cover
Contact Name
Musa Thahir
Contact Email
musa.thahir@uin-suska.ac.id
Phone
+6285263678409
Journal Mail Official
annahl.stailepku@gmail.com
Editorial Address
Jl. Duyung No 34, Pekanbaru Telp. (0761) 572761, Website: www.staile.ac.id
Location
Kota pekanbaru,
Riau
INDONESIA
Jurnal An-Nahl
ISSN : 23552573     EISSN : 27234053     DOI : -
Jurnal An-Nahl merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu syari’ah dalam bidang hukum Islam dan ekonomi Islam yang diterbitkan oleh STAI H.M Lukman Edy Pekanbaru. Jurnal ini pertama kali terbit sejak tahun 2013, jurnal ini terbit 2 kali dalam satu tahun yakni pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 52 Documents
Rekayasa Jenis Kelamin Janin Perspektif Sosiologi Hukum Firman Surya Putra
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 1 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i1.1

Abstract

تناول هذا البحث قضية معاصرة أثرت في الحياة الاجتماعية عامة وفي الحياة الزوجية خاصة تأثيرا مباشرا, ألا وهي المتعلقة بتحديد جنس الجنين في منظور حكم إجتماعي . فيبدأ هذا البحث بتمهيد حول موضوع البحث يعبر عن حكمة الله في خلق الإنسان في الكون و موقف الشريعة الإسلامية من ظاهرة تحديد جنس الجنين والتي توصل إليها العلم الحديث فأصبحت نازلة تستحق الدراسة والبحث من الناحية الشرعية والاجتماعية. وبالتالي تناول تعريف حول تحديد جنس الجنين, ثم إهتمام الشريعة الإسلامية في خلق الإنسان, تناول أيضا هذا البحث حول منع تحديد النسل في نظر حكم شرعي واجتماعي, طريقة إختيار المولود في القادم والحاضر من الجانب الطبي والتقاليد الأمم السابقة. وتبرز أهمية هذا البحث في التوفق بين الحكم الشرعي الذي بينه العلماء والحكم الاجتماعي عند تطبيقهما معا حيث نتج من هذا التوفق أن حكم تحديد جنس الجنين يمكن أن يحقق بالمنع والجواز حسب الظروف الموجودة وسط المجتمع في نطاق الضوابط والحدود التي قام بها العلماء والظروف الاجتماعية.
Pandangan Islam tentang Konsumsi (Analisis terhadap Ayat dan Hadits Ekonomi Tentang Konsumsi) Syahrial Syahrial
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 1 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i1.2

Abstract

Islam memberikan aturan terhadap semua hal, tidak terkecuali dengan persoalan konsumsi. Konsumsi merupakan suatu hal yang niscaya dalam kehidupan sehari-hari manusia, karena ia membutuhkan berbagai konsumsi untuk dapat mempertahankan hidupnya. Akifitas konsumsi dalam Islam merupakan salah satu aktifitas ekonomi manusia yang bertujuan untuk meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaian dan kesejahteraan akhirat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal saleh bagi sesamanya. Adapun dalam prespektif konsvensional, aktifitas konsmusi sangat erat kaitannya dengan maksimalisasi kepuasan (utility). Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi Islam didasarkan pada prinsip keadilan distribusi.
Konsep Dasar Kebutuhan Manusia Menurut Persfektif Ekonomi Islam Zainur Zainur
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 1 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i1.3

Abstract

Allah tidak mungkin menetapkan syari'at-Nya kecuali dengan tujuan untuk kemaslahatan hamba-Nya, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Maslahat sebagai substansi dari maqashid syari’ah dapat dibagi sesuai dengan tinjauannya. Bila dilihat dari aspek pengaruhnya dalam kehidupan manusia, maslahat dapat dibagi menjadi tiga tingkatan: Dharuriyat, yaitu maslahat yang bersifat primer, di mana kehidupan manusia sangat tergantung padanya, baik aspek diniyah (agama) maupun aspek duniawi .Hajiyat, yaitu maslahat yang bersifat sekunder, yang diperlukan oleh manusia untuk mempermudah dalam kehidupan dan menghilangkan kesulitan maupun kesempitan. Jika ia tidak ada, akan terjadi kesulitan dan kesempitan yang implikasinya tidak sampai merusak kehidupan.Tahsiniyat, yaitu maslahat yang merupakan tuntutan muru'ah (moral), dan itu dimaksudkan untuk kebaikan dan kemuliaan. Jika ia tidak ada, maka tidak sampai merusak ataupun menyulitkan kehidupan manusia. Maslahat tahsiniyat ini diperlukan sebagai kebutuhan tersier untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Konseling Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam Azzuhri Al Bajuri
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 1 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i1.4

Abstract

Islam mengatur seluruh lini kehidupan, termasuk konsep menyelesaikan permasalahan keluarga. Konseling keluarga merupakan salah satu metode dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keluarga, namun aspek hukum akan timbul bilamana keluarga salah dalam menerapkan konseling keluarga, seperti mengkonsultasikan permasalahan keluarga kepada orang yang salah dan tidak menemukan solusi. Konsep Hakam dalam QS. An-Nisa [4]: 35 sebagai orang yang menengahi dalam permasalahan keluarga, juga bisa disebut sebagai konselor keluarga hingga terjadi konseling keluarga yang bisa memberikan solusi.
Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Suatu Hukum Metode Istinbat Hukum Islam Misranetti Misranetti
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 1 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i1.5

Abstract

Penerapan hukum dalam teori hukum Islam sangat ditentukan oleh ‘ilat sebagai ratio legis dengan tetap mengacu pada tujuan syara’ (maqosid al syari’ah) serta nilai-nilai mafsadat dan maslahat. Pertumbuhan dan perkembangan dinamika sosial masyarakat terus bergerak sehingga mempengaruhi sistem tata hukum yang ada di dalamnya. Oleh karena itu hukum dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan dinamika sosial masyarakat. Metode sadd al dzari’ah merupakan tawaran yang cukup fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial masyarakat, mengingat unsur maslahat dan mafsadat serta tujuan syariat menjadi pilar utama dalam metode istinbath ahkam dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode sadd al dzari`ah diharapkan hukum Islam akan selalu mendudukkan persoalan hukum secara proporsional serta mengedepankan kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi masyarakat. Hukum Islam akan lebih produktif, aplikatif dan selalu inovatif. Tujuan penetapan hukum adalah untuk memperoleh kemashlahatan dan/atau menghindarkan kemadharatan. Dengan memakani nalar al-Dzarî’ah, baik dalam pengertian Fath al-Dzarî’ah maupun Sadd al-Dzarî’ah, diharapkan tercapai kemashlahatan atau terjauhkannya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat akan lebih dimungkinkan untuk kita peroleh. Dengan kata lain, penerapan penalaran hukum al-Dzarî’ah ini dimungkinkan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan terciptanya kebaikan.
Wirausaha Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Usaha Penjualan Bunga Anugerah Baru di Kota Pekanbaru Nurkhozin S Hadi
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 1 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i1.10

Abstract

Penulisan bertujuan untuk mengetahui konsep wirausaha Pada usaha penjualan Bunga Anugerah Baru menurut persektif Ekonomi Islam.Untuk mengidentifikasi praktek wirausaha penjualan bunga toko Anugerah Baru di Kota Pekanbaru, dan untukmengetahui tinjauan Ekonomi Islam terhadap wirausaha bidang penjualan bunga toko Anugerah Baru di Kota Pekanbaru. Islam menghalalkan usaha perdagangan atau jual beli, namun ada aturan yang harus ditaati seorang muslim terkait dibidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridho Allah SWT di dunia dan akhirat. Tinjauan Ekonomi Islam terhadap wirausaha bunga Anugerah Baru di Kota Pekanbaru, sudah sejalan dengan prinsip-prinsip perdagangan Islam. Dan diketahui bahwa seorang muslim yang kreatif dan maju dalam bisnis akan mampu menggerakkan masyarakat sekitarnya, akan dapat menyerap tenaga kerja dan mendidik tenaga kerja tersebut gairah bekerja dan taat melaksanakan perintah agama, membantu masyarakat sekitar dengan sedekah dan zakat perdagangannya.
Metodologi Penetapan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim Afiq Budiawan
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 1 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i1.11

Abstract

Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra-doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.
Pasar Faktor Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam Jaidil Kamal
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.16

Abstract

Teori produksi sudah menjelaskan bahwa perilaku produsen bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan mengoptimalkan efisiensi produksi. Produksi menghasilkan manfaat dari suatu objek. Produksi dapat menghasilkan dan meningkatkan kegunaan suatu barang (nilai guna). Tylisan ini membahas tentang Bagaimanakah memahami dan menjelaskan Pasar Faktor Produksi/Faktor Input dalam Perspektif Ekonomi Mikro Konvensional dan Islam dan Bagaimanakah mengidentifikasikan dan mengaplikasikan berbagai alternatif kebijakan dalam mengelola Pasar Faktor Produksi/Faktor Input. dengan metode perbandingan konsep konvensional dan konsep Islam sehingga produsen ataupun pengusaha yang menghasilkan produk tidak hanya memikirkan keuntungan duniawi saja tetapi juga memikirkan keberkahan dan kemaslahatan bagi orang banyak, selamat dunia dan akhirat
Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam Yuni Harlina; Siti Asiyah
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.17

Abstract

Anak merupakan sebuah anugerah dari Allah Swt yang harus disyukuri, dijaga dan dipelihara dengan baik agar menjadi anak yang berguna bagi negara dan agama. Oleh karena itu, kedua orang tua harus mengasuh, mendidik, memelihara, melindungi dan menumbuh kembangkan anak dengan baik. Tanggung jawab pemeliharaannya tidak hanya ketika kedua orang tuanya masih hidup rukun dalam ikatan perkawinan maupun ketika mereka gagal karena terjadi perceraian. Penentuan hadhanah pasca perceraian sangat ditentukan oleh putusan hakim. Adakalanya hak asuh anak diberikan kepada ibu, atau diberikan kepada ayah. Pengadilan harus memiliki konsekuensi hukum atas setiap putusan yang diputuskannya. Untuk menjamin perlindungan terbaik bagi anak dalam setiap putusan hakim tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi demi keselamatan dan kemaslahatan anak.
Keuangan Islam dan Pertumbuhan Ekonomi Zainur Zainur
Jurnal An-Nahl Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl
Publisher : STAI H.M Lukman Edy pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54576/annahl.v7i2.18

Abstract

Pertumbuhan ekonomi pada suatu negara merupakan imbas system ekonomi Islam yang dilaksanakan pada suatu lembaga keuangan syariah serta dari perkembangan barang dan jasa yang diproduksi mengalami peningkatan. Beberapa tujuan yang menjadi arah penelitian adalah sebagai berikut: 1) untuk mengenal model keuangan berbasis syariah dan aplikasinya; 2) untuk memahami model keuangan Islam dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi yang berkadilan; dan 3) untuk mengetahui dampak sector keuangan Islam terhadap pembangunan. Berdasarkan penjelasan yang telah dikemuakan di atas bahwa system keuangan dalam islam memilki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya di Indonesia dapat di rasakan tingkat perbedaan anatara ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. Selain factor investasi yang dilakukan oleh investor, model akad yang diterapkan dengan menanggung resiko bagi kedua belah pihak, karena dengan akad yang seperti ini tingkat kehati-hatian yang harus dilaksanakan lebih selektif dibandingkan dengan akad yang lain. Selain perbankan syariah, lembaga keuangan non bank juga memilki peranan yang sangat signifikan dalam menignkatkan pertumbuhan ekonomi. Diantara lembaga keuangan non bank yang memilki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi adala zakat, baitul maal wattamwil, wakaf dan lainnya.