cover
Contact Name
Wiwit Pratiwi
Contact Email
majalahkeadilanhukumunihaz@gmail.com
Phone
+6282371118060
Journal Mail Official
majalahkeadilanhukumunihaz@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Jl. Jend. A. Yani No. 1 Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Majalah Keadilan
ISSN : 16939891     EISSN : 26549026     DOI : https://doi.org/10.32663
Core Subject : Social,
Majalah Keadilan merupakan salah satu jurnal ilmiah hukum yang meliputi berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: Dasar-dasar Ilmu Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Hukum Ekonomi dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Internasional Hukum dan Masyarakat Selain itu, Majalah Keadilan juga menerima naskah dengan topik hukum yang memiliki persimpangan dengan bidang keilmuan lain seperti Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Analisa Ekonomi dari Hukum, dan lainnya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 23 No 1 (2023): MAJALAH KEADILAN" : 4 Documents clear
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA Dwikari Nuristiningsih; Ependi Ependi; Wira Desmala Sari
Majalah Keadilan Vol 23 No 1 (2023): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v23i1.3994

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tingkat kejahatan yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini yang dapat dikatakan telah mencapai tingkat yang memprihatinkan, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan oleh aparat terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. , penyalahgunaan senjata api merupakan hal yang sangat berbahaya dan beresiko tinggi, dimana senjata api dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau banyak orang apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Apakah proses penyidikan tindak pidana pemilikan senjata api secara tidak sah di wilayah hukum Polres Seluma sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana? dan 2) Apa kendala dalam proses penyidikan tindak pidana kepemilikan senjata api secara tidak sah di wilayah hukum Polres Seluma? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. penelitian dan kesimpulan sebagai berikut: 1) Penyidikan terhadap tindak pidana pemilikan senjata api secara tidak sah di wilayah hukum Polres Seluma tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 106 sampai dengan Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Ketentuan Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang "Ordonantie Tijdellijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17 dan Undang-Undang Republik Indonesia terdahulu No. 8 Tahun 1948), dimana anak pelaku diperiksa sama seperti orang dewasa dan tidak menggunakan sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam ket ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. dan 2) Tidak ada kendala bagi penyidik ??dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana pemilikan senjata api secara tidak sah di wilayah hukum Polres Seluma, penyidikan tidak dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perundang-undangan. Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ketentuan Hukum Acara Pidana.
FUNGSI BADAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKR0 KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2021 Sapuan Dani
Majalah Keadilan Vol 23 No 1 (2023): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v23i1.4004

Abstract

Di Indonesia pranata hukum yang mengatur dunia perusahan masih mengacu pranata hukum yang dibuat jaman pemerintahan Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( KUHD), Peraturan Undang-undang saman Koloneal ini dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, karena disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan informasi yang berkembang begitu pesatnya, disisi lain meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, dan kepestian hukum, dan tuntutan dunia usaha yang seseuai dengan suatu pengelolaan perusahan yang baik. Maka pemerintah meregulasi Undang-undang peningalan Koloneal Belanda khususnya tentang Perseroan Terbatas (PT) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah N0. 8 Tahun 2021, tentang Perseroan Perorangan, sebagai badan hukum yang memenuhi kretria usaha Mikro dan kecil. Dengan pengaturan yang konprehensif, yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka diharapkam undang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya pada pelaku usaha yang prodoktif yang di miliki perorangan maupun badan hukum yang telah memenuhikrpiteria sebagai pelaku usaha makro.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ARISAN ONLINE TIDAK BERIZIN DI WILAYAH POLRES SUKABUMI KOTA Aufa Dary Naufal Rusmana; Asti Sri Mulyanti; Temmy Fitriah Alfiany
Majalah Keadilan Vol 23 No 1 (2023): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v23i1.4005

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan studi literatur tentang Fenomena Arisan Online di Indonesia. Arisan Online adalah kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial yang dilakukan oleh beberapa pihak di dalamnya dengan menggunakan metode perputaran uang tunai. Kasus penipuan dengan modus Arisan Online banyak dilakukan di berbagai media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Namun selain dampak positif, ada juga dampak negatif melalui pembangunan ini. Penelitian ini menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang mengalami kerugian akibat arisan berbasis online ditinjau dari pasal 1243 KUH Perdata dan bagaimana penegakan hukum terhadap pemilik arisan online yang tidak berizin. Pada April 2023 lalu kasus arisan sultan di sukabumi bermula ketika sang pemilik menyebarkan informasi tentang arisan dan investasi melalui media sosial Instagram. Pemilik arisan menjanjikan keuntungan berkisar antara 5 hingga 10 persen. Namun, setelah tanggal jatuh tempo yang disepakati, baik modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Bentuk perlindungan hukum bagi peserta arisan online adalah membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata selain ganti rugi. Bentuk penegakan hukum bagi pemilik arisan online dapat dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU Mona Agustina Nedy
Majalah Keadilan Vol 23 No 1 (2023): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v23i1.4014

Abstract

Peran pelapor dalam pemberantasan korupsi sangat penting, tidak semua masyarakat berani menjadi pelapor kasus korupsi karena tidak menutup kemungkinan ada ancaman terhadap dirinya, keluarga maupun harta bendanya. Untuk itu perlu dikaji yaitu (1) bagaimana perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu? dan (2) apa sajakah hambatan–hambatan dalam memberikan perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu?. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yang menggunakan teknik analisa data deskriftif kualitatif sehingga pada akhirnya bisa menjawab semua permasalahan yang ada. Kesimpulan penelitian ini adalah 1). Perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimana Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak memberikan perlindungan hukum secara khusus kepada whistleblower tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkewajiban memfasilitasi, membantu dan menindaklanjuti ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan 2). Hambatan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam memberikan Perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi yaitu tidak adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya ada di tingkat pusat yaitu di ibukota Jakarta, sedangkan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum ada.

Page 1 of 1 | Total Record : 4