cover
Contact Name
Muhammad Ridwan
Contact Email
muhammadridwanjlegong@gmail.com
Phone
+62282-695415
Journal Mail Official
jurnalalmunqidz2@gmail.com
Editorial Address
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIIG Cilacap IAIIG Cilacap Jl. Kemerdekaan Barat No.17 Kesugihan Cilacap Kode Pos 53274
Location
Kab. cilacap,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Kajian Keislaman
ISSN : 23020547     EISSN : 27158462     DOI : https://doi.org/10.52802/amk.v8i3
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman dengan nomor terdaftar ISSN 2715-8462 (online), ISSN 2302-0547 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel penelitian tentang Kajian Keislaman yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan praktisi yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman merupakan jurnal yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Calacap. Fokus dan ruang lingkup penerimaan artikel pada Jurnal Al-Munqidz : Jurnal ini membahas tentang semua kajian terkait ke Islaman Jurnal Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman, dalam setahun terbit tiga kali pada bulan Januari, Mei dan September
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman" : 10 Documents clear
STRATEGI PENGEMBANGAN DAKWAH KONTEMPORER Tuti Munfaridah
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.38

Abstract

Dakwah Islam adalah kewajiban yang harus dilakukan umat muslim, terutama oleh ‘Ulama dan Da‘i. Kegiatan menyampaikan ajaran Islam kepada seseorang atau sekelompok orang supaya mereka memeluk Islam atau melaksanakan ajaran Islam demi mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Kegiatan dakwah Islam makin lama makin memiliki beragam tantangan yang tidak mudah, bahkan bisa dikatakan sangat berat. Baik dari umat muslim sendiri, non muslim sampai pada perkembangan peradaban yang makin beragam. Peradaban yang makin menjauhi agama dan lebih dekat pada materi. Budaya hidup materialys dan hedonys sudah sangat merebak bagai bunga yang berkembang liar tanpa batas. Apalagi dengan perkembanganteknologi informasi yang mendunia makin menambah liarnya pemikiran-pemikiran dan perilaku yang non religious. Dari jaringan internet yang berupa face book, blogger/ blog, twitter dan website- website pribadi seolah mengindikasikan bahwa mereka bisa meng-upload apa saja tanpa terbatas etis atau tidak, konsumsi pribadi atau bukan. Oleh karenanya, perilaku masyarakat dari kalangan bawah sampai atas, usia anak- anak sampai dewasa, pelajar sampai mahasiswa, pejabat atau orang biasa hampir mayoritas terpengaruh budaya materialisme dan hedonisme. Dengan demikian tantangan Dakwah makin bertambah. Bagaimana para Juru Dakwah/Da‘i/ Muballigh/‘Ulama bisa menyampaikan dakwahnya dengan baik dan bisa diterima dalam kondisi masyarakat yang demikian adalah salah satu bentuk keprihatinan penulis untuk meneliti, menganalisa dan menulis bagaimana strategi dakwah yang tepat saat ini, menjadi inspirasi tulisan yang berjudul Strategi Dakwah Kontemporer. Tulisan ini memaparkan tentang pengertian dakwah, metode dakwah, tantangan dakwah dan bagaimana strategi dakwah saat ini. Bukan dengan menggunakan satu media atau metode yang terbaik melainkan dikolaborasikan media dan metode dakwah sesuai situasi dan kondisi al-mad‘u serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dakwah Islam.
APLIKASI KHIYÂR DALAM EKONOMI SYARI’AH DI ERA MODERN Syuhud Muchson
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.29

Abstract

Dalam praktek jual beli, masih sering terjadi penyesalan di antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sehingga menjauhkan mereka dari kemaslahatan dan kesejahteraan yang adil. Untuk mengantisipasi timbulnya berbagai penyesalan, kerugian dan atau semisalnya, Al Qur’an dengan jelas telah menyatakan bahwa prinsip berlakunya jual beli di atas adalah atas dasar suka sama suka. Oleh karena itu dalam rangka inilah syariat Islam memberikan hak pilih atau kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memikirkan lebih jauh, sebelum menyelesaikan transaksinya dengan memilih antara dua kemungkinan yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya. Hak pilih seperti ini dikenal dengan istilah al- khiyâr , namun demikian, dalam makalah ini hanya akan dibahas tentang beberapa hal yang antara lain meliputi pengertian khiyâr, hukum khiyâr dan posisi khiyâr dalam perkembangan bisnis kontemporer.Jumhur ulama berpendapat bahwa khiyâr itu diperbolehkan dalam syariat Islam. Khiyâr majlis di era modern seringkali berupa transaksi yang dilakukan dengan kedua belah pihak tidak berada dalam satu lokasi (majlis). Dalam masalah ini kita harus kembali pada pengertian “berada satu majlis”. Dimana pengertian “berada satu majlis” dalam masalah khiyâr disini tidak selamanya bersifat fsik artinya secara fsik kedua belah pihak tidak harus berada dalam satu majlis, sepanjang mereka berdua ittishâl (berkomunikasi langsung) meskipun dengan menggunakan sarana/alat modern. Dengan demikian hukum khiyâr majlis dalam sistem transaksi/jual beli di era modern saat ini melalui sarana modern seperti HP, internet online, dan lain-lain tetap masih dapat diberlakukan.
PENDEKATAN KOMPARATIF DALAM STUDI ISLAM Muhajir, NFN
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.34

Abstract

Dalam studi agama, pendekatan komparatif bukanlah suatu metode yang baru, akan tetapi pendekatan ini dalam studi Islam merupakan pengembangan dari upaya komparatif. Dalam pembahasan ini juga ingin melihat sejauhmana pendekatan komparatif memberikan kontribusi dalam memahami Islam. Dengan komparatif mesti ada sesuatu yang dibanding dengan melihat segi-segi persamaan dari dua atau lebih sasaran (objek) yang belum diketahui sebelumnya dengan melihat segi-segi perbedaan antara satu dengan lain dalam memahami agama. Pendekatan komparatif dalam tradisi intelektual Muslim juga dapat dilihat dari studi perbandingan mazhab politik dan akidah. Adapun kelebihan dari pendekatan komparatif dalam studi Islam dapat dilihat dengan terungkapnya beberapa aspek kesamaan dan perbedaan dari dua hal yang dikaji terhadap sesuatu persoalan atau masalah yang diteliti. Namun pembahasan komparatif ini merupakan upaya yang penting dari studi agama untuk menyelidiki bagian inti dari proses pembentukan, pengujian dan penerapan dari generalisasi.
HUKUM ADAT DAN PENERAPANNYA DALAM EKONOMI ISLAM Nasrulloh, NFN
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.30

Abstract

Adat/‘Urf ’merupakan suatu hal yang dikenal dan dibiasakan oleh banyak orang, baik berupa ucapan, perbuatan, ataupun meninggalkan sesuatu. ‘Urf terbagi menjadi dua, yaitu ‘urf shahîh dan ’urf fâsid. ‘Urf shahîh merupakan adat kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil syar‘i, sedangkan ‘urf fâsid adalah adat kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan dalil syar’i. ‘Urf shahîhitulah yang bisa dijadikan sebagai hukum Islam karena sesuai dengan ajaran Islam. ‘Urf shahîhyang telah dijadikan sebagai hukum syari’at itu kemudian disebut dengan al-‘Âdah al-Muhakkamah (hukum adat); Atau dengan ungkapan lain al- ‘Âdah al-Muhakkamah adalah hukum syari’at yang dikukuhkan.Ekonomi Islam adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Islam. Meliputi bank Islam, lembaga keuangan makro Islam, asuransi Islam, reasuransi Islam, reksadana Islam, obligasi Islam dan surat berharga berjangka menengah Islam, sekuritas Islam, pembiayaan Islam, pegadaian Islam, dana pensiun lembaga keuangan Islam, dan bisnis Islam.Contoh penerapan al-‘Âdah al-Muhakkamah dalam mu’âmalah antara lain sahnya model mu‘âthah (Jw; Ulung-ulungan), yakni jual beli tanpa îjâb qabûl, namun dengan bentuk lain yang searti dengan îjâb qabûl. Contoh lain misalnya kewajiban pencatatan tabungan dan hutang-piutang dalam perbankan Islam.
PENINGKATAN MUTU PERGURUAN TINGGI MELALUI PRAKTIK PERFORMANCE APPRAISAL YANG ADIL Zulfa, Umi
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.35

Abstract

Peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi merupakan urgensi yang mendesak untuk segera dilakukan perbaikan. Pengaruh globalisasi memaksa setiap elemen yang ada di dunia ini untuk berbenah mempersiapkan diri agar tidak tergilas oleh arus globalisasi. Perguruan Tinggi (PT) sebagai satuan dari pendidikan tinggi akan mampu melaksanakan tugas dasar tersebut, jika PT mampu mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi dengan cara memberikan layanan yang bermutu (tinggi). Berbicara tentang mutu PT, berarti berbicara tentang suatu hal yang bersifat dinamis. Karena konsep mutu dari waktu ke waktu mengalami pergeseran. Sesuatu yang dianggap mutu saat ini belum tentu akan disebut mutu di masa yang akan datang. Berdasarkan konsep dasar strategi, maka diperoleh bermacam- macam strategi yang bisa dipergunakan PT untuk meningkatkan mutu diri, yang salah satunya adalah praktik penilaian kinerja dosen (faculty performance appraisal) pada khususnya dan penilaian kinerja SDM PT pada umumnya. Dari sekian banyaknya domain administrasi pendidikan, maka Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) merupakan salah satu domain yang menentukan kesuksesan penyelenggaraan administrasi pendidikan. Suatu organisasi (satuan pendidikan) potensial memiliki keunggulan apabila dapat menciptakan dan menawarkan nilai pelanggan yang lebih (superior customer values) atau kinerjanya yang lebih baik dibandingkan dengan yang lain
IJTIHAD SEBAGAI JALAN PEMECAHAN KASUS HUKUM Nawawi, Soiman
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.31

Abstract

Al Qur’an merupakan wahyu Allah SWT yang diturunkan melalui perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an mempunyai sifat Flesibilitas yang diberikan oleh Allah SWT, dimana kandungan dapat ditarik melalui ijtihad secara tekstual maupun kontekstual. Ijtihad ialah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci. Adapun ijtihad dalam bidang putusan hakim (pengadilan) adalah jalan yang diikuti hakim dalam menetapkan hukum, baik yang berhubungan dengan teks undang-undang maupun dengan mengistimbatkan hukum yang wajib ditetapkan ketika ada nash. Secara garis besar ijtihad dibagi dalam dua bagian, yaitu ijtihad fardi dan ijtihad jami’i . Umat dimasa rasulullah tidak melakukan ijtihad, bila mereka menemukan suatu masalah yang baru, mereka langsung datang ke Rasulullah untuk bertanya. Mereka menggunakan ijtihad bila mereka tak dapat bertanya. Ijtihad itu mereka sampaikan kepada Nabi, lalu Nabi memberikan putusan. Setelah Nabi wafat, para ulama mulai melakukan ijtihad karena telah terasa keperluannya.
PEMBELAJARAN IPS MI, MODEL DAN STRATEGI PEMBELAJARANNYA (Sebuah Pendekatan Teoritik ) NFN Muniriyanto
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.36

Abstract

Pembelajaran merupakan upaya orang yang tujuannya membantu orang belajar. Dalam belajar kita membutuhkan strategi untuk mencapai target apa yang kita pelajari. Ada lima perilaku kunci penting bagi pengajaran yang efektif yaitu; kejelasan pelajaran, variasi mengajar , penjelasan guru, kesatuan proses pelajaran, tingkat kesuksesan siswa. Ilmu pengetahuan sosial merupakan seperangkat fakta, peristiwa, konsep dan generalisasi yang berkaitan dengan perilaku dan tindakan manusia untuk membangun dirinya, masyarakatnya, bangsanya dan lingkungannya berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang dapat dimaknai untuk masa kini, dan diantisipasi untuk masa yang akan datang. Melalui pelajaran ilmu pengetahuan sosial, siswa diarahkan, dibimbing, dan dibantu untuk menjadi warga negara Indonesia dan warga dunia yang baik. Menjadi warga negara dan warga dunia yang baik merupakan tantangan yang berat karena masyarakat global selalu mengalami perubahan besar setiap saat. IPS merupakan unsur penting dalam kurikulum sekolah. Tujuan utama dari IPS adalah membantu siswa belajar tentang dunia sosial dimana mereka tinggal dan bagaimana menjalani hidup di dunia; belajar mengenal realitas sosial; dan mengembangkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk memberikan pencerahan pada kemanusian. IPS memfokuskan pada pendidikan kewarganegaraan, yang berarti belajar berpartisipasi dalam kehidupan kelompok. Metode-metode pembelajaran ilmu pengetahuan sosial cukup beraneka ragam. Keanekaragaman tersebut meliputi klasifkasi maupun penamaan suatu metode bahkan juga tingkat daya guna dan hasil guna suatu metode. Hal ini terjadi karena tidak ada kesepakatan para ahli mengenai hal-hal tersebut. Guru sebaiknya menentukan metode yang efsien bagi suatu pelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai secara maksimal. Masing-masing metode mempunyai kelebihan dan kekurangan. Karena itu dalam proses kegiatan pembelajaran dapat digunakan lebih dari satu metode.
KONSEP MEDIASI DALAM HUKUM ISLAM Ahmed Shoim El Amin
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.32

Abstract

Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang juga berlaku di Indonesia mempunyai kedudukan dan arti yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia seutuhnya. Islam telah mengatur dalam segala hal, termasuk bermu’amalah. Tetapi sesuatu yang diatur Islam itu tidak berarti, sama sekali tidak akan menimbulkan kasus, pesatnya perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia misalnya.Ekonomi syariah di Indonesia juga dibarengi oleh maraknya kasus sengketa ekonomi syariah di dalamnya, penyelesaian sengketa bisnis syariah tentunya harus dengan cara yang syar’i. Mediator merupakan salah satu solusi untuk memecahkan dengan jalan menjadi penengah yang adil. Keadilan merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui di semua tempat di dunia ini. Apabila keadilan kemudian dikukuhkan kedalam sebuah institusi yang bernama hukum, maka hukum itu harus mampu menjadi saluran agar keadilan itu dapat diselenggarakan secara seksama di tengah masyarakat. Mediasi dalam Islam biasa disebut dengan tahkîm yang merupakan salahsatu bentuk perdamaian melalui musyawarah yang di tengahi oleh seorang hakam. Hal ini membuktikan kesesuain hukum Islam dengan kebutuhan hukum manusia modern. Sebagai lembaga non formal tahkîm akan tetap eksis apabila masyarakat masih menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan yang diwujudkan dalam kesadaran hukum untuk menjamin keadilan. Untuk menjamin eksistensinya itulah dibutuhkan regulasi yang jelas tentang tahkîm sebagai lembaga mediasi dalam sistem hukum berbangsa dan bernegara.
ANALISIS PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN (Kasus Implementasi Program SPP PNPM MP Desa Glempang Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap) Nani Kurniasih
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.37

Abstract

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Keberhasilan implementasi program di antaranya ditentukan oleh keberhasilan pelaksanaan mencapai tujuan yang diharapkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan pokok yaitu “Bagaimana keberhasilan pelaksanaan program SPP di Desa Glempang Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap?. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah menjelaskan ketercapaian program pada tujuan pengentasan kemiskinan melalui peningkatan pendapatan, dan tabungan masyarakat miskin khususnya anggota kelompok SPP. Penelitian ini menggunakan pendekatan dan metode kuantitatif dalam bentuk deskriptif-kuantitatif. Data dan informasi diperoleh dengan teknik wawancara, kuisioner, dan dengan mempelajari dokumen- dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara keseluruhan anggota SPP di Desa Glempang mengalami perkembangan kearah positif. Hal ini ditandai dengan tingkat pendapatan dan tabungan yang meningkat. Berdasarkan data dan analisis hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi program SPP di lokasi penelitian sudah mencapai keberhasilan sebagaimana yang diharapkan. Kegiatan program SPP banyak membantu anggotanya dalam meningkatkan perekonomiannya.
MENGENAL SISTEM WAKTU UNTUK KEPENTINGAN IBADAH Misbah Khusurur
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.33

Abstract

Adanya perbedaan siang dan malam secara beraturan akibat rotasi di bumi mengakibatkan perbedaan waktu di daerah-daerah di bumi. Daerah yang terlebih dahulu menghadap ke arah matahari waktunya lebih dahulu dari daerah sebelah baratnya. 1 Misalnya, apabila Semarang masuk waktu maghrib maka pada saat itu Lampung belum tiba waktu maghrib, karena Lampung tempatnya lebih Barat daripada Semarang. Demikian juga ketika Lampung sedang terbit matahari maka di Semarang terbit matahari sudah berlalu. Perbedaan waktu tersebut adalah sebesar 1 jam untuk setiap perbedaan 15 derajat bujur, atau 4 menit untuk setiap 1 derajat bujur. Perhitungan ini diperoleh dari waktu yang diperlukan untuk satu kali putaran penuh (360 derajat) selama 24 jam. Tulisan ini akan menjelaskan tentang equation of time, mean time, universal time/greenwich mean time, dan local mean time yang akan sangat penting untuk kepentingan ibadah, terutama untuk pembuatan jadwal shalat shalat.

Page 1 of 1 | Total Record : 10