cover
Contact Name
-
Contact Email
mkn.fhui@ui.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
mkn.fhui@ui.ac.id
Editorial Address
Magister Kenotariatan FHUI Depok
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
Indonesian Notary
Published by Universitas Indonesia
ISSN : -     EISSN : 26847310     DOI : -
Core Subject : Social,
Indonesian Notary adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam rangka mewadahi karya ilmiah dalam bidang kenotariatan yang berkembang sangat pesat. Diharapkan temuan-temuan baru sebagai hasil kajian ilmiah dapat turut mendukung kemajuan keilmuan dan meningkatkan kebaharuan wawasan bagi profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ataupun dimanfaatkan oleh khalayak umum. Notary sebagai jurnal ilmiah berskala nasional menerapkan standar mutu publikasi jurnal ilmiah sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan Pendidikan Tinggi (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Untuk menjaga kualitas artikel yang akan diterbitkan Notary, telah ditetapkan sejumlah guru besar ilmu hukum dan para pakar ilmu hukum sebagai dewan redaksi. Selain itu, setiap artikel yang akan diterbitkan dipastikan melalui tahap review sesuai dengan standar yang berlaku pada suatu jurnal ilmiah. Adapun reviewer dipilih dari pakar-pakar ilmu hukum sesuai dengan bidang keilmuan. Sebagai jurnal yang bersifat nasional, Notary menerima kontribusi tulisan secara nasional dengan topik yang berkaitan dengan bidang kenotariatan yang meliputi pertanahan, perjanjian, perkawinan, waris, surat berharga, pasar modal, perusahaan, perbankan, transaksi elektronik, perpajakan, lelang, dan topik lainnya dalam lingkup kajian kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary" : 40 Documents clear
Implementasi Equity Crowdfunding Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 Christopher Pribadi
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.507 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan atau implementasi kegiatan equity crowdfunding setelah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018. Sebagai salah satu bentuk perkembangan fintech, equity crowdfunding saat ini telah menjadi salah satu pilihan sumber pembiayaan perusahaan untuk perluasan usaha mereka dan juga telah menjadi salah satu opsi investasi yang menguntungkan dan aman bagi masyarakat umum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah mengenai implementasi kegiatan equity crowdfunding sesuai aturan-aturan hukum yang tertuang dalam POJK Nomor 37/2018; dan, peranan serta tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta-akta otentik terkait pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding. Penelitian dilakukan dengan pendekatan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka serta melakukan wawancara dengan pelaku usahanya. Dalam praktik pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding, POJK 37/2018 mengatur tentang kewajiban-kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara. Hasil penelitian menemukan bahwa sebagian besar kewajiban-kewajiban hukum telah dipenuhi oleh Penyelenggara, namun ditemukan juga beberapa kewajiban hukum yang masih belum dipenuhi. Selanjutnya dibahas pula mengenai equity crowdfunding yang merupakan salah satu bentuk fintech penyedia jasa keuangan di bidang Pasar Modal. Oleh karenanya, peraturan-peraturan Pasar Modal yang sejalan dengan POJK 37/2018 juga berlaku dalam pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding. Berdasarkan peraturan Pasar Modal, Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal diwajibkan untuk terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Artinya, sebelum menjalankan tugas jabatannya dalam membuat akta-akta otentik terkait kegiatan equity crowdfunding, Notaris harus terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.Kata Kunci: Fintech, equity crowdfunding, layanan urun dana. 
Kewenangan Mahkamah Dalam Penyelesaian Sengketa Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 752/PDT/2018/PT.DKI) Aditya Revano
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (332.294 KB)

Abstract

Mahkamah Perkumpulan merupakan alat perlengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, yang oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, ditingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh anggota Perkumpulan. Anggaran Dasar merupakan perwujudan kehendak dari seluruh anggota perkumpulan sehingga setiap dan semua anggota Perkumpulan berlaku ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Seorang notaris sebagai peserta Kongres Ikatan Notaris Indonesia, telah mengajukan perrmohonan kepada Mahkamah Perkumpulan, untuk membatalkan keputusan kongres INI XXII tentang agenda pemilihan Ketua Umum Perkumpulan. Mahkamah Perkumpulan dalam putusannya menolak permohonan permohon seagai anggota Perkumpulan, dan pemohon tidak menerima Putusan Mahkamah Perkumpulan tersebut,  mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, dengan objek gugatan adalah Putusan Mahkamah Perkumpulan tersebut.   Bagaimana pendapat Pengadilan atas kewenangan Mahkamah perkumpulan yang diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Dalam menjawab masalah tersebut, dengan menggunakan metode penelitian normatif, diperoleh jawaban bahwa Pengadilan berpendapat penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Kongres, merupakan kompetensi  Mahkamah Perkumpulan, dan bukan kewenangan Pengadilan Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Perkumpulan, dan Sengketa Perkumpulan
Kendala Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Penerbitan Duplikat Sertipikat Hak Atas Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017) Rizaldi Malkan Husni
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.547 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Nomor 3136 K/Pdt/2017, sehingga diperlukan kajian terhadap masalah tersebut dengan isu hukum yang dibahas adalah akibat hukum penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah sebagai akibat perintah putusan pengadilan, tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang akta jual belinya cacat hukum dengan putusan pengadilan, dan penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan dalam penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017). Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menggunakan data sekunder. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah Penerbitan sertipikat duplikat hak atas tanah sebagai akibat perintah Putusan pengadilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Sertipikat yang seharusnya memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah seakan-akan terdegradasi dengan adanya dua sertipikat hak atas tanah dengan dua subjek orang yang berbeda dan objek sertipikat yang sama. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat atau Termohon Kasasi (pihak yang dirugikan) adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan sertipikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian dilanjutkan dengan pembatalan sertipikat. Pembatalan tersebut menyebabkan hapusnya hak atas tanah dan status tanah tersebut menjadi tanah negara yang berarti harus diajukan permohonan hak baru kepada kantor pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan revisi peraturan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Sertipikat Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Kantor Pertanahan
Kedudukan Hukum Anak Angkat Atas Harta Peninggalan Orangtua Angkat Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 113/K/Pdt/2019 dan Putusan Nomor 35/Pdt.G/2018/PTA.Plg) Miftahul Aini
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (365.529 KB)

Abstract

Mengasuh anak orang lain pada jaman Nabi Muhammad Saw disebut dengan tabbani. Nabi mengangkat seorang anak maka Allah SWT., mengatur hal ini dalam surat Al Ahzab ayat 4-5. Di Indonesia sudah dilakukan sejak jaman Belanda sehingga dikeluarkan aturan yang mengatur hal tersebut yaitu Stbd. 1917 No. 129 yang menyebutkan untuk mengangkat seorang anak harus menggunakan akta Notaris. Dalam akta Notaris tersebut harus jelas disebutkan bahwa akta tersebut merupakan akta pengangkatan anak, karena hal tersebut akan berakibat pada status dan kedudukan hukum dari anak tersebut terutama dalam hal mewaris. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah mengenai kedudukan hukum anak angkat, kedudukan akta dari penyerahan anak tersebut dalam hal mewaris dari orangtua angkatnya serta putusan hakim terkait hal tersebut. Untuk menjawab masalah yang dikaji, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normative dengan tipe penelitian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya seorang anak yang diangkat dengan akta penyerahan anak dalam hukum Perdata Barat berbeda dengan anak angkat sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris, sedangkan dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membutuhkan akta Notaris, anak angkat sama-sama tidak memiliki hak menjadi ahli waris namun, hasil ijtihad ulama Indonesia anak angkat tetap mendapat bagian dari harta warisan orangtua angkatnya yaitu maksimal sepertiga bagian. Untuk memberikan jaminan pada kedudukan anak angkat dihadapan hukum maka perlu adanya ketetapan pengadilan jika seseorang mengangkat seorang anak.Kata kunci: anak angkat, akta penyerahan anak, akta Notaris.
Pembatalan oleh Hakim terhadap Akta Jual Beli yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog) Eva Riska Isnandya
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.096 KB)

Abstract

Suatu perjanjian tidak selalu dibuat berdasarkan kesepakatan yang bebas melainkan dimungkinkan adanya cacat kehendak dalam kesepekatan tersebut. Cacat kehendak tersebut dapat terjadi karena adanya suatu paksaan, kekhilafan, dan penipuan dalam pembuatan perjanjian. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai salah satu dari ketiga cacat kehendak yaitu penipuan. Rumusan masalah yang akan diteliti oleh penulis adalah penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan akibat dari pembatalan oleh hakim terhadap Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan penipuan oleh hakim bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan analisa data secara deskriptif analitis dan menggunakan alat pengumpulan data yaitu data sekunder dan primer. Dalam tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa penipuan terjadi apabila terdapat unsur sengaja yang dilakukan oleh salah satu pihak yaitu memberikan keterangan-keterangan atau fakta yang tidak benar, dan terhadap suatu kebohongan saja tidaklah cukup untuk adanya penipuan melainkan harus ada satu rangkaian kebohongan yang dalam hubungannya satu dengan yang lain merupakan suatu tipu muslihat, dan memiliki hubungan kausal yaitu seandainya tidak ada penipuan, maka dia tidak mungkin menutup perjanjian itu. Akibat hukum yang timbul terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh Hakim adalah semua keadaan harus dikembalikan pada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum  dalam akta yang bersangkutan. Sehinnga pihak lain dalam perjanjian yang telah terlanjur menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya. Terhadap Akta Jual Beli yang dibatalakan oleh hakim tersebut maka Pejabat Pembuat Akta Tanah akan memberikan catatan pada Minuta Akta bahwa akta telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan atau dengan melekatkan Putusan Pengadilan tersebut pada Minuta Akta yang bersangkutan. Yang terakhir terhadap sertifikat yang telah dibalik nama maka salah satu pihak akan mengajukan pembatalan terhadap sertifikat kepada Badan Pertanahanan Nasional untuk kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional akan dilakukan mencoret dan mengganti nama pemilik dari hak atas tanah yang telah ditentukan dalam Putusan Pengadilan Negeri pada buku-buku tanah, namun terkait penggantian sertifikat belum terdapat ketentuan yang jelas. Kata Kunci: Akta Jual Beli, Pembatalan, Penipuan.
Implikasi Yuridis Pembatalan Perkawinan Kedua Tanpa Persetujuan Isteri Pertama Setelah Wafatnya Suami (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : 1151/PDT.G/2017/PA.Bpp) Andy Akbar
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (428.108 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa azas dari perkawinan yang berlaku di Indonesia merupakan azas Monogami terbuka. Azas Monogami terbuka mengatur bahwa dalam suatu kondisi tertentu seorang suami diperbolehkan menikah lagi sampai dengan empat orang isteri. Azas Monogami tersebut disebut azas monogami terbuka. Terdapat syarat-syarat yang mendahului adanya perkawinan poligami, salah satunya adalah izin dari isteri pertama dan pengadilan, apabila tidak ada izin maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh isteri pertama terhadap perkawinan kedua suaminya yang sudah meninggal dunia, kedudukan (status) anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan, dan hak mewaris dari anak yang dilahirkan dari perkawinan kedua dan isteri kedua dari perkawinan yang dibatalkan. Untuk menjawab pokok permasalahan dalam penelitian ini maka Penulis memakai metode penelitian yuridis - normatif dan bersumber pada data sekunder yang didukung oleh Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Mataram Ibu Dra. St. Nursalmi. Berdasarkan hasil penelitan Penulis bahwasanya tidak ada tenggang waktu pembatalan perkawinan dapat diajukan. Pembatalan perkawinan dapat diajukan jika ternyata terdapat pihak yang dirugikan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut apabila terdapat anak yang lahir sepanjang perkawinan tersebut maka pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dan anak tersebut tetap menjadi ahli waris yang sah dari kedua orang tuanya. Terhadap isteri kedua, karena pembatalan perkawinan mulai berlaku sejak ada putusan pengadilan dan berlaku surut sejak perkawinan dilangsungkan maka dianggap tidak pernah terjadi perkawinan diantara suami isteri tersebut sehingga diantara keduanya tidak ada hubungan waris-mewaris. Sementara apabila terdapat harta bersama maka pembagiannya ditentukan berdasarkan undang-undang. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Poligami, Akibat Hukum   
Tanggung Jawab Hukum Notaris Atas Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Yang Ditandatangani Oleh Bukan Pemilik Yang Sah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1249 K/PID.SUS/2018) Widinasnita Putri Nusantara
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.528 KB)

Abstract

Kewenangan yang diberikan kepada seseorang notaris berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dengan memperhatikan kewajibannya sebagai notaris berdasarkan Pasal 16 UUJN. Kewenangan notaris salah satunya pembuatan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APH). Salah satu peristiwa yang terjadi dalam pembuatan APH ditemukan ketidaktelitian atas penghadap yang dituangkan dalam akta. Terdapat 2 (dua) permasalahan yaitu akibat hukum terhadap akta pelepasan hak atas tanah berdasarkan putusan nomor 1249 K/PID.SUS/2018 dan tanggung jawab hukum notaris terhadap akta pelepasan hak atas tanah. Metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif analitis, jenis data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen, metode analisa data kualitatif dan hasil penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian, surat kuasa dan AJB cacat hukum. APH tidak dapat dilaksanakan dan BLH mengalami kerugian sehingga berhak menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata serta mengajukan pembatalan akta. Penghadap dalam APH bukan pemilik yang sah atas tanah, cakap berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b namun tidak berwenang. Dengan demikian, notaris R. Ahmad Ramali melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dan Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Notaris, bertanggung jawab dengan sanksi administratif berdasarkan Pasal 16 ayat (11) UUJN dan Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Notaris. Kata Kunci : Akta Pelepasan Hak Atas Tanah, Bukan Pemilik Yang Sah
Akibat Hukum Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan X Yang Dibuat Dihadapan Notaris Berdasarkan Surat Kuasa Yang Cacat Materil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 08/PDT/2019/PT BNA) Putri Baszlina
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.86 KB)

Abstract

Undang-Undang Yayasan (UUY) mewajibkan yayasan yang berdiri sebelum lahirnya UUY untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan UUY. Yayasan X melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan membuat akta pendirian Yayasan X yang baru dihadapan Notaris R. Pada tahun 2010, Yayasan X kemudian melakukan perubahan anggaran dasar kembali dengan Notaris R. Yayasan X ketika menghadap Notaris R diwakili oleh salah satu pengurusnya berdasarkan surat kuasa di bawah tangan bermaterai. Hal ini kemudian digugat oleh para pengurus Yayasan X lainnya karena perbuatan hukum tersebut menurut keterangan mereka tidak pernah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan pembuatan akta di hadapan Notaris R. Artikel ini mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Yayasan X yang dibuat berdasarkan surat kuasa yang cacat materil yang tercantum dalam Putusan Nomor 8/PDT/2019/PT.Bna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis data primer dan sekunder secara kualitatif. Simpulan tesis ini adalah akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Yayasan X yang dibuat berdasarkan surat kuasa yang cacat materil adalah batal demi hukum. Notaris dalam hal ini agar lebih teliti dalam memeriksa dokumen pendukung dalam pembuatan akta, khususnya anggaran dasar Yayasan yang telah ada sebelumnya. Kata kunci: Akta Notaris, Yayasan, Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, Surat Kuasa.
Kewenangan Bertindak Orang Asing Sebagai Pihak Dalam Akta Perjanjian Mengulangsewakan Tanah Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2099 K/PDT/2017 I Made Hendrawan Dwi Saputra
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.873 KB)

Abstract

Penelitian ini Membahas mengenai Kewenangan Bertindak dari Orang Asing sebagai Pihak dalam Akta Perjanjian Mengulangsewakan. Penting bagi Notaris untuk memperhatikan dan mengetahui Kewenangan bertindak bagi Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia sebagai Pihak dalam Akta. Hal ini disebabkan kelalaian atau ketidaktahuan Notaris terhadap hal tersebut akan mengakibatkan kedudukan dan kewenangan Orang Asing sebagai pihak dalam Akta menjadi tidak sah, sehingga membuat Akta Perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum.  Adapun Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini adalah mengenai Kewenangan bertindak Orang Asing sebagai Pihak dalam Akta Perjanjian Mengulangewakan Tanah.  Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, peneliti akan meninjau dari Peraturan Perundang-Undangan terkait beserta menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2099 K/Pdt/2017. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa pentingnya Notaris untuk mengetahui Kewenangan Bertindak Orang Asing sebagai Pihak dalam Pembuatan Perjanjian Mengulangsewakan Tanah dengan melihat maksud dan tujuan dari Orang Asing tersebut berada di Indonesia serta memperhatikan Hukum Pertanahan dan Izin Tinggal Keimigrasiannya. Bahwa akibat Hukum dari ketidakwenangan Orang Asing sebagai Pihak dalam Perjanjian yang merupakan pelanggaran terhadap syarat subyektif sahnya suatu perjanjian maka dari itu Perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kata Kunci    : Kewenangan Bertindak, Orang Asing, Perjanjian Mengulangsewakan Tanah
Pembatalan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibatalkan (Studi Kasus Putusan Tinggi Surabaya Nomor 693/PDT/2017/PT SBY) Devi Liana Isabella Siagian
Indonesian Notary Vol 2, No 3 (2020): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.075 KB)

Abstract

Artikel ini membahas mengenai keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sieraf Teknik Perkasa (“PT Sieraf”) yang diseleggarakan tanpa kehadiran dan sepengetahuan dari pemegang saham mayoritas dan telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pemegang saham mayoritas tersebut sebagai Direktur dalam PT Sieraf. Penyelenggaraan RUPSLB tersebut kemudian dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB (Kedua) PT Sieraf Teknik Perkasa Nomor 3 tertanggal 5 Mei 2015, yang dibuat oleh Wachid Hasyim, Notaris di Surabaya. Permasalahan dalam artikel ini adalah mengenai keabsahan dari penyelenggaraan RUPSLB PT Sieraf dan keputusan yang telah diambil serta tanggung jawab dari Notaris yang membuat Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 272/PDT.G/2016/PN Sby Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 693/PDT/2017/PT Sby. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis normatif, yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan RUPSLB PT Sieraf tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga keputusan yang diambil juga merupakan keputusan yang tidak sah. Selain itu oleh karena RUPSLB yang diselenggarakan tidak sah dan dinyatakan batal,  maka Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 3 tertanggal 5 Mei 2015 juga dinyatakan batal demi hukum dan Notaris dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk tunduk pada putusan pengadilan. Kata Kunci:Batal Demi Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Page 3 of 4 | Total Record : 40