cover
Contact Name
Haris Kusumawardana
Contact Email
kusumawardanaharis@gmail.com
Phone
+6283899800775
Journal Mail Official
cakrawala.unwiku@gmail.com
Editorial Address
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia 53152
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Cakrawala Hukum : Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma
ISSN : 14112191     EISSN : 27230856     DOI : -
Core Subject : Social,
Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma University.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 18, No 44 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum" : 7 Documents clear
BIRO MEDIASI TERHADAP PELAYANAN MASYARAKAT KONSUMEN ASURANSI Suryati -
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 44 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i44.24

Abstract

Setiap masyarakat mempunyai berbagaimacam cara untuk menyelesaikan sengketaatau konflik seperti konsultasi, negosiasi,mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan ajudikasi/pengadilan.1 Cara penyelesaian yang dipilihanggota masyarakat didasarkan pada berbagaifaktor seperti pemahaman anggota masyarakatatas cara dan bentuk penyelesaian sengketatersebut, keyakinan bahwa cara tersebut adalahcara terbaik dan paling menguntungkan, dilihatdari segi biaya, efektivitas, dan cepat lambatnyawaktu yang diperlukan untuk menyelesaikansengketa.Di dalam transaksi bisnis asuransi,penyelesaian sengketa dalam masyarakat yangsudah sadar akan pentingnya asuransi/insurance minded society lebih seringdiselesaikan melalui alternatif penyelesaiansengketa seperti arbitrase dan mediasi, karenaitu kontrak-kontrak polis asuransi di negaranegarayang penduduknya sudah sadar asuransiselalu memuat klausul penyelesaian sengketamelalui arbitrase.Dalam asuransi dikenal ada kontrak polisasuransi atau yang lebih dikenal dengan sebutan polis asuransi yang dijual olehperusahaan-perusahaan asuransi di Indonesiapada umumnya yang berasal dari negaraBelanda dan Inggris atau Amerika meskipunsekarang ini sudah banyak polis asuransi yangtelah dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia/DAI sebelum terbentuk asosiasi perasuransianseperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia/AAUI, Asosiasi Asuransi Jaminan SosialIndonesia /AAJSI.
PARADIGMA PENGADILAN ANAK (Analisis Atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak) Aniek Periani
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 44 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i44.25

Abstract

Kasus-kasus kejahatan yang melibatkananak sebagai pelaku tindak kejahatanmembawa fenomena tersendiri. Mengingatanak adalah individu yang masih labilemosinya, maka penanganan kasus kejahatan/kenakalan anak perlu mendapat perhatiankhusus. Kenakalan anak dalam masyarakatdisebabkan adanya perilaku anak yangbertentangan dengan norma yang ada dalammasyarakat, yang salah satunya adalah normahukum. Fenomena perilaku anak yangbertentangan dengan norma-norma yang adadalam masyarakat perlu dipahami, dalamrangka untuk penanggulangannya.Upaya penanggulangan kenakalan anakmelalui jalur penal lebih bersifat represif,berbeda dengan upaya jalur non penal yangbersifat preventif. Namun menurut BardaNawawi Arief, pada hakikatnya tindakanrepresif juga dapat dilihat sebagai tindakanpreventif dalam arti luas. Pengkajian terhadapkenakalan anak yang menyangkut tentang anaknakal dalam kebijakan penal lebihmemfokuskan kepada sarana penal yaitu iusconstitutum dan ius operatum belaka danmengabaikan kebijakan non penal.Sehubungan dengan kebijakan penal untukpenanggulangan anak nakal di Indonesia,ternyata masih menimbulkan permasalahandalam perlindungan terhadap anak.Perlindungan terhadap anak telahmenjadi kesepakatan internasionalsebagaimana diamanatkan dalam DeklarasiJenewa tentang Hak Anak-anak tahun 1924,yang selanjutnya telah mendapat pengakuandalam Deklarasi Sedunia tentang Hak AsasiManusia serta ketentuan hukum yang dibuatoleh badan khusus dan organisasi internasionalyang memberi perhatian bagi kesejahteraananak-anak. Jauh hari Majelis Umum PBBmemaklumkan Deklarasi Hak Anak denganmaksud agar anak-anak dapat menjalani masakecil yang membahagiakan, berhak menikmatihak-hak dan kebebasan baik untuk kepentinganmereka sendiri maupun untuk kepentinganmasyarakat.Undang-
SEGI HUKUM MEMBUKA RAHASIA KEDOKTERAN Nur Laeli S.A. Nasution
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 44 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i44.26

Abstract

Keluarnya UU 29/2004 tentang PraktikKedokteran (UU Praktik Kedokteran) makinmenegaskan perspektif hukum praktikkedokteran setelah pengaturan dalam UU 23/1992 tentang Kesehatan. Lebih spesifik, olehUU Praktik Kedokteran, ikhwal rahasiakedokteran makin ditampakkan normahukumnya, khususnya aspek hukum pidananya,sehingga dapat dikatakan terjadi kriminalisasi.Di sisi lain, terdapat ruang yang makin longgarbagi terbukanya rahasia kedokteran. Hanya sajasoal rahasia kedokteran diatur secara (sangat)sumir dalam UU Praktik Kedokteran.Dibandingkan dengan yang ada di Californiasebagai misal, diatur secara lebih kompleksdalam “Confidentiality of Medical InformationAct yang merupakan bagian dari “CaliforniaCivil Code”, khususnya terdapat dalam“Section 56-56.16”. Pengaturan secara lebihdetail dalam tata hukum Indonesia, dijanjikanpengaturannya melalui Peraturan Menteri.Pasal 48 ayat (3) UU Praktik Kedokteran:Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasiakedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.Pengaturan yang sangat sumir membukapeluang terjadinya persoalan-persoalan hukumsebagai akibat pengaturan yang tidak jelas atautidak ada pengaturannya. Dalam teori hukum,bahkan praktik hukum, sebenarnya bukanpersoalan yang terlalu signifikan karena dalammenghadapi situasi seperti itu dapat diterapkanmetode “interpretasi” atau penafsiran untukmengategorisasi suatu perbuatan sebagaitindak pidana atau perbuatan melanggar hukum(onrechmatige daad). Meski demikian, sebagaisuatu aturan hukum, terutama dalam carapandang normatif-positifistik, seyogianyamengandung atau menentukan standarperilaku. Sehingga, warga masyarakat ataukomunitas kedokteran yang menjadi adresatketentuan tersebut dapat dengan mudahmengidentifikasi tindakan-tindakan yangtercakup di dalamnya dan tindakan-tindakanyang dikeluarkan atau tidak termasuk dalamrumusan tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK OUTSOURCING Iskatrinah -
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 44 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i44.22

Abstract

Pertumbuhan kegiatan usaha yang begitucepat dan adanya kecenderungan liberalisasiekonomi, yang diikuti kemajuan teknologiyang demikian pesat memaksa adanyapersaingan usaha yang sangat ketat di duniausaha/bisnis. Berbagai pemikiran yangmengarah kepada efisiensi terus berkembangdidorong oleh tuntutan pasar yang kurangmemperhatikan kepentingan para pencarikerja/ pekerja. Diharapkan dengan jalanefisiensi pengusaha mampu memenangkan danbertahan di pasar tetapi dapat melayani denganbaik, menghasilkan produk yang baik, denganbiaya serendah mungkin, dan dapat menekanwaktu pelayanan.Dalam pergerakan dunia usaha /jalannyaperusahaan sangat dipengaruhi oleh pihakpihakyang terlibat dalam kegiatan usahatersebut, dalam hukum Ketenagakerjaan pihakpihaktersebut adalah Pengusaha/OrganisasiPengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja danPemerintah. Dalam praktek berusaha pihakyang mempunyai kemampuan bergainingtinggi adalah pihak Pengusaha selanjutnyaPemerintah dalam hal penerbitan regulasi yangkecenderungannya sarat/ lebih melihatkepentingan pengusaha.Melalui berbagai regulasi, pemerintahtelah membuat perangkat hukum bagiberkembangnya investasi di dunia usaha.Seiring dengan itu pula, pengusaha terusberupaya untuk dapat menangkap setiappeluang usaha yang ada, antara lain denganpemanfaatan berbagai kemudahan usaha yangdiberikan pemerintah maupun melalui upayaupayainternal seperti yang telah dikemukakanyaitu efisiensi untuk menghemat biayaoperasional usaha. Tindakan pengusahaberkaitan dengan efisiensi tersebut berdampakpada kondisi pekerja baik secara ekonomis,sosiologis, psychis dan yang paling relevandengan kajian ini adalah perlindunganhukumnya.Salah satu hal yang sedang menjadisorotan saat ini adalah keberadaan pekerjakontrak outsourcing yang tumbuh subur diIndonesia, sementara perlindungan hukumnyamasih banyak diperdebatkan. Keberadaanpekerja kontrak outsourcing ini justru sangatmenguntungkan bagi pengusaha untukmendukung langkah efisiensinya. Mempekerjakankaryawan dalam ikatan kerjaoutsourcing nampaknya sedang menjadi trendatau model bagi pemilik perusahaan baik diperusahaan milik negara maupun perusahaanmilik swasta.
STATUS DAN BENTUK HUKUM BADAN KREDIT DESA SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (Bagian dari tesis yang berjudul Badan Kredit Desa Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Untuk Mengembangkan Usaha Mikro) Elisabeth Pudyastiwi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 44 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i44.27

Abstract

Lembaga Keuangan Mikro (LKM)memuat 3 (tiga) elemen kunci, yaitu : Pertama,menyediakan beragam jenis pelayanankeuangan yang relevan dengan kebutuhan riilmasyarakat yang dilayani. Kedua, melayanikelompok masyarakat berpenghasilan rendah(masyarakat miskin menjadi pihakbeneficiaries utama). Ketiga, menggunakanprosedur dan mekanisme yang kontekstual danfleksibel, agar lebih mudah dijangkau olehmasyarakat miskin yang membutuhkanpelayanan1. Oleh karenanya menyebabkanLembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadipilihan bagi masyarakat bawah karena memangmempunyai karakteristik yang “merakyat”,yaitu sesuai dengan irama kehidupan sehariharidan menggunakan prosedur yangsederhana, tidak sarat aturan dan cepat.Lembaga Keuangan Mikro di Indonesiadiawali dengan berdirinya Lumbung Desa (LD)pada tahun 1897 oleh Kelompok SwadayaMasyarakat, Lumbung Desa dan Bank Desainilah kemudian dikenal dengan nama BadanKredit Desa (BKD). Maksud didirikannyaBadan Kredit Desa (BKD) adalah untukmemberikan pelayanan kebutuhan kreditkepada penduduk desa sebagai pelaku ekonomimikro yang mempunyai usaha kecil-kecilan/mikro baik sebagai pedagang, petani ataupunyang, mempunyai penghasilan lain, denganmaksud agar mereka dapat mengembangkanusahanya dengan baik untuk keperluanproduksi maupun konsumsi. Sedangkan tujuandidirikannya Badan Kredit Desa (BKD) adalah:1. Mengurangi dan mengatasi praktek-praktekijon, pelepas uang/rentenir, gadai gelap dankegiatan lain yang serupa;2. mendorong pembangunan ekonomimasyarakat desa secara terarah danpenyaluran modal yang efektif;3. menciptakan pemerataan kesempatanberusaha bagi masyarakat desa dalamrangka usaha untuk meningkatkanpendapatan masyarakat yang berpenghasilanrendah;4. mendidik masyarakat untuk semangatmenabung sehingga terbentuk pemupukanmodal dari masyarakat.Dasar hukum berdirinya Badan Kredit
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI JAKSA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Teguh Anindito
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 44 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i44.23

Abstract

Indonesia ialah Negara yang menganutkonsep Negara hukum (rechtstaat), hal tersebuttertuang secara tegas di dalam substansiUndang-Undang Dasar 1945. Menurutpendapat Satjipto Raharjo, bahwa di dalamaspek implementasinya konsep Negara hukummensyaratkan adanya suatu nilai-nilaikepastian hukum yang terintegralistik darikehidupan masyarakat tingkat bawah hinggadalam tataran tata pemerintahan.1 Hukum padadasarnya tidak melulu mempersoalkan aspekkepastian semata, tetapi juga harusmempertimbangkan aspek keadilan dankemanfaatan, itulah hukum yang baik.2Berangkat dari pemahaman tersebut,maka dapat kita ketahui bahwa jaksamengambil peranan yang cukup strategis didalam penegakan legalitas hukum dalam setiappersoalan. Persoalan di Indonesia yang tidakpernah berhenti pada satu masa adalahpersoalan korupsi yang dalam pelbagai sudutpandang bisa jadi dikatakan sebagai sebuahkejahatan struktural dan kultural. Bagaimanatidak, persoalan tersebut sudah tumbuh sejakmasa pemerintahan lama sampai berkembangsaat ini dan dalam kenyataannya memang sulituntuk diselesaikan. Apabila sudah berada padatitik demikian, maka kita kembalikan padahakikat dasar dibentuknya norma hukum danperanan aparat penegak hukum itu sendiri.Jaksa sebagai bagian yang tidak terpisahkandari komponen sistem Legal Advice memilikitugas serta tanggung jawab yang besar untukmenyelesaikan dan menuntut secara hukumterhadap setiap bentuk pelanggaran maupunkejahatan terutama dalam hal keuangan negarayang mengalir ke dalam kekayaan pribadiseseorang dengan cara yang tidak lazim(bertentangan dengan hukum).
KEJAHATAN PROFESI “PROFESSIONAL CRIME” (Suatu tinjauan yuridis Malpraktek Profesi Kedokteran) Ikama Dewi Setia Triana
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 44 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i44.28

Abstract

Kejahatan Profesi (profesional crime)adalah suatu jenis kejahatan kerah putih (whitecollar crime) yang dilakukan oleh orang yangmemiliki profesi tertentu, di mana kejahatannyadilakukan ketika sedang menjalankan tugasprofesinya dan/atau dia melakukan kejahatanyang ada hubungan dengan tugas profesinya itu.Kenyataan tersebut menunjukkan bahwawhite collar crime telah mengubah teori-teorikonvensional tentang sebab-sebab terjadinyakejahatan yaitu bahwa akar penyebab kejahatanselalu dihubungkan dengan kemiskinan, kondisimasyarakat serta perilaku perseorangan yg jugadikaitkan dengan kemiskinan. White collar crimelebih menekankan pada STATUS PELAKUNYA,di mana pelaku tersebut memilik posisi dan atauperan penting dalam institusi/organisasinyabahkan profesional dengan kompetensi spesifik.la tidak berada dalam kondisi yang miskin, dantidak kekurangan.Menurut IS Susanto, Kejahatan profesi(Profesional Crime) adalah kejahatan yangdilakukan oleh kalangan profesi (kaumprofesional) dalam melakukan pekerjaannyaseperti Dokter, Notaris, Pengacara, Akuntan danprofesi-profesi lain dengan kompetensi spesifik,yang memiliki ciri-ciri, antara lain:a. Umumnya bersifat perorangan dan tidakmencerminkan suatu organisasi;b. Pelaku memiliki status tinggi di kalanganpenjahat;c. Spesialisasi dalam kejahatan untukmemperoleh keuntungan ekonomis;Dalam dunia kedokteran kita seringmendengar istilah malpraktek. Secara harfiahmalpraktek berasal dari kata “mal” yang berartisalah dan “praktek” yang berarti pelaksanaanatau tindakan yang salah. Meskipun demikianmakna malpraktek banyak dikenal ataudikonotasikan untuk menyatakan adanyatindakan yang salah dalam rangka pelaksanaansuatu profesi (professional misconducf),khususnya di dunia medik dengan sebutanmalpraktek medik (medical malpractice),meskipun sebenarnya dalam profesi lain punterjadi malpraktek.

Page 1 of 1 | Total Record : 7