cover
Contact Name
Uswatun Hasanah
Contact Email
uswatun.hasanah@trunojoyo.ac.id
Phone
+6285331987888
Journal Mail Official
journal.rechtidee@trunojoyo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Law, University of Trunojoyo Madura, Indonesia Jl. Raya Telang - Kamal, Bangkalan.
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
RechtIdee
ISSN : 19075790     EISSN : 2502762X     DOI : -
Core Subject : Social,
RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic Law Customary Law Law and Human Rights Criminology Victimology Business Law Intellectual Property Rights Law Environmental Law Labor Law E-Commerce Law Banking and Financial Institution Law Competition Law Bancruptcy Law Syariah Economic Law Procedural Law Any article related of law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER" : 7 Documents clear
Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Perbankan Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Toetik Rahayuningsih
RechtIdee Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v8i2.693

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan salah satu predicate crime dari pencucian uang. Mengoptimalkan perampasan asset hasil tindak pidana merupakan salah satu upaya pemberantasan TPPU.Kebijakan perampasan aset hasil tindak pidana menurut Pasal 67 UU PPTPPU, kewenangan diberikan kepada penyidik untuk mengajukan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil  tindak pidana dijadikan aset milik negara atau dikembalikan kepada yang berhak.Perkembangan terkini terkait upaya mengoptimalkanperampasan aset hasil kejahatan. MA mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No.1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Perampasan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Lain.  Langkah hukum penyelesaian pengembalian aset tindak pidana pencucian uang, berikutnya  adalah melalui peradilan in absentia. Kerjasama pengembalian aset sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal Balik Masalah Pidana akan melengkapi ketentuan  UU PPTPPU tersebut.Kata kunci : kebijakan perampasan hasil tindak pidana perbankan,                      pemberantasan pencucian uang
Analisis Pendekatan Ekonomi Dalam Hukum Persaingan Usaha I Made Sarjana
RechtIdee Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v8i2.694

Abstract

AbstrakPenerapan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 pada kasus persaingan usaha tidak saja menggunakan analisis hukum secara normatif, tetapi juga menggunakan analisis ekonomi, yaitu apakah dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha mempunyai akibat ekonomi baik bagi pelaku usaha lain dan/atau kepada konsumen. Relasi antara hukum dan ekonomi sedemikian eratnya, sehingga yang satu dengan yang  lainnya saling  mempengaruhi. Oleh karena itu, sangat relevan apabila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalampersaingan usaha didasarkan atas kajian ilmu ekonomi, sehingga hukum persaingan usaha ikut dapat menciptakan efisiensi ekonomi.Kata Kunci : Analisis ekonomi, persaingan usaha, efisiensi
Ipteks Bagi Masyarakat (IbM) Desa Gili Timur Yang Menghadapi Konflik Sertifikasi Tanah Rina Yulianti
RechtIdee Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v8i2.988

Abstract

Abstrak Kesadaran untuk melakukan legalisasi asset oleh warga desa Gili Timur sudah ada namun pengetahuan melaksanakan proses mendaftarkan hak atas tanahnya masih rendah.Ketika ada inisiasi Kepala Desa untuk dilakukan pendaftaran tanah secara kolektif atau sertifikasi massal swadaya, masyarakat tergerak untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, karena setelah di tunggu berbulan-bulan pengurusan sertifikat itu tidak kunjung selesai maka terja- dilah konflik antara masyarakat Desa Gili Timur dengan Kepala Desa dan Oknum Kantor Pertanahan. Ketidaktahuan masyarakat   terhadap upaya hukum yang bisa di tempuh terkait bebasnya Oknum BPN dan Kepala Desa dari segala dakwaan penipuan sertifikasi tanah warga maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan hukum. Metode penyuluhan hukumdilakukan secara langsung dan tidak langsung. Bentuk secara langsung adalah pendidikan dan pelatihan kemahiran hukum,simulasi dalam pendaftaran tanah. Bentuk tidak langsung adalah pemberian pengetahuan proses dan tata cara pendaftaran tanah dalam brosur dan buku panduan bantuan hukum.Hasil penyuluhan hukum adalah meningkatknya kesadaran hukum warga Desa Gili Timur, indikatornyaadalah adanya kemampuan warga korban sertifikasi menuntut pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa yaitu Kepala desa dan oknum Kantor pertanahan berdasarkan putusan kasasi yang memvo- nis 2 tahun pidana penjara. Adapun permasalahan kerugian yang diderita sementara diselesaikan dengan mediator dan fasilitas pengurusan tanah melalui prona oleh Kantor pertanahan Kabupaten Bangkalan.Kata Kunci : Konflik, Sertifikasi, Tanah
Pengaturan Terhadap Yurisdiksi Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Internasional Galuh Kartiko
RechtIdee Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v8i2.695

Abstract

Abstrak      Menurut hukum internasional, negara memiliki batas-batas tertentu dalam menerapkan yurisdiksi untuk kasus yang melibatkan kepentingan negara lain. Salah satu batas tersebut dalam bentuk kewajiban setiap negara untuk menghindari kesulitan negara lain dalam upaya menerapkan yurisdiksi. Hukum  Indonesia yang mengatur cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), bagian mengatur yurisdiksi yang bagian ke-2 mencakup dasar teritorial subjektif bagi setiap orang melakukan cybercrime dan dikualifikasi berbahaya di  Indonesia . Namun, dalam prakteknya, hal ini sulit untuk dilakukan jika kejahatan dilakukan dari luar Indonesia karena belum tentu setiap negara akan menyampaikan, meskipun UU ITE telah mengikuti ketentuan substantif dalam Konvensi tentang cybercrime,kecuali Indonesia ikut meratifikasi Konvensi cybercrime. Keuntungan Indonesia meratifikasi,  Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan peserta dalam hal kasus cybercrime yang merugikan Indonesia terutama jika pelaku melakukan cybercrime di luar wilayah Indonesia, posisi Indonesia dapat mengajukan ekstradisi terhadap pelaku akan menjadi lebih kuat.Kata kunci: cybercrime, yurisdiksi, hukum internasional
State Responsibility Dalam Perlindungan Kesejahteraan Lanjut Usia Indrawati Indrawati
RechtIdee Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v8i2.989

Abstract

Kedudukan, hak dan kewajiban lanjut usia tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 huruf H ayat (3), Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang mengatur mengenai hak-hak Warga Negara dalam mewujudkan kesejahte- raan sosial. Adapun isu hukum artikel ini adalah bagaimana konsep state responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia dan apakah bentuk perlindungan hukum terhadap lanjut usia. Artikel ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-un- dangan (statute approach) dan pendekatan konseptual ( conseptual approach). Kesimpulan pertama, State Responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lanjut usia sering diartikan sebagai tanggungjawab politik. Tanggungjawab politik merupakan tanggung jawab Menteri atau para pegawai dalam melaku- kan pengawasan dalam setiap pengambilan kebijakan terhadap perlindungan kesejahteraan lanjut usia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tindak lanjut dari political responsibility dapat diminta mengundurkan diri atau diberhentikan menjadi Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara. Kesimpulan kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dalam rangka pemberdayaan lansia sehat, mandiri dan produktif dengan diaturnya dalam   ketentuan   peraturan   perundang-undangan   tentang   perlindungan hukum terhadap kesejahteraan lanjut usia dengan mendasarkan pada akar permasalahan yang terjadi mulai dari tingkat bottom sampai ke atas.  
Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah Noor Hafidah
RechtIdee Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v8i2.696

Abstract

AbstrakPerkembangan kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariah menyebabkan betapa pentingnya makna dari suatu kajian tentang prinsip-prinsip hukum. Keberadaan prinsip hukum merupakan      syarat mutlak (conditio sine qua non) dari adanya suatu aturan hukum. .Prinsip hukum Jaminan Syariah (al-rahn) harus dilakukan dalam konteks sistem hukum syariah. Untuk mengelaborasi prinsip hukum jaminan syariah digunakan 2 (dua) metode, yaitu  deduksi dan induksi. Metode deduksi digunakan untuk mengabsorbsi prinsip hukum perikatan syariah menjadi prinsip hukum jaminan syariah. Metode induksi digunakan untuk mengelaborasi asas hukum dengan cara mengabstraksikan aturan-aturan konkrit tentang jaminan syariah. Berdasarkan metode deduksi  dan induksi, dapat disimpulkan bahwa prinsip hukum Jaminan Syariah (Al-rahn) adalah: Al Hurriyah (Asas Kebebasan), Al-Musawah (Asas Persamaan dan Kesetaraan), Al-‘Adalah (Asas Keadilan), Al-Ridha (Asas Kerelaan), Al-Shidq (Asas Kejujuran dan Kebenaran), Al-Kitabah (Asas Tertulis).            Kata Kunci: Jaminan syariah, Prinsip hukum, Sistem Hukum Syariah
Pengabaian Distinction Principle dalam Situasi Blokade oleh Israel di Jalur Gaza Erwin Erwin
RechtIdee Vol 8, No 2 (2013): DECEMBER
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v8i2.697

Abstract

Abstrak      Konflik bersenjata (perang) telah ada dan terjadi ribuan tahun yang lalu walaupun berbeda situasi dan derajat konfliknya dengan konflik bersenjata (perang) pada masa modern seperti sekarang. Salah satu konflik yang terjadi dalam sejarah modern peradaban manusia adalah konflik Israel-Palestina. Dalam catatan sejarah peradaban manusia, konflik Israel-Palestina merupakan salah satu konflik terpanjang di dunia, karena sampai saat inipun masih terjadi. Terdapat banyak upaya perdamaian dan perjanjian terus dilakukan berbagai pihak untuk merintis dan mencapai kesepakatan perdamaian, akan tetapi konflik tetap terus terjadi. Adapun peristiwa yang terjadi sebagai bagian dari konflik Israel-Palestina adalah terjadinya blokade atas Gaza pada bulan Juli tahun 2007 oleh Israel. Blokade Israel di Gaza telah mengabaikan prinsip pembedaan (distinction) combatan dan civilian (penduduk sipil). Dengan alasan apapun tindakan blokade Israel telah melanggar hukum internasional pada umumnya dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) pada khususnya.Kata Kunci : Blokade, Gaza, Distinction Principle

Page 1 of 1 | Total Record : 7