cover
Contact Name
Safwan
Contact Email
safwan@iainlhokseumawe.ac.id
Phone
+6285360000269
Journal Mail Official
syarah@iainlhokseumawe.ac.id
Editorial Address
Jln. Banda Aceh Medan, Alue Awe, Kota Lhokseumawe
Location
Kota lhokseumawe,
Aceh
INDONESIA
Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi
ISSN : 23029978     EISSN : 27152642     DOI : -
Syarah: Journal of Islamic Law and Economics invites scholars, researchers, and students to contribute the results of their studies and researchers in the fields related to Islamic law and Economics which includes textual investigations, both in terms of theory and practice of Islamic law and economics and fieldwork related issues updated with the perspective of the Koran, Hadith and Ijma. This journal warmly welcomes contributions from scholars from related fields who consider the following general topics; (1) Sharia Economic Law, (2) Agreement Law in Islam; (3) Comparative Law on Economics; (5) Community Economic Institutions; (6) Civil, Economic, Business (Conventional) Law; (6) Contemporary Islamic Legal though; (7) The Law of Zakat and Waqf; (8) Anthropological Law and Sociological Law;
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 69 Documents
HUKUMAN CAMBUK DAN RELEVANSINYA TERHADAP KESADARAN HUKUM DI ACEH Indis Ferizal
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 8 No. 2 (2019): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul hukuman cambuk dan relevansinya terhadapkesadaran hukum di Aceh. Penelitian ini bersifat kualitatif dan denganlandasan teori filosofis dan fenomenologi, yaitu teori yang berorientasiuntuk dapat mendapatkan penjelasan tentang realitas yang tampak.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman cambukdalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat hingga kini masihdinilai belum optimal. Hal ini disebabkan beberapa refleksi kehidupanmasyarakat Aceh saat ini telah membudaya sifat acuh tidak acuh.Sejatinya pemerintah dan penegak hukum harus mempunyai komitmendalam pelaksanaan hukuman cambuk dengan visi menegakkan syariatIslam secara kaffah. Hakim dalam harus memberikan uqubat tambahanuntuk pembinaan spritual dengan waktu yang ditetapkan agar terpidanatidak mengulangi kejahatannya. Ketidak pedulian masyarakat sendiridalam hal pelaksanaan hukuman cambuk sudah berkurang dapat dilihatdalam sesi pelaksanaan hukuman cambuk yang sudah jarang dihadirioleh masyarakat ramai. Persepsi ini muncul akibat secara keseluruhanpenegakan syariat Islam di Aceh hanya ditegaskan kepada masyarakatkelas menengah ke bawah belaka.hal ini dikhawatirkan dapat menuiasikap ketidak percayaan masyarakat pada penegak hukum, dan ini bisamengakibatkan masyarakat main hakim sendiri. Sementara itu, pelakujinayah yang dinilai memiliki kekuaan tidak pernah diselenggarakanhukuman cambuk. Hal inilah yang menyebabkan persepsi masyarakatberubah sehingga orientasi peningkatan kesadaran masyarakat tidaktercapai.
The Effect of Latitude on Success Rate of Rukyat Hilal at Observatorium Lhoknga Aceh Machzumy
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 8 No. 2 (2019): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rukyat hilal of the month of Qamariah, especially the beginning of Ramadan,and Shawwal is a study of falak which often attract attention because of thefrequent differences. This is motivated by the uncertainty of rukyat results dueto the lack of observable rukyat results. This is one of them caused by thelocation of the rukyat which is not safe enough from various naturaldisturbances, such as high rainfall caused of latitude. Lhoknga Observatory islocated at 50 27’ 59, 85” N and 950 14’ 31,87” E, with an altitude of 8 m, and is 15m from the sea. But from 5 years of observation of the new moon, only one timesucceeded in destroying the hilal. The research method uses descriptiveanalytical methods, collecting data by means of documentation and directobservation. The results of this study found that one of the causes of the lowsuccess rate of rukyatul hilal in the observatory was due to its relatively highrainfall which reached an average of 354 mm in years. This rainfall is stronglyinfluenced by the latitude and geographical state of the observatory flanked bythe sea and mountains
FIKIH DAN METODE ISTINBĀṬ IBN HAZM Taufiqul Hadi
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 8 No. 2 (2019): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This study describes the relationship of fiqh and istinbāṭ method conducted by IbnHazm. The aim is to see Ibn Hazm's Islamic legal thinking within the framework of theMazhab Al-Zahiri which has been considered literalist and seemingly rigid. In this case,the principle held by Ibn Hazm is based on the consistency of the texts and taking theexplanation of zahir (ẓawāhirun nuṣūṣ) from the Qur'an, Sunnah Rasul, Ijmā’ Sahabara. and al-Dalil. Ibn Hazm rejected takwil which always did not hold on to thenarcissism of the texts, but Ibn Hazm did not forbid the use of figures of speech providedthat there was a sign (qarīnah), in the form of another clear meaning shift. In this case,this shift is considered an "explanation of ẓāhir lafāẓ" (ẓawāhir alfāẓ) not takwil.Judging from his fiqh and istinbath method, it can be concluded that although Ibn Hazmwas a literalist who rejected all models of ijtihād bi al-ra'yi, but when he terminbathedthe law he still could not escape from the logic elements in his ijtihād.Keywords: fikih, Ibn Hazm, istinbath method
DEMOKRASI DALAM TEORI POLITIK ISLAM Zulhamdi
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 8 No. 2 (2019): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara demokrasi adalah negara yang menganut paham kedaulatan rakyat,Kekuasaan yang sesungguhnya adalah milik rakyat, oleh rakyat dan untukrakyat. Sedangkan politik Islam merupakan sistem pemerintahan yang samasekali berbeda dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia, baikdari segi asas berdirinya, pemikiran, standar dan aspek hukum yangdipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat maupun dari aspekundang-undang dasarnya, ataupun dari aspek bentuk yangmenggambarkan wujud negara Islam, bentuk pemerintahan Islam adalahpemerintahan khilafah, Penulis mencoba membahas tentang perbedaan danpersamaan antara demokrasi dengan teori politik Islam sehingga bisamemberikan informasi kepada pembaca terkait dengan demokrasi dalampolitik Islam, Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatifdeskriptif, karena penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelaahandokumen. Deskriptif dalam arti peneliti berusaha mendeskripsikan secarasistematis dan akurat terhadap suatu data-data dan dokumen yang ada,Demokrasi bisa sejalan dengan ajaran Islam, sebab prinsip-prinsip nilai yangdibawa demokrasi, yakni nilai egalitarianisme (almusâwah), kebebasan (alhurriyah)dan pluralisme (ta`addudiyah), tidak bertentangan dengan prinsipprinsipIslam, bahkan jauh sebelumnya Islam telah berbicara danmemperjuangkan nilai-nilai tersebut. Akan tetapi, hal itu bukan berartidemokrasi sepenuhnya sesuai dengan semangat dan nafas Islam. Sebab, disisi lain, Islam juga mengandung prinsip-prinsip lain yang tidak dibawaoleh demokrasi. Prinsip-prinsip yang dimaksud adalah, (1) prinsip syûrâ(musyawarah), (2) imâmah (kepemimpinan), (3) perbedaan gender, dan (4)soal dzimmi. Jadi, prinsip-prinsip Demokrasi pada dasarnya memang dapatditerima dan tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal itu bukan berartiIslam identik dengan demokrasi.
Metode Penentuan 1 Ramadan Menurut Tarekat Syattariyah Pengikut Abu Peuleukung Asih Pertiwi; Agus Nurhadi
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 9 No. 1 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tarekat Syattariyah Pengikut Abu Habib Muda Seunagan menggunakan hisab bilangan lima untuk menentukan awal Ramadan. Tulisan ini akan menjelasakan bagaimana metode penetuan awal ramadan yang dipakai oleh tarekat Syattariyah Peuleukung dan bagaimana kemudian berpengaruh terhadap jumlah hari pada bulan Sya’ban. Metode yang digunakan oleh Tarekat Syattariyah Peuleukung adalah hisab bilangan lima atau ‘urfī khumasī adalah menambahkan 5 hari dengan mengikutsertakan hari acuan pada awal Ramadan sebelumnnya. Pada prakteknya bisa mempengaruhi jumlah hari pada bulan Sya’ban yaitu bisa 28 bahkan 30 hari
EKSISTENSI HUKUM ADAT DAYAK KALIMANTAN TENGAH DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Jannatin Nisa ; Dahlianoor
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 9 No. 1 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Customary law is one of the laws that apply in Indonesia. The basic concept of customary law in central Kalimantan in the indigenous institutional Dayak in central Borneo that has been entered into the provincial regulation of central Kalimantan province No. 16 years 2008, and Central Kalimantan Governor regulation No. 13 year 2009. It is apparent that the customary law is a typical legal system and therefore differs from other legal systems, including the state's legal system as part of its legal state concept. So, it can be said that customary law is a system of law that is not as awake to the concept of the law state. This disbuilding can be seen from some differences that in the concept of the state of law, which becomes supremacy is the law of the State, while the customary law is not a state-made law, but rather the law that is born from the daily habits of society. The results of this study showed that the application of customary law in central Kalimantan, especially in central Teweh district, remained exist to be implemented until now in the midst of era of Industrial Revolution 4.0. Violations of this customary law are subject to singer sanctions. Sanctions are dropped if there is a violation of customary law that is money or other objects, such as feeding, cut pigs based on error rate.
CARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT PANDANGAN ULAMA ACEH SINGKIL Ali Sibra Malisi
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 9 No. 1 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan adalah sunnah Rasul dan merupakan ibadah bagi yang siap secara jasmani dan rohani. Harus dipahami dibalik ikatan pernikahan ada ikatan yang mengikat antara kedua mempelai. Disamping itu, ada beberapa hal yang harus dijaga bersama. Salah satunya adalah harta bersama. Harta bersama seolah-olah hanya milik mempelai laki-laki jika mempelai wanita meninggal dunia. padahal hakikatnya harta bersama adalah milik bersama. Namun realitanya harta bersama tidak serta merta menjadi milik bersama ketika salah seorang meninggal dunia. hal inilah yang terjadi di masyarakat Aceh, tepatnya Aceh bagian Singkil. Inilah yang membuat peneliti tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana pembagian harta gono-gini dalam pandangan masyarakat Aceh Singkil. Penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara guna mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Harta bersama tidak mesti dibagikan jika mempelai wanita meninggal dunia. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka harta bersama harus dibagikan. Keyakinan ini bertahan lama sampai sekarang dikarenakan oleh pandangan bahwa mempelai wanita jika ditinggal oleh suami akan menikah lagi, ditakutkan harta bersama dikuasai oleh suami barunya, sementara jika suami ditinggal oleh istri, harta tidak dibagikan sebab masih mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Melihat pandangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum adat sangat mempengaruhi proses pembagian harta bersama. Dan minimnya peran ulama dalam pembagian harta bersama.
PEMBAHARUAN KEDUDUKAN WALI NIKAH FASIK DALAM PERSPEKTIF FIQH KLASIK DAN MODERN Mahli Ismail
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 9 No. 1 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menjawab masalah metode ulama klasik memahami mashadir syar`i dan al-adillah syar`iyyah dalam penetapan indikator wali fasik. Ulama fiqh klasik memverifikasi bahwa, wali nikah fasik tidak sah melakukan akad nikah putrinya, sementara ulama fiqh modern berkesimpulan bahwa, wali nikah sah melakukan akad nikah. Rumusan; Bagaimana metode ulama klasik dalam memahami mashadir syar`iyyah dan al-adillah syar`iyyah dalam penetapan indikator wali fasik. Bagaimana konsep Pembaharuan kedudukan wali fasik dalam fiqh modern. Data primer, diperoleh pada kitab-kitab fiqh klasik dan modern dari sejumlah perpustakaan. Data sekunder, diperoleh dari kamus bahasa Arab, Indonesia dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Hadits yang menjadi rujukan dalil bagi ulama fiqh klasik (Syafi`i) menunjukkan tidak sahih dilihat dari metode kritik sejumlah isnad hadits. Hadits riwayat Ahmad tidak menunjukkan wali harus adil dan salih atau mursyid. Kedua hadits di atas belum dapat dijadikan rujukan tentang penetapan indikator perumusan wali fasik tidak sah melakukan akad nikah. Pembaharuan kedudukan wali fasik dalam fiqh modern sah melakukan akad nikah. wali nikah tidak dipersyaratkan adil dan mursyid. Status wali nikah tetap berada pada wali nasab/qarabat yang telah mendapat legalitas syar`i tidak dapat dicabut atau dialihkan kepada pihak lain, meskipun ia belum mengamalkan Islam secara komprehensif.
TUKAR GULING HARTA WAKAF MENURUT FIKIH SYAFI’IYAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN RAMLAN
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 9 No. 1 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wakaf merupakan salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Ia mempunyai jalinan hubungan antara kehidupan spritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat muslim. Wakaf selain berdimensi ‘ubudiyah ilahiyah, ia juga berfungsi sebagai sosial kemasyarakatan. Ibadah wakaf merupakan manisfestasi dari rasa keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Wakaf sebagai perekat hubungan “hablumminallah wa hablum minannas”, hubungan vertikal kepada Allah Swt dan hubungan horizontal kepada sesama manusia
KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM FIQH JINAYAH Zulhamdi
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 9 No. 1 (2020): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia memiliki konsekwensi hukum bagi pelakunya, dan akan dimintai pertanggung jawabannya, tertutama dalam perbuatan tindak pidana yang bisa dijatuhi hukuman terhadap pelakunya, sedangkan hukuman tersebut dapat dijatuhkan kepada sipelaku manakala terpenuhi syarat-syarat yang mengharuskan si pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pertanggung jawaban pidana dalam Syari’at Islam adalah pembebanan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan (atau tidak ada perbuatan) yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, di mana ia mengetahui maksud-maksud dan akibat-akibat dari perbutannya itu, Pertanggungjawaban pidana dalam syari’at Islam bisa terjadi, apabila terpenuhi tiga asas perbuatan, yaitu; 1). Adanya perbuatan yang dilarang/melawan hukum. 2). Perbuatan itu dikerjakan dengan kemauan sendiri, dan 3). Pelaku mengetahui akibat perbuatannya itu. Yang merupakan tujuan akhir dari penulisan jurnal ini adalah untuk menetahui konsep pertanggung jawaban pidana baik dalam hukum pidana Islam maupun dalam KUHP Adapun faktor yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana, meliputi; Pengaruh tidak tahu, lupa dan keliru, Pengaruh Rela Menjadi Objek Jarimah atas Pertanggungjawaban Pidana. Seperti rela dibunuh atau Rela dianiaya, dan Perbuatan yang berkaitan dengan jarimah dan hubungannya dengan pertanggungjawaban pidana; meliputi Perbuatan langsung, Perbuatan sebab atau Perbuatan syarat. Perbuatan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana adalah: menjalankan ketentuan syari’at, karena perintah jabatan, keadaan paksa, pembelaan diri, syubhat, ma’af, meninggalnya si pelaku, taubat, kadulawarsa, pendidikan dan pengajaran, pengobatan, hapusnya jaminan keselamatan