cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012" : 7 Documents clear
Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional Romli Atmasasmita
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2039.489 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.354

Abstract

Laporan Panel Tingkat Tinggi PBB Tahun 2004, yang berjudul “Ancaman, Tantangan, dan Perubahan (Threats, Challenge, and Change) menyatakan bahwa terdapat 6 (enam) kelompok (clusters) Ancaman Abad 21 yaitu, Ancaman ekonomi dan sosial, termasuk kemiskinan dan kerusakan lingkungan, konflik antar negara, konflik di dalam negara termasuk perang sasudara, genosida dan peristiwa kejahatan skala besar lainnya, ancaman senjata nuklir, radiologi, kimia dan biologi, terorisme, dan kejahatan transnasional terorganisasi. Tiga pilar penting dan relevan sebagai tanggung jawab keamanan bersama negara-negara (collective security responsibility) dalam menghadapi keenam ancaman tersebut, yaitu pertama, ancaman masa kini tidak mengenal batas wilayah negara, kedua, tidak ada satupun negara betapa kuatnya, dapat dengan upaya sendiri menghindari dari kerentanan terhadap keenam ancaman tersebut, dan ketiga, tidak dapat diasumsikan bahwa setiap negara selalu akan mampu atau mau memenuhi tanggung jawab melindungi rakyatnya tanpa menyentuh (berdampak) terhadap negara tetangganya. Laporan PBB tersebut di atas merupakan sinyal bagi Indonesia bahwa, perubahan peraturan perundang-undangan Indonesia khusus untuk mengantisipasi ke-enam ancaman tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi sistem hukum pidana nasional yang akan datang. Dalam perkembangan sistem hukum Indonesia sejak masa pemerintahan kolonial sampai dengan saat ini, dapat bedakan 4 (empat) model hukum, yaitu pertama, model hukum kolonial yang sangat represif, kedua model hukum pembangunan, ketiga model hukum progresif dan keempat model hukum integratif. Meski demikian, 3 model hukum yang sangat mungkin menjadi upaya solusi sementara dalam menghadapi tantangan kehidupan sebagai dampak perkembangan sosial, budaya, abad 21 dan di masa yang akan datang. Kata Kunci: Ancaman Abad 21 – 3 model paradigma hukum – pembangunan
Negara Hukum, Korupsi dan Hak Asasi Manusia: Suatu Kajian Awal Bambang Widjojanto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1502.121 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.355

Abstract

Kejahatan Korupsi, Pelanggaran HAM, dan Negara Hukum yang Demokratis merupakan hal yang saling berkaitan.  Ketidakmampuan mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis dalam bentuk yang sekongkrit-kongkritnya akan dapat menyebabkan tindak korupsi dan pelanggaran HAM tidak dapat ditangani sepenuh-penuhnya. Tindak korupsi mempunyai kaitan dan bahkan juga dapat menjadi bagian serta dikualifikasi sebagai kejahatan hak asasi manusia karena dampak dari tindak pidana korupsi dapat menyebabkan diingkari, dicampakkan dan dirampasnya “human dignity”.
Menggagas Perubahan Kelima Undang-undang Dasar 45 Marwan Maas
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1121.499 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.356

Abstract

Pentingnya perubahan kelima karena sejak awal para pendiri negara (founding fathers) secara eksplisit sudah menyatakan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi yang bersifat sementara. Untuk itu, disiapkan Pasal 37 sebagai instrumen untuk melakukan perubahan sesuai dengan kondisi bangsa. Perubahan kelima UUD 1945 penting dilakukan, bukan hanya pada masih samar-samarnya penguatan sistem pemerintahan presidensial, tetapi juga adanya persoalan elementer pada pembentukan legislasi yang menyimpang dari sistem bikameral dan masih rancunya hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pengesahan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan (P3) dan Kedudukan Konsultasi Hukum Persaingan Usaha Yakub Adi Krisnanto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1659.998 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.357

Abstract

Establishment of the Business Competition Act, particulary those governing the merger, consolidation and acquisition give birth to a legal vacumm. Notification system adopted pursuant to Article 29 paragraph (2) Competition Act, namely post notification. Competition Act further mandates the setting of the merger, consolidation and acquisition through government regulation. 10 years required for the issuance of the aforementioned, and prior to any governmnet regulation of Article 29 paragraph (2) Competition Act became lex imperfecta. The provisions on merger, consolidation and takeovers can not be applied, so that many of the alleged violation of monopolistic practices and unfair competition can not be assessed under these provisions. This paper is about to review the authorization merger, consolidation and takeover business entity in which the rules and regulations perudang be one issue of the notification system adopted in the competititon law in Indonesia. Authorization is still a problem despitethe normative level rise of government regulation on merger, consolidation and takeovers.
Pengaturan Rahasia Bank (Bank Secrecy) di Indonesia (Studi Perbandingan Bank Secrecy di Thailand) Atik Indriyani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v3i1.358

Abstract

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank sebagai lembaga perantara keuangan, harus menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepadanya dengan menjamin tingkat keamanan dana yang dipercayakan nasabah kepada bank. Bentuk penjagaan keamanan ini diwujudkan bank dengan menjaga rahasia nasabah dari siapapun yang tidak berwenang (secrecy). Bagaimanakah ruang lingkup pengertian rahasia bank serta informasi apa sajakah yang dapat diberikan oleh bank dalam melaksanakan ketentuan yang berkaitan dengan Rahasia Bank di Indonesia dan di Thailand merupakan masalah yang peneliti lakukan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan melakukan perbandingan hukum, sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Dari pengolahan dan analisis data yang dilakukan diperolah kesimpulan bahwa di Indonesia terdapat ruang lingkup yang berbeda antara UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1998 di mana pengertian yang terdapat dalam ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 ruang lingkup rahasia bank dibatasi atau dipersempit hanya untuk nasabah penyimpan dan simpanannya. Sedangkan di Thailand tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Rahasia Bank (Bank Secrecy), Antara Indonesia dan Thailand pada prinsipnya sama dalam rangka membuka informasi kepada pihak-pihak tertentu dalam kaitannya dengan “rahasia bank”.
Laporan Eksaminasi Publik Putusan Perkara Tindak Korupsi No. 38/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST Refki Saputra
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1638.106 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.359

Abstract

Laporan Eksaminasi Publik Putusan Perkara Tindak Korupsi No. 38/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PSTMajelis Eksaminator:Leo NugrohoHaris PuradirejaAlvon Kurnia PalmaWinner JohnsonAbdul Fickar Hadjar Reviewer: Refki SaputraPenerbit: Indonesia Corruption Watch, 2012
EDITORIAL: Kita Harus Menciptakan Paradigma Abdul Fickar Hadjar
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1369.22 KB) | DOI: 10.25105/prio.v3i1.416

Abstract

-

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue