cover
Contact Name
Niken Lestari
Contact Email
jurnal.labatila@gmail.com
Phone
+6282134075363
Journal Mail Official
jurnal.labatila@gmail.com
Editorial Address
Kantor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen Jl. Tentara Pelajar No. 55 B Kebumen Jawa Tengah Email: iainufebi@gmail.com / jurnal.labatila@gmail.com Website: http://ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/lab 
Location
Kab. kebumen,
Jawa tengah
INDONESIA
Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam
ISSN : 26146894     EISSN : 26213818     DOI : https://doi.org/10.33507/labatila
Core Subject : Economy,
Jurnal Labatila adalah jurnal kajian ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah. Jurnal Labatila berusaha untuk menyajikan karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang mengulas permasalahan perekonomian yang sesuai perspektif syariah. Kajian yang disampaikan dapat berupa kuantitatif maupun kualitatif. Ruang lingkup Labatila terbatas pada Ekonomi Islam, Perbankan dan Keuangan Islam, Manajemen Ekonomi Islam, Hukum Ekonomi Islam, Manajemen Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf, Kewirausahaan dan Bisnis Islam, Pemasaran Islam, Akuntansi Islam, dll.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 01 (2019)" : 6 Documents clear
Sukuk: Instrumen Pembiayaan Islami Potensial Munir Achyar
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 3 No 01 (2019)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.895 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v3i01.97

Abstract

Sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt – Jerman. Penerbitan sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang. Banyaknya penduduk yang beragama muslim menjadi salah satu peluang mengapa sukuk sangat diminati para investor. Instrumen sukuk dinilai memiliki sistem bagi hasil keuntungan yang unik dimana tidak hanya investor Muslim saja yang tertarik namun investor non-Muslim pun juga tertarik. Pemerintah meyakini bahwa penerbitan sukuk akan menjadi salah satu sumber utama untuk pembiayaan infrastruktur di masa yang akan datang karena peluangnya yang sangat besar seperti adanya dukungan kebijakan dari pemerintah, kebutuhan pembiayaan yang sangat besar dan potensi pasar sukuk yang sangat luas. Meskipun sukuk banyak memiliki kelebihan, tapi tetap ada beberapa risiko yang harus diperhatikan seperti risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko aset, country risk, counterparty risk, dan risiko keuangan syariah.
Daya Saing Ott (Over the Top) E-Commerce Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Global Abdullah Abdullah
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 3 No 01 (2019)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (390.447 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v3i01.105

Abstract

Dewasa ini pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia mulai merambah ke berbagai sektor usaha. Persaingan bisnis yang berbasis online makin ketat menyaingi pelaku bisnis konvensional di pasar-pasar tradisional maupun super market. Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA- Indonesian e-commerce association) telah menghimpun anggota dari berbagai sektor bisnis online antara lain: 7 Bank, 18 Classified Ads, 6 Daily Deals, 1 direktori, 29 infrastruktur, 20 logistik, 54 market place, 104 online retail, 21 payment gateway dan 18 travel. Tantangan yang dihadapi oleh 278 pelaku usaha OTT (Over The Top) e-commerce Indonesia saat ini adalah kemampuan daya saing mereka dengan pelaku bisnis e-commerce asing yang merambah banyak negara dengan tanpa adanya batas-batas wilayah teritorial kenegaraan. Pelaku bisnis e-commerce dengan bebas menjual produknya melalui media online dan mengendalikan bisnisnya dari negara asalnya. Bukan sekedar persaingan harga, tapi keberagaman dan kualitas produk menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang bebas memilih produk impiannya. Dalam kajian daya saing OTT e-commerce ini, secara kualitatif memetakan kondisi dan kemampuan e-commerce Indonesia dalam menghadapi tantangan dan persaingan Global. Metode yang dilakukan dalam kajian daya saing OTT e-commerce ini melalui FGD (Focus Group Discussion) yang menghadirkan 1 orang komisaris dan 5 orang pengurus idEA yang juga sekaligus mewakili para pelaku bisnis e-commerce di Indonesia. Dari pelaksanaan kegiatan observasi dan analisis SWOT pada Bulan November 2016 hingga Maret 2017 dan pelaksanaan FGD pada Bulan Desember 2016 dirumuskan rekomendasi berupa pemetaan daya saing OTT e-commerce Indonesia terhadap e-commerce asing. Simpulan dari kajian daya saing OTT e-commerce ini melahirkan rekomendasi kebijakan sebagai usulan bagi pemerintah Republik Indonesia yang disampaikan oleh IDEA yang terbagi dalam 7 pilar roadmap e-commerce antara lain: logistic services, financing for startups, consumer protection, communication infrastructure, tax in e-commerce businesses, the education and human resources sector, dan cyber security.
Dasar Hukum dan Prinsip Asuransi Syariah di Indonesia Mukhsinun Mukhsinun; Utihatli Fursotun
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 3 No 01 (2019)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.227 KB) | DOI: 10.33507/lab.v2i01.107

Abstract

Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang berfungsi menghimpun dana masyarakat guna memberikan perlindungan resiko ketidakpastian yang diakibatkan terjadinya musibah, kecelakaan, atau kerugian lainnya. Salah satu jenis asuransi yaitu asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang berlandaskan syariat Islam dalam proses pelayanannya dan pengoperasiannya. Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Munculnya asuransi syariah di dunia islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur : gharar, maisir, riba. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip yang dipegang teguh yaitu ta’awunu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman).
Urgensi Regulasi Pengawasan Baitul Wat Tanzil (BMT) di Indonesia Slamet Mujiono
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 3 No 01 (2019)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (263.231 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v3i01.108

Abstract

UU Nomer 1 tahun 2013 tentang LKM dan UU Nomer 21 Tentang OJK landasan formil Pengawasan BMT oleh OJK yang merupakan salah satu fungsi perlindungan konsumen dan good government. Ada dua sistem pengawasan yaitu pengawasan usaha keuangan berbasis prisisp syari’ah di lakukan oleh Dewan Pengawas Syari’ah (pasal 5 UU NO 1 tahun 2013) dan Pasal 28, 29, 30, 31 dan 32 Undang-Undang NO 1 tahun 2013 Pembinaan dan pengawasan sektor Manajemen, Informasi, standar akutansi dilakukan oleh OJK, Departemen Koperasi, dan dapat di delegasikan oleh Pemerintah daerah kabupaten/ kota. Pembinaan pengawasan OJK di lakukan pada sektor Analisi Kelayakan Penyaluran Dana, kewajiban pengelolah manajemen, posisi akses dan devisa netto BMT, larangan dalam penyaluran kredit, peniliain kualitas aktiva BMT, implementasi tatakelola BMT yang sehat dengan Sistem Good Corporate Governance, jaminan manajemen resiko BMT dan jaminan penyelesaian sengketa nasabah. hingga saat ini pengawasan terhadap BMT dapat dikatakan belum berjalan efektif dan berdampak kepada sistem pengawasan BMT yang lebih baik, ada beberapa permasalahan sistem pengawasan kurang efektif yang di lakukan Oleh DPS, OJK, Koperasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan kota. Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan Mikro belum di sertai peraturan Pemerintah dan Hukum Materil yang memadai sebagai regulasi melaksanakan Undang-Undang, sehingga pasal 5 pengawasan oleh DPS dan pasal 28, 29, 30 pengawasan oleh OJK, Departemen Koperasi dan Pemerintah Daerah tidak memiliki sistem pengawasan yang rigit, detail, dan konprehensif yang mengusung sistem pengawasan lembaga keuangan mikro yang profesional.
Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah Muslih Muslih
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 3 No 01 (2019)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.607 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v3i01.109

Abstract

Globalisasi ekonomi syariah mendorong sistem perekonomian syariah berjalan dengan sangat pesat dan signifikan. Berkibarnya pasar modal syariah di Indonesia melahirkan beberapa instrument baru yang sesuai dengan prinsip syariah mulai bermunculan. Seperti penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBAS-SP) yang telah disetujui oleh DSN-MUI melalui fatwa Nomor 121/DSN-MUI/II/2018. Dengan terbitnya produk ini, investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah dengan tambahan aset berupa tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah yang lebih memberikan rasa aman.
Analisisa Hukum Islam Terhadap Keuntungan Dalam Jual Beli Jamin Jamin
LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Vol 3 No 01 (2019)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.63 KB) | DOI: 10.33507/labatila.v3i01.110

Abstract

Pada dasarnya manusia tidak bisa hidup sendiri sehingga memerlukan keberadaan manusia lain dikarenakan ia makhluk sosial. dalam intraksi (muamalah) guna memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan adanya manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat tersebut. Semisal bentuk muamalah yang dilakukannya ialah dalam jual beli yang dilakukan oleh manusia, sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dalam melangsungkan hidupnya. Adapun cara jual beli yang dimaksud ialah menukar atau menyerahkan sesuatu barang, dengan barang lain dalam bentuk akad. Bisa juga menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar merelakan bahkan pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara’. Karena di dalam agma Islam telah diatur bagaimana tata cara bermuamalah yang tidak melangggar syaria’at Islam yakni jaul beli dalam memperoleh suatu keuntungan. Meskipun dalam perkembangan zaman, faham kapitalisme yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan, sedikit banyak telah memberikan pengaruh dalam pola berfikir dan kinerja masyarakat. Anggapan dalam Islam, bahwa tidak ada batasan mengenai besar kecilnya pengambilan keuntungan dalam jual beli, maka hal ini dapat disalahgunakan oleh penjual sebagai alasan pembenaran terhadap perolehan keuntungan di atas kewajaran. Salah satunya dengan berperilaku zalim dalam jual beli, dengan cara penimbunan, permainan harga, menyembunyikan cacat barang dagangan atau menawarkan barang dagangan dengan tampilan yang berbeda dari sebenarnya dengan trik yang dapat mengelabui pembeli. Perilaku zalim dalam jual beli tersebut akan merugikan pihak pembeli dan perolehan keuntungan yang diambil dari pihak penjual tidak sesuai dengan syari'at Islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 6