cover
Contact Name
Safwan
Contact Email
safwan@iainlhokseumawe.ac.id
Phone
+6285360000269
Journal Mail Official
syarah@iainlhokseumawe.ac.id
Editorial Address
Jln. Banda Aceh Medan, Alue Awe, Kota Lhokseumawe
Location
Kota lhokseumawe,
Aceh
INDONESIA
Syarah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi
ISSN : 23029978     EISSN : 27152642     DOI : -
Syarah: Journal of Islamic Law and Economics invites scholars, researchers, and students to contribute the results of their studies and researchers in the fields related to Islamic law and Economics which includes textual investigations, both in terms of theory and practice of Islamic law and economics and fieldwork related issues updated with the perspective of the Koran, Hadith and Ijma. This journal warmly welcomes contributions from scholars from related fields who consider the following general topics; (1) Sharia Economic Law, (2) Agreement Law in Islam; (3) Comparative Law on Economics; (5) Community Economic Institutions; (6) Civil, Economic, Business (Conventional) Law; (6) Contemporary Islamic Legal though; (7) The Law of Zakat and Waqf; (8) Anthropological Law and Sociological Law;
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 69 Documents
Peran Pendampingan Bantuan Hukum Keluarga Pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Gampong Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Chaliddin Chaliddin
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 2 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i2.212

Abstract

Kekerasan adalah sebuah upaya tindakan yang menimbulkan penderitaan baik secara fisik atau mental yang ingin dilakukan atau sedang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain baik secara individu atau kelompok, terhadap orang lemah atau kuat apakah laki-laki atau perempuan.Perilaku atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta sosial bukanlah perkara baru dari perspektif sosiologis masyarakat. Persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan masih berlanjut hingga kini. Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga (anak) termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fakta sosial yang bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, dan umur pelaku maupun korbannya. Karena itu, ia dapat terjadi dalam rumah tangga keluarga sederhana, miskin dan terkebelakang maupun rumah tangga keluarga kaya, terdidik, terkenal, dan terpandang. Tindak kekerasan ini dapat dilakukan oleh suami atau istri terhadap pasangan masing-masing, atau terhadap anak-anak, anggota keluarga yang lain, digampong Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang berpenduduk ± 6500 orang yang terdiri dari 62% Perempuan dan 38% laki-laki, memiliki 2184 Kepala Keluarga (KK) hampir manyoritas berpropesi sebagai nelayan karena secara giografis memang gampong Hagu Barat Laut letaknya di bibir pantai Utara Kota Lhokseumawe, dalam mendampingi masyarakat gampong kami mengedepankan diskusi atau Musyawarah secara persuasif, kemudian preventif dan sangat jarang kami mengarahkan kasus kekerasan tersebut dilakukan secara refresif yang artinya berhadapan dengan pengadilan, setiap ada kasus kami pertama berdiskusi dan kompromi dengan bahasa lain bermusyawarah dengan bapak Keucyik yaitu bapak Hendra Saputra ST, kemudian Tgk Imum Syik yaitu tengku Sulaiman H. Daud dan Tgk Zulfikar selaku Imam Gampong Hagu Barat Laut. Perlunya keterlibatan semua pihak untuk meminimalisirkan KDRT digampong Hagu Barat Laut.
Jual Beli Valuta Asing dalam Perspektif Fiqh Muamalah Yusriadi Ibrahim
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 2 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i2.213

Abstract

Jual beli Valas (valuta asing) ataupun forex trading saat ini mulai berkembang dan dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai salah satu bisnis alternatif karena dapat memudahkan transaksi jual beli internasional dan mendatangkan keuntungan bagi pelakunya. Yang merupakan kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan dalam perekonomian modern telah mendorong pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi-transaksi jual beli valuta asing baik yang sejenis maupun yang berlainan jenis, jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian kepustakaan ini dalam rangka mencari data yang valid untuk digunakan mengumpulkan data yang dimaksud serta pembahasan dan analisis yang sistematis. Adapun yang menjadi syarat dalam jual beli mata uang asing (al-Sharf) adalah: 1) Serah terima sebelum iftirak (berpisah), 2) Al-Tamatsul (sama rata), 3) Pembayaran Dengan Tunai, 4. Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat. Adapun jenis-jenis transaksi jual beli al-sharf dan implikasi hukumnya dalam fatwa DSN MUI adalah: 1) Transaksi Spot, hukumnya dibolehkan, 2) Transaksi Forward, hukumnya haram 3) Transaksi Swap, hukumnya haram, 4) Transaksi Option, hukumnya haram.
Kadar Susuan dan Cara Penyusuan yang dapat Menyebabkan Mahramiyyah Maimun Maimun
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 2 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i2.214

Abstract

Sebagian ulama seperti Imam Syafi’i dan sebagian pengikut mazhab Hanbali mengharuskan kadar ASI yang diminum bayi mencapai lima kali susuan yang dapat mengenyangkan baru bisa menimbulkan hubungan mahram. dan Imam Hanafi, Maliki, dan sebagian Mazhab Hanbali lainnya tidak mengharuskan lima kali susuan karena sedikit atau banyak sama saja, yakni ketika seorang bayi telah disusui oleh wanita lain maka dengan sendirinya bayi dan ibu yang menyusui tersebut memiliki hubungan mahram tanpa harus diukur berapa kali susuan. Dapat disimpualkan bahwa kualitas susuan yang dapat mengakibatkan adanya hubungan mahram adalah susuan yang dapat menghilangkan rasa lapar atau dapat mengenyangkan seorang anak yang mengkonsumsi air susu ibu (ASI) sebagai menu utamanya. Mengenai cara penyusuan langsung dari payudara seorang ibu ataupun melalui sedotan yang melewati mulut atau hidung, asalkan semua itu mengenyangkan dan menghilangkan rasa lapar bayi sekalipun sekali susuan tetap saja dapat menumbuhkan daging dan menguatkan tulang, maka susuan semacam ini sudah ada hubungan kemahraman (mengharamkan nikah).
Fenomena Khitan Wanita dalam Perspektif Hukum Islam T Ghazali
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 2 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i2.215

Abstract

Khitan terhadap wanita merupakan sebuah tradisi yang telah dilakukan turun menurun dalam masyarakat. Karya ilmiah ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif, yaitu penyusun berusaha untuk mendeskripsikan bagaimana yang dimaksud dengan khitan dan status hukumya dalam fiqh syāfi’iyyah dan hikmah persyariatan khitan baik dalam islam dan ilmu kesehatan, kemudian dianalisis dan dikomparasikan dengan perspektif fiqh syāfi’iyyah dan ilmu kesehatan. Adapun dalam memecahkan masalah ini, penulis menggunakan pendekatan normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan pendapat kuat dalam kalangan Syāfi’iyyah menyatakan bahwa khitan bagi wanita adalah wajib selama tidak dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan dan lagi bila yang dikhitan tidak berefek kepada sesuatu yang tidak diinginkan untuk terjadinya. Untuk tata cara khitan dalam Syāfi’iyyah adalah dengan memotong sedikit ujung klitoris dan tidak berlebihan dalam memotongnya, sedangkan menurut ahlii kesehatan di indonesia berdasarkan peraturan MENKES adalah dengan menggores ujung klitoris menggunakan jarum. Pensyariatan khitan bagi wanita sangatlah banyak mengandung hikmah baik ditinjau dalam segi agama maupun ditinjau dari segi ilmu kesehatan, dalam tinjauan agama pelaksanaan khitan adalah sebagai sebuah ubudiyah terhadap Allah SWT, ketaatan melaksanakan perintah-Nya, hukum dan kekuasaan-Nya, dan juga untuk kebersihan dan kesucian
Al Masyaqqah Tajlibut Taysir (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan) Zulhamdi Zulhamdi
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 2 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i2.216

Abstract

Kesulitan dan Kesukaran yang menjadi permasalahan yang terjadi pada mukallaf menuntut adanya penetapan hukum untuk mencapai kemashlahatan dan kepastian hukum guna menjawab permasalah yang terjadi. Supaya dalam penghambaan diri kepada Allah SWT itu tidak terjadi kekeliruan, maka Allah SWT membuat peraturan khusus yang disebut sebagai syariah untuk kepentingan manusia itu sendiri. Tentunya syariah itu disesuaikan dengan tingkat kemampuan dan potensi yang dimiliki seorang hamba, karena pada dasarnya syariah itu bukan untuk kepentingan Tuhan melainkan untuk kepentingan manusia sendiri. Penulisan ini menelaah tentang dalil – dalil baik itu dalil naqli maupun dalil aqli, yang berkaitan tentang konsep-konsep/teori-teori yang berkaitan dengan al masyaqqah tajlibut taysir yang biasa dikenal dengan kajian kepustakaan. Sehingga menghasilkan temuan daam tulisan ini adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya apabila ada sebab-sebab kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf (subjek hukum), maka syariah meringankannya sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran. Banyak nass yang berasal dari Alquran maupun Sunah yang menjelaskan Al Masyaqqah Tajlibut Taysir cukup membuktikan bahwasannya pengaplikasian kaedah ini sangat berperan penting dalam mengatur logika berfikir untuk menemukan hukum suatu masalah, Oleh sebab itu, kaedah ini disepakati oleh seluruh ulama mazhab yang pengaplikasiannya sebagai analogi dalam menyimpulkan dan menemukan hukum ketika berijtihad
Ihdad Wanita Karir (Tenaga Pendidik Pegawai Negeri Sipil) Perspektif Ulama Kontemporer Kota Lhokseumawe Abdullah Abdullah
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 2 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i2.217

Abstract

Keberadaan wanita karir (tenaga pendidik Pegawai Negeri Sipil) di kota Lhokseumawe yang ditinggal mati suami tidak mendapatkan dispensasi waktu untuk ber ihdad dari pemerintah sejumlah ketentuan syari’at bahkan kalau ia melaksanakan iddah dalam waktu relatif lama tersebut maka atasan akan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP.1) dan (SP.2) seterusnya pemecatan, oleh sebab itu maka ia terpaksa keluar rumah untuk bekerja tidak melaksanakan ibadah ihdad. hal ini sangat dilematis bagi wanita karir sehingga perlu solusi bagaimana idialnya ihdad bagi wanita karir, untuk menjawab persoalan tersebut penulis merumuskan dua persoalan pokok. Pertama: Bagaimana konsep ihdad menurut fiqih munakahat, Kedua: Bagaimana pandangan Ulama kontemporer Kota Lhokseumawe terkait ihdad wanita karir. Adapun Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Ihdad Menurut fiqh munakahat adalah halangan atau larangan memakai wewangian dan perhiasan dan tidak boleh keluar rumah bagi wanita secara mutlaq selama empat bulan sepuluh hari. Kedua: Pandangan Ulama kontemporer Kota Lhokseumawe terhadap wanita karir dalam menjalankan ibadah Ihdad, hukum melaksanakan ihdad adalah wajib namun dibolehkan tidak menjalankan secara sempurna karena berhadapan dengan karir yang digelutinya, kebolehan tersebut apabila suami tidak meninggalkan harta warisan yang mencukupi dan terjadi kemudharatan terhadap dirinya dan keluarganya apabila tidak bekerja
Signifikansi Hukum Waris Islam dalam Kehidupan Keluarga Asnawi Abdullah
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 1 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i1.218

Abstract

Penelitian bersifat normatif-deskriptif dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian ini didapati bahwa kedudukan ilmu mawaris sangat diperlukan dalam kehidupan berkeluarga. Hal ini sebagaimana perkataan dari Rasulullah bahwa ilmu mawaris itu adalah sebahagian dari ilmu. Terdapat lima prinsip yang dijadikan rujukan oleh hukum mawaris Islam yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas berimbang, asas semata akibat kematian. Sedangkan ketentuan adat mengenai hukum warisan, apabila sesuai dengan hukum islam, maka dapat digunakan dalam penyelesaian kasus pembahagian ahli waris
Pandangan Ulama Aceh Terhadap Hukuman Cambuk di Penjara Darul Faizin
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 1 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i1.219

Abstract

Tahun 2018 Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub Aceh No. 5 Tahun 2018. Pergub tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat karena salah satu aturannya menyatakan bahwa hukuman cambuk dilaksanakan di penjara. Pergub tersebut menjadi pembahasan masyarakat, tidak terkuacuali ulama. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meleliti pandangan ulama Aceh terhadap hukuman cambuk di penjara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama dayah lebih setuju hukuman cambuk dilakukan di tempat umum karena dinilai telah berjalan baik, mudah diakses masyarakat, dan lebih efektif untuk pembelajaran. Sedangkan ulama kampus ada yang setuju hukuman cambuk dilaksanakan di penjara karena dinilai tidak bertentangan dengan hukum Islam, lebih terkontrol, dan lebih maslahat secara politik, tetapi ada juga ulama kampus yang tidak setuju karena dianggap dapat menghilangkan nilai pembelajaran bagi masyarakat. Perbedaan itu muncul karena berbedanya sudut pandang; ulama yang tidak setuju hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara lebih melihat efektifitas, sedangkan ulama yang setuju melihat secara normatif dan politik
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Wilayah Otonomi Aceh Hamid Sarong; Syahrizal Abbas; Mahdi Mahdi
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 1 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i1.220

Abstract

Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang. Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada sehingga kewenangan itu merupakan kewenangan yang sah. Kewenangan organ pemerintah adalah suatu kewenangan yang dikuatkan oleh hukum positif guna mengatur dan mempertahankan kewenangan. Tanpa kewenangan tidak dapat dikeluarkan suatu keputusan yuridis yang benar. Demikian juga terkait dengan kewenangan Mahkamah Syariyah di Aceh sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 128 ayat 3 yang menegaskan bahwa Mahkamah Syariyah berwewenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang hukum keluarga, muamalah dan jinayah yang didasarkan atas syariat islam. Pencantuman pengaturan seperti ini tidak lazim sebagaimana terdapat pada peradilan Agama dan Peradilan Umum.  Fokus penulisan artikel ini adalah; Mengapa ketentuan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh?. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian normatif karena sumber datanya diperoleh dari data sekunder bahan primer seperti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa  Aceh, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hasil penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa; Terdapat dua alasan penempatan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pemerintahan Aceh. Alasan pertama karena sebagai implementasi dari perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Terutama pada aspek agama. Alasan kedua karena penempatan pengaturan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Aceh merupakan pengaturan yang tidak lazim. Namun demikian, dimungkinkan sebagai bentuk pengecualian sepanjang hal itu disepakati dan ditetapkan menurut ketentuan hukum yang sah, maka hal itu dapat di pandang sah sebagai bentuk pengecualian yang terbatas adanya.
Pengalihfungsian Wakaf Menurut Hukum Islam Harnides Harnides; Erha Saufan Hadana
Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi Vol. 10 No. 1 (2021): SYARAH : Jurnal Hukum Islam
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47766/syarah.v10i1.221

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Krueng Kalee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, penyebab pengalihfungsian tanah wakaf karena faktor kebutuhan adanya pendidikan anak usia dini (PAUD) pada desa tersebut. Kajian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan memakai pendekatan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee menurut hukum Islam di bolehkan, karena melihat faktor-faktor penyebab pengalih fungsian tidak mengurangi esensi nilai wakaf. Bahwa dalam pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee, hanya melalui kesepakatan bersama antara nadzir, tokoh agama dan masyarakat setempat. Tanah wakaf mesjid tersebut belum mempunyai status hukum yang sah karena belum di daftarkan  melalui pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf oleh Nadzir untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf