cover
Contact Name
Marthsian Y. Anakotta
Contact Email
marthsiananakotta@ukdc.ac.id
Phone
+6231-5946482
Journal Mail Official
jurnalsev@ukdc.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Lantai 4 Gedung Vidya Loka, Ruang VL 4K Jl. Dr. Ir. H. Soekarno 201, Surabaya 60117
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Sapientia Et Virtus
ISSN : 2355343X     EISSN : 27162273     DOI : 10.37477
Core Subject : Social,
Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, hukum dan ekonomi, sosiologi hukum, dan antropologi hukum. Artikel juga dapat membahas bidang hukum yang spesifik, misalnya: hukum pidana, hukum perdata, hukum komersial dan bisnis, hukum internasional, hukum konstitusional, hukum administrasi, hukum adat, dan hukum sumber daya alam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 2 (2014): September" : 4 Documents clear
Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipi Yang Tidak Disiplin Widyawati Boedinigsih; Winarto Winarto
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 1 No 2 (2014): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v1i2.160

Abstract

Penyelenggaraar negara dilaksanakan oleh pengurus negara yang mempunyai jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara berkewajiban besar untuk mengemban tugas tersebut. Namun pada dasarnya banyak PNS tidak dapat dengan baik melaksanakan tugasnya sehingga pelaksanaan pembangunan tidak berjalan dengan baik. Banyak terjadi pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, menghabiskan waktu di tempat-tempat perbelanjaan. Oleh karena itu tulisan ini mengkaji pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kaitannya dengan disiplin PNS dan hambatan-hambatan yang timbul dalam menerapkan kedisiplinan PNS. Kendala dalam penerapan disiplin PNS adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta kurangnya rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah diamanatkan. Upaya yang dapat dilakukan adalah memperbanyak pengawasan dan perlunya ketegasan para pejabat dalam memberikan sanksi.
Kedudukan Hukum BAP Atas Penyimpangan Proses Penyidikan Terhadap Penerapan Pasal 56 KUHAP Woro Winandi; Alimudin Alimudin
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 1 No 2 (2014): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v1i2.162

Abstract

Kebutuhan akan jasa hukum dari seorang advokat, bentuknya bermacam-macam, antara lain: nasehat hukurn, konsultasi hukum, legal audit, pembelaan baik di luar maupun di dalam pengadilan serta pendampingan perkara pidana lainnya. Bantuan Hukum yang diperlukan oleh tersangka yang terkena Pasal 56 ayat (1) KUHAP, merupakan suatu implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memperoleh bantuan hukum dalam persidangan perkaranya. Berdasarkan ketentuan Pasa156 ayat (1) KUHAP, yang mengadopsi pedoman Miranda Rule atau Miranda Principle, tentangformalistic legal thinking, dapat tercapai dengan kehadiran penasehat hukum yang bersifat imperative ini, menjadikan hak asasi tersangka tetap diperhatikan, dan terjaminnya pemeriksaan yang fair dan manusia terhadap diri tersangka, sehingga bila diabaikan akan mengakibatkan hasil pemeriksaan atau hasil penyidikan menjadi tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void).
Pembatalan Perjanjian Asuransi Jiwa Secara Sepihak Tutiek Retnowati; Karsono Karsono
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 1 No 2 (2014): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v1i2.163

Abstract

Kontrak asuransi jiwa merupakan suatu perlimpahan resiko, maka inti dartkontrak tersebut adalah mengenai uang pertanggungan yang akan diterima danpremi yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalamkontrak tersebut; dengan demikian, kontrak asuransi dapat dikatakan sebagaisuatu perjanjian yang mengandung hak dan kewajiban tiap pihak dalam kontraktersebut. Para pihak tersebut adalah pertama - penanggung atau asurandor, yaituorang atau badan hukum - perusahaan asuransi yang bersedia mengambil alih danI atau menerima resiko, dalam bentuk pembayaran kerugian. dan yang kedua -tertanggung yang berkewajiban membayar premi dan menerima penggantiankerugian apabila terjadi suatu peristiwa yang telah ditentukan pula dalam kontraktersebut. Akan tetapi, pihak tertanggung dapat mengajukan perubahan terhadapketentuan dalam polisnya, dengan mnegajukan kepada pihak perusahaan asuransiuntuk merubah polis tersebut menjadi polis bebas premi ataupun memperkeciljumlah premi sesuai kemampuan tertanggung berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak ; apabrl:a terjadi suatu perselisihan atau sengketa, maka pihaktertanggung dapat mengajukan ke pengadilan negeri atau melalui Arbitrase sesuaidengan Pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan No: 422IKMR/0612003 yangmelarang adanyapembatasan upaya hukum bagipara pihak.
Kendala Dalam Upaya Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Ketentuan Hukum Penanaman Modal Di Indonesia Nany Suryawati
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 1 No 2 (2014): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v1i2.164

Abstract

Kegiatan penanaman modal di suatu negara terkait dengan tuntutan dalam rangka pembangunan ekonomi nasional di negara tersebut, dan pada umunmya kesulitan atau kendala yang dihadapi adalah sama , yaitu antara lain : kekurangan modal, kemampuan dalam hal teknologi, ilmu pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan yang terutama adalah kesiapan negara tersebut dalam menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, yaitu : peraturan yang sederhana, mengutamakan kepastian hukum dan mengedepankan prinsip transparansi , sehingga penanam modal menaruh minat untuk menanamkan modalnya dinegara tersebut. Kendala utama dalam upaya memperbaiki iklim penanaman modal sehingga tercapai iklim penanaman modal yang kondusif, adalah prinsip transparansi, dan upaya untuk penyempurnaan transparansi ini.

Page 1 of 1 | Total Record : 4