cover
Contact Name
Uswatun Hasanah
Contact Email
uswatun.hasanah@trunojoyo.ac.id
Phone
+6285331987888
Journal Mail Official
journal.rechtidee@trunojoyo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Law, University of Trunojoyo Madura, Indonesia Jl. Raya Telang - Kamal, Bangkalan.
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
RechtIdee
ISSN : 19075790     EISSN : 2502762X     DOI : -
Core Subject : Social,
RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic Law Customary Law Law and Human Rights Criminology Victimology Business Law Intellectual Property Rights Law Environmental Law Labor Law E-Commerce Law Banking and Financial Institution Law Competition Law Bancruptcy Law Syariah Economic Law Procedural Law Any article related of law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 14, No 1 (2019): June" : 8 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN PADA PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Mangatur Hadiputra Simanjuntak
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.4851

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan dan implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang mau bekerjasama (justice collaborator)dalam tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi. Kasus kejahatan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih menjadi masalah serius yang terjadi di negara kita tentu harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah Indonesia yang harus segera diselesaikan. Masalah yang terjadi adalah dimana surat edaran ini belum memilki kekuatan yang mengikat seperti undang-undang yang menyebabkan dalam penerapan nya banyak kelemahan kelemahan yang dilihat dari substansi hukum.
KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Riandhani Septian Chandrika; Raymond Edo Dewanta
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.5476

Abstract

Keberadaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi setiap pencipta atas hasil ciptaanya. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang dan mendorong munculnya ide – ide kreatif guna kemajuan ilmu pengetahuan dan seni. Namun, realitanya masih banyak ditemui pembajakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini hendak mengkaji secara kritis konsep pembajakan dalam bidang hak cipta dari perspektif hukum positif dan hukum islam guna mencari solusi ayng tepat untuk mengatasi permasalahan pembajakan yang marak terjadi di masyarakat. Artikel ini akan menganalisa dengan metode penelitian hukum yang akan menganalisa secara deskriptif. Analisanya menghasilkan suatu koklusi bahwa dalam Islam, tidak dikenal istilah pembajakan. Akan tetapi, apabila ditinjau dari hakekatnya pembajakan merupakan pencurian hak milik orang lain yang seharusnya dijaga dan dihormati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta tersebut. Larangan melakukan pembajakan didasarkan pada Q.S. Al – Baqarah Ayat 188 dan Q.S. Al – Maidah ayat 38. Pembajakan hak cipta merupakan penggandaan secara tidak sah atau ilegal dan selanjutnya di distribusikan terhadap suatu produk atau barang yang terdaftar sebagai hak cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang hak cipta oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.
PENGAJUAN DAN PEMBERIAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL Sapti Prihatmini; Fanny Tanuwijaya; Dina Tsalist Wildana; Misbahul Ilham
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.4768

Abstract

This paper aims to analyze the mechanism for submitting and granting restitution as the responsibility of perpetrators of crimes. This is to fulfill the rights of children who are victims of criminal acts. The implemented provisions governing the submission and granting of restitution are regulated in PP No. 44 of 2008 and PP No. 43 of 2017. However, the implementation of the restitution provision,which is the right of the child (victim), has not been fully implemented due to a lack of maximum assistance by the relevant government, such us fulfilling the rights of victims to obtain rehabilitation, compensation and restitution as a form of protection of children after the occurrence of a crime for the loss suffered by the child and / or the family of the victim. This study uses doctrinal research (doctrinal legal research), while the approach used is (socio-legal studies) an effort to explore a problem by not only fulfilling the study of legal norms or doctrines, but also looking comprehensively at the context of norms and enforcement. The results showed that the submission of restitution stipulated in Government Regulation No. 43 of 2017 outlines that restitution is a compensation payment charged to the perpetrator based on a court decision.  It  has permanent legal force for material and immaterial losses suffered by the victim or his family, as in the case of giving restitution for a non specifically regulated the period of payment and a rejection of payments from perpetrators of sexual crimes. 
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PERSAINGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA Muhammad Rizki; Imron Rosadi
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.5514

Abstract

Dunia perdagangan saat ini telah bertransformasi dalam teknologi digital. Pelaku usaha berkompetisi untuk meraih keuntungan sebanyak mungkin agar dapat melakukan dominasi terhadap pasar. Dominasi terhadap pasar ini menyebabkan adanya monopoli oleh pelaku usaha sehingga merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang lemah. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk KPPU melalui UU 5/99 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha. Dalam artikel ini kan membahas mengenai (1) tugas dan fungsi KPPU, (2) hukum acara persaingan usaha, (3) upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan KPPU. Untuk menjawab permasalahan tersebut dalam artikel ini menggunakan pendekatan perundang – undangan dan konseptual dengan karakter penelitian hukum. KPPU mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Fungsi KPPU sendiri adalah sebagai penilai, pengambil dan pelaksana dalam suatu kegiatan usaha di Indonesia. Hukum acara persaingan usaha dijalnkan oleh KPPU berdasaran ketentuan UU 5/99 mulai dari tahapan penerimaan perkara hingga putusan. Tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005.
PERTIMBANGAN HUKUM REHABILITASI KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA Yunita Ramadhani
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.4732

Abstract

ABSTRAK             Landasan hukum atas pemberian rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika adalah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Rehabilitasi adalah fasilitas yang sifatnya semi tertutup, maksudnya hanya orang-orang tertentu dengan kepentingan khusus yang dapat memasuki area ini. Rehabilitasi narkotika adalah tempat yang memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkotika.            Ketika pecandu telah melewati masa rehabilitasi, maka pecandu tersebut berhak untuk menjalani rehabilitasi sosial dan program pengembalian ke masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mana hal ini diharapkan akan bermanfaat bagi pelaku dan masyarakat dilingkungan sekitarnya. Sarana rehabilitasi medis terpidana narkotika diharapkan menjalin kerjasama dengan panti rehabilitasi sosial milik pemerintah atau masyarakat, atau dengan lembaga swadaya masyarakat yang memberikan layanan pasca rawat.           Penelitian ini bertujuan memberikan  kontribusi pemikiran dan aplikasi terhadap dunia hukumjuga kepada pihak-pihak yang nantinya akan terlibat dalam kasus anak pelaku tindak pidana, karakteristik pemberian rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika serta Menganalisa Pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi kepada anak penyalahguna narkotika sehingga diharapkan dapat berguna bagi praktik hukum dan penegakan hukum mengenai penanganan kasus  atau permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan pidana anak, khususnya sanksi rehabilitasi.               Pertimbangan hakim dalam melakukan pemeriksaan sidang dalam perkara narkotika yang dilakukan anak adalah menjatuhkan pidana narkotika dengan melakukan rehabilitasi terhadap terdakwa. Hakim menyatakan bahwa dalam UU SPPA terhadap anak yang bermasalah dengan hukum disebut sebagai anak nakal, dan yang disebut sebagai anak nakal itu sendiri adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Hakim menyatakan bahwa sungguh pun dalam dakwaan penuntut umum, namun demikian hakim memandang dalam penjatuhan pidana terhadap pemakai narkotika dengan pelaku anak, maka dengan memperhatikan asas utama bagi anak yaitu kepentingan terbaik bagi anak dalam menjatuhkan sanksi, maka ketentuan tentang rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi terdakwa dapat diterapkan. Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jth, Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Smn, dan Putusan Nomor 988/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst, hakim pada ketiga putusan ini menetapkan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak pelaku tindak pidana narkotika dengan dasar bahwa anak harusnya dilindungi dari dampak kejahatan narkotika dengan melakukan perbaikan terhadap mental dan prilaku anak dengan cara dititipkan di panti rehabilitasi narkotika dengan maksud setelah selesai menjalani masa rehabilitasi dari panti rehabilitasi, anak dapat memperbaiki dirinya, kembali kepada keadaan seperti semula, kembali kepada orang tua dan masyarakat dan menyadari bahwa kejahatan narkotika sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DI PASAR MODAL MELALUI FUNGSI PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA. Lastuti Abubakar; Tri Handayani
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.5369

Abstract

Perlindungan hukum investor berperan penting untuk menarik investasi di pasar modal karena investasi akan mengalir ke tempat yang mendatangkan keuntungan optimal dan mampu menjamin bahwa investasi dan keuntungan akan diperoleh. Oleh karena itu diperlukan mekanisme transaksi yang dapat menjamin transaksi agar tidak terjadi gagal serah atau gagal bayar. Sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, KPEI berfungsi sebagai mitra pengimbang yang menggantikan kedudukan para pihak melalui novasi subyektif. Selanjutnya, KPEI menjamin penyelesaian transaksi bursa dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang ada dengan tetap membebankan kewajiban pada Anggota Kliring untuk mengganti (subrogasi). untuk mengoptimalkan Dana Jaminan yang dikelola oleh KPEI, perlu dipertimbangkan penggunaan konsep trust sebagai dasar hukum. Melalui trust,KPEI akan bertindak sebagai trustee (legal owner)yang dapat mengelola dan menginvestasikan dana secara optimal, sedangkan penerima manfaatnya (beneficial owner)  adalah kepentingan industri pasar modal. Penggunaan konsep trustyang menganutdual ownershipini perlu diadaptasi dan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia yang tidak mengenal dual ownership. Oleh keran itu perlu dirujuk penggunaan konsep trust dalam POJK No. 25/POJK.03/2016 Tentang Perubahan Atas POJK No. 27/POJK.03/2015 Tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa penitipan dengan Pengelolaan (Trust) sebagai pengembangan jasa perbankan.Kata Kunci : Investor Pasar Modal- perlindungan hukum - penjaminan penyelesaian transaksi 
PERLINDUNGAN HUKUM DIREKSI BANK BUMN TERHADAP KREDIT MACET BANK BUMN BERDASARKAN PRINSIP BUSISNES JUDGMENT RULE Nova Wijayanti
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.4843

Abstract

AbstrakPeranan perbankan dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa adalah sangat vital layaknya sebuah jantung dalam tubuh manusia. Pembangunan ekonomi oleh perbankan dilakukan dengan salah satunya melalui kredit. Pemberian kredit perbankan terutama Bank BUMN dilakukan dengan prinsip 5 C, akan tetapi sekalipun pemberian kredit bank BUMN dilakukan dengan kehati- hatian dan penerapan prinsip 5C tidak dapat dihindari kegagalan bayar oleh debitor. Kegagalan bayar ini disebut kredit macet. Kredit macet tentu merugikan bank BUMN dan Negara sebagai pemilik modal, kerugian tersebut tidak serta merta dapat disebut kerugian Negara yang berimplikasi terjadinya tindak pidana korupsi bagi manajemen bank dalam hal ini Direksi Bank BUMN. Berdasarkan Putusan MK Nomor 62/PUU-IX/2013 menegaskan bahwa kekayaan Negara pada BUMN tetap tidak dipisahkan. Akan tetapi didalam putusan MK Mahkamah Konstitusi Nomor 62 / PUU –IX / 2013 mengakui prinsip Business Judgment Rule. Business Judgment Rule ini yang menjadi dasar atau perlindungan hukum direksi Bank BUMN untuk melindungi dari kriminalisasi keputusan bisnis dalam BUMNKata Kunci : Bank BUMN, Kredit Macet, Direksi
PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN Sarief Hidayat
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.5475

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing; serta model pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dari beberapa pertimbangan hukum didalam putusan hakim menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dikenakan kepada para direksi korporasi setelah memenuhi unsur kealpaan dan kesengajaan. Dengan demikian, dapat terjadi pemidanaan terhadap korporasi berdasarkan konsep pelaku fungsional (functioneel daderschap) dalam hal transfer pricing ketika sengaja menghindari atau meminimalkan nilai pembayaran pajak. Bentuk tindak pidana korporasi atas praktik transfer pricing yaitu adanya unsur kesengajaan yang dilakukan korporasi dengan maksud dan tujuan untuk menghindari pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Unsur kesengajaan melekat di dalamnya motivasi dan niat menghindari pajak yang berpotensi terhadap kerugian negara. Jadi bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi adalah dengan sengaja menghindari pajak, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Model pertanggungjawaban pidana korporasi atas praktik transfer pricing dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan khususnya bidang perpajakan adalah penggantian kerugian negara yang disebabkan penghindaran terhadap kewajiban membayar pajak. Selain itu pemidanaan terhadap korporasi yang dalam hal ini adalah para direksi (pengurus) dengan dasar adanya unsur kesengajaan yaitu menghindari pajak dengan melakukan manipulasi transfer pricing.

Page 1 of 1 | Total Record : 8