cover
Contact Name
Mas Fierna Janvierna Lusie Putri
Contact Email
fiernamas16@gmail.com
Phone
+6289629555512
Journal Mail Official
jurnalmahasiswakarakterbangsa@unpam.ac.id
Editorial Address
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JMKB/about/editorialTeam
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa
Published by Universitas Pamulang
ISSN : 28095154     EISSN : 28295057     DOI : -
Core Subject : Education,
Jurnal hasil penelitian Mahasiswa yang dihasilkan dari Skripsi Mahasiswa yang telah diujikan dihadapan dosen penguji. Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Maret dan Seoetember. Judul: Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa (JMKB) Tagline: Jurnal Hasil Penelitian Mahasiswa dalam Cabang Ilmu Pendidikan Topik: penelitian Penerbit: Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan p-issn 2809-5154 e-issn 2809-5057 Jadwal Terbit 2 kali dalam satu tahun (Maret dan September) Bahasa: Indonesia dan Inggris Penerbit: Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pamulang Fokus dan ruang lingkup kajian: 1) pancasila dan kewarganegaraan; 2) pendidikan pancasila dan kewarganegaraan; 3) hukum dan ketatanegaraan; 4) perundang-undangan dan kebijakan publik; dan 5) pendidikan dan pembelajaran
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2021): Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol.1 No.2 September 2021" : 12 Documents clear
Paradigma Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Perdata Shella Rachmawaty; Juan Ferdinan Sitanggang; Fifah Mawardah; Puti Agustia Wardana
Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol 1, No 2 (2021): Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol.1 No.2 September 2021
Publisher : Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (315.837 KB)

Abstract

Hukum perdata merupakan aturan atau ketentuan yang mengatur baik hak maupun kepentingan antar individu dalam bermasyarakat, yang mana salah satunya mengatur tentang perkawinan. Perkawinan merupakan jalinan hubungan antara pria dan wanita yang mana hubungan tersebut tentunya dinyatakan sah dimasyarakat jika memenuhi atas peraturan tentang perkawinan yang berlaku. Masalah yang dikaji yakni menganai usia perkawinan menurut hukum perdata, kemudian mefokuskan pembahasan jurnal kali ini pada apa yang menjadi pengaruh terjadinya perkawinan dibawah umur, dampak dari terjadinya perkawinan dibawah umur, upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak dibawah umur. Tujuannya yakni untuk mengetahui paradigma pernikahan anak dibawah umur dalam persepektif hukum perdata. Metode yang digunakan yakni kajian literatur. Hasil yang diperoleh yakni walaupun perkawianan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku di negeri khusunya dalam persfektif hukum perdatatetapi perkawinan anak dibawah umur masih saja terjadi hal ini tentunya dipengaruhi faktor penyebab  pernikahan anak dibawah umur,  selaian itu juga tentu adanya dampak dari pernikahan anak dibawah umur, kemudian upaya untuk meminimalsir pernikahan anak dibawah umur. Maka kesimpulannya ditetapkan batas usia dalam perkawianan pada dasarnya diberlakukan untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan kehidupannya. Saran adanya ketentuan mengenai usia perkawinan sudah sepatutnya  hukum, peraturan atau ketentuan ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat sebagaimana mestinya.Kata Kunci : Usia, Perkawinan, Hukum Perdata
Hak Waris Dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Hukum Perdata Robiah Adawiyah; Kiki Ristiaha Ristiaha; Novi Rahmawati; Widia Astuti
Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol 1, No 2 (2021): Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa Vol.1 No.2 September 2021
Publisher : Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.652 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggali bagaimana ketentuan anak luar kawin dalam KUH Perdata diakui, dan bagaimana hak dan status anak luar nikah dalam KUH Perdata diakui dalam pewarisan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yang baku, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Apakah mereka menikah secara sah atau tidak, semua anak yang lahir adalah anak haram. Menurut ketentuan KUH Perdata, anak yang lahir di luar perkawinan tanpa pengesahan orang tuanya dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya, dan anak yang lahir di luar perkawinan itu dapat diwarisi oleh orang tuanya. Orang tua mengakui ini, tentu saja, menurut konstitusi untuk mendistribusikan warisan. Sebaliknya, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 (Pasal 43 Ayat 1) Tahun 1974, maka hubungan keperdataan anak-anak hasil perkawinan bukan hanya hubungan keperdataan dengan ibu, tetapi juga hubungan keperdataan dengan pihak keluarga. ibu. Ayah kandung. Tanggung jawab memelihara dan menghidupi anak yang belum kawin tidak hanya harus dipikul oleh keluarga (ibu dari anak yang belum kawin), tetapi juga harus dipikul oleh keluarga ayah dari anak yang belum kawin. Kata-kata kunci: Anak Luar Nikah; Hak dan Kedudukan; Kewarisan Hukum Perdata 

Page 2 of 2 | Total Record : 12