Volume: 1/Nomor2/Oktober/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (80.325 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.97

Abstract

Hingga saat ini, penanggulangan kejahatan berbasis teknologi canggih di Indonesia dengan sarana hukum (pidana) masih menjadi persoalan yang memerlukan solusi cepat dan tepat. Keterikatan sistem hukum di Indonesia (termasuk sistem peradilannya) pada paradigma hukum modern yang masih sangat kental dengan sifat legal-positivistiknya menjadi salah satu penyebab kegagalan peran hukum dalam mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam keadaan demikian pendekatan hukum progresif yang menjadi filosofi: “pencarian, pembebasan, dan pencerahan” dapat dijadikan alternatif pemecahannya.

Page 1 of 1 | Total Record : 7