cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2014)" : 14 Documents clear
Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia Hangga Prajatama
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.703 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38837

Abstract

    Perkembangan kasus di Indonesia sudah semakin menuntut kecermatan para hakim sehingga banyak hakim yang menggunakan Dissenting Opinion untuk membantu dalam mencari keadilan. Dissenting Opinion adalah perbedaan pendapat dalam suatu anggota majelis hakim. Ini menjadi salah satu alat bantu untuk memberikan kesempatan para hakim menggunakan keilmuannya secara optimal dengan menggali serta mempertimbangkan matang-matang dengan kemandiriannya menilai dan memutus suatu perkara. Permasalahan muncul ketika Dissenting Opinion ini tidak diatur jelas didalam peraturan yang spesifik mengatur tentang tata cara dan kekuatan hukumnya di Indonesia. Perlu ada kajian lebih lanjut mengenai keberadaan Dissenting Opinion di Indonesia supaya tidak hanya menjadi pelengkap suatu putusan akhir namun mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan bisa menciptakan keadilan didalam masyarakat sehingga setiap hakim bisa memberikan argumentasi hukum yang tajam mengenai suatu perkara agar kualitas putusan hakim semakin membaik dan bisa menambah kepercayaan masyarakat tentang hukum.     Kata Kunci : Hakim, perbedaan, keadilan
Studi Kekuatan Pembuktian Surat Pada Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Twinike Sativa Frebriandini
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38848

Abstract

        Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan kekuatan pembuktian Surat pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri. Kekuatan pembuktian, Surat terbagi menjadi 3 macam, antara lain :       Akta Otentik Kekuatan pembuktian dari akta otentik tersebut ialah sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya. Surat yang di buat oleh Pejabat Umum adalah Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil serta surat tersebut mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya.       Akta di Bawah Tangan Akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan di dalam akta tersebut diakui keasliannya. Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sama dengan akta otentik (bukti sempurna) selama tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lawan. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepada pihak ketiga        Bukan Akta Walaupun surat-surat yang bukan akta ini sengaja dibuat oleh para pihak, tetapi pada dasarnya tidak dimaksudkan sebagai alat bukti di kemudian hari. Oleh karena itu surat-surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan ataupun dapat pula dikesampingkan dan bahkan sama sekali tidak dapat dipercaya. Surat bukan akta untuk mempunyai kekuatan pembuktian sepenuhnya bergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam pasal 1881 ayat (2) KUH Perdata.      Kata Kunci : Pembuktian, kekuatan pembuktian Surat, Surat 
Kesalahan Penerapan Hukum Oleh Judex Factie Dalam Bentuk Lalai Tidak Mempertimbangkan Hal – Hal Yang Memberatkan Dari Terdakwa Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Illegal Fishing Laeli Alfiah; Teuku Moch GPP
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38843

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas kesesuaian pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Ranai terhadap putusan pidana penjara 5 tahun dari segala tuntutan hukum dalam perkara illegal fishing dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan untuk mengetahui secara jelas konstruksi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Ranai terhadap putusan pidana penjara selama 5 tahun dari segala tuntutan hukum dalam perkara illegal fishing.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang – undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang- Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Putusan Mahkamah Agung No.1014/K.Pid.sus/2010 Tentang perkara illegal fishing. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.      Kata Kunci : Illegal Fishing, Kasasi, Hal-hal yang memberatkan terdakwa
Ketidakcermatan Penuntut Umum Dalam Menyusun Bentuk Dakwaan Sebagai Sandaran Hukum Terdakwa Dalam Pengajuan Kasasi Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Muhammad Rizky Fauzi; Gianyta Aprilia; Edy Witoko
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38847

Abstract

    Terdapat alasan hukum bagi terdakwa dalam mengajukan kasasi terkait dengan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun bentuk surat dakwaan. Alasan tersebut tidak sesuai dengan syarat materiil pengajuan upaya hukum kasasi sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dikarenakan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun bentuk surat dakwaan murni merupakan kesalahan penuntut umum dan bukan judex facti yang memeriksa perkara. Alasan-alasan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan menerima permohonan kasasi dari terdakwa dikarenakan majelis hakim menilai bahwa alasan pengajuan kasasi penuntut umum tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku sehingga majelis hakin menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan pertimbangan yang sama terhadap alasan permohonan kasasi terdakwa.       Kata kunci: surat dakwaan, kasasi, pertimbangan hakim

Page 2 of 2 | Total Record : 14