cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008" : 5 Documents clear
Dinamika Lingkungan Global dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Hukum Internasional Boer Mauna
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1177.913 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.319

Abstract

Dinamika lingkungan politik global dan dampaknya terhadap Hukum Internasional terjadi karena adanya latar belakang sejarah lahirnya Nnegara-negara baru di dunia akibat derasnya arus dekolonisasi setelah Perang Dunia ke-2. Struktur masyarakat internasional berubah dari homogen menjadi bersifat heterogen. Organisasi-organisasi internasional juga bermunculan, begitu pula dengan organisasi-organisasi non pemerintah dan bermunculan pula perusahaan-perusahaan multinasional. Seiring dengan hal-hal tersebut, ilmu pengetahuan dan teknologi pun mengalami kemajuan yang sangat cepat, sehingga menjadikan dunia sebagai sebuah global village. Oleh karena banyaknya kemajuan di berbagai sektor, maka dipandang penting bagi negara-negara untuk meningkatnkan kerjasama internasional dan regional untuk mencapai tujuan bersama. Berakhirnya Perang Dunia ke-2 diikuti pula dengan berakhirnya perang dingin Timur – Barat dan runtuhnya komunisme di Eropa Timur, telah merubah international political landscape. Namun demikian, tidak berarti berakhirnya permasalahan lain seperti sengketa-sengketa bersenjata, serta negara kaya dan negara miskin. Hal ini yang kemudian pada abad ke-XX mewujudkan era solidaritas internasional, dengan membantu negara miskin dan melindungi hak asasi manusia. Latar belakang ini juga mempengaruhi pula bidang-bidang dalam Hukum Internasional, yang sekarang terasa semakin khusus dan fokus. Hukum Internasional saat ini juga didukung penuh oleh negara-negara berkembang. Di sisi lain, Hukum Internasional juga mengalami beberapa perubahan dalam prinsip dan penerapannya, misalnya: mengaburnya konsep tradisional tentang kedaulatan, ditinggalkannya prinsip non intervensi, mencuatnya peranan individu, menonjolnya peranan Dewan Keamanan PBB, pembentukan pasukan pemeliharaan perdamaian, serta ada beberapa pergeseran tentang penyalahgunaan prinsip bela diri (self defence). Dengan demikian dinamika dan gejolak dalam kehidupan masyaraat internasional belum dapat sepenuhnya diatasi oleh Hukum Internasional. Hukum Internasional sedang menghadapi ujian dan tantangan yang berat untuk menghadapi dinamika politik global yang terus berkembang sampai saat ini.
Mediasi: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia Siti Nurbaiti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1837.476 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.321

Abstract

Dalam praktek perasuransian di Indonesia, penyelesaian sengketa klaim asuransi dapat diselesaikan melalui pengadilan (Pasal 1266 KUHperdata), dan di luar pengadilan. Khusus untuk penyelesaian sengketa klaim asuransi yang berjumlah kecil, yaitu maksimum Rp 500 juta untuk asuransi kerugian dan maksimum Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan soial, telah dibentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006 berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui BMAI ada pada tertanggung tanpa dikenakan biaya, dengan syarat jika sudah ada penolakan klaim dari perusahaan asuransi. Putusannya bersifat final dan mengikat bagi perusahaan asuransi tetapi tidak mengikat bagi tertanggung. Berdasarkan data dari BMAI, jumlah kasus yang sudah ditangani oleh BMAI selama beroperasinya sampai dengan Oktober 2007 berjumlah 70 kasus, 20% berasal dari Jakarta, sedangkan 80% berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Jumlah kasus ini masih terlalu sedikit untuk seluruh Indonesia. Untuk itu diperlukan soasialisasi, sehingga tertanggung dapat melihat BMAI sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, dan dapat menjadi mediator yang efektif untuk menyelesaikan sengketa, sehingga tertanggung dapat terlindungi hak-haknya dan perusahaan asuransi terjaga reputasinya.
Lembaga Rechtsverwerking Solusi Mengatasi Sengketa Tanah Irene Eka Sihombing
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1132.878 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.323

Abstract

Dari berbagai kasus tanah, salah satu penyebabnya berkaitan dengan pendaftaran tanah, misalnya sengketa mengenai siapa pemilik sebidang tanah yang sebenarnya. Pihak yang merasa memiliki tanah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak pengadilan kemudian akan memutus siapa pemilik yang sah. Hal ini dimungkinkan mengingat sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat, artinya selama pihak lain tidak dapat mebuktikan sebaliknya, maka sertifikat harus dianggap sebagai surat tanda bukti yang benar. Ini sejalan dengan sistem publikasi di Indonesia yaitu negatif yang mengandung unsur-unsur positif. Lembaga rechtsverwerking dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan sistem publikasi tersebut. Lembaga ini telah diakui eksistensinya dan diterapkan dalam berbagai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengakuan terhadap berlakunya lembaga ini dikukuhkan oleh Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Persoalannya sekarang apakah lembaga rechtsverwerking ini memang merupakan solusi dalam mengatasi sengketa penguasaan atau pemilikan tanah?
Prinsip Kesetaraan Gender dan Non Diskriminasi dalam KOvenan ICESCR dan ICCPR Wahyuningsih -
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1696.898 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.324

Abstract

Universal Declaration of Human Rights recognizes the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family as the foundation of freedom, justice and peace in the world. To exercise those rights, in 1966 General Assembly of the UN has adopted two Covenant, namely International Covenant of Economic, Social and Cultural Rights and International Covenants on Civil and Political Rights. The States Parties of the two Covenants undertake to guarantee that the rights regulated in the covenants language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. So that we can conclude that the two Covenant recognize, the existence of gender equality principle and non discrimination principle.
Penerapan UNCLOS 1982 dalam Ketentuan Perundang-undangan Nasional, Khususnya Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Ida Kurnia
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1512.447 KB) | DOI: 10.25105/prio.v2i1.325

Abstract

Sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982, Indonesia telah mempunyai aturan dalam hukum nasionalnya yang mengatur tentang zona ekonmi eksklusif, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kemudian Indonesia pada tahun 1985 baru melakukan tindakan ratifikasi. Hal ini berarti sebelum tindakan ini dilakukan, maka Indonesia harus melihat aturan-aturan hukum nasional dan menyelaraskannya dengan UNCLOS 1982 tersebut. Dengan telah diratifikasinya UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 telah menjadikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 yang mengatur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dapat diterapkan dalam lingkup internsional, karena undang-undang tersebut sudah sesuai dengan UNCLOS 1982.

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2008 2008


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue