cover
Contact Name
Aulia Muthiah
Contact Email
jenterajurnal8@gmail.com
Phone
+6285251684929
Journal Mail Official
jenterajurnal8@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin Jl Jend A Yani Km 5.5 Komp. Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin Telp / Fax (0511325850) HP/WA (08525168929)
Location
Kota banjarmasin,
Kalimantan selatan
INDONESIA
Jentera Hukum Borneo
ISSN : 25410032     EISSN : 26859874     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Jentera Hukum Borneo terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli memuat artikel ilmiah dalam bentuk hasil penelitian, kajian analisis, aplikasi teori dan pembahasan kepustakaan tentang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023" : 5 Documents clear
POLITIK HUKUM ISLAM DALAM KONSEP KOMUNIKASI DIPLOMASI ANTAR NEGARA Muhammad Mustangin; Nuril Khasyi'in
Jantera Hukum Bornea Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketatanegaraan Islam mendirikan landasan kerjasama nasional, regional dan juga internasional. Salah satu cara untuk merajut hubungan internasional dengan cara memulai dengan komunikasi diplomatik antarnegara. Konsep ini sangat bermanfaat agar terjalin hubungan antara negara Islam dengan negara-negara non Islam lainnya. Untuk menjalin hubungan baik antar negara saat itulah diperlukan konsep komunikasi diplomatik yang baik agar terjalin kerja sama antar negara dengan baik. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang menjadikan norma hukum sebagai kajian utamanya yang dalam penelitian ini adalah ayat-ayat Al-Quran yang selanjutnya dijadikan sebagai sumber utama kajian penelitian ini. Hasil penelitian menyatakan bahwa masa Rasulullah Saw hubungan diplomatik direalisasikan dengan adanya Piagam Madinah dan juga Perjanjian Hudaibiyah. Berlanjut pada masa kekhalifahan dengan mengirim utusan-utusan ke negara lain untuk memperluas dakwah dan menjalin hubungan baik. Lebih konkrit dengan membuat kantor perwakilan kedutaan pada masa Turki Usmani. Sebab hubungan diplomatik ini benar-benar ada maka diperlukan konsep komunikasi yang baik agar terjalin hubungan diplomatik yang baik antar negara. Konsep komunikasi diplomatik bersumber dari Al-Quran dan Hadis yang dirincikan dengan enam prinsip yaitu: adil, damai, menghindari peperangan, dakwah yang baik, tidak memaksakan agama, dan hormat dengan isi perjanjian.
POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA ERA PRA KEMERDEKAAN DAN ERA ORDE LAMA Darmono Budi Utomo; Ahmadi Hasan
Jantera Hukum Bornea Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan antara agama dengan politik selalu menjadi perdebatan, namun pada dasarnya antara politik dan agama tidak dapat dipisahkan. Produk politik berupa hukum hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan norma agama sebab hukum wajib digunakan oleh masyarakat. Ada beberapa problem terkait dengan perpolitikan di Indonesia jika dihubungkan dengan agama dan hukum. Sejarah mencatat permasalahan tersebut pada masa era pra kemerdekaan dan era orde lama. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang mana pengumpulan data dilakukan melalui sumber-sumber kepustakaan, dengan memahami dan menganalisis sejarah politik hukum Islam yang ada di Indonesia dalam dua masa yaitu era pra kemerdekaan dan orde lama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Islam pada masa pra kemerdekaan ditandai dengan adanya organisasi keislaman seperti Thawalib, Serikat Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Setelah kekalahan Jepang maka tahapan selanjutnya mencapai kemerdekaan dan peran organisasi Islam inilah yang menjadikan arah politik hukum di Indonesia menganut sistem “Ketuhanan yang Maha Esa” yang artinya mendahulukan agama diatas segala-galanya. Sila inilah substansi politik hukum di Indonesia. Sedangkan pada masa orde lama masyarakat Indonesia dikenalkan dengan ideologi baru yaitu Nasakom. Ideologi ini bertujuan untuk memisahkan agama dengan politik. Pemahaman ini akhirnya ditolak mengingat agama tidak mungkin dipisahkan dengan kenegaraan.
PENGEMBANGAN KAJIAN POLITIK TOKOH KLASIK AL-FARABI
Jantera Hukum Bornea Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Al-Farabi merupakan seorang filsuf Muslim yang secara sistematis dan rinci meletakkan dasar-dasar filsafat Islam untuk memudahkan pemahaman generasi berikutnya. Pemikirannya dipengaruhi oleh filsafat Yunani. Menurut Al-Farabi, alam ini terjadi sebagai hasil dari adanya sebab wujud pertama, yaitu Allah, yang mengalir secara bertingkat dalam bentuk emanasi. Dalam mencari kebenaran, para filosof menggunakan kekuatan akal, sedangkan para Nabi memperoleh pengetahuan melalui wahyu yang disampaikan kepada mereka sebagai manusia yang terpilih. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang mana pengumpulan data dilakukan melalui sumber-sumber kepustakaan, dengan memahami dan menganalisis tentang konsep negara berdasarkan pendapat dari Al-Farabi Hasil penelitian menyatakan bahwa, pemikiran Al-Farabi menggambarkan negara utama yang mirip dengan konsep negara ideal Plato. Pemimpin berperan sebagai penggerak utama masyarakat untuk mencapai kebahagiaan, seperti kedudukan hati dalam tubuh. Sementara anggota lainnya bertindak sebagai pembantu yang turut berperan dalam menciptakan kebahagiaan yang dicita-citakan.
KEPEMIMPINAN NABI MUHAMMAD SAW: ANALISIS NILAI POLITIK HUKUM Wahdah; Ahmadi Hasan; Nuril Khasyi'in
Jantera Hukum Bornea Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintahan yang dipimpin oleh Nabi Muhammad saw mempunyai sejarah tersendiri dalam perkembangan umat Islam, atau bisa jadi itu merupakan awal dari penyebaran agama Islam. Nabi membangun pemerintahan dengan sistem demokratis, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai lainnya. Ajaran yang disebarkan oleh Nabi tidak hanya terbatas pada wilayah akidah, tetapi menyangkut seluruh aspek kehidupan mulai dari wilayah hukum, teologi, etika, sosial, budaya, serta ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka. Studi pustaka dilakukan dalam kaitannya dengan studi-studi sejarah Islam khususnya pada masa Nabi Muhammad saw. Literatur yang terkumpul kemudian dibaca, ditelaah, dan direduksi dengan cara dirangkum dan difokuskan kepada objek persoalan yang ingin dibahas dan dijawab. Data yang dikumpulkan kemudian dikategorisasikan menyesuaikan dengan kategorisasi data, kemudian dilakukan reduksi, interpretasi, dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa prinsip-prinsip negara yang diterapkan Nabi dalam pemerintahannya adalah musyawarah, keadilan, kebebasan, persamaan, dan tanggung jawab. Nilai-nilai politik ini mencerminkan komitmen Nabi Muhammad untuk membangun masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Meskipun konteksnya berada pada masa lalu, nilai-nilai tersebut tetap relevan dan dapat menjadi inspirasi dalam pembangunan masyarakat dan pemerintahan di masa kini.
POLITIK HUKUM DALAM PERANCANGAN PERATURAN DAERAH Ahmadi Hasan; Ergina Faralita
Jantera Hukum Bornea Vol. 6 No. 2 (2023): Juli 2023
Publisher : Fakultas Hukum UVAYA Banjarmasin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Politik hukum mempunyai fungsi penting dalam pembentukan pedoman dan peraturan hukum. Konsep regulasi yang ada di Indonesia mengutamakan regulasi tertulis dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan sebagai dasar setiap otoritas yang berusaha menciptakan hukum yang mampu mengawal rakyat dan adil. Pendekatan pencarian yang digunakan adalah pencarian normatif yang berfokus pada data sekunder, khususnya buku-buku, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana kejahatan utama. Akibat dari pembelajaran tentang negara bahwa politik merupakan suatu kebijakan penyelenggara negara yang sangat vital dalam mengetahui arah, bentuk, dan isi undang-undang yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan patokan larangan sesuatu. Perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem. Selanjutnya, politik hukum nasional dapat berarti suatu pelaksanaan ketentuan hukum yang ada secara konsisten, serta pembaharuan ketentuan yang ada dan yang sudah seharusnya. Suatu Peraturan Perundang-undangan sangatlah diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam kesehariannya.

Page 1 of 1 | Total Record : 5