cover
Contact Name
Hasan Bisyri
Contact Email
-
Phone
+62 (0285) 412575
Journal Mail Official
online.jhi@gmail.com
Editorial Address
Faculty of Islamic Law (Syari'ah), IAIN Pekalongan Jl. Kusumabangsa No. 9 Pekalongan, Central Java, Indonesia
Location
Kota pekalongan,
Jawa tengah
INDONESIA
JURNAL HUKUM ISLAM
ISSN : 18297382     EISSN : 25027719     DOI : https://doi.org/10.28918/jhi
Jurnal Hukum Islam (JHI) (ISSN: 1829-7382 and E-ISSN: 2502-7719) is a peer-reviewed journal published biannually (in June and December) by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Pekalongan, Indonesia. The journal specializes in Islamic law studies, including Islamic family law, Islamic economic law, Islamic criminal law, Islamic constitutional law, zakat and waqf law, and thoughts of contemporary Islamic law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Volume 15, Nomor 1, Juni 2017" : 16 Documents clear
Tradisi campursari, metode otak Mengukuhkan Otensitas Tradisi Hukum Campursari dalam Sistem Hukum Nasional Rismawati, SH., MH., Dr. Shinta Dewi
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : IAIN Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.843

Abstract

Tradisi sistem hukum sesungguhnya produk manusia yang berpijak pada tiga ordinat yakni manusia, lingkungan dan hukum, sehingga tradisi hukum yang adadi dunia menjadi beragam. Pembangunan tradisi hukum bercorak Indonesia adalah proyek abadi dan dinamis. Oleh karena itu meskipun dominasi civil law kental dalam tradisi berhukum Indonesia, akan tetapi kreatifitas, inovasi serta metode sintesis mampu menjadikan tradisi sistem hukum Indonesia bernuansa campursari. Karekateristrik campursari (mixed) ini sesungguhnya bermuara dari kreatifitas dan inovasi yang diwariskan oleh the founding father termasuk dalam cara berhukumnya, oleh karenanya  tradisi Civil law dan  tradisi Common lawmenjadi bagian yang mudah ditemukan dalam praktek berhukum di Indonesia. Tradisi pembangunan sistem hukum yang bercorak campursari perlu dikukuhkan dan dikembangkan untuk mewujudkan sistem hukum yang bercitarasa Indonesia, tetapi juga tidak mengabaikan aspek kekinian. Untuk itu perlu paradigma alternative untuk pengembangan dan pembangunan tradisi hukum campursari yakni dengan metode otak-atik gatuk (adopsi, inovasi dan sesuai dengan kebutuhan) dengan pondasi utama yakni Pancasila.
Gender Mainstreaming dalam al-Qur’an Hadis dan Relevansinya Terhadap Epistemologi Hukum Islam islami, athoillah
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : IAIN Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.974

Abstract

This study explains about principle of gender relation on the main resource of Islamic law (Qur’an-Hadith) and their implications in the epistemology of Islamic law. This study states that the Qur’an and Hadith have the same moral message in respecting and upholding the principle of gender equality in all aspects of life. Therefore, it’s principle should be used as principle on the interpretation of Qur’an and Hadith in finding the contruction of Islamic legal doctrine whic is fair gender.    
Empirisme Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo Dan Pengembangan Fiqih di Indonesia Akmal Bashori
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.859

Abstract

Empirisme merupakan doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan dalam melakukan penggalian hukum Islam atau dikenal dengan al-tajribat al-hissiyat. Metode ini berangkat dari logika induksi yakni pengamatan lapangan,dan realitas masyarakat sebagai sumber utama bagi penetapan hukum fiqih dengan menggunakan perangkat indra dan akal. Imam Syafi’i sendiri menggunakan metode ini dalam melakukan penggalian hukumnya dan menghasilkan dua pendapat berbeda; qaul qadim dan qaul jadid. Sama halnya dengan Ma’had Aly Situbondo, produk pemikiran hukum Islamnya banyak dipengaruhi oleh realitas masyarakat Indonesia. Hasil dari studi ini ditemukan bahwa Ma’had Aly (1) dalam melakukan penggalian hukum selalu melihat pada realitas empirik (2) MA berhasil mengembangkan fiqih di Indonesia dengan melakukan revitalisasi epistemologi hukum Islam klasik, diversivikasi teks, dan perluasan ta’wil serta merekostruksi konsep bermazhab.
تصرفات الهازل في ميزان الفقه الإسلامي "دراسة تحليلية في قضية الزواج التمثيلي في السينماء Imam Sujoko
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.861

Abstract

هذه الدراسة بعنوان: تصرفات الهازل في ميزان الفقه الإسلامي "دراسة تحليلية فقهية في قضية الزواج التمثيلي في السينماء" يتطرق إلى مسألة نظرية الفقه في اعتبار الهزل في الحكم، وتنزيلها إلى قضية حديثة وهي الزواج الثمثيلي في السينماء. بدأت الدراسة بعرض معاني التصرف عند الفقهاء كما عرضت معنى الهزل، وتعرضت الدراسة حديث تصرفات الهازل من ناحية مورده ودرجته والمشكلات الموجودة فيه بناء على معيار معنى الحديث المشكل، ثم حاضت الدراسة في تحليل الفقه في قضية تصرفات الهازل من خلال تفصيل آراء الفقهاء في اعتبار الهزل في الحكم واعتبار الهزل في النكاح والطلاق والرجعة وهي جوهر مشكل الحديث. وبالتالي تأتي الدراسة بنموذج قضية حديثة وهي الزواج التمثيلي في السينماء مع ذكر آراء العلماء والمتخصصين في القضية، ويتوصل الباحث إلى النتيجة بأن الزواج التمثيلي في السينماء قد ينعقد وقد لا ينعقد شرعا، وذلك يرجع إلى توافقه مع قواعد الزواج من الشروط والأركان، وهي نتيجة الجمع بين مفاهيم النصوص وآراء الفقهاء. وتسلك هذه الدراسة المنهج المكتبي حيث ترجع إلى الكتب المعتمدة والمقالات المتعلقة بها سواء كانت من المجلة أو المواقع الرسمية لها.
أحكام الأقليات غير المسلمة في البلاد الإسلامية "نظرة معاصِرة" Husnul Haq
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.862

Abstract

Masyarakat Islam, kapanpun, tidak akan pernah sepi dari keberadaan nonMuslim. Hal ini tidak mengherankan, sebab Islam tidak pernah memaksa orang untuk masuk Islam, dan tidak melarang umatnya untuk hidup berdampingan dengan umat lain yang berbeda keyakinan dan agama. Karena itu, Islam tidak lupa mengatur hubungan antara nonmuslim dengan umat Islam serta dengan sesama nonmuslim. Ulama fikih pun membahas tema ini, ada yang membahasanya secara singkat, dan ada yang membahasnya panjang lebar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hukum-hukum terkait minoritas nonmuslim di Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, di mana penulis menguraikan hukum-hukum terkait minoritas nonmuslim berupa hak dan kewajiban mereka, serta sikap umat Islam kontemporer terhadap eksistensi mereka, lalu menganalisanya secara ilmiah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa minoritas nonmuslim memiliki hak berupa hak kebebasan, hak perlindungan, hak asuransi, dan hak menduduki jabatan publik. Di samping itu, mereka memiliki kewajiban berupa membayar biaya keuangan, mematuhi undang-undang Islam, menghormati ritual Islam, dan menjaga perasaan umat Islam. Kemudian, umat Islam sendiri terbagi menjadi tiga golongan terkait hubungannya dengan nonmuslim. Ada yang sangat toleran terhadap mereka, ada yang sangat keras, dan ada yang mengambil sikap tengah-tengah antara kedua kelompok tersebut.
Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010) Sabilal Rasyad
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.978

Abstract

ABSTRACTThis study discusses legal status –viewed in Islamic law- of a child born outside of legitimate marriage and its implementation in the development of Indonesian legislation (Study of Constitution Court Decree No. 46/PUU-VIII/2010). This research focuses on questioning a problematic decree of Constitution Court No. No. 46/PUU-VIII/2010 on legal status of a child born outside of legitimate marriage in a pluralistic Indonesian legal system. This study offers a breakthrough in responding to Constitution Court decree on a controversial legal status of a child born outside of legitimate marriage. Despite the decree, a protection of the child’s civil rights is still a grey area. This is caused by the fact that Indonesian legal system has not put a definite ruling to regulate a legal status of the child especially in granting him/her an equal civil right as a child to his/her biological father. 
Konstruksi Hukum Sanksi Dwangsom Dalam Putusan Nafkah Di Peradilan Agama Melalui Argumentum A Contrario Dr. Sam'ani, M.Ag
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.860

Abstract

Kajian ini diilhami oleh beberapa penelitian di beberapa Peradilan Agama yang terkait dengan efektifitas pelaksanaan putusan nafkah istri dan anak pasca perceraian. Beberapa penelitian berkesimpulan bahwa putusan nafkah istri dan anak pasca perceraian menjadi illusoir karena tidak mempunyai daya paksa dan tidak ada sanksi hukum apapun. Permohonan eksekusi sebagai upaya hukum berikutnya juga banyak mengalami kendala karena adanya syarat formal yang sulit dipenuhi. Tujuan utama kajian ini adalah untuk mencari solusi yuridis yang dapat membantu mengoptimalkan eksekusi putusan nafkah istri dan anak agar benar-benar dilaksanakan oleh suami secara sukarela sekaligus meminimalisir fenomena putusan hakim yang illusoir, yakni dengan tawaran penerapan lembaga dwangsom (uang paksa). Kajian ini akan mengungkap tiga masalah pokok yaitu : 1). Bagaimana dasar penerapan lembaga dwangsom di lingkungan Peradilan Agama, 2). Jenis putusan apa saja yang bisa dijatuhkan hukuman dwangsom di lingkungan Peradilan Agama, 3). Bagaimana bentuk konstruksi sanksi dwangsom dalam putusan nafkah istri dan anak di Peradilan Agama.Hasil dari kajian ini menegaskan tiga hal yakni : 1). Meskipun ketentuan lembaga dwangsom hanya ada di Rv. namun dapat diterapkan di dalam praktek peradilan di Indonesia termasuk di lingkungan Peradilan Agama. Hal ini didasarkan atas yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 7 Mei 1967 Nomor:  38  K/SIP/1967  dan pendapat para pakar hukum, 2). Seluruh perkara dalam kompentensi absolut Peradilan Agama yang putusannya bersifat condemnatoir baik di bidang perkawinan, harta bersama, waris, wasiat,  hadhanah, hibah, wakaf, maupun di bidang ekonomi syariah, kesemuanya dapat dijatuhi hukuman dwangsom kecuali  terhadap  putusan  hakim  dalam  perkara-perkara tersebut yang hukuman pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang, 3). Putusan nafkah istri dan anak merupakan salah satu bentuk hukuman “pembayaran sejumlah uang” sehingga pada dasarnya tidak dapat dijatuhkan hukuman dwangsom. Namun demikian secara yuridis dwangsom dalam putusan nafkah bisa dijatuhkan melalui konstruksi hukum argumentum a contrario.
Kontruksi Harta dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Analisis dalam al-Qur’an dan Hadis) Muhamad Masrur
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.801

Abstract

Harta merupakan nikmat dari Allah SWT yang menambah keindahan kehidupan di dunia. Definisi harta yang lengkap dan mencakup pendapat para ulama, bahwa harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak dan hak yang memiliki nilai ekonomis. Tujuan dari tulisan ini agar bisa menjadi landasan dasar bagi umat Islam dan terutama bagi pemerhati hukum ekonomi syariah yang ingin memahami hakikat harta yang sebenarnya, sehingga mampu menapaki jalan yang lurus dalam mencari, mengelola dan menggunakan hartanya sesuai dengan tujuan syari’ah. Kontruksi harta dalam perpspektif  ekonomi syariah, (studi analisis dalam al-Qur’an dan Hadis) penulis menemukan bahwa kata mal (harta) dalam al-Qur’an, disebut sebanyak 86 kali pada 76 ayat dalam 38 surat, suatu jumlah yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah al-Qur’an. Dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi tersebut dapat diketahui bahwa pemilik mutlak harta adalah Allah SWT, manusia berhak memiliki harta namun sifatnya relativ, sekedar titipan, sebagai perhiasan, ujian keimanan dan sebagai bekal untuk melaksanakan ibadah. Al-Qur’an maupun hadis memberikan tuntunan cara memperoleh harta sebagai berikut: Menguasai benda-benda mubah, melakukan akad transaksi perpindahan hak milik, melalui warisan, hak syuf’ah, Iqtha’ dan hak-hak pemberian kepada seseorang yang diatur oleh agama. Adapun cara mengelola dan membelanjakan menurut al-Qur’an dan hadis adalah sebagai berikut: Menentukan prioritas kebutuhan, berdasarkan prinsip halalan thayiban, menghindari boros dan tabdzir, prinsip kesederhanaan, ada alokasi sosial dalam pembelanjaan, mengelola harta untuk alokasi masa depan.
KONTRUKSI HARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI ANALISIS DALAM AL-QUR’AN DAN HADIS) Muhamad Masrur
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : Faculty of Sharia, University of KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.801

Abstract

Harta merupakan nikmat dari Allah SWT yang menambah keindahan kehidupan di dunia. Definisi harta yang lengkap dan mencakup pendapat para ulama, bahwa harta adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak dan hak yang memiliki nilai ekonomis. Tujuan dari tulisan ini agar bisa menjadi landasan dasar bagi umat Islam dan terutama bagi pemerhati hukum ekonomi syariah yang ingin memahami hakikat harta yang sebenarnya, sehingga mampu menapaki jalan yang lurus dalam mencari, mengelola dan menggunakan hartanya sesuai dengan tujuan syari’ah. Kontruksi harta dalam perpspektif ekonomi syariah, (studi analisis dalam al-Qur’an dan Hadis) penulis menemukan bahwa kata mal (harta) dalam al-Qur’an, disebut sebanyak 86 kali pada 76 ayat dalam 38 surat, suatu jumlah yang cukup banyak menghiasi sepertiga surah-surah al-Qur’an. Dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi tersebut dapat diketahui bahwa pemilik mutlak harta adalah Allah SWT, manusia berhak memiliki harta namun sifatnya relativ, sekedar titipan, sebagai perhiasan, ujian keimanan dan sebagai bekal untuk melaksanakan ibadah. Al-Qur’an maupun hadis memberikan tuntunan cara memperoleh harta sebagai berikut: Menguasai benda-benda mubah, melakukan akad transaksi perpindahan hak milik, melalui warisan, hak syuf’ah, Iqtha’ dan hak-hak pemberian kepada seseorang yang diatur oleh agama. Adapun cara mengelola dan membelanjakan menurut al-Qur’an dan hadis adalah sebagai berikut: Menentukan prioritas kebutuhan, berdasarkan prinsip halalan thayiban, menghindari boros dan tabdzir, prinsip kesederhanaan, ada alokasi sosial dalam pembelanjaan, mengelola harta untuk alokasi masa depan.
MENGUKUHKAN OTENSITAS TRADISI HUKUM CAMPURSARI DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Dr. Shinta Dewi Rismawati, SH., MH.
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : Faculty of Sharia, University of KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.843

Abstract

Tradisi sistem hukum sesungguhnya produk manusia yang berpijak pada tiga ordinat yakni manusia, lingkungan dan hukum, sehingga tradisi hukum yang adadi dunia menjadi beragam. Pembangunan tradisi hukum bercorak Indonesia adalah proyek abadi dan dinamis. Oleh karena itu meskipun dominasi civil law kental dalam tradisi berhukum Indonesia, akan tetapi kreatifitas, inovasi serta metode sintesis mampu menjadikan tradisi sistem hukum Indonesia bernuansa campursari. Karekateristrik campursari (mixed) ini sesungguhnya bermuara dari kreatifitas dan inovasi yang diwariskan oleh the founding father termasuk dalam cara berhukumnya, oleh karenanya tradisi Civil law dan tradisi Common lawmenjadi bagian yang mudah ditemukan dalam praktek berhukum di Indonesia. Tradisi pembangunan sistem hukum yang bercorak campursari perlu dikukuhkan dan dikembangkan untuk mewujudkan sistem hukum yang bercitarasa Indonesia, tetapi juga tidak mengabaikan aspek kekinian. Untuk itu perlu paradigma alternative untuk pengembangan dan pembangunan tradisi hukum campursari yakni dengan metode otak-atik gatuk (adopsi, inovasi dan sesuai dengan kebutuhan) dengan pondasi utama yakni Pancasila.

Page 1 of 2 | Total Record : 16