cover
Contact Name
Marthsian Y. Anakotta
Contact Email
marthsiananakotta@ukdc.ac.id
Phone
+6231-5946482
Journal Mail Official
jurnalsev@ukdc.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Lantai 4 Gedung Vidya Loka, Ruang VL 4K Jl. Dr. Ir. H. Soekarno 201, Surabaya 60117
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Sapientia Et Virtus
ISSN : 2355343X     EISSN : 27162273     DOI : 10.37477
Core Subject : Social,
Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, hukum dan ekonomi, sosiologi hukum, dan antropologi hukum. Artikel juga dapat membahas bidang hukum yang spesifik, misalnya: hukum pidana, hukum perdata, hukum komersial dan bisnis, hukum internasional, hukum konstitusional, hukum administrasi, hukum adat, dan hukum sumber daya alam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 2 (2022): September" : 5 Documents clear
Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital Izzy Al Kautsar; Danang Wahyu Muhammad
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.358

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa hubungan antara perubahan sosial masyarakat dengan sistem hukum nasional dan mengidentifikasi sistem hukum modern Lawrance Friedman dalam perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan filosofis. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Hubungan antara perubahan sosial dengan sistem hukum dapat diamati melalui terbentuknya budaya hukum dalam masyarakat, perubahan sosial yang membawa dampak positif membawa masyarakat untuk lebih mawas terhadap perintah dan larangan dalam hukum sehingga menciptakan kesadaran hukum; (2) Masyarakat industri yang awalnya memiliki pola kebiasaan dan perilaku untuk memanfaatkan teknologi mesin untuk sarana memproduksi barang dalam rangka memperkaya nilai ekonomi mereka, kini sejalan dengan gagasan baru arus dimensi perubahan sosial, pelan tapi pasti telah berubah pola kebiasaanya menjadi masyarakat digital. Dengan adanya social of changes ini juga menimbulkan fenomena society forces laws. Kata Kunci: Perubahan Sosial, Sistem Hukum Abstract This study aims to analyze the relationship between social change in society and the national legal system and identify Lawrence Friedman's modern legal system in society's social change from industrial to digital. This study uses a normative research method with a philosophical approach. The results of this study are: (1) The relationship between social change and the legal system can be observed through the formation of legal culture in society. Social changes that have a positive impact bring people to be more aware of commands and prohibitions in law to create legal awareness. (2) Industrial society, which initially had a pattern of habits and behavior to utilize machine technology as means of producing goods in order to enrich their economic value, is now in line with the new idea of ​​the flow of dimensions of social change, slowly but surely changing its habitual pattern into a digital society. These social changes also give rise to the phenomenon of society forces laws. Keywords: Social Change, Legal System
Kebebasan Berekspresi dan Ujaran Kebencian: Kajian Filsafat Hukum Terapan Diah Imaningrum Susanti
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.363

Abstract

To speak and to communicate is a form of freedom of expression protected as a human right. The main justifications for freedom of speech are philisophical, political, and individual reasons. Hate speech, is a name for speech intended to insult and stigmatized others based on race, gender, sexual orientation, or other forms of group membership. In Indoensia, hate speech symbolyzes the evolution of freedom of expression considering that so many hate speeches are carried out openly. This is facilitated by the presence of online media. With an Applied Legal Philosophy Approach, this paper examines John Stuart Mill’s thougts on freedom of expression as a manifestation of human rights, namely as a means to find the truth, and the limits of hate speech within the framework of human rights as well. The background of the emergence of the freedom of expression and the emergence of hate speech can be traced from developed countries such as Europe and America, where the context of regulating hate speech is that it prohibits racial discrimination. In Indonesia, this is not the main reason, so that the regulation of hate speechin various provisions is more about prohibitions so as not to interfere with religious values, morality, order, pubic interest, and the integrity of nation. This is further clarified by the publication of the Regulatory Norm Standar (Standar Norma Pengaturan/SNP) Number 5 concerning the Right to Freedom of Opinion and Expression stipulated by National Commission of Human Rights which is expected to be a guide for a number of important points in the lige of expression because it regulates speech and political, religious, artistic, symbolic expressions, rights on the protection of personal data, as well as freedom of the press, which does not eliminate the principles and character of Indonesia itself. Online intermediary platform that facilitates freedom of expression – incuding facilitates hate speech – need to be the object of state regulation as well as the speakers and recipients of the hate speech. Key words: freedom of expression; hate speech; applied legal philosohpy Abstrak Berujar dan berkomunikasi merupakan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang dilindungi sebagai hak asasi manusia (HAM). Justifikasi kebebasan berbicara adalah alasan filosofis, politis, dan individual. Berujar yang bermuatan kebencian, dinamai dengan ujaran kebencian, merupakan julukan bagi ujaran yang ditujukan untuk menghina dan menstigmatisasi berdasarkan ras, gender, orientasi seksual, atau bentuk-bentuk lain keanggotaan kelompok. Di Indonesia, ujaran kebencian menyimbolkan evolusi kebebasan berpendapat mengingat begitu banyaknya ujaran yang mengandung kebencian dilakukan secara terbuka. Hal ini diperlancar dengan keberadaan media online. Dengan pendekatan Filsafat Hukum Terapan, tulisan ini mengkaji pemikiran John Stuart Mill tentang kebebasan berekspresi sebagai wujud dari HAM, yakni sebagai sarana untuk menemukan kebenaran, dan batas-batas ujaran kebencian dalam kerangka HAM juga. Latar belakang munculnya kebebasan berekspresi dan munculnya ujaran kebencian ditelusur dari negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika, yang konteks pengaturan ujaran kebenciannya adalah bersifat larangan diskriminasi ras. Di Indonesia, hal ini bukan menjadi alasan utama, sehingga pengaturan ujaran kebencian dalam berbagai ketentuan lebih pada larangan-larangannya agar tidak mengganggu nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Hal ini diperjelas lagi dengan diterbitkannya Standar Norma Pengaturan (SNP) Nomor 5 dari KOMNAS HAM tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, yang diharapkan menjadi pedoman bagi sejumlah poin penting dalam kehidupan berekspresi karena mengatur pidato dan ekspresi politik, ekspresi keagamaan, ekspresi seni, ekspresi simbolis, hak atas perlindungan data pribadi, serta kebebasan pers, yang tidak menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia itu sendiri. Media intermediari online yang memfasilitasi kebebasan berekspresi, termasuk ujaran kebencian, perlu menjadi objek pengaturan negara juga selain peng-ujar dan penerima ujaran kebencian. Kata kunci : Kebebasan berekspresi; ujaran kebencian; filsafat hukum terapan.
Analisis Hubungan Kemitraan antara Kurir dan Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Doktrin Undue Influence Yolanda Simbolon
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.373

Abstract

This article explores the potential modern exploitation of the partnership between couriers and delivery companies. This research is normative legal research. The author used data from the literature and a survey of 37 couriers from 14 different companies. Of the 37 couriers who filled out the survey, in-depth interviews were conducted on 7 couriers from 6 different companies. The results suggested that the practice of Undue Influence can occur when the courier is economically or psychologically powerless to bind in a partnership agreement with the company. During the Covid-19 pandemic, couriers have a much weaker economic and psychological position than the company. The company uses its special circumstances to establish policies unilaterally and makes a “take it or leave it” offer to the courier. Moreover, the relationship between the courier and the delivery company that is applied is not an industrial relationship, so it is not subject to the provisions of the legislation concerning manpower. Consequently, the provisions in the partnership agreement do not have a safety net for couriers and tend to only side with the company.
Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan Denny Denny; Yenny Permata Liegestu; Novika Novika; Asmin Patros
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.377

Abstract

Merek berperan penting dalam pembangunan ekonomi dikarenakan merek berguna sebagai pedoman untuk mengidentifikasi asal usul suatu produk/jasa. Kepemilikan merek diakui setelah mendaftarkan mereknya kepada DJKI. Persyaratan utama dalam mendaftarkan merek adalah dengan memastikan bahwa merek tersebut telah memiliki ciri khasnya tersendiri agar memiliki unsur pembeda yang kuat dengan merek pihak lain. Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tetapi terdapat juga pelanggaran terhadap hak merek. Salah satunya yaitu sengketa PT. Gudang Garam & PT. Gudang Baru yang memiliki merek yang dapat dikatakan serupa. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian untuk membahas penegakan hukum Indonesia dalam penyelesaian sengketa merek tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan yuridis normatif. Penelitian menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan memfokuskan pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru, Pengadilan Niaga Surabaya memutus bahwa PT. Gudang Baru telah melanggar Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 sehingga menyatakan merek Gudang Baru memiliki kesamaan dengan merek Gudang Garam yang merupakan merek terkenal. Oleh karena itu, merek Gudang Baru dibatalkan dan untuk menjamin efek jera memerintahkan DJKI untuk menolak segala permohonan pendaftaran merek yang memiliki beberapa kemiripan dengan PT. Gudang Garam.
Pendidikan Karakter Sebagai Bentuk Implementasi Pencegahan Perundungan Dalam Pembelajaran Jarak Jauh Tingkat Sekolah Menengah Bernadeth Gisela Lema Udjan
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.429

Abstract

Perubahan drastis sistem Pendidikan di Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang sebelumnya luring menjadi daring memberikan dampak dalam kehidupan. Dampaknya adalah sering terjadinya bullying secara verbal dalam pembelajaran daring yang diakibatkan oleh beberapa faktor. Peneltian ini dilatarbelakangi oleh presentase laporan pengaduan yang didapatkan penulis dari data KPAI. Penelitian ini akan menggunakan data yang sudah diperoleh melalui literatur dengan metode yang digunakan adalah studi pustaka. Penelitian studi pustaka ini menggunakan artikel, jurnal, buku dan skripsi yang berkaitan dengan bullying dalam pembelajaran daring. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun tujuan dari penelitian ini memberikan analisa kritis terkait kekerasan secara verbal dalam rangka membentuk sekolah yang ramah anak. Hasil penelitian akan menunjukkan bahwa data yang telah didapat penulis terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan bullying secara verbal dalam pembelajaran daring. Beberapa faktor tersebut adalah lingkungan, karakter dari anak, dan orang tua. Ketiga faktor tersebut berperan penting dalam peristiwa bullying yang dilakukan dalam pembelajaran daring. Selain itu, bentuk dari perlindungan oleh guru dan sekolah juga sangat berperan penting dalam bullying di tingkat sekolah menengah utamanya dalam implementasi Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam wujud peraturan di tingkat sekolah menengah. Upaya yang dapat dilakukan pihak sekolah selain dari implementasi pasal tersebut adalah diadakannya pendidikan karakter dalam lingkup sekolah supaya aksi bullying di tingkat pendidikan utamanya sekolah menengah saat pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring pada masa pandemi Covid-19 ini dapat ditekan dengan maksimal.

Page 1 of 1 | Total Record : 5