cover
Contact Name
Fiska Maulidian Nugroho
Contact Email
fiska.fh@unej.ac.id
Phone
+6282229813506
Journal Mail Official
jak@unej.ac.id
Editorial Address
Jl. Kalimantan 37, Kampus Tegal Boto, Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Anti Korupsi
Published by Universitas Jember
ISSN : -     EISSN : 29860741     DOI : https://doi.org/10.19184/jak
JURNAL ANTI KORUPSI is an open-access and peer-reviewed law journal. It is journal part of the Faculty of Law, University of Jember, Indonesia. The publication contains a rich store of legal literature analyzing the legal development of Indonesia. This journal is concerned to anti-corrpution issues.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 2 (2022): November 2022" : 5 Documents clear
Pencucian Uang Lintas Negara dengan Menggunakan Cryptocurrency: Perspektif Bentuk Kerjasama Penanganan Antar Negara mohammad Irfaul Darojat; Amirudin Yahya; Dimas Wahyudi; Gigih Reksa Yudha Firdaus
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2 (2022): November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38823

Abstract

Cryptocurrency sebagai salah satu bentuk inovasi teknologi dalam bentuk mata uang digital dapat menggantikan mata uang konvensional. Cryptocurrency yang terdapat teknologi blokchaine sebagai fitur keamanan dan kemudahan yang tentunya dapat memberikan dampak yang positif, juga timbul dampak negatif yang diakibatkan dengan adanya mata uang digital ini. Salah satu celah yang dimanfaatkan banyak orang dengan adanya fitur keamanan data pada Cryptocurrency adalah sebagai alat untuk melakukan pencucian uang. Apalagi setiap orang memiliki akses dalam menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat investasi. Namun dalam kemudahan tersebut terdapat persoalan yang menjadi kegelisahan banyak pihak terutama pemerintah dari berbagai negara yang tentunya cukup kesulitan dalam melacak setiap tindakan pencucian uang yang menggunakan Cryptocurrency ini. Di Indonesia sendiri telah mengaturnya dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga setiap tindak kejahatan pencucian uang dapat di jerat dengan undang-undang tersebut yang mana juga menjadi dasar hukum dalam penanganan penindakan kasus tersebut dengan melibatkan negara lain atau instansi lain sebab kejahatan pencucian uang dapat menjadi suatu kejahatan Internasional. Adapun tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bentuk regulasi tindak pidana pencucian uang lintas negara khususnya dengan menggunakan cryptocurrency dan juga bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dilakukan dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Library Research atau sering dikenal dengan penelitian hukum normatif. Hasil yang didapatkan menunjukkan bagaimana bentuk regulasi di Indonesia dan beberapa negara mengenai tindak pidana pencucian uang dengan cryptocurrency serta mengetahui bagaimana urgensitas penanganan tindak pidana pencucian uang dengan cryptocurrency dan bentuk regulasi bantuan Internasional yang dapat diperoleh dalam menangani kasus tersebut.
Implementasi Asas Nasional Aktif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Studi Kasus Perjalanan Panjang Kasus Nazaruddin Bisma Budi Atmaja; Annisa Zerlina Cindy Gayatri; Bima Sauma Anugrah; Johanes Saut Marganda Sihombing
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2 (2022): November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38816

Abstract

ABSTRAK Tindak Kejahatan yang ada di Indonesia saat ini semakin beragam. Hal tersebut seiring dengan adanya perkembangan zaman. Salah satu kejahatan yang ada di Indonesia dan berdampak besar terhadap negara yaitu kejahtan korupsi dan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejahatan tindak pidana pencucia uang di Indonesia semakin banyak. Para pelaku tindak pidana melakukan kejahatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum, kemudian keuntungan yang di dapatkan dari kejahatan tersebut diolah agar tidak diketahui bahwa harta itu merupakan harta hasil dari tindak pidana. Beragam cara dilakukan oleh pelaku agar uang tersebut tidak diketahui bahwa uang hasil tindak kejahatan, berbagai cara yang dilakukan dalam pencucian uang diantaranya mentransfer uang tersebut ke luar negeri kemudian diambil kembali untuk membangun perusahaan, uang hasil kejahatan ditanamkan sebagai modal perusahaan, disimpan dalam saham perusahaan. Pencucian uang yang dilakukan di luar negeri akan menyangkut banyak pihak. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, diatur berdasarkan asas nasional aktif di Indonesia. Asas nasional aktif itu ada di ketentuan KUHP. Kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang harus ditangani dengan serius karena tindak pidana terseut merugikan keuangan negara. Salah satu kasus tentang kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dilakukan oleh Nazaruddin sebagai anggota DPR. Nazaruddin melakukan suap pada proyek wisma atlet dan melakukan tindakan pencucian uang dengan membawa uang tersebut ke luar negeri lalu membawa kembali ke Indonesia dan digunakan sebagai modal saham perusahaan. Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri dan bersembuyi dibeberapa negara, akan tetapi keberadaannya bisa diketahui sehingga dipulangkan dari negara yang menjadi tempat persembunyiannya dan kembali ke negara Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Dilematika Korupsi Sebagai Potret Pelanggaran Ham: Kasus Korupsi E-KTP 2011-2013 Shafwah Humairah Vialdy; Gebby Yanuar Dwiyanti; Erika Wulandari; Camelina Desinta Yulia Agung
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2 (2022): November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38814

Abstract

Hak asasi manusia harus dilindungi dan dihormati oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Jika kita tidak bisa melindungi hak asasi manusia maka akan banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia terutama yang merugikan bagi warga masyarakat. Pelanggaran hak asasi manusia disebabkan oleh banyak faktor salah satunya adalah dengan adanya kasus korupsi. Korupsi bisa melanggar hak asasi manusia seseorang atau masyarakat, karena korupsi pasti merugikan bagi seseorang atau sekelompok orang. Kekeliruan serta kelalaian implementasi, aplikasi, serta penegakan hukum tindak pidana korupsi pada pokoknya sedikit demi sedikit pula akan melanggengkan pembiasan dampak korupsi. Sama halnya dengan seseorang aktif dalam memperkaya dirinya sendiri melalui tindak pidana korupsi, begitu juga dengan tindakan pasif dalam meniadakan pertanggungjawaban negara atas penghormatan hak asasi manusia. Sebuah keprihatinan isu degradasi moral dalam birokrasi tingkat kepemerintahan (grand scale corruption) tercetak kembali pada sejarah mega korupsi di Indonesia, yang mana terdapat nama-nama para elite kekuasaan memenuhi deretan penerima aliran dana kasus korupsi E-KTP (2011-2013). Hal ini memantik permasalahan berjenjang makro-nasional dikarenakan hak para WNI dalam menerima pembaharuan versi penanda identitas kewarganegaraannya merupakan bagian esensial dari pemenuhan HAM. Demikianlah sensibilitas para pembentuk legislasi terhadap kewenangan pokoknya, berkaitan dengan nilai universal yang ditegakkan oleh PBB dalam Konvensi UNCAC, diperlukan sebagai salah satu di antara kunci untuk membentuk instrumen hukum anti-korupsi yang tersusun atas jalinan pertimbangan sistematis untuk membalas skema-skema praktik korupsi yang mengakar bagian demi bagian ke dalam struktural.
Perkembangan Modus Operandi Money Laundering Sebagai Transnational Crime Ditinjau Dari Kajian Kejahatan Internasional Modern Sylla Fania Putri; Devina Arvianti; Fidela Farelia Widya Sari; Maylafasya Bhitrisyana
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2 (2022): November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38813

Abstract

Dengan perkembangan teknologi informasi dan globalisasi di dalam bidang keuangan, telah terjadi peningkatan volume perdagangan komoditas dan jasa serta aliran uang yang terkait. Perkembangan teknologi tidak selalu membantu suatu bangsa. Semakin luas jangkauan kegiatan komersial yang dapat dilakukan melalui penggunaan kemajuan teknologi, semakin menarik pula bagi pelaku kejahatan untuk menggunakan teknologi sebagai sarana untuk melakukan kejahatan yang melibatkan kegiatan ekonomi. kecepatan perubahan dalam dunia kejahatan menjadi lebih canggih dan terorganisir dengan baik, hal itu mengakibatkan sulit untuk mendeteksi, terutama pada kejahatan lintas negara atau transnational crime. Salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang sangat mengganggu berbagai negara adalah pencucian uang (money laundering). Pencucian uang (money laundering) merupakan tindakan untuk memproses uang hasil tindak kriminal untuk menyamarkannya menjadi uang legal dan mengubah keuntungan dari suatu kegiatan illegal menjadi asset yang seolah-olah legal. Modus pencucian uang (money laundering) kian hari semakin berkembang mengikuti perkembangan dunia yang berjalan. Tindak pencucian uang (money laundering) yang berawal dari modus- modus sederhana kini telah berkembang menjadi modus yang lebih rumit dan sulit dibuktikan. Pemberantasan tindak pencucian uang ini juga diperlukan kerjasama baik antar negara- negara di dunia karena pencucian uang telah melampaui batas-batas negara dan merupakan transnational crime. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pencucian uang merupakan tindak kejahatan yang memerlukan beberapa tahapan dalam pelaksanaannya tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah placement, layering, intregation. Pencucian uang (money laundering) memiliki beberapa modus yang berkembang selama kejahatan pencucian uang ini beredar di dunia. Beberapa modus pencucian. Maka perlu kita ketahui bagaimana perkembangan modus operandi money laundering saat ini di dunia international
Penegakan Kejahatan Suap Pejabat Asing dengan Perspektif Perjanjian Ektradisi Indonesia Ritika Sahzana Adiba; Bulan Atha Widowati; Kevin Vito Rajabbi; Nur Azizah Husnyyatie
JURNAL ANTI KORUPSI Vol 12 No 2 (2022): November 2022
Publisher : PUSAT KAJIAN ANTI KORUPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/jak.v12i2.38817

Abstract

Indonesia merupakan negara kesatuan yang kaya akan segala potensi alam untuk menunjang perkembangan ekonomi dan kemakmuran negara. Kerjasama antar negara merupakan hal yang sangat erat terjadi untuk memajukan kualitas ekonomi dan bertukar bahan olahan yang menjadi unggulan daerah dan menjalin silaturahmi antar negara. Pemerintah yang menjadi nara hubung untuk mendapatkan izin ataupun melakukan kerjasama antar negara dalam bidang bisnis maupun kerjasama sangat dibutuhkan untuk melegalkan suatu bisnis tersebut dan mendapat perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di negara tersebut. Hal ini sangat memungkinkan untuk para pelaku usaha tersebut untuk melakukan transaksi bisnis lintas batas yang sangat berpotensi untuk melakukan tindakan ilegal. Salah satu hal yang sangat berpotensi untuk dilakukan adalah tindak pidana korupsi, hal tersebut adalah penyuapan oleh para pelaku usaha kepada pihak pemerintah untuk memudahkan pembukaan usaha mereka. Perbuatan kriminal penyuapan kepada pejabat publik asing ataupun pejabat organisasi internasional diatur dalam pasal 16 UNCAC. Tindak pidana korupsi penyuapan kepada pejabat asing ataupun pejabat organisasi internasionl adalah perbuatan pemberian atau janji kepada pejabat publik asing atau pejabat publik organisasi internasional, secara langsung ataupun tidak langsung, dengan memperoleh segala bentuk keuntungan, baik untuk individu tersebut ataupun entitas lain supaya pejabat publik tersebut dapat melakukan/tidak melakukan suatu hal yang ada padakewenangannya, supaya mereka mendapat tujuannya mendapatkan atau menjaga transaksi bisnis dan perlakuan lainnya yang berkaitan dengan hubungan transaksi internasional tersebut.

Page 1 of 1 | Total Record : 5