cover
Contact Name
Arif Rahman
Contact Email
arif.rahman@uinbanten.ac.id
Phone
+6285959009695
Journal Mail Official
htn@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
ISSN : 20869649     EISSN : 27153614     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas
Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, which specified as follows: Constitutional Law Administrative Law Islamic Law Politic of Law Public Administration International Relations Other law and politic issues.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019" : 6 Documents clear
SISTEM POLITIK DAN DEMOKRASI AMERIKA E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2346

Abstract

Abstrak Amerika adalah negara pertama yng menerapkan demokrasi modern dan negara hukum (rechstaat), pada zamannya itu adalah sebuah terobisan dlam hal kehidupan bernegara. Meskipun keadaannya tidak seperti saat ini dimana institusi negara dan politik sudah berada pada posisi idealnya. Banyaknya negara-negara di dunia ini yang mengambil model demokrasi dan sistem politik dari Amerika terinspirasi dari sejarah perjalanan dan keadaan yang berlangsung saat ini, oleh karena itu makalah singkat ini akan membahasa mengenai ringkasan sistem demokrasi dan politik di Amerika sebagai negara pelopor lahirnya demokrasi dan negara hukum.\ Kata kunci: Amerika, Demokrasi, Negara Hukum
POLITIK HUKUM ISLAM MASA ORDE BARU DAN PRODUK PERUNDANG-UNDANGANNYA Faryda Ruslan
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2347

Abstract

Abstrak Politik Islam di Indonesia berlangsung seiring dengan lahirnya Negara Republik Indonesia, dari sejak masa orde lama di zaman Soekarno, hingga saat ini masa Refomasi. Namun perlu diperhatikan bahwa islam mengalami hubungan yang cukup dramatis sejak orde lama dan baru, utamanya adalah pada masa orde baru. Pada masa ini terjadi transisi paradigma kekuasaan yang bertolak belakang dari orde sebelumnya, dimana Soekarno masih bertindak persuasif dan cenderung mengakomodir berbagai ideologi yang ada, karenanya berpengaruh terhadap regulasi yang dikeluarkan, khususnya kaitan dengan Islam. Namun setelah orde lama tumbang, Soeharto memiliki paradigma berbeda, ia cenderung tidak ambil pusing mengenai pertarunga ideologi, yang dipentingkan adalah pembangunan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Dampaknya adalah kepada politik Islam yang cenderung stagnan di decade awal, namun berubah pada decade akhir orde ini. Makalah ini akan menggambarkan bagaimana kebijakan dan hubungan Soeharto terhadap Islam dan dinamika politik Islam kala itu. Kata Kunci: Politik Hukum, Orde Baru, Islam, Soeharto
PEMIDANAAN KASUS PERKAWINAN Endang Hermansyah dan Siti Zahrotul Zannah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2348

Abstract

Abstrak Penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus Tindak pidana kawin diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) dan (2) KUHP. Berdasarkan ketentuan KUHP itu hukuman semestinya dijatuhkan kepada kedua pelaku tersebut, namun pada pelaksanaannya banyak kasus tindak pidana perkawinan (poligami liar) yang pidananya hanya dijatuhkan kepada pelaku laki-laki saja (suami), sedangkan perempuan (istri kedua) tidak semua perempuan yang melakukan tindak pidana didakwa melakukan perbuatan yang sama. Dengan studi kasus hukum tulisan ini bertujuan menganalisis aspek yuridis pemidanaan kasus perkawinan. Kata Kunci: Pidana, Perkawinan
HUBUNGAN INTERNASIONAL PADA MASA PERANG DALAM ISLAM Ahmad Hidayat
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2539

Abstract

Abstrak Islam adalah agama yang memprioritaskan damai. Prioritas damai tersebut berlaku dalam implementasi hubungan internasional. Hal ini mengacu kepada asas hubungan internasional dalam islam yaitu Al-Ashlu fî al-‘Alâqât al-Duwaliyyah al-Salmu (dasar hubungan internasional adalah damai). Perang dalam Islam merupakan alternatif paling akhir ketika sudah tidak ditemukan lagi alternatif damai. Dengan kata lain perang dalam Islam hanya diperbolehkan dalam kondisi emergency. Perang merupakan ‘amaliyah difâ’iyyah (aksi pembelaan) bukan sebuah ‘amaliyah hujûmiyyah (aksi penyerangan). Perang dilegalkan untuk membela bangsa. negara, dan agama ketika terancam oleh pasukan Negara aggressor. Kata Kunci :Prioritas damai, hubungan Internasional, perang, emergency, aksi pembelaan.
TNI DAN KONFLIK SOSIAL: DILEMA REFORMASI TNI DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DI INDONESIA M. Zainor Ridho
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2107

Abstract

Supremasi otoritas sipil terhadap angkatan bersenjata adalah dasar penting politik demokratis[1]. Langkah penting, walaupun mungkin tidak cukup, untuk mengukur kemajuan demokratisasi Indonesia adalah dengan menilai apakah angkatan bersenjata Indonesia berada di bawah otoritas sipil. Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menyusun sebuah doktrin canggih, yakni dwifungsi dan kekaryaan, untuk membenarkan keterlibatannya di bidang sosial politik. Pembongkaran doktrin ini, dengan maksud agar angkatan bersenjata Indonesia tunduk pada demokrasi, menuntut perumusan ulang atau bahkan penghapusan doktrin itu. Kata Kunci: Politik, Demokratis, TNI [1] Ibid, hal. 96
ISLAM DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM LINTASAN SEJARAH Saepullah S.
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2349

Abstract

Abstrak Kendati banyak ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang Negara dan kemesyarakatan, namun itu dihadirkan dalam bentuk normatif. Sementara formulasi secara sistemik, tidak disajikan. Oleh karena itu logis andai muncul ragam pendapat seputar sistem dan bentuk Negara perspektif doktrin Islam, yang bermuara pada dua kutub soal: pertama, apakah wajib atau tidak membangun sistem pemerintrahan Islam dan kedua apakah kapasitas Muhmmad saw. sebagai pemimpin agama saja atau plus juga sebagai pemimpin Negara? Persoalan yang terakhir mengemuka pasca wafat beliau. Namun pada akhirnya, para ulama nyaris bersepakat, bahwa kekuasaan itu memang harus ada. Karena ia merupakan bagian integral dari upaya memasyarakat sistem dan aturan Islam yang diamanatkan oleh Allah. Namun aktualisasi idiom kekuasaan tersebut, ada yang diformalkan dalam bentuk pemerintahan (Negara), ada yang tidak. Anutan pertama yang diaktualkan dalam bentuk formal, yakni melalui sistem kekhilafahan yang pernah berjaya dengan teori Quraisynya hingga dinasti Turki Usmani, sebelum secara resmi dibubarkan oleh Musthafa Kemal Attatur pada tahun 1924. Sejak itulah sistem khilafah yang pernah menjadi primadona sistem pemerintahan Islam berakhir. Islam dengan tawaran sisatem pemerintahan hasil ijtihad para pemikir muslim (baca: mujtahid) , telah tertulis dalam ritme lintasan kesejarahannya, dari mulai masa perkembangan, kejayaan hingga kehancurannya. Dalam nilai kesejarahan ini ada hal menarik yang ditawarkan kubu Khawarij, bahwa membentuk Negara atau sistem pemerintahan tidak mutlak harus dilakukan oleh suku atau bangsa tertentu, melainkan oleh siapapun bisa sepanjang memiliki kesanggupan dan kemampuan yang mumpuni. Disamping itu, bentuk Negara atau pemerintahan berdasarkan Islam tidaklah prinsip. Yang paling prinsip adalah bagaimana aturan hukum dan rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat. Dalam konteks realitas, Indonesia adalah Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun atas konsensus nasional yang digagas dan dibangun oleh para pendiri bangsa (The Founding Fathers), Negara kita berdasarkan Pancasila, tidak berdasarkan Islam. Kendati secara terminologi tidak menganut hukum Islam, namun semangat dan nilai-nilai keislaman yang dipayungi oleh sila pertama-Ketuhanan Yang Maha Esa, terasa hidup. Spesial dalam konteks ini, kiranya sangat relevan dengan teori yang suguhkan kaum Khawarij tadi. Kata Kunci : Islam, Pemerintahan, Sejarah

Page 1 of 1 | Total Record : 6