cover
Contact Name
Uswatun Hasanah
Contact Email
uswatun.hasanah@trunojoyo.ac.id
Phone
+6285331987888
Journal Mail Official
journal.rechtidee@trunojoyo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Law, University of Trunojoyo Madura, Indonesia Jl. Raya Telang - Kamal, Bangkalan.
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
RechtIdee
ISSN : 19075790     EISSN : 2502762X     DOI : -
Core Subject : Social,
RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic Law Customary Law Law and Human Rights Criminology Victimology Business Law Intellectual Property Rights Law Environmental Law Labor Law E-Commerce Law Banking and Financial Institution Law Competition Law Bancruptcy Law Syariah Economic Law Procedural Law Any article related of law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 155 Documents
Kajian Perspektif Hukum Terhadap Hak Atas Wilayah Serta Lingkungan Yang Sehat dan Bersih Bagi Masyarakat Pesisir Iwan Permadi
RechtIdee Vol 11, No 1 (2016): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i1.1986

Abstract

Degradasi lingkungan sumber daya pesisir di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan.. Kerusakan  ekosistem terutama  pada mangrove, terumbu karang dan estuaria (muara sungai) banyak ditimbulkan oleh kegiatan destruktif di wilayah pesisir. Wilayah pesisir juga menjadi bagian dari sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat,  apabila tidak dilindungi akan mengancam hilangnya hak atas lingkungan bagi masyarakat pesisir sendiri. Dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen pengurus dan penyelenggara kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia atas lingkungan hidup Semua kerusakan  lingkungan pesisir tersebut adalah hasil interaksi antara manusia dengan sumber daya pesisir yang berlebihan dan tidak memperhatikan kaedah-kaedah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Pelanggaran hak atas lingkungan tersebut dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban masyarakat pesisir yang akan mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.Kata Kunci : Hak. Lingkungan, Masyarakat, Pesisir.
EFEKTIFITAS EKSTRADISI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Fauzin Fauzin
RechtIdee Vol 16, No 1 (2021): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v16i1.10501

Abstract

Persoalan    dan tantangan dalam penegakam hukum tindak pidana korupsi di Indonesia adalah dengan semakin meningkatnya presentase kejahatan tersebut. Dengan perkembangan zaman dan kemudahan dalam berpindah antar negara pelaku tindak pidana korupsi baik yang berstatus tersangka, terdakwa ataupun terpidana sering kali memilih untuk melarikan diri keluar negeri  beserta asset-aset hasil korupsi yang dimilikinya.  Oleh karena itu dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku dengan cara memulangkannya agar dapat diadili dengan hukum Indonesia maka aparat penegak hukum perlu menggunakan mekanisme Ekstradisi, sedangkan untuk mengembalikan asset-aset hasil dari korupsi maka menggunakan mekanisme Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau yang biasa dikenal dengan  istilah Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). Mekanisme-mekanisme tersebut menjadi sangat penting karena bagaimanapun dalam prinsip hukum internasional setiap negara memiliki kedaulatan atas wilayahnya, sehingga jika ingin masuk didalamnya dalam rangka pengekan hukum maka melalui mekanisme tersebut menjadi pilihan yang tepat. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan.
Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Indien Winarwati
RechtIdee Vol 9, No 1 (2014): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v9i1.415

Abstract

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai  kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara  para  pihak  yang  bersengketa dan  kewenangan  untuk  memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.Kata Kunci : Internasional Court Of Justice, Kewenangan dan yurisdik- si, Statuta  Mahkamah Internasional, Piagam  Perserika- tan Bangsa-Bangsa
KAJIAN KRITIS KONSEP PEMBAJAKAN DI BIDANG HAK CIPTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Riandhani Septian Chandrika; Raymond Edo Dewanta
RechtIdee Vol 14, No 1 (2019): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v14i1.5476

Abstract

Keberadaan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi setiap pencipta atas hasil ciptaanya. Hal tersebut bertujuan untuk menunjang dan mendorong munculnya ide – ide kreatif guna kemajuan ilmu pengetahuan dan seni. Namun, realitanya masih banyak ditemui pembajakan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam penelitian ini hendak mengkaji secara kritis konsep pembajakan dalam bidang hak cipta dari perspektif hukum positif dan hukum islam guna mencari solusi ayng tepat untuk mengatasi permasalahan pembajakan yang marak terjadi di masyarakat. Artikel ini akan menganalisa dengan metode penelitian hukum yang akan menganalisa secara deskriptif. Analisanya menghasilkan suatu koklusi bahwa dalam Islam, tidak dikenal istilah pembajakan. Akan tetapi, apabila ditinjau dari hakekatnya pembajakan merupakan pencurian hak milik orang lain yang seharusnya dijaga dan dihormati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik hak cipta tersebut. Larangan melakukan pembajakan didasarkan pada Q.S. Al – Baqarah Ayat 188 dan Q.S. Al – Maidah ayat 38. Pembajakan hak cipta merupakan penggandaan secara tidak sah atau ilegal dan selanjutnya di distribusikan terhadap suatu produk atau barang yang terdaftar sebagai hak cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang hak cipta oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif.
Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak Nurini Aprilianda; Erny Herlin Setyorini
RechtIdee Vol 10, No 1 (2015): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v10i1.1142

Abstract

 AbstrakSetiap anak yang menjadi korban atau pelaku tidak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum. Anak.Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak, telah dibentuk UU11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari UU3/1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut, pemberian bantuan hukum didasarkan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Namun demikian hak atas bantuan hukum tersebut diperuntukkan bagi orang miskin dan bukan hanya untuk Anak (Pasal 1 angka 2 UU Bantuan Hukum). Penga- turan ini perlu dicermati dan ditata ulang demi terwujudnya perlindungan hukum yang mencerminkan prinsip the best interest of the child dan prinsip non diskriminasi sesuai amanah pembentukan UU Perlindungan Anak. Kata kunci : anak, bantuan hukum, perlindungan anak.
PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA Andik Puja Laksana; Randy Pramira Harja
RechtIdee Vol 15, No 2 (2020): Desember
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v15i2.5411

Abstract

Penggunaan teknologi modern telah menyatu dalam segala aspek kegiatan manusia. Bahkan Teknologi digital ini telah merambah dunia layanan keuangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini sektor jasa layanan keuangan mulai mengenal konsep baru dalam layanan keuangan khususnya terkait pinjaman, investasi saham dan reksadana yaitu perusahaan finansial yang berbasis teknologi atau yang dikenal sebagai Penyelenggara tekfin yang berfungsi sebagai alternatif pinjaman bagi masyarakat yang menginginkan proses yang simpel, cepat dan mudah.Definisi Penyelenggara tekfin secara umum adalah industri finansial baru yang mengaplikasikan teknologi untuk meningkatkan aktivitas finansial. Terlepas dari semakin berkembangnya industri teknologi finansial di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan terkait dengan perkembangan penyelenggaraannya di Indonesia.Rumusan Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu, Bagaimana Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah.Tujuan Penelitian yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah.Metode Penelitian ini merupakan penelitian perbandingan hukum yang dilakukan dengan pendekatan mikro yaitu dengan cara membandingkan norma dalam peraturan perundang – undangan di Filipina dan Uni Eropa terkait penyelenggara tekfin khususnya dalam hal perlindungan data nasabah. Perbandingan permasalahan financial technology yang terjadi di Indonesia dengan mempelajari regulasi baik itu dari sisi hukum eksternal dan hukum internalnya terkait financial Technology di Negara lainnya khususnya terkait perlindungan data pribadi. Untuk alasan tersebut penulis membandingkan dengan Negara Filiphina dan Negara di kawasan Uni Eropa dikarenakan Negara - Negara tersebut telah mempunyai formulasi terkait perlindungan data nasabah.
Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia - Indah
RechtIdee Vol 9, No 2 (2014): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v9i2.405

Abstract

Diperlukan pemahaman bagaimana seharusnya hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi serta mencerminkan keadilan dan keserasian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi yang dianut dalam konsep negara kesatuan pada akhirnya juga akan mempengaruhi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya yang berkaitan dengan distribusi kewenangan pengaturan atas urusan-urusan pemerintahan.Kata Kunci : Hubungan Wewenang, Pemerintah Daerah, NKRI.
IMPLEMENTASI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI WILAYAH BANGKALAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Atika Anggraini
RechtIdee Vol 13, No 2 (2018): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v13i2.3992

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan menganalisis Implementasi Konsep Restorative JusticeTerhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Wilayah Bangkalan Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tulisan ini di buat berdasarkan penelitian menggunakan pendekatan utama yaitu yuridis normative (legal Research) dan yuridis Empiris sebagai penunjang pendekatan Normatif. Hasil penelitian ini bahwa konsep Restorative Justice dibangkalan telah efektif dilaksanakan oleh para penegak hukum meskipun banyak kekurangan tetapi tidak mengurangi pelaksanaan demi kepentingan Anak berhadapan hukum. Pendampingan Kasus ABH wajib didampingi oleh Keluarga, Pengacara, Bapas, LSM dan tokoh masyarakat. Pendamping terhadap ABH tidak hanya kasus yang dapat dilaksanakan Restorative Justice tetapi semua kasus yang melibatkan anak sebagai anak pelaku. Pendampingan ABH dimulai sejak tahap penyidikan hingga telah selesainya pidana yang harus ABH pertanggung jawabkan dan dikembalikannya ABH kepada masyrakat untuk bersosialisasi. Oleh karena itu, diharapkan putusan para penegak hukum yang menyangkut masa depan ABH lebih untuk diperhatikan masa depannya agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kata Kunci: Anak Berhadapan Hukum, Restorative Justice, Pendampingan  ABSTRACT This reseach aims to analyze the Implementation of Restorative Justice Concept on Children Against the Law in Bangkalan Territory Based on Act No. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children. This paper is based on research using the main approach of normative juridical (Legal Research) and juridical Empirical as supporting Normative approach. The result of research is the concept of Restorative Justice has been effectively implemented by law enforcers despite many shortcomings but does not reduce the implementation in the interest of the Child in the against of law. Assistance of ABH Cases must be accompanied by Family, Lawyers, BAPAS (Balai Permasyarakatan), NGOs and community leaders. Companions to ABH are not the only cases that Restorative Justice can implement but all cases involving children as child offenders. ABH mentoring started from the investigation stage until the completion of the crime that should be ABH accountable and returned ABH to the community to socialize. Therefore, it is hoped that the decision of law enforcers concerning the future of ABH is more to be considered for the future to become a better person. Keywords :Children Against the Law, Restorative Justice, Assistance
Main Hakim Sendiri (Eigen Richting) dalam Terjadinya Pencurian Sapi di Madura wartiningsih wartiningsih
RechtIdee Vol 12, No 2 (2017): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v12i2.3295

Abstract

Maraknya tindakan main hakim di beberapa daerah mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dan sistem peradilan pidana di Indonenesia. Demikian juga di Madura masyarakat menghakimi pencuri yang mencoba atau mencuri sapi. Nampaknya telah terjadi perubahan paradigma dalam masyarakat, yang dahulu menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Respon masyarakat di luar pelaku main hakim sendiri menujukkan kepuasannya jika pelaku pencurian dihakimi massa.            Penelitian ini akan menganalisis tindakan main hakim sendiri  dari 2 aspek yaitu, aspek masyarakat akan dianalisis dengan teori  sistem hukum dari Lawrence M. Friedman. Sedangkan dari kepolisian akan dianalisis dari aspek kelembagaan berdasarkan teori Chambliss and Saidman.Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan fakta. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Berdasarkan hasil dan pembahasan, rekomendasi yang diberikan oleh peneliti adalah perlu penyuluhan dan penyadaran dari masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang melawan hukum. Untuk kepolisian perlu ada konsolidari dan komitmen yang tinggi untuk bisa melakukan penegakan hukum karena non-enfocerment atau pembiaran tidak dapat dibenarkan dari aspek teori  maupun  aspek praktik yang melanggar hak tersangka dan merupakan hambatan bagi tersangka dalam upaya memperoleh keadilan. 
PENERAPAN ARM’S LENGTH PRINCIPLE DALAM PRAKTEK ABUSE OF TRANSFER PRICING PERUSAHAAN MULTINASIONAL DI INDONESIA Mega Indah Permatasari; Fatma Ayu Husnasari
RechtIdee Vol 17, No 2 (2022): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v17i2.5245

Abstract

AbstrakPraktek Abuse of Transfer Pricing dalam tansaksi bisnis antar Perusahaan Multinasional yang memiliki hubungan istimewa sangat merugikan negara terutama dalam penarikan pajak. Untuk menyelesaikan maupun menecegah praktik tersebut Organization for Economic Cooperation and Development  (OECD) menerapkan aturan mengenai Arm’s Length Principle. Prinsip tersebut sudah diadopsi oleh United Nation maupun negara-negara lain di dunia, begitu pula Indonesia. Namun dalam penerapan Arm’s Length Principle seringkali berbeda pada satu negara dengan negara lainnya, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan Pajak Berganda Internasional atau merugikan wajib pajak. Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian hukum demi mencari penjelasan dan solusi yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Undnag-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Penelitian hukum ini menghasilkan temuan bahwa untuk mencegah dan menyelesaikan Abuse of Transfer Pricing,  penerapan Arm’s Length Principle dilengkapi dengan Perjanjian Bilateral antar negara. Dalam Hukum Indonesia,

Page 3 of 16 | Total Record : 155