cover
Contact Name
Mochlis Ekowijayanto
Contact Email
mochliseko@gmail.com
Phone
+6285257707661
Journal Mail Official
mochliseko@gmail.com
Editorial Address
Gedung B Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Nurul Jadid jl. PP Nurul Jadid Desa Karanganyar Paiton Kabupaten Probolinggo Jawa Timur 67291
Location
Kab. probolinggo,
Jawa timur
INDONESIA
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora
ISSN : 28291115     EISSN : 28291115     DOI : -
Keadaban Jurnal Sosial dan Humaniora aims to develop itself as a pioneer journal in social sciences and humanities. Areas relevant to the scope of the journal include social and humanities, education, law and economics in general published by the Faculty of Social and Humanities, University of Nurul Jadid Paiton Probolinggo since December 2019. This journal provides an academic platform for professionals and researchers to contribute to innovative work in the field of Social and Humanities aims to publish and disseminate writings in the social sciences and humanities that can contribute to the development of science. Keadaban Jurnal Sosial dan Humaniora accepts writings in quantitative and qualitative research from academics, practitioners, researchers, and students relevant to social sciences and humanities topics. The submitted manuscript has never been published anywhere, either in print or electronically. Authors should refer to the authors guidelines before submitting a manuscript. The submitted manuscript will then be evaluated and edited in terms of format, terms used, and other applied styles.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2021): Produk dan Akad Ekonomi Syariah" : 5 Documents clear
Transaksi Terlarang Dalam Ekonomi Syariah Diana Izza; Siti Fatimatus Zahro
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3, No 1 (2021): Produk dan Akad Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v3i1.2653

Abstract

Maysir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Al-Maysir  (perjudian) terlarang dalam syariat   Islam,  dengan  dasar al-Qur’an, aS-Sunnah dan Ijma’.   Gharar adalah apa-apa yang  akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti (tidak dihendaki). Masalahhalal  dan haram begitu  sentral dalam  pandangan  kaum  muslimin,  hal  ini karena  ia  merupakan batas antara yang  hak dan yang  batil, atau lebih  jauh antara surga  dan neraka.  Halal  dan haram akan   selalu   dihadapi   oleh   kaum   muslimin   detik-demi-detik   dalam   rentang   kehidupannya. Sehingga  menandakan bepata pentingnya kita mengetahui  secara rinci batas antara apa yang halal dan  apa  yang   haram.  Riba   secara   bahasa  berarti  penambahan,  pertumbuhan,  kenaikan,   dan ketinggian. Sedangkan menurut syara‟, riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya  dalam  penilaian  syariat    ketika  berakad  atau  bersama  dengan  mengakhirkan kedua  ganti atau salah  satunya.  Hukum Riba  adalah haram. Dan  Menurut bahasa kata batil atau batal berarti tidak terpakai, tidak berfaedah,  rusak dan sia-sia.  Secra  istilah,  batil berarti terlepas atau  gugurnya   suatu  perbuatan  dari  ketentuan  syara‟  serta  tidak  adanya   pengaruh  perbuatan tersebut dalam memenuhi tuntutan syariat.
PENERAPAN AKAD SYIRKAH DALAM TRANSAKSI EKONOMI MASYARAKAT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH Dewi Gita Riskia; Faikatur Rahmah
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3, No 1 (2021): Produk dan Akad Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v3i1.2654

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kerja sama (syirkah) dalam pemahaman Islam baik dari segi defenisi, sumber hukum, rukun dan syarat, macam dan jenis serta berakhirnya suatu syirkah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah murni telaah dari literatur pustaka yang ada. Adapun literatur yang digunakan bersumber dari Al-Quran, hadist dan pendapat dari para imam mazhab Maliki, Hambali, Hanafi dan Syafi’i. Literatur lain yang juga digunakan adalah pendapat para pakar hukum Islam
KONSEP DAN IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DAN AKAD WADIAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Ira Febriliana Dewi Riza; Mila Diana
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3, No 1 (2021): Produk dan Akad Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v3i1.2659

Abstract

Tulisan ini membahas tentang konsep dan implementasi akad ijarah (sewa) dan akad wadiah (titipan) pada perbankan syariah di Indonesia secara umum. Transaksi sewa dan penitipan dana memang sudah tidak asing lagi di masyarakat. Bahkan Islam sebagai agama yang kompleks pun telah mengaturnya dalam Al-quran dan Hadits, yang kemudian diterapkan oleh lembaga keuangan perbankan syariah melalui akad ijarah dan wadiah. Sehingga sangat penting bagi seorang muslim untuk mengetahui konsep akad ijarah (sewa) dan akad wadiah (titipan)dalam islam bagaimana praktiknya pada dunia perbankan.
TRANSAKSI AKAD SALAM DAN AKAD ISTISHNA PADA JASA PENGIRIMAN JNT SITUBONDO Moh. Idil Ghufron
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3, No 1 (2021): Produk dan Akad Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v3i1.2856

Abstract

The main forms in the sale and purchase contract that have been discussed by muamalah fiqh scholars are quite a lot. The number can reach dozens, there are three types of buying and selling that have been developed as the main basis for financing working capital and investment in Islamic banking, but here we will only discuss about as salam and al-istishna. With the development of discussion of Islamic economics the demand to use transactions that are practical and in accordance with Islamic sharia continues to increase.Bentuk-bentuk utama akad jual beli yang telah dibahas oleh para ulama fiqh muamalah cukp banyak.jumlahnya bisa mencapai puluhan,ada tiga jenis jual beli yang telah di kembangkan sebagai dasar utama pembiayaan modal kerja dan investasi di perbankan syari’ah.namun di sini kita hanya membahas tentang as-salam dn as-salam saja.al-istishna’.dengan berkembangnya pembahasan ekonomi islam maka tuntutan untuk menggunakan transaksi yang praktis dan  sesuai dengan syariat islam terus  meningkat.Kata kunci : kualitatif
Akad Ijarah dan Akad Wadiah Siti Nurma Ayu; Dwi Yuni Erlina Rahmawati
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3, No 1 (2021): Produk dan Akad Ekonomi Syariah
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v3i1.2645

Abstract

Perbankan syari’ah di Indonesia menggunakan beberapa akad  yang telah disepakati oleh sebagian besar ulama yang sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diterapkan dalam instrumen keuangan syari’ah serta terdapat beberapa prinsip dalam pengelolaanya. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi. Secara umum sumber dana dalam perbankan terbagi menjadi 3 yaitu dari bank sendiri, berupa setoran dari pemegang saham, dari masyarakat, yang berupa simpanan dalam bank tersebut. Salah satu akad yang digunakan yaitu ijarah dan wadi’ah. Ijarah merupakan suatu serikat perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat atas suatu benda yang diterima dengan cara membayar upah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Wadi’ah merupakan titipan atau simpanan diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga kapan saja jika penitip menghendaki. Akad wadi’ah disini bersifat tolong menolong antar sesama manusia

Page 1 of 1 | Total Record : 5