cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2013): August 2013" : 9 Documents clear
MENUJU PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG FLEKSIBEL: KESEIMBANGAN ANTARA PELAKU DAN KORBAN DALAM RESTORATIVE JUSTICE Kelik Pramudya
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.73

Abstract

Penyelesaian perkara pidana melalui lembaga peradilan sering tidak menjamin rasa keadilan di antara korban dan pelaku. Oleh karenanya diperlukan penyelesaian melalui restorative justice untuk mewujudkan keseimbangan antara korban dan pelaku. Selain itu agar penanganan perkara pidana dapat berjalan secara fleksibel dan tidak bersifat kaku. Penelitian ini menjawab permasalahan sejauh mana restorative justice dapat diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia untuk mencapai keadilan dan bagaimana mewujudkan keseimbangan antara pelaku dan korban tindak pidana guna menuju cara berhukum yang fleksibel. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa restorative justice di Indonesia sejauh ini dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana untuk mencapai keadilan. Selain itu restorative justice terbukti mampu mewujudkan keseimbangan antara pelaku dan korban tindak pidana. Oleh karena itu direkomendasikan agar aparat penegak hukum mempunyai standar operasional untuk menggunakan restorative justice pada setiap penanganan perkara pidana.The completion of criminal cases often does not give the sense of justice between the victims and perpetrators. Based on that, citizens need a resolution in justice through restorative justice to create balance between the victims and perpetrators. Moreover, through the restorative justice, the vision is to have resolution of criminal case that can run flexible and is not rigid. This research answers the question of the application’s effect of the restorative justice can be done in the criminal justice system in Indonesia in creating justice and the question of the process to make balance justice between the victims and perpetrators in order to reach flexible ways in law. This research is included in the descriptive empirical law research by using case approach and the legislation. Based on the research’s result, the writer can conclude that the restorative justice in Indonesia nowadays can be applied in the criminal case solution to reach the justice.
KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI KRITIK INHEREN TERHADAP PENGADILAN LEGAL-KONVENSIONAL S. Atalim
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.155

Abstract

Perkembangan masyarakat yang semakin ‘menghakimi’, penerapan proses pengadilan formal-konvensional atas perkara kejahatan yang tidak melibatkan korban kecuali pelaku, dan putusan pengadilan formal yang tidak sesuai dengan keinginan korban dan pelaku, melahirkan wacana dan praktek penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana kejahatan. Keadilan restoratif ingin menegakkan nilai-nilai yang hilang dalam proses pengadilan formal yakni pengakuan atas martabat hak-hak korban dan pelaku, menekankan dialog, komunikasi,kejujuran, tanggung jawab, kesadaran akan kesalahan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan. Penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif ini tidak semestinya dilakukan di luar proses pengadilan formal-konvensional yang sudah ada karena semakin menyuburkan ketidakpastian hukum. Muncul dan semakin berkembangnya praktek penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif merupakan kritik inheren terhadap proses pengadilan legal-konvensional yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Kritik ini merupakan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk semakin mewujudkan keadilan dan kepasƟ an hukum yang tercermin tidak saja pada proses (prosedural) melainkan juga pada putusan yang adil (hasil).The development of society 'judging' to the application of formal court proceedings for criminal cases that only involving the perpetrator, resulting in verdict that are not accomodaƟ ng the wishes of the victim and the perpetrator. This raises the discourse and the application of restoraƟ ve justice practices in solving criminal cases. RestoraƟ ve justice wants to uphold the values that are lost in the formal court process, namely the recognition of the dignity of the rights of victims and perpetrators, emphasizing dialogue, communication, honesty, responsibility, awareness of errors, and the opportunity to improve themselves in the future. The application of the restoraƟ ve justice principles should not be done outside the formal court process because it creates legal uncertainty. The emergence and the growing practices of restorative justice principles application is an inherent critique of the conventional court processes that do not meet society's sense of justice, especially the interests of the victim, perpetrator, and community. This criticism is an opportunity for law enforcement agencies to bring about justice and legal certainty that is refl ected not only in the process (procedural) but also on a fair decision (outcome).
ANALISIS KONSEP RESTORATIVE JUSTICE MELALUI SISTEM DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Yutirsa Yunus
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.74

Abstract

Perubahan fundamental sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah digunakannya pendekatan restorative justice melalui sistem diversi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsep umum restorative justice bagi anak dan menganalisis konsep restorative justice melalui sistem diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui metode penelitian kepustakaan dan teknik pengolahan data melalui metode content analysis dapat disimpulkan bahwa konsep restorative justice dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem peradilan pidana anak. Salah satu variasi restorative justice yakni sistem diversi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 cukup mengakomodir konsep restorative justice melalui sistem diversi dengan diaturnya mengenai (a) kewajiban untuk mendahulukan penyelesaian perkara pidana anak melalui proses diversi; (b) kewajiban setiap aparat penegak hukum untuk mengupayakan diversi pada setiap tingkatan pemeriksaan; dan (c) keberadaan pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, serta pembimbing kemasyarakatan. Dari kesimpulan tersebut direkomendasikan perlunya disusun peraturan teknis mengenai pedoman pelaksanaan proses diversi; pembangunan infrastruktur; dan peningkatan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum agar diversi terlaksana sesuai restorative justice .Indonesia began enacting Law Number 11 of 2012 on the Children Criminal Justice. The fundamental changes is the utilized of restorative justice through diversion system. This study aims to determine the concept of restorative justice and analyze the concept of restorative justice through diversion. The study utilized library research and content analysis methods. This study concludes that The Law Number 11 of 2012 sufficiently accommodates the concept of restorative justice through diversion regarding the arrangement of (a) obligation to prioritize the completion of the criminal case of children through diversion; (b) obligation of law enforcement officers to seek diversion at every level of examination, and (c) existence of professional social workers, social welfare workers, and community mentors. This study recommends the making of regulation as a technical guidelines; establishing infrastructure; and capacity building in order to accomplished the diversion in accordance with restorative justice.
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Yunan Hilmy
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.75

Abstract

Sistem peradilan pidana harus selalu mempromosikan kepentingan hukum dan keadilan. Tetapi terdapat pandangan salah bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum hanya ditandai dengan keberhasilan mengajukan tersangka ke pengadilan dan kemudian dijatuhi hukuman. Seharusnya ukuran keberhasilan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum ditandai dengan tercapainya nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat. Kepolisian sebagai alat negara yang berperan dalam menegakkan hukum diharapkan dapat merespon hal ini dengan menggunakan mekanisme restorative justice . Tulisan ini akan membahas mengapa mekanisme restorative justice bisa dijadikan alternatif penegakan hukum oleh polisi; bagaimana prospek penerapan mekanisme restorative justice yang dilakukan oleh Polisi; serta bagaimana mekanisme restorative justice yang dilakukan oleh polisi dalam sistem hukum nasional. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa dengan menjadikan restorative justice sebagai pendekatan maka ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama , masyarakat diberikan ruang untuk menangani sendiri permasalahan hukumnya yang dirasakan lebih adil. Kedua , beban negara dalam beberapa hal menjadi berkurang. Polisi dapat melaksanakan mekanisme restorative justice melalui diskresi yang dimilikinya karena hal merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri. Pelaksanaan restorative justice oleh Polri dalam perspektif sistem hukum nasional dapat diterima apabila dilaksanakan berdasar falsafah negara Pancasila, menjamin keadilan serta perlindungan hukum terhadap HAM. Untuk menjamin adanya keseragaman dalam implementasinya, diperlukan suatu norma atau kaidah untuk memberikan legitimasi agar segala tindakan yang dilakukan dalam implementasi restorative justice tidak dianggap ilegal.The Criminal Justice System should be promoting interest of law and justice. However, there is a mistake of view that measuring success on law enforcement simply characterized with success filed a suspect to court and sentenced. Supposed to be success measure of law enforcement by law enforcement officers marked by the achievement of value of justice in society. The police as a state of tool who role in enforcing the law are expected respond by using restorative justice mechanism. Therefore, this paper focus on why restorative justice mechanism could be an alternative on law enforcement by the police; and how the mechanisms of restorative justice by the police in the national legal system. By using normative juridical methode, it can be conclude that by making restorative justice as an approach of, there are several advantages which can be found. First, public givenits own space to handles with his legal issues which preceived fairly. Second, burden on th estate in some way be reduced. The police could be implementing restorative justice mechanism through discretionbecause it is the completeness of regulation by the law itself. Implementation of restorative justice by the police in perspective of national legal system is acceptable if carried out based on the state ohilosophy of Pancasila, ensures of justice and legal protection of human rights.To ensure uniformity in implementation, needs a norm or rule to gave legitimacy that all actions which taken in implementation of restorative justice ha snot considered illegal.
RESTORATIVE JUSTICE: SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Candra, Septa
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.76

Abstract

Restorative Justice adalah merupakan suatu bentuk model pendekatan baru dalam penyelesaian perkara pidana. Model pendekatan restorative justice ini sebenarnya telah digunakan dibeberapa negara dengan fokus pendekatannya kepada pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian kasus hukum yang terjadi diantara mereka. Walaupun model pendekatan ini masih banyak diperdebatkan dalam tataran teori oleh para ahli, namun dalam kenyataannya tetap tumbuh dan eksis serta mempengaruhi kebijakan dan praktek hukum di banyak negara. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus hukum di Indonesia dan bagaimana konsep restorative justice dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dengan angka kejahatan yang relatif tinggi, patut pula untuk dipertimbangkan model restorative justice ini menjadi bagian dari pendekatan dalam penyelesaian kasus-kasus hukum yang terjadi selama ini. Dalam perkembangannya prinsip restorative justice sudah diintrodusir melalui sejumlah ketentuan dalam RUU KUHP dan diversi terhadap anak, terutama untuk memberikan keseimbangan perhatian diantara stakeholders hukum pidana (pelaku, korban, masyarakat dan negara). Tentunya, model pendekatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang guna mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagai tujuan dari hukum itu sendiri.Restorative justice is a new approach model to solve criminal matters. Restorative justice model is an approach that has actually been used in several countries with focus its approach to offenders, victims and the community in the process of settlement of legal cases that have happened among them. Even though the model has still been widely debated in the level of theory, but in fact, it still grows and exists, also influences policy and practice of the law in many countries. Based on the reasons, the focus of this study, namely: How is a mechanism of a restorative justice approach in solving legal cases in Indonesia? How is the concept of restorative justice that can be a part of the reform of criminal law in the future? The research applies descriptive analysis study and uses qualitative method. The result of the study shows that Indonesia as a law state with criminal figures relatively high ought also to be considered that the model of restorative justice may become an approach for solving legal cases. Restorative justice principles in development have already been introduced through a number of provisions in the Criminal Code Bill and diversion of children, especially to provide a balance among stakeholders in criminal law (perpetrators, victims, community and nation). Of course, this model is expected to be a part of the Indonesian criminal law reform in the future to bring justice, certainty and expediency as the purpose of the law itself.
PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF Ubbe, Ahmad
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.70

Abstract

Pemikiran mengenai akses kepada keadilan sejatinya tidak merujuk kepada keadilan yang merujuk pada pemidanaan melainkan merujuk pada kebersaman. Dengan demikian sengketa diselesaikan melalui kesepakatan semua pihak yang terkait sehingga dapat mewujudkan perdamaian, persaudaraan dan upaya mengembalikan masyarakat kepada ketertiban dan ketenteraman sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat yang bersangkutan. Indonesia memiliki khasanah kebudayaan berupa sistem sosial dan hukum tentang peradilan, hakim dan keadilan. Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana bentuk mediasi penal dan perlindungan korban dalam restorative justice sistem; bagaimana gambaran hukum adat dan peradilannya di Indonesia; bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dan keadilan restoratif dalam hukum adat; serta bagaimana penanganan Pelanggaran Adat dan mediasi penal dalam hukum adat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa peradilan adat menjadi penting dalam kehidupan hukum nasional. Oleh karena itu dibutuhkan trasformasi nilai hukum adat yang hidup di masyarakat tentang hukum, peradilan, hakim dan keadilan, menjadi bagian perangkat sistem hukum nasional. Upaya ini penting dilakukan guna mengahiri dikotomi antar pranata dan pemikiran ”hukum negara” dan lembaga dan pranata ”hukum rakyat”. Pendekatan keadilan restoratif dalam penerapan dan penegakan hukum, merupakan jembatan teoritis dan filosofis, untuk menjadikan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sebagai dasar legitimasi pengembangan dan berfungsinya hukum, peradilan dan hakim adat, dalam distribusi keadilan.The idea of access to justice should duly refer to the concept of harmony and not on punishment. Thereby the disputes were settled through agreement of all parties concerned in realizing peace, brotherhood and efforts to restore order and peace in accordance to the community awareness of law. Indonesia has various cultural repertoire of social and legal systems of courts, judges and justice. This paper raises the issue of how to form penal mediation and protection of victims in restorative justice system; overview on how customary law and justice in Indonesia; how alternative dispute resolution and restorative justice in customary law; as well as how to handle violations of Indigenous and penal mediation in customary law. By using normative methods can be concluded that the customary justice become important in the national law system. Therefore, it is necessary to transform the customary law values that live in the community, like the law, justice, judge, and equity, as a part of the national law system. This effort is important in order to end the dichotomy between the institutions and ideas of "state law" and "folk law". Implementation of restorative justice method is important to be the theoretical and philosophical bridge, to make the legal values that live in the community, as a basis for the development and the proper functioning of the legitimacy of customs law, justice and judges, in fairness distribution.
URGENSI REKONSEPTUALISASI DAN LEGISLASI KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA Sefriani Sefriani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.77

Abstract

Keadilan restoratif merupakan konsep yang populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Selama ini konsep keadilan restoratif dikenal sebagai penyelesaian di luar pengadilan, dan hanya diterapkan terhadap peradilan anak ( juvenile ) dan tindak pidana ringan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perkembangan dan pengaturan keadilan restoratif dalam hukum HAM internasional dan bagaimana urgensi rekonseptualisasi dan legislasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, history , perbandingan, dan filosofis. Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa hukum HAM internasional telah memberikan prinsip standar minimum bahwa penerapan keadilan restoratif tidak hanya untuk kasus juvenile , tetapi juga untuk pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana biasa yang tidak terbatas tindak pidana ringan. Perkembangan lain adalah dikenalnya hybrid keadilan restoratif. Sangat urgen bagi Indonesia untuk merekonseptualisasi dan melegislasikan keadilan restoratif secara komprehensif dalam sistem perundang-undangan Indonesia karena keadilan restoratif banyak memberikan manfaat; legislasi akan menghapuskan atau mengurangi hambatan sistematis penerapan keadilan restoratif; memberikan legal inducement , menyediakan panduan pelaksanaan, struktur dan pengawasan program restoratif, serta menjamin perlindungan hak pelaku dan korban yang berpartisipasi dalam restorative programs . Saran penelitian ini adalah segera dilakukan rekonseptualisasi dan penglegislasian keadilan restoratif supaya tidak hanya menjadi wacana tetapi dapat diterapkan dalam kasus konkret.Restorative justice has been popular in the world including Indonesia. Generally, restorative justice known as criminal justice outside the court; applied for juvenile and misdemeanor. Issues raised were how development and arrangement of restorative justice in international human right and how the urgency legislation reconceptualization and restorative justice legislation in the judicial system of Indonesia. Research methods are juridical normative with statute, historical, comparison and philosophy approach. The conclusion is that International human right law has given minimum standard principles, that the application of restorative justice is not only for juvenile cases, but also for gross human rights violations, as well as ordinary criminal offenses are not limited misdemeanor. Another development is the known of hybrid restorative justice. Urgently for reconceptualizing and legislating of comprehensive restorative justice in the Indonesian law system as restorative justice provides many benefits; l egislation would eliminate or reduce barriers to systematic implementation of restorative justice; provide legal inducement, providing practical guidance and oversight structures restorative programs, and ensure the protection of rights of perpetrators and victims participating in restorative program. Suggestion of this research is to be done reconceptualization and legislating that restorative justice is not just a discourse, but can be applied in concrete cases.
AKSES KEADILAN BAGI KORBAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 006/PUU-IV/2006 R. Herlambang P. Wiratraman
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.71

Abstract

Penyelesaian hukum untuk mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia tampaknya menghadapi cara yang kian rumit, terutama setelah pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di tahun 2006. Pembatalan tersebut diyakini oleh korban sebagai hilangnya legitimasi hukum-politik untuk membangun mekanisme yang adil dan jelas bagi upaya akses keadilan. Dengan pendekatan sosio-legal, penelitian ini membahas tiga pertanyaan kunci, apa mekanisme hukum yang mungkin digunakan untuk mengatasi pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, apakah dimungkinkan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia tersebut melalui mekanisme peradilan, dan bagaimana dampak putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya untuk mengakhiri impunitas dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Hasil penelitian ini berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah membawa situasi yang sangat serius, berpengaruh dan lebih sulit untuk mendapatkan keadilan, terutama untuk korban- korban yang telah berjuang selama bertahun-tahun atas hak-hak mereka.The legal solution for ending gross violation of human rights in Indonesia seems facing a more difficult way, especially after the annulment of Act No. 27 of 2004 on Truth and Reconciliation Commission in 2006. Such annulment is believed by the victim as the lose of legal-political legitimacy to build a just and clear mechanism for bringing justice. This article discusses three key questions, what possible legal mechanism is used to solve gros violation of human rights in the past, whether possible or not to solve such cases into judicial mechanism, and how are impacts fo Constitutional Court decision, especially to end impunity and human rights violation in Indonesia, by socio-legal method. Article argues such Constitutional Court decision has brought a very serious, influential and more difficult situation to access to justice, especially to those victims who had been struggling their rights for years.
AMBIGUITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN JIWA Apri Listiyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 2, No 2 (2013): August 2013
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v2i2.72

Abstract

Penerapan restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa sering dijumpai dan seakan menjadi dalil bagi para pihak untuk dijadikan bentuk kesepakatan pertanggung jawaban pidana. Permasalahan timbul ketika kebutuhan akan pentingnya restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas khususnya yang menimbulkan korban jiwa dihadapkan dengan berbagai benturan sehingga memunculkan ambiguitas terhadap penerapan restorative justice itu sendiri, dan melihat bagaimana prospek pelaksanaan restorative justice dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di masa yang akan datang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa restorative justice sangat dibutuhkan oleh para pihak baik pelaku, korban maupun masyarakat serta aparat penegak hukum, namun dalam pelaksanaannya mengalami berbagai benturan antara lain benturan sistem pemidanaan yang berlaku, benturan kepentingan pelaku dan korban, serta benturan terhadap nilai kepastian hukum. Seiring dengan berkembangnya pemikiran mengenai tujuan pemidanaan maka penerapan restorative justice terhadap kasus-kasus kecelakaan lalu lintas memiliki prospek yang terbuka untuk dapat diterapkan secara formil. Melalui perumusan kebijakan restorative justice secara formil kedalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka nilai kepastian hukum akan di dapat oleh para pihak.Implementation of restorative justice to resolve the traffic accident cases which caused victims are common and seemed to be an argument which will be used by the parties as a form of criminal law liability agreement. The problems appear when the restorative justice needed as an important thing to resolve the traffic accidents cases which caused victims are faced to various conflict which will be arose the ambiguity in application of restorative justice itself, let see how is the prospect of restorative justice implementatiton to resolve the traffic accident cases in the future. By using the normative approach, it can be concluded that restorative justice is needed by the conflict parties such as applicable criminal system conflict, conflict of interest between prepetrators and victims, and the conflict of legal certainty system. Along with the growing thingking about the purpose of punishment, the restorative justice application on the traffic accident cases has an open prospect to formally apply. Through the policy formulatization in formal restorative justice into Traffic ergulation and Road Transportation, the parties will get the value of legal certainty.

Page 1 of 1 | Total Record : 9