cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 28 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2018)" : 28 Documents clear
Keberatan Penetapan Status Barang Bukti Dalam Putusan Perkara Kehutnan Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Memutuskannya (Studi Putusan Nomor : 2317K/ Pid.Sus/2015) Dian Sapto Nugroho
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.387 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39125

Abstract

    Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap kesalahan penetapan barang bukti dalam perkara kehutanan telah sesuai Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengkaji mengenai Pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi dan mengadili sendiri perkara kehutanan telah sesuai Pasal 256 KUHAP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Studi kasus menjadi pendekatan penulisan hukum ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif.Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Factie menerapkan hukum dengan salah telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Alasan Judex Juris dalam Putusan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam penerapan status barang bukti, sehingga Judex Factie mengabulkan alasan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit mobil Truck merk Mitsubishi canter warna kuning kas merah nomor registrasi DN 8614 VD dirampas untuk Negara.             Kata Kunci: Kasasi, Status Barang Bukti, Tindak Pidana Kehutanan                           
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Objeknya Dikuasai Oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan No. 326/Pdt/2015/Pt.Smg) Alvin Riza Subakti; Zakki Adhiliyati, S.H., M.H., LL.M
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (621.463 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39145

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan dalam melaksanakan parate eksekusi yang objeknya dikuasai oleh Pihak Ketiga.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Kajian utama dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 326/Pdt/2015/PT.Smg. Teknik analisi yang digunakan adalah induktif silogisme.       Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi tetap dapat dilaksanakan meskipun objeknya dikuasai oleh pihak ketiga karena pada prinsipnya perlawanan pihak ketiga dapat mengakibatkan pembatalan pelaksanaan eksekusi apabila pelawan dapat membuktikan hak miliknya. Pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dalam perkara ini tetap dapat dilaksanakan meskipun objeknya dikuasai oleh pihak ketiga karena pihak ketiga dalam hal ini hanya menguasai, bukan pemilik sah atas objek sengketa.        Kata Kunci: Perlawanan Pihak Ketiga, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum.
Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Yang Memperkuat Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Mengedarkan Uang Palsu (Studi Putusan Nomor: 381/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Tim Florentina Anindya Harviana Putri
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39137

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim atas keterangan Ahli sebagai sarana pembuktian dalam menjatuhkan putusan seperti yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 381/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa keterangan Ahli Rahadi Arudji T.D. yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai sarana pembuktian meskipun tidak tertulis dalam pertimbangan hakim, namun karena hakim mempertimbangkan alat bukti berupa surat hasil pemeriksaan pusat Analisa dan Informasi uang Rupiah Bank Indonesia No. 16/5/DPU/GKPU/Div-3/Lab berarti keterangan ahli dinilai benar oleh hakim dan telah memperkuat alat bukti surat yang menyatakan ketidak aslian uang yang diedarkan oleh terdakwa. Surat hasil pemeriksaan pusat Analisa dan Informasi uang Rupiah Bank Indonesia No. 16/5/DPU/GKPU/Div-3/Lab merupakan jenis alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Keterangan Ahli sebagai sarana pembuktian memiliki peran dalam tercapainya suatu titik terang terhadap suatu masalah yang sedang diselidiki di persidangan. Keterangan ahli membantu hakim agar dapat mempertimbangkan dan menilai hingga akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.          Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Pertimbangan Hakim
Alasan Kasasi Oditur Militer Dan Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Sebagai Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 56 K/MIL/2014) Yoga Fais Luthfianto
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39157

Abstract

        Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi Oditur Militer terhadap putusan bebas Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor : 172-K/PM I-04/AD/XI/2013 dalam perkara penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri terhadap Pasal 239 jo Pasal 241 Undang-Undang Peradilan Militer. Serta mengetahui kesesuaian kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa penyalahguna narkotika bagi diri sendiri terhadap Pasal 172 huruf e jo Pasal 243 Undang-Undang Peradilan Militer.         Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan alasan Kasasi Oditur Militer serta kekuatan alat bukti petunjuk sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara penyalahguna Narkotika oleh anggota TNI. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer ini diajukan karena adanya kesalahan penerapan hukum dalam pengesampingan alat bukti petunjuk berdasarkan keterangan Saksi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang kemudian dijadikan alasan Oditur Militer untuk mengajukan Kasasi tersebut, serta dalam hal mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang. Alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer sesuai dengan Pasal 239 ayat (1) jo Pasal 241 Undang-Undang Peradilan Militer. Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut, dengan menerima permohonan Kasasi dari Oditur Militer, dengan pertimbangan bahwa Judex Facti Pengadilan Milter I-04 Palembang melalui putusannya berdasarkan pertimbangan hukum yang salah dan seharusnya Terdakwa dinyatakan sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan memperhatikan alat bukti petunjuk berdasarkan surat hasil uji Laboratorium Forensik, dan pengakuan terdakwa sebagai alat bukti petunjuk yang sah sesuai Pasal 172 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang menjelaskan alat bukti yang sah oleh Hakim tidak dapat dengan mudah dikesampingkan.          Kata Kunci : Kasasi, Alat Bukti, Pertimbangan Mahkamah Agung, Narkotika
Pengabaian Hukum Pembuktian Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 328 K/Pid/2015) Dicky Dermawan Prakoso
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39126

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai apakah pengabaian hukum pembuktian tanpa mempertimbangkan Visum et Repertum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 253 KUHAP dan apakah pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pelaku Penganiayaan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pengabaian Hukum Pembuktian tanpa mempertimbangkan Visum et Repertum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 253 KUHAP karena Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan tidak menerapkan hukum pembuktian. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa pelaku Penganiayaan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung mengadili dengan mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Bekasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 657/Pid.B/2014/PN.Bks serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.       Kata Kunci: Hukum Pembuktian, Kasasi, Penuntut Umum, Visum et Repertum, Penganiayaan
Tinjauan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Judex Facti Dalam Perkara Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor: 1560 K/Pid/2014) Sasangka Bayuaji Nugroho
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39151

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Kasasi dari Penuntut Umum terhadap putusan bebas judex facti dalam perkara pemalsuan surat dengan Pasal 253 KUHAP. Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal.     Hasil diskusi menjelaskan bahwa alasan-alasan pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dimana Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa I ANDI ROZANO dan Terdakwa II RUDI BURNAMA telah melakukan kekeliruan dengan membebaskan Terdakwa dari dakwaan merupakan kesimpulan yang salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak mempertimbangkan alat bukti dengan baik dan benar. Alasan Kasasi Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yaitu Judex Factie keliru memutuskan membebaskan terdakwa hanya berdasarkan pertimbangan yang subyektif.     Kata Kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Judex Facti, Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor : 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar.) Zarra Monica Kriswiansyah
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39156

Abstract

     Kasus yang dikaji pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2044/Pid.Sus/2013 ini merupakan kasus kejahatan perdagangan manusia. Terdakwa yang merupakan Direktur PT. Karlwei Multi Global (KARTIGO) di Jakarta Barat melalui agennya berhasil melakukan perekrutan calon anak buah kapal (ABK) yang belum mempunyai pengalaman sebagai ABK untuk dipekerjakan di kapal Penangkapan Ikan Taiwan Internasional (milik PT. KWOJENG). Terdakwa melakukan penjeratan hutang terhadap para ABK dengan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan dijanjikan gaji sebesar 180 USD setiap bulannya. Pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang tertera dalam Perjanjian Kerja Laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan Penuntut Umum serta pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memeriksa dan memutus perkara kejahatan perdagangan manusia.        Pembuktian dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP seluruh alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa dimana pada kasus ini alat bukti sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dimana disebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah yakni alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.        Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat didasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengacu pada Pasal 183 KUHAP yakni penjatuhan pidana kepada Terdakwa didasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang disebutkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yakni unsur “setiap orang”, unsur “memberikan atau memasukkan keterangan palsu”, unsur “pada dokumen negara atau dokumen lain”, unsur “untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang”, unsur “ dengan bersama-sama”, dan unsur” beberapa perbuatan yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut”.       Kata Kunci : kejahatan perdagangan manusia, pembuktian, dakwaan penuntut umum, pertimbangan hakim
Legalitas Alat Bukti Berupa Keterangan Saksi Korban Sedarah Pada Tindak Pidana Pencurian Dalam Lingkup Keluarga (Studi Putusan Nomor 39/PID.B/2016/PN.Rta) Nadya Novina Kusuma
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39147

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui legalitas alat bukti berupa keterangan saksi korban sedarah pada tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pembuktian keterangan saksi korban saudara kandung dalam kasus tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan di lingkungan keluarga yang dihadirkan dalam persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Jo Pasal 169 ayat (1) KUHAP yang pada pokoknya mengatur tentang keterangan saksi yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Terdakwa. Hal tersebut dapat diketahui melalui fakta persidangan bahwa terhadap keterangan Saksi Korban bernama Budi Setiawan dilakukan dibawah sumpah serta Terdakwa tidak menolak kesaksian dari Saksi Korban namun membenarkannya. Majelis Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa keterangan Saksi Korban yang memiliki hubungan sedarah dengan Terdakwa adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.       Kata Kunci: Keterangan Saksi Korban, Pembuktian, Tindak Pidana Pencurian.

Page 3 of 3 | Total Record : 28