cover
Contact Name
Nafisatul Kamila
Contact Email
muqaranah.unzah@gmail.com
Phone
+6285785421012
Journal Mail Official
itskafabih00@gmail.com
Editorial Address
Jl. Raya Panglima Sudirman No.360, Semampir, Kec. Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67282
Location
Kab. probolinggo,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Muqaranah : Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum
ISSN : 30256976     EISSN : 30253071     DOI : -
AL-MUQARANAH: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia. Jurnal ilmiah ini mempublikasikan karya-karya tulis terkait dengan kajian perbandingan hukum, baik itu antara hukum Islam dan hukum positif, ketokohan mazhab, maupun pemikiran hukum Islam (konvensional dan kontemporer). Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam satu tahun (Februari dan Agustus). Redaksi mengundang akademisi, dosen, dan peneliti untuk ikut menulis artikel di jurnal ini. jurnal ini merupakan edisi cetak versi online yang diterbitkan oleh Prodi Perbandingan Madzhab Fakultas Syariah Institut Ilmu Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 1 (2023): Vol 1 No 1 Februari 2023" : 5 Documents clear
Konsep Wali Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Menurut Pandangan Ulama’ Hanafiyah Dan Syafi'iyah Aditya, Muzemmil; Fathullah, Fathullah
AL-MUQARANAH Vol 1 No 1 (2023): Vol 1 No 1 Februari 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i1.283

Abstract

Wali dalam pernikahan yaitu seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. wali itu ada yang umum dan ada yang khusus. Yang khusus adalah yang berkenan dengan manusia dan benda hartanya. Yang dibicarakan disini wali tetap manusia, yaitu tentang perwalian dalam pernikahan. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah adalah suatu hal yang mesti dan tidak sah akad pernikahannya yang tidak dilakukan oleh wali. Kemudian artikel ini mengkaji tentang konsep wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan menurut pandangan ulama’ hanafiyan dan syafi’iyah tentang konsep wali nikah dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library research). Metode yang digunakan adalah kualitatif yaitu melalui tahapan editing, pengorganisasian dan analisa data. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi komparatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa wali nikah menjadi syarat dan rukun dalam perkawinan. Menurut ulama’ hanafiyah dan ulama’ syafi’iyah, wali dalam pernikahan menjadi syarat sahnya perkawinan, persamaan pendapat itu terletak pada syarat sahnya perkawinan. Adapun perbedaan wali dalam pernikahan yang mana Ulama’ syafi’i memberikan makna yang kuat, tidak sah perkawinan tanpa adanya wali baik itu gadis ataupun janda. tapi ulama’ hanafiyah lebih menyandarkan pada rasionalitas dalam membuat keputusan hukumnya rukun dan syarat perkawinan ada pada ijab dan Qabul.
Tranplantasi Dalam Prespektif Ulama’ 4 Madzhab Syahid, Muhammad; Yuliardy Nugroho, Irzak
AL-MUQARANAH Vol 1 No 1 (2023): Vol 1 No 1 Februari 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i1.284

Abstract

Kemajuan zaman membuat manusia berlomba lomba memperlihatkan kemampuannyadalam hal apapun yang ia minati tidak terkecuali yaitu dokter,seorang dokter telah menunjukkan ekpetasinya sebagai ilmuawan telah mewujudkan penelitian penelitian berbagai uji coba dalam bidang tranplantasi dimulai dari mentranplantasikan sulam rambut, menambal tulang, juga kornea hingga bedah jantung dan lain sebagainya.maka dari situ seserang yang mengkaji ilmu hukum islam para ulama‟ telah mnegkaji bagaina tindakan yang di lakukan oleh pra dokter tersebut,apakah bisa di benarkan menurut hukum islam atau tidak,maka dengan adanya problem tersebut ulama‟telah menerapkan dan mengkaji dengan landasan hukum hukum Allah yaitu AL quran dan sunnah sunnah nabi saw.untuk memutuskan kebolehan atau tidaknya tranpalantasi yang di lakukan oleh para ilmuan dalam bidang tranplantasi. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research)yaitu suatu penellitian yang menggunakan buku buku dan kitab kitab fiqih sebagai sumber datanya.sedangka apabila dilihat dari sifatnya pnelitian ini bersifat deskriptif analitik-komparatif,yakni memaparkan data dat tentang suatu hal dengan analisa dan komparasi untuk menentukan hum tranplantasi dalam prespektis ulama‟ 4 madzhab.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa hukum tranplantasi dalam prespektif ulama‟ 4 madzhab terdapat dua pendapat pendapat pertama yaitu 4 madzhab sepakat bahwasanya tranplantasi dalam keadaan hidup maupun koma hukumnya haram,adapun pendapat ke dua pendapat madzhab hanafi dan madzhab maliki mengenai tranplantasi dalam keadaan meninggal haram,karena bahayanya tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayyit.akan tetapi dalam pandangan madzhab syafi‟i dan hambali membolehkan tranplantasi dalam keadaan meninggal.hal itu untuk menyelamatkan nyawa orang lain demi keberlangsungan hidup.
Status Anak Angkat (Adopsi) Dan Akibat Hukumnya: Studi Komparasi Hukum Islam Dan Hukum Positif Winda, Winda; Firdausiyah, Vita
AL-MUQARANAH Vol 1 No 1 (2023): Vol 1 No 1 Februari 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i1.286

Abstract

Salah satu akibat hukum dari pengangkatan anak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat. Sejarah mencatat bahwa anak angkat dan pengangkatan anak sudah dikenal sejak lama. Di dalam perundangan di Indonesia terdapat beberapa UU yang menjelaskan tentang pengangkatan anak tersebut, meskipun dari beberapa UU tersebut dari tahun ke tahun terdapat perbedaan dalam akibat hukum dan status anak angkatnya. Di dalam hukum Islam, anak angkat tidak menimbulkan akibat hukum tertentu karena didalam hukum Islam anak angkat tidak sama dengan anak kandung dan secara otomatis dari segi nasab, perwalian dan waris anak angkat tetap kepada orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi komparatif, yaitu membandingkan status anak angkat menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Library Research (kepustakaan), penulis akan memaparkan data-data pustaka yang berbentuk buku, jurnal, laporan penelitian, makalah dan bahan pustaka lainnya yang akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, status anak angkat berdasarkan hukum Islam tidak sama seperti anak kandung, di dalam hukum Islam anak angkat dalam segi nasab, wali dan warisnya tetap kepada orang tua kandung. Sedangkan menurut hukum positif,kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung. Hal ini disebabkan karena adanya pengakuan dari orang tua yang mengangkat anak tersebut. Dengan pengakuan maka anak angkat memiliki hubungan perdata dengan orang tua yang mengangkatnya. Maka secara langsung perwalian dan hak waris anak angkat mengikuti orang tua angkatnya.
Pemikiran Muhammad Syahrur Tentang Konsep Adil Dalam Poligami Winda, Winda; Muzakki, Ahmad
AL-MUQARANAH Vol 1 No 1 (2023): Vol 1 No 1 Februari 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i1.288

Abstract

Perbedaan pendapat tentang konsep adil dalam poligami menarik untuk dikaji, terutama jika dilihat dari perspektif seorang ahli tafsir al-Qur’an. Hal tersebut dikarenakan semua pendapat yang telah dikemukakan dan akhirnya menjadi hukum diantaranya berasal dari dalil-dalil al-Qur’an yang diterjemahkan dengan metodenya masing-masing. Syahrur menjadi salah satu tokoh yang memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Tulisan ini adalah penelitian pustaka yang data-datanya bersumber dari buku-buku pustaka, makalah, artikel, jurnal dan bahan-bahan pustaka lainnya yang masih relevan.yang bersifat deskriptif yaitu memaparkan, menggambarkan tema kajian secara proposional kemudian menginterpretasikan kondisi yang ada dan akhirnya dianalisis. Setelah data-data tersebut diperoleh, penulis menganalisis data dengan menggunakan instrument analisis metode deduktif, interpretatif, induktif, dan metode komparatif. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan prosedur yang telah dijelaskan pada bab-bab terdahulu dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Metodologi pemikiran M. Syahrur dalam merumuskan konsep adil berpoligami menggunakan metode linguistik yaitu dengan memperhatikan adanya keterkaitan antara ucapan, pemikiran dan fungsi bahasa sebagai alat untuk menyampaikan gagasan dan mengingkari adanya taraduf (sinonim) serta memaknai surat An-Nisa’ ayat 3 dengan melihat keterkaitan dan hubungannya dengan kata atau ayat lain. (2) M. Syahrur konsep adil berpoligami adalah berbuat adil kepada anaknya ( anak dari istri pertama dan anak-anak yatim dari istri janda) hal ini sesuai dengan pengertian adil yang harus terdiri dari dua sisi, yaitu adil kepada anak-anaknya dari istri pertama dengan anak-anak yatim dari istri-istri janda berikutnya.
Analisis Fasakh Nikah Menurut Uu Perkawinan Dan Relevansinya Dengan Hukum Islam Thoif Al Ghotsi, Muhammad; Yazid Adnan Quthny, Abu
AL-MUQARANAH Vol 1 No 1 (2023): Vol 1 No 1 Februari 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i1.289

Abstract

Artikel ini membahas tentang “Analisis Fasakh Nikah Menurut UU Perkawinan dan Relevansinya dengan Hukum Islam”. Pokok permasalahannya adalah bagaimana konsep UU No.1 Tahun 1974 tentang fasakh dalam perkawinan, bagaimana pandangan hukum Islam tentang fasakh dalam perkawinan dan bagaimana relevansi antara pandangan hukum Islam tersebut dengan UU perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research. Adapun analisa penulis untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana konsep UU perkawinan tentang fasakh dalam perkawinan sesuai dengan hasil penelitian dalam hukum Islam adalah fasakh nikah merupakan batalnya suatu pernikahan yang muncul karena adanya aib, kenyataan tidak terpenuhinya syarat, atau dugaan tidak terpenuhinya syarat. Dalam qaul qodim imam as-syafi’i berpendapat fasakh adalah khulu’ yaitu perpisahan suami dan istri dengan adanya iwadh (kompensasi), umumnya bertujuan untuk menghilangkan kerugian dipihak wanita.Hasil penelitian penulis selanjutnya adalah mengenai fasakh nikah dalam konsep UU No 1 Tahun 1974. Dalam UU perkawinan sebenarnya tidak disebutkan sama sekali tentang istilah fasakh, melainkan pembatalan perkawinan. Dalam UU Perkawinan ini juga tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi pembatalan nikah, akan tetapi dari penjelasan pada BAB IV pasal 28 ayat 1, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa batalnya suatu perkawinan yang penyebab batalnya baru diketahui dan baru terjadi setelah perkawinan tersebut sah diakui menurut hukum islam maupun hukum Negara Indonesia.Sedangkan relevansi antara fasakh dalam konsep UU perkawinan tersebut dengan fasakh nikah dalam pandangan hukum Islam, penulis dapat menyimpulkan bahwa fasakh dari berbagai penjelasan diatas dapat diartikan batal atau putusnya suatu ikatan pernikahan antara suami dan istri. Batalnya pernikahan tersebut dapat disebabkan oleh salah satu oleh keduanya, dari suami maupun istri, dikarenakan adanya aib, tidak terpenuhinya rukun dan syarat-syarat perkawinan yang di khawatirkan menimbulkan mudharat dikemudian hari.

Page 1 of 1 | Total Record : 5