cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017" : 9 Documents clear
LANDASAN YURIDIS PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2017 DITINJAU DARI SUDUT TEORI DAYA LAKU HUKUM (GELTUNG) Irfan Iryadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3172.009 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.189

Abstract

Kajian daya laku hukum (geltung) adalah berbicara bagaimana sebuah aturan itu berlaku dalam penyelenggaraan negara. Tulisan ini bermaksud ingin mengkaji keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait honorarium jasa hukum notaris untuk pendirian perseroan terbatas bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang berbasis pada teori hukum. Penulisan ini mengacu pada jenis penelitian normatif, dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, serta menggunakan analisis deskriptif. Melalui penulisan ini didapatkan bahwa kebijakan pemerintah terkait biaya notaris tersebut tidak mempunyai landasan yuridis keberlakuannya, oleh sebab tidak adanya landasan berpijak, dan aturan tersebut telah mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi diatasnya. Dengan demikian, disarankan agar setiap pelaksanaan kebijakan ditingkat Peraturan Menteri harus diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
DINAMIKA HUKUM DAN EKONOMI DALAM REALITAS SOSIAL DI INDONESIA (STUDI KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM - EKONOMI DI INDONESIA) muhammad rusydi anta
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (7296.341 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.193

Abstract

Fenomena runtuhnya sistem sosialis di Uni Soviet juga berpengaruh pada dinamika antara hukum dan ekonomi yang terjadi di Indonesia, berbagai kebijakan yang muncul menjelang runtuhnya Uni Soviet mirip dengan berbagai kebijakan yang terapkan di Indonesia. Dalam penelitian dokumenter jenis sociological jurisprudence ini hendak menjawab bagaimana dinamika antara hukum dan ekonomi yang terjadi di Indonesia? Apakah sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara cenderung memfasilitasi sistem dan pola perekonomian tertentu? Dengan pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kebijakan dan pendekatan konseptual dapat disimpulkan, bahwa dinamika antara hukum dan ekonomi yang tengah terjadi di Indonesia selalu tergambar dan tercermin dalam determinasi ekonomi atas hukum dan sebaliknya. Peraturan perundang-undangan Indonesia memang cenderung memfasilitasi sistem dan pola perekonomian tertentu, bahkan cenderung tunduk pada sistem perekonomian yang ada. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa determinasi ekonomi atas hukum lebih merusak sistem sosial kemasyarakatan dari pada determinasi hukum atas ekonomi. Kecuali berbagai kebijakan sosial di bidang hukum dan ekonomi dikembalikan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didasarkan atas konstitusi dalam upaya mencapai welfare state.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN CORPORATE CULTURE MODEL DAN IMPLIKASINYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Budi Suhariyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3297.667 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.198

Abstract

Iklim usaha yang sehat adalah kunci stabilitas perekonomian dan kesejahteraan suatu bangsa. Perilaku yang curang dalam persaingan usaha dengan cara menyuap atau korupsi, dapat dilakukan oleh dan atas nama serta untuk keuntungan korporasi. Dalam rangka efektivitas pemberantasan tindak pidana korporasi maka Perma Nomor 13 Tahun 2016 memberlakukan corporate culture model dimana korporasi dapat dipersalahkan jika tidak melakukan pencegahan atau memiliki kondisi budaya kerja yang tak menghindarkan terjadinya tindak pidana pengurusnya. Patut dipertanyakan bagaimanakah eksistensi pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan corporate culture model dan implikasinya bagi kesejahteraan masyarakat? Untuk menjawabnya maka digunakan metode penelitian hukum normatif. Disimpulkan bahwa ketidakjelasan perundang-undangan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku korupsi menjadi kedala penegakan hukum. Penerbitan Perma Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur perluasan pertanggungjawaban korporasi merupakan upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun pertanggungjawaban pidana berdasarkan corporate culture model harus diterapkan secara hati-hati karena akan berpengaruh bagi dunia usaha serta stabilitas kesejahteraan masyarakat.  
UPAYA PEMERINTAH DALAM MEREALISASIKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA Edward James Sinaga
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3071.902 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.187

Abstract

Pemerintah memberikan perlindungan berusaha antara lain melalui kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Berbagai permasalahan dalam pengaturan mengenai perseroan terbatas memperlambat peningkatan pembangunan ekonomi nasional dan iklim investasi serta kemudahan berusaha. Hasil survei kemudahan berusaha Bank Dunia awal tahun 2017, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-91. Penelitian ini melalui metode yuridis normatif berupaya menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan berusaha di Indonesia terkait implikasi pengaturan dan,upaya perbaikan kemudahan berusaha, serta peran strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mendukung kemudahan berusaha. Hasil penelitian menunjukan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah telah memberikan dorongan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Realisasi kemudahan berusaha telah dilakukan dengan memperkecil jumlah prosedur, mengurangi waktu pengurusan, dan mengurangi biaya dengan merevisi peraturan teknis di masing-masing kementerian dan lembaga terkait. Selain daripada itu guna mendukung kemudahan berusaha maka perlu segera merealisasikan perubahan pengaturan perseroan terbatas dan pengaturan kepailitan melalui pengubahan kedua pengaturan tersebut.
PERANAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SKALA DESA OLEH BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA Agus Surono
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.195

Abstract

Kewenangan yang diberikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan bagi desa untuk mengelola dan mengatur sumber daya alam skala desa baik yang berada di wilayah pantai maupun wilayah pegunungan. Dalam UU Desa tersebut memberikan peluang bagi desa untuk mengelola sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), sehingga desa benar-benar mempunyai kemandirian dalam mengelola sumber daya alam skala desa. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bagaimanakah pengelolaan sumber daya alam skala desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa? Kemudian, bagaimanakah peranan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam skala desa oleh BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa? Dan, bagaimanakah konsep pengelolaan BUMDesa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Hasil penelitian menunjukan adanya pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam skala desa oleh BUMDesa dan konsep pengelolaan sumber daya alam skala desa telah sejalan dan sesuai dengan sila kelima Pancasila yaitu ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, namun masih perlu dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait sesuai kewenangan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, sehingga pemenuhan hak desa atas sumber daya alam skala desa benar-benar dapat terwujud. Oleh sebab itu perlu diatur ketentuan teknis untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melakukan pembinaan terhadap desa.
PENATAAN REGULASI DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL Arfan Faiz Muhlizi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3579.612 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.191

Abstract

Indonesia yang sedang membangun sistem perekonomian nasional menghadapi tantangan persaingan global. Pada situasi inilah maka terciptanya iklim kemudahan berusaha menjadi penting. Tulisan ini membahas pendekatan teoritis yang dapat digunakan untuk melakukan penataan hukum agar tidak mengganggu kemudahan berusaha dalam pembangunan ekonomi nasional, serta langkah-langkah yang dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa pembangunan ekonomi nasional dengan pendekatan teori hukum integratif perlu dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan untuk memudahkan usaha dapat diimbangi dengan penguatan peran hukum yang bukan sekedar sebagai pemberi fasilitas kemudahan berusaha, tetapi juga memberikan perlindungan bagi persaingan usaha yang tidak sehat. Pemerintah perlu melakukan langkah evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database yang terintegrasi. Evaluasi peraturan perundang-undangan dilakukan mengingat kualitas regulasi saat ini masih rendah dengan masih adanya disharmoni antar peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal, serta tidak semuanya berdaya guna dan berhasil guna. Penguatan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mampu mengontrol isu-isu primordial, sektarian, kepentingan asing, dan ego sektoral. Pembuatan database yang terintegrasi perlu dilakukan agar tersedia informasi yang akurat, mengenai status peraturan perundang-undangan, baik tingkat pusat maupun daerah dan merupakan sarana pendukung yang sangat vital bagi analisis dan evaluasi regulasi, harmonisasi, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. 
EVALUASI REGULASI DALAM MENCIPTAKAN KEMUDAHAN BERUSAHA BAGI UMKM Taufik, Ade Irawan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2906.266 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.201

Abstract

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berperan sangat vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, karena selain menyerap paling banyak tenaga kerja, juga kontribusinya yang besar terhadap pertumbuhan domestik bruto. Namun pertumbuhan UMKM belum sesuai yang diharapkan dan terdapat sejumlah hambatan dalam membangun UMKM. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi apakah regulasi yang ada telah menjamin kemudahan berusaha bagi UMKM, yakni terutama regulasi terkait dengan indikator Memulai Usaha. Indikator Memulai usaha merupakan salah satu indikator yang disurvey oleh Bank Dunia untuk mengukur tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussines (EODB)). Berdasarkan hasil analisis terhadap regulasi dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan regulasi yang diterbitkan dapat mendukung kemudahan dalam memulai usaha,  namun regulasi tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk turut menciptakan regulasi yang berkesesuaian dengan pemerintah pusat.
PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DARI EKSPLOITASI EKONOMI DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Laurensius Arliman S
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2726.126 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.194

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam memperkokoh perekonomian rakyat secara nasional, sehingga pemerintah harus memberi perhatian terhadap strategi dan kebijakan bagi pemberdayaan UMKM. Tulisan ini membahas problematika pengembangan UMKM dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, bentuk-bentuk eksploitasi UMKM dan bentuk perlindungan hukum UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis nomatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pengembangan UMKM meliputi beberapa hal seperti kesulitan pemasaran, keterbatasan finansial, keterbatasan SDM, masalah bahan baku, dan keterbatasan teknologi. Sedangkan pola eksploitasi UMKM meliputi akumulasi modal, penciptaan ketergantungan secara ekonomi maupun secara sosial, dan struktur pasar yang monopolitis. Sampai saat ini, bentuk perlindungan hukum UMKM yang diberikan pemerintah adalah melalui penyederhanaan syarat dan tata cara permohonan izin usaha, tata cara pengembangan, pola kemitraan, penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM, serta tata cara pemberian sanksi administratif. Dari kesimpulan tersebut pemerintah direkomendasikan membuat pengaturan yang lebih lanjut, terkait perlindungan hukum UMKM, mengawasi pihak-pihak yang bermain curang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi UMKM. Selain itu, negara seharusnya melakukan reformasi, salah satunya dengan memberikan bantuan hukum gratis untuk UMKM dan pemutihan pajak.
KONTRAK SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAKAN SOSIAL zulfirman zulfirman zulfirman
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.192

Abstract

Kontrak dilahirkan atas dasar kebebasan manusia sebagai implementasi hak asasi manusia. Prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum kontrak berasal dari paham individualis melahirkan politik ekonomi pasar bebas untuk mengejar kesejahteraan individu. Penerapan prinsip kebebasan berkontrak menjadi permasalahan bagi negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan, apakah daya laku kebebasan berkontrak sebagai hak asasi manusia digerakkan untuk mencapai kesejahteraan sosial atau  kesejahteraan individu. Artikel ini adalah studi yuridis normatif analitis suatu studi kepustakaan. Data yang dipergunakan adalah data skunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode hermeneutik hukum melalui pendekatan filsafat. Indonesia memandang kebebasan berkontrak sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan memandang kontrak dari sisi  kemasyarakatannya ditafsirkan secara objektif, berbeda dari paham individualis menafsirkan kontrak secara subjektif. Kebebasan berkontrak dalam dunia bisnis dioperasionalisasikan untuk terciptanya keenakan hidup yang pantas yang menampakan dirinya pada kesejahteraan sosial dengan tetap menghormati kesejahteraan individu. Untuk kebutuhan praktis, perlu dilakukan sosialisasi kepada praktisi hukum dan ekonomi mengenai tafsir daya laku prinsip  kebebasan berkontrak.

Page 1 of 1 | Total Record : 9