cover
Contact Name
M. Iman Wahyudi
Contact Email
iman.wahyudi@uinbanten.ac.id
Phone
+6285939501925
Journal Mail Official
jsga@uinbanten.ac.id
Editorial Address
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Jl. Jendral Sudirman Ciceri Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Jurnal Studi Gender dan Anak
ISSN : 26852926     EISSN : 23554037     DOI : http://dx.doi.org/10.32678/jsga
Core Subject : Humanities, Social,
JSGA: Jurnal Studi Gender dan Anak focuses on topics related to gender and child issues. We aim to disseminate research and current developments on these issues. We invite manuscripts on gender and child topics in any perspectives, such as religion, economics, culture, history, education, law, art, communication, politics, and theology, etc. We look forward to having contributions from scholars and researchers of various disciplines.
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 8 No 02 (2021): Juli-Desember 2021" : 7 Documents clear
Pengenalan Literasi Kelautan Melalui Potensi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan bagi Anak Usia Dini di Banten Laksmi Puspitasari; Ferry Dwi Cahyadi
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 02 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.613 KB) | DOI: 10.32678/jsga.v8i02.5505

Abstract

Banten merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kekayaan sejarah budaya maritim. Kekayaan budaya maritim Banten yang terus memudar perlu dikuatkan kembali untuk menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia, salah satunya melalui pendidikan anak usia dini. Banten memiliki wilayah pesisir yang luas mulai dari pesisir utara yang menghadap Laut Jawa, pesisir barat yang menghadap Selat Sunda, dan pesisir selatan yang menghadap Samudera Hindia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan di Banten yang dapat menjadi tema pembelajaran untuk mengenalkan literasi kelautan pada anak usia dini
Faktor-Faktor Pendorong dan Praktik Aborsi di Indonesia Lilis Suryani
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 02 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.263 KB) | DOI: 10.32678/jsga.v8i02.5506

Abstract

Pada umumnya upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana aborsi yaitu berupa upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan hukum). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara melakukan pemantauan bekerja sama dengan masyarakat sekitar, melakukan pemantauan di daerah kos tempat tinggal yang ditempati oleh para pelajar atau mahasiswa khususnya daerah sewa kos yang bebas dan tidak mempunyai aturan. Sedangkan upaya penindakan hukum dilakukan dengan melakukan razia langsung diberbagai tempat yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian berdasarkan laporan yang diberikan oleh masyarakat atau para pihak yang mengetahui adanya suatu tindakan aborsi serta melakukan razia langsung ke tempat praktek pengguguran kandungan illegal. Selain itu berdasarkan data statistik yang ada, laporan yang masuk kepada pihak kepolisian sangat sedikit bahkan pertahunnya belum tentu terdapat laporan tentang tindak pidana aborsi.Hal tersebut disebabkan karena tindak pidana aborsi yang dilakukan secara ilegal sangat sulit diberantas dan dilakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang sudah terdapat pada Undang-Undang karena sulitnya melakukan penyelidikan serta tertutupnya informasi tentang adanya suatu tindakan aborsi ilegal.
Hukum Anak Angkat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif Iin Ratna Sumirat; Muhamad Wahyudin
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 02 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.034 KB) | DOI: 10.32678/jsga.v8i02.5507

Abstract

Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Hal tersebut berlaku beragama Islam walaupun bertentangan dengan hukum Positif. Dan orang Islam tidak mempunyai hak untuk membagikan warisan kepada anak angkat dikarenakan bukan darah dagingnya (nasab) yang jelas dan yang lebih berhak mendapatkan warisan adalah anak kandung dikarenakan terdapat hak dalam pewarisan sedangkan anak angkat tidak bisa mendapatkannya dikarenakan bukan hubungan sedarah, Sebagaimana yang termaktub dalam Surat Al-Ahzab Ayat 4-5. Hukum Islam menggariskan bahwa hubungan hubungan hukum antara orangtua angkat dengan anak angkat terbatas sebagai hubungan antara orang tua asuh dengan anak asuh yang diperluas dan sama sekali tidak menciptakan hubungan nasab. Islam menekankan larangan menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat sebab hal tersebut berhubungan dengan warisan dan perkawinan. Alasan tersebut merupakan alasan yang logis, sebab jika kita mengatakan anak angkat sebagai anak angkat sebagai anak sendiri yaitu lahir dari tetesan dari orang tua. Maka jelas hal tersebut merupakan suatu pengingkaran yang nyata baik terhadap Allah maupun terhadap manusia. Apabila anak angkat dikatakan tetap sebagai anak angkat yang berarti statusnya bukan sebagai anak kandung, tentunya hal tersebut berpengaruh pula terhadap status kewarisan dan perkawinannya. Akan tetapi dalam pasal 1 ayat 9 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Dengan kata lain, anak angkat dapat disebut sebagai ahli waris tergantung dari latar belakang terjadinya anak angkat tersebut, yang dipakai di Indonesia dan di praktekkan adalah terdapat sinkronisasi antara hukum Islam dan Hukum Positif yang dimana kewenangan pengadilan agama terdapat di undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pengangkatan anak berdasarkan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak dan Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 176 sampai dengan pasal 193
Konsep Sosiologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Praktiknya dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Guntur Gusti Nugraha
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 02 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.8 KB) | DOI: 10.32678/jsga.v8i02.5509

Abstract

Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam berbagai bentuk dan kasus terjadi karena dominasi dan penggunaan kekuasaan yang be rlebihan oleh pelaku. Namun demikian, sejumlah faktor internal pada pribadi aktor-aktor pelaku dalam rumah tangga, dan faktor-faktor eksternal yang berpusat pada sistem nilai budaya lokal dan perubahan sosial yang berlangsung cepat , turut berperan sebagai penyebab dan pemicunya. Perluasan tindak KDRT di masyarakat tidak patut dibiarkan berkembang terus tanpa kendali. Berbagai usaha dan cara mesti dilakukan oleh semua pihak sebagai wujud pekedulian terhadap persoalan sosial bersama, terutama oleh mereka yang terkait lansung dengannya sebagai pelaku dan korban. Semua langkah menuju ke arah penghapusan tindak KDRT itu dapat dimulai dari usaha-usaha untuk memutus mata rantai penyebab dan pemicunya melalui penguatan jaringan sosial, pemahaman kembali nilai-nilai positif yang terdapat dalam kearifan budaya lokal (local wisdom), dan penguatan fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga melalui inovasi dan kreasi baru. Mengatasi semuanya itu adalah menjadikan ajaran agama sebagai sumber nilai yang utama melalui langkah-langkah pendalaman dan pelaksanaan ajaran-ajarannya, khususnya ajaran tentang tata cara ideal hidup berkeluarga.
Hukum Keluarga Islam Nusantara Tema: Analisis Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan UU. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Ahmad Hudri
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 02 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.268 KB) | DOI: 10.32678/jsga.v8i02.5510

Abstract

Pembahasan tentang Hukum Keluarga Islam Nusantara sangat menarik. Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana hukum keluarga dalam proses politik hukum dan positivikasi hukum Islam di Indonesia. Proses ini terbentang sejak zaman penjajahan, awal kemerdekaan, masa orde lama, orde baru, reformasi sampai saat ini. Tentu sangat panjang pembahasannya. Sejarah hukum pada zaman Hindia Belanda mengenai kedudukan hukum Islam dapat dibagi atas dua periode. Pertama, periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya yang disebut receptio in complex. Pada periode ini berlaku hukum Islam sepenuhnya bagi orang Islam karena mereka memeluk agama Islam. Kedua, periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat yang kemudian disebut teori receptie. Dalam teori ini hukum Islam berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh hukum adat. Pada zaman kemerdekaan hukum Islam mengalami dua periode. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasive, hukum Islam diterima apabila telah diyakini. Kemudian periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif, sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum
Pendidikan Agama Sebagai Dasar Dalam Membangun Ketahanan Keluarga Musyarofah Musyarofah
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 02 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.919 KB) | DOI: 10.32678/jsga.v8i02.5502

Abstract

Keluarga adalah merupakan unit terkecil sebagai inti dari suatu sistem sosial yang ada di masyarakat. Sebagai unit terkecil, keluarga mempunyai peranan penting dalam mencapai kesejahteraan penduduk yang tentunya menjadi citacita pembangunan negara. Keluarga menjadi lingkungan sosial utama guna memperkenalkan berbagai pengetahuan dan pemahaman agama, cinta kasih, moral, sosial-budaya, dan lain sebagainya. Kekuatan pembangunan nasional, berakar pada elemen keluarga sebagai komunitas mikro dalam masyarakat. Keluarga sejahtera merupakan fondasi dasar bagi keutuhan kekuatan dan keberlanjutan pembangunan. Sebaliknya, keluarga yang rentan dan terceraiberai mendorong lemahnya fondasi kehidupan masyarakat bernegara. Pentingnya penguatan ketahanan keluarga merupakan salah satu unsur pembangunan nasional.Dalam konteks pembangunan sosial di Indonesia, pembangunan keluarga merupakan salah satu isu tematik dalam pembangunan nasional. Upaya peningkatan pembangunan nasional tidak terlepas dari pentingnya keluarga sebagai salah satu aspek penting pranata sosial yang perlu diperhatikan.. Secara yuridis, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera menyebutkan bahwa “Ketahanan keluarga berfungsi sebagai alat untuk mengukur seberapa jauh keluarga telah melaksanakan peranan, fungsi, tugastugas, dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan anggotanya”. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yaitu pada Pasal 1 Ayat 11. Pada ayat tersebut dituliskan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagai kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Untuk membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera, pendidikan agama harus dijadikan pondasi atau dasar pijakan. Dengan berpijak pada agama, maka tujuan keluarga akan sangat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, tidak akan menyimpang apalagi meninggalkan kaidah-kaidah dasar atau norma yang telah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Esa.dengan dijadikannya agama sebagai dasar pijakan dalam membangun keluarga, maka selain keluarga akan mampu melahirkan insan-insan yang agamis, dalam keluarga akan terbangun sikap saling menghormati, menghargai, tong menolong, kerjasama, saling melindungi, saling mengasihi dan selalu bersyukur.
Peran Keluarga dalam Menangkal Radikalisme Ahmad Hamdani
Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 8 No 02 (2021): Juli-Desember 2021
Publisher : Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.206 KB) | DOI: 10.32678/jsga.v8i02.5511

Abstract

Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat diharapkan mampu menjadi antivirus radikalisme. Adanya kemitraan keluarga dalam mencegah radikalisme merupakan upaya dalam menopang ketahanan nasional. Kemitraan di sini adalah bentuk kerjasama anatar ayah dan ibu dalam tarbiyatu al-awlad. Berangkat dari sini, penulis mencoba memberikan beberapa usulan agar pencegahan radikalisme melalui peran keluarga bisa berjalan optimal, yaitu: Pertama, kontekstualisasi peran manusia sebagai khalifah; Kedua, mendorong keluarga untuk melek media, dan; Ketiga, mempertajam pemahaman terhadap ajaran agama dan membudayakan tabayyun. Upaya-upaya tersebut bisa berjalan dengan baik jika ada dukungan dan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah dan masyarakat. Sebab, mencuatnya radikalisme adalah masalah bangsa dimana penanganannya juga harus secara bersama.

Page 1 of 1 | Total Record : 7