cover
Contact Name
Dewa Gede Sudika Mangku
Contact Email
dewamangku.undiksha@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
dewamangku.undiksha@gmail.com
Editorial Address
Jalan Udayana No. 11 Singaraja
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
ISSN : 28093925     EISSN : 29642337     DOI : https://doi.org/10.23887/jih.v2i4
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis merupakan jurnal yang memiliki bidang ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali. Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis diperuntukkan untuk para akademisi, praktisi, maupun mahasiswa/ umum yang bersifat terbuka untuk tulisan-tulisan dalam bidang ilmu hukum berupa artikel hasil penelitian dan kajian konseptual. Wilayah dari naskah yang dipublikasi dalam jurnal ini berkaitan dengan penelitian hukum di bidang hukum :Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Internasional; Hukum Islam; Hukum Kesehatan; Hukum Lingkungan; Hukum Ketenagakerjaan; Hukum Adat; Hukum Hindu. Serta topik-topik lainnya yang terbaru di bidang hukum yang relevan. Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis terbit 4 kali dalam setahun (Januari, April, Juli, dan Oktober).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 53 Documents
PERAN WHO SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENCEGAH PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) Ni Putu Tarisa
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 1 No 4 (2021): Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.009 KB) | DOI: 10.23887/jih.v1i4.766

Abstract

Saat ini dunia sedang mengalami suatu permasalahan besar dalam bidang kesehatan dengan kemunculan Corona Virus Disease (Covid-19). Berawal dari kasus lokal, Corona Virus Disease (Covid-19) menyebar ke seluruh dunia silih berganti dengan cara penularan yang disebut kasus impor dari luar wilayah asal atau transmisi lokal antarpenduduk. Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi salah satu isu global kesehatan yang sangat memerlukan perhatian dalam penanganannya terutama bagi pihak-pihak atau organisasi yang terkait dengan hal ini. Melihat virus ini sangat mematikan bagi kesehatan manusia dan telah menewaskan banyak korban, World Health Organization (WHO) sebuah organisasi internasional dibawah naungan United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak dibidang kesehatan yang bermisi menjamin kesehatan dunia dan berperan menyelesaikan masalah kesehatan termasuk dalam menyelesaikan pandemi Covid-19 saat ini. Penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe deskriptif-analitik yaitu penelitian yang menggunakan pola penggambaran keadaan fakta empiris disertai argumen yang relevan. Kemudian dari hasil uraian tersebut dilanjutkan dengan analisis yang akan berujung pada kesimpulan yang sifatnya analitik. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan fakta-fakta bagaimana kebijakan WHO dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah telaah pustaka (Library Search). Dari hasil analisis WHO memiliki tugas menanggulangi kesehatan dengan membantu melaksanakan pembatasan terhadap penyakit-penyakit menular, memberikan bantuan kesehatan kepada negara-negara yang perlu bantuan serta mendorong dan membantu melakukan penelitian-penelitian yang berhubungan dengan bidang kesehatan. Sehingga kedudukan WHO sebagai subjek internasional karena WHO merupakan organisasi internasional yang dibentuk oleh PBB itu sendiri. Yang mana WHO kedudukannya dibawah PBB langsung yang termasuk internasional government organization. Peran WHO untuk bertindak, mengarahkan, dan mengkoordinir kewenangan otoritas dalam upaya kesehatan internasional. WHO juga berperan untuk membantu suatu negara dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan bekerjasama dengan badan-badan khusus lain jika diperlukan.
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAI INSTRUMEN POLITIK DAN PENGALAMAN INDONESIA DALAM STUDI KASUS Jennifer Fransiska Salman
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 1 No 4 (2021): Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (131.701 KB) | DOI: 10.23887/jih.v1i4.767

Abstract

Internasional law in its basic concept is intended to serve as legal framework for society of states.internasional law prescribes what is right and what is wrong:it also prescribes how state behaves toward one another;and it provides sanction.however,the above description is internasional law as understood in class room.in reality,internasional law is frequently used as a political instrument by states.it can be a instrument to exert pressure,instrument for intervening on other states domestic affairs without considered as violation and it can also be used to justify states’actions.The present article will describe how states have used internasional law on Indonesia as political instrument and how Indonesia have used internasional law to further national policy.
ANALISIS KASUS SENGKETA MARITIM ANTARA KENYA DENGAN SOMALIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ni Kadek Perna Marini
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 1 No 4 (2021): Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.18 KB) | DOI: 10.23887/jih.v1i4.769

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis awal mula sengketa maritim antara Kenya dan Somalia (2) untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa maritim antara Kenya dan Somalia dalam perspektif hukum internasional. Kedua negara telah mengalami sengketa maritim atas batas laut lebih dari 100.000 km persegi dasar laut di perairan Samudera Hindia. Mereka mulai bersengketa setelah Somalia menuduh Kenya secara ilegal memberikan hak eksplorasi sumber daya di perairan kepada perusahaan multinasional Total dan Eni. Seperti yang telah dinyatakan oleh Kenya, perairan di lepas Pantai Afrika Timur adalah salah satu prospek eksplorasi minyak terpanas di dunia dan daerah yang diperebutkan memiliki cadangan hidrokarbon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa batas laut telah memperburuk hubungan diplomatik antara Kenya dan Somalia yang sebenarnya harus dihindari oleh kedua negara. Sebelum membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ), kedua negara sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui negosiasi bilateral, namun kasus tersebut masih belum terselesaikan. Oleh karena itu, Somalia memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan.
PERTANGGUNGJAWABAN INDONESIA TERHADAP NEGARA LAIN AKIBAT KABUT ASAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BERDASARKAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL Dharma Pradnyananda Suryawirawan
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 1 No 4 (2021): Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jih.v1i4.770

Abstract

Artikel ini mengkaji tanggung jawab negara terhadap kebakaran hutan di Indonesia dalam hal dari perspektif hukum internasional. Kebakaran hutan di Indonesia semakin parah dan lebih parah. Kerugian yang diderita negara lain akibat kebakaran hutan membuat konsep akuntabilitas negara kepada publik atas kerugian negara lain dipertanyakan lagi. Penelitian ini kemudian merumuskan dua persoalan hukum yaitu Negara Tanggung Jawab Kebakaran Hutan dalam Perspektif Hukum Internasional dan Penyempurnaan Hukum Internasional tentang Kebakaran Hutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu Pendekatan Statutory dan Pendekatan Konseptual. Berdasarkan atas hasil analisis penulis, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab untuk kebakaran hutan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, juga jika dilihat dari perspektif hukum internasional, dalam RUU tentang Tanggung Jawab Negara diadopsi oleh Komisi Hukum Internasional. Itu tanggung jawab negara diatur dalam pasal-pasal RUU tentang Negara Tanggung jawab. Penyelesaian sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan dalam bentuk Arbitrase Internasional, yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu dan sengketa tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa, maka penyelesaian sengketa melalui pengadilan internasional (International Court) Pengadilan internasional ini berfungsi untuk mengadili setiap negara baik anggota atau bukan anggota PBB yang disengketakan. Kemudian ada juga penyelesaian di luar pengadilan berupa negosiasi, mediasi, pelayanan yang baik, konsiliasi, investigasi, penemuan, dan regional pemukiman
PENGANTAR ILMU HUKUM DALAM PENGGUNAAN INTERNET Ni Kadek Astrina Desiana
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 1 No 4 (2021): Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.611 KB) | DOI: 10.23887/jih.v1i4.1004

Abstract

The use of the internet is very important for the community, but in its application in Indonesia, rural areas have become areas with low internet distribution, this problem has resulted in many rural communities being unable to adapt to the internet, which results in rural communities not being able to use the internet properly. This problem is felt by approximately 45% of the Indonesian population, most of whom are residents or people in rural areas (3T) Indonesia. . In this study using qualitative research methods by focusing on the problem of the spread of the internet in rural areas in law of internet.
KAJIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM YURIDIKSI UNIVERSAL TERHADAP PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEROMPAKAN LAUT DI INDONESIA Ni Made Celin Darayani
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 1 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.091 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i1.1007

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi yurisdiksi universal suatu negara dalam menanggulangi kejahatan perompakan laut di Indonesia dan upaya pencegahan yang diterapkan oleh pemerintah dalam perlindungan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berada di wilayah perairan asing yang rawan kejahatan perampokan bersenjata (armed robbery). Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dimana analisis sumber hukum dilakukan dengan teknik deskripsi, analisis, dan argumentasi berdasarkan bahan hukum dari literatur. Bahan hukum yang digunakan berupa perundang-undangan, asas hukum, doktrin hukum serta rule of law untuk menjawab permasalahan hukum yang ada. Hasil analisis sumber hukum disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perompakan merupakan musuh bersama masyarakat internasional yang memiliki akibat yang luar biasa bagi keamanan internasional. Terhadap mengadili pelaku kejahatan perompakan dalam hal ini hukum internasional sendiri sudah menyerahkan kewenangannya kepada semua negara, yaitu diberlakukannya prinsip yurisdiksi universal.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL SEBAGAI HUKUM GLOBAL: PENILAIAN PENGADILAN HYBRID TRIBUNALS I Gede Engga Suandita
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 1 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.405 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i1.1009

Abstract

Artikel ini akan berfokus pada aspek Peradilan Pidana Internasional di mana pengaruh hukum global adalah yang paling jelas, yaitu pengadilan kriminal hibrida atau internasional. Karena banyak dari pengadilan ini telah menutup pintu mereka atau berada dalam tahap lanjut dari proses, waktunya sudah matang untuk evaluasi awal. Selanjutnya, kebutuhan masa depan dan kelangsungan hidup pengadilan hybrid tribunals akan dinilai, baik untuk kejahatan yang termasuk dalam dan tanpa rezim yurisdiksi yang didirikan oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Perspektif Sah Global tentang Serangan Militer AS Lakukan Di Wilayah Irak dan Suriah Komang Ayu Dita Febriyani
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 1 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.107 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i1.1010

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum internasional terhadap agresi militer Amerika Serikat yang dilakukan di wilayah Irak dan Suriah. Pasal kami merupakan kajian yang dilihat dari sudut pandang hukum dan metodologi yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pertimbangan hukum primer dan bahan hukum sekunder studi kepustakaan dan studi dokumen yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik penalaran deduktif berdasarkan metode deduksi. Penelitian Hanl menunjukkan bahwa serangan militer Amerika Serikat terhadap negara-negara Irak dan Suriah tidak pernah menyalahgunakan hukum di seluruh dunia. Intervensi pada dasarnya dilarang karena kemampuannya melanggar kedaulatan negara.
KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Rahmatullah
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 1 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (198.529 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i1.1011

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan yang sangat menarik perhatian dunia saat ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity), dan sangat mengancam kedaulatan semua bangsa karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang merupakan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia dan tindakan jahat, kejahatan terorisme juga bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan tentunya sangat bertentangan dengan Hak asasi Manusia (HAM). Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mau tidak mau memerlukan penanganan dengan metode yang luar biasa (extra ordinary measures) karena dampak dari kejahatan ini yang sangat komplek. Dalam kajian hukum internasional, terorisme digolongkan sebagai kejahatan internasional karena individu yang melakukan kejahatan ini memiliki hubungan atau jaringan transnasional (melintasi batas negara atau antar negara), maka tindakan individu atau kelompok tersebut dapat diperhitungkan secara langsung di tingkat internasional dan orang-orang ini dapat dihitung di tingkat internasional sebagai subjek hukum internasional. Lebih khusus lagi, terorisme termasuk dalam ruang lingkup kejahatan internasional.
PENYELESAIAN MASALAH NARKOTIKA DALAM RANAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Made Krisna Kanandha Hari Saputra
Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol 2 No 1 (2022): Januari, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.957 KB) | DOI: 10.23887/jih.v2i1.1013

Abstract

Regulasi global perdagangan narkoba didahulukan dicakup oleh Konvensi Umum PBB tentang Narkoba Tahun 1961. Tujuan Konvensi ini adalah untuk membuat Konvensi. standar internasional yang diterima dan diterima oleh negara-negara di seluruh dunia ubah aturan pelacakan internasional penggunaan narkoba terpisah dan beberapa formulir persetujuan Internasional. Metode manajemen lalu lintas yang ditingkatkan Obat-obatan dan terutama membatasi penggunaannya untuk kegunaan Kedokteran dan pengembangan ilmiah. ada jaminan memastikan kerjasama internasional di bidang pengaturan lalu lintas untuk tujuan adiktif. Peredaran narkoba di Indonesia termasuk dalam kategori ini. pelanggaran hukum atau peraturan dan penggunaan narkoba yang sebenarnya berdampak pada aspek sosial yang berujung pada keterpurukan ekonomi Bangsa. Hal ini tentunya menjadi ancaman besar bagi bangsa dan masyarakat dunia, yang dapat menggerus Indonesia khususnya. Tugas utama negara adalah menjamin keselamatan dan keamanan rakyat.