cover
Contact Name
Sujayadi
Contact Email
sujayadi@fh.unair.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.adhaper@gmail.com
Editorial Address
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 24429090     EISSN : 25799509     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian dan/ atau artikel konseptual (hasil pemikiran atau gagasan) di bidang hukum acara perdata. Meskipun memiliki fokus kajian pada hukum acara perdata terutama mengenai mengenai prosedur pemeriksaan perkara perdata di pengadilan (baik peradilan umum atau peradilan agama), hukum pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan; namun JHAPER juga dapat memuat artikel-artikel dengan kajian mengenai proses penegakan hukum perdata materiil di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court dispute settlement). Untuk itu JHAPER dapat memuat artikel-artikel mengenai negosiasi dalam rangka penyelesaian sengketa, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian sengketa keperdataan berbasis pada kearifan lokal dan model-model penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017" : 2 Documents clear
PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TERHADAP GUGATAN PERCERAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM PRAKTIK Mantili, Rai; Lubis, Samantha Aulia
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.47

Abstract

Artikel ini menguraikan tentang gugatan perceraian yang tidak dapat diterima yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT mengenai gugatan perceraian, yang dalilnya menyebutkan bahwa telah terjadi perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Jepang. Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan bahwa untuk membuktikan dalil gugatan, Penggugat diminta untuk memberikan akta perkawinan yang sah dan memiliki kekuatan hukum menurut aturan yang berlaku di Indonesia untuk dijadikan sebagai alat bukti. Dalam proses persidangan Penggugat memberikan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Osaka, Jepang. Setelah mencermati isi dari bukti yang diajukan Penggugat, yaitu Surat Keterangan Nikah, maka bukti tersebut bukan merupakan Akta Perkawinan yang dimaksud oleh Majelis Hakim yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya Majelis Hakim menimbang bahwa oleh karena akta perkawinan yang dimaksud tidak disertakan dalam gugatan, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dasar pertimbangan hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ialah berdasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tidak disebutkan secara tegas oleh Majelis Hakim mengenai pasal mana yang menjadi dasar hukum pertimbangan Hakim. Kelemahan ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat, dapat diketahui Penggugat tidak dapat memberikan alat bukti perkawinan yang dimaksud oleh hakim yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini khususnya pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PEMAKAI PANGAN SEGAR (Dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Pangan Segar oleh Badan Ketahanan Pangan) Oktarina, Neneng
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.43

Abstract

Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling utama, karena itu pemenuhan pangan merupakan bagian dari hak asasi individu. Tujuan utama penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan dari konsumsi pangan yang tidak aman. Pemenuhan pangan juga sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk menjamin keamanan dan mutu pangan baik produk dalam negeri maupun impor, maka perlu diterapkan sistem pengawasan yang efektif dari pemerintah sebelum produk pangan diedarkan ke masyarakat. Hal ini mendorong produsen untuk berusaha menyatakan bahwa produk pangan segar yang dihasilkannya aman untuk dikonsumsi karena setiap konsumen harus merasa selalu terlindungi terhadap bahaya-bahaya yang mengancam keamanan dan keselamatan fi  sik konsumen, tetapi dalam kenyataannya, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak konsumen seperti kasus mengenai keracunan pangan atau pencemaran pangan dengan cemaran mikroba, zat kimia, kasus sapi gelonggongan, daging tiren yang beredar di pasaran, tahu dan bakso berboraks, susu bermelamin hingga di luar negeri sekalipun kasus ini juga terjadi, misalnya proses penarikan apel Amerika karena cemaran mikroorganisme pathogen penyebab penyakit. Suka tidak suka, mau tidak mau sebagai konsumen tentu harus menaruh perhatian lebih pada apa yang akan dikonsumsi. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pemakai pangan segar ini harus tetap terlindungi. Apabila terjadi konfl  ik ataupun sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha maka menurut Pasal 45 ayat (2) UUPK bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Selanjutnya pada Pasal 49 UUPK dikatakan bahwa pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Page 1 of 1 | Total Record : 2