cover
Contact Name
Romi Kurniadi
Contact Email
romikurniadi@unja.ac.id
Phone
+6282384175769
Journal Mail Official
abdimas.lppm@unja.ac.id
Editorial Address
2nd Floor, Pusat Publikasi Ilmiah| LPPM | Universitas Jambi Jl. Lintas Jambi - Ma. Bulian KM. 15, Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Jambi, Indonesia 36122
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Published by Universitas Jambi
ISSN : 25801120     EISSN : 25802178     DOI : -
Jurnal Karya Abdi Masyarakat (JKAM) adalah jurnal yang diterbikan oleh LPPM Universitas Jambi untuk mempublikasikan dan meyebarluaskan tulisan dan artikel pengabdian masyarakat yang telah dilakukan oleh akademisi, praktisi dan mahasiswa dengan tujuan agar dapat menginspirasi dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Scope Meliputi: Community Services, People, Local Food Security; Training, Marketing, Appropriate Technology, Design; Community Empowerment, Social Access; Social community, Social science projects; Student Community Services; Border Region, Less Developed Region; Education for Sustainable Development.
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol. 7 No. 1 (2023): Juni" : 2 Documents clear
Program Peningkatan Produksi Dan Kualitas Packaging Madu Desa Jujun Dalam Memulai Kegiatan Pemasaran Bambang Irawan; Fazriyas Fazriyas; Rike Puspitasari Tamin; Riana Anggraini; Maria Ulfa
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 7 No. 1 (2023): Juni
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jkam.v7i1.21740

Abstract

Madu merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu yang menjadi primadona dan banyak dikonsumsi masyarakat. Bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan, madu bisa didapatkan dari alam maupun budidaya. Desa Jujun sebagai salah satu desa binaan Fakultas Pertanian Universitas Jambi telah mendapatkan bantuan budidaya lebah madu melalui Program Wira Desa Jurusan Kehutanan pada Tahun 2021. Sebagai usaha yang cenderung baru maka diperlukan kegiatan lanjutan sebagai bentuk penguatan dan pendampingan agar usaha tersebut benar-benar menjadi sumber ekonomi alternatif. Beberapa permasalahan yang muncul dalam perjalanan usaha budidaya lebah madu ini telah diinventarisir dan melalui kegiatan Bina Desa ini diwujudkan dalam 3 (Tiga) kegiatan utama yaitu evaluasi dan penguatan posisi stup lebah madu berdasarkan ketersediaan pakan alami untuk menjamin kontinuitas produksi, peningkatan kapasitas anggota kelompok dalam proses produksi dan pemanenan madu, serta penguatan kegiatan pengemasan (packaging) agar produk yang ada bisa diluncurkan ke pasaran. Kegiatan berlangsung selama 6 (Enam) bulan sejak Bulan Maret-Agustus 2022 di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci. Kegiatan secara umum akan terbagi menjadi tiga tahapan yaitu tahap sosialisasi, tahap demonstrasi dan tahap pendampingan. Hasil dari kegiatan PPM Penugasan Jurusan ini antara lain: terjadi peningkatan pemahaman mitra didalam peningkatan produksi madu, keamanan dalam pemanenan madu, kualitas madu yang dihasilkan dan peningkatan packaging madu. Dengan adaya beberapa peningkatan ini diharapkan usaha budiaya madu dapat terus berjalan dan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat Desa Jujun khususnya pengelola budidaya lebah madu.
MEMBERIKAN PEMAHAMAN TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU DALAM PROSES PERKARA PIDANA Nys. Arfa; Sahuri Lasmadi; Elly Sudarti; Erwin Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 7 No. 1 (2023): Juni
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jkam.v7i1.24650

Abstract

Program Pengabdian Kepada Masyarakat di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dengan tema Memberikan Pemahaman mengenai bantuan hukum yang dapat diperoleh bagi masyarakat tidak mampu yang tersangkut perkara pidana, meningkatkan wawasan akan pemanfaatan hak bantuan hukum dalam permasalahan yang ada di masyarakat terkait hak bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa dalam penyelesaian perkara pidana. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan. Bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian bantuan hukum kepada subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana. Adanya bantuan hukum bertujuan untuk menjamin penegakan hukum dan kepastian hukum, serta pelayanan hukum dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya yaitu pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum hadir untuk menyadarkan dan membantu masyarakat akan hak-haknya sebagai subjek hukum, serta menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia demi terciptanya negara hukum.

Page 1 of 1 | Total Record : 2