cover
Contact Name
Reno Ismanto
Contact Email
renoismanto@iainsasbabel.ac.id
Phone
+6281273254994
Journal Mail Official
ifj.iainsasbabel@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.lp2msasbabel.ac.id/index.php/IFJ/about/editorialTeam
Location
Kab. bangka,
Kepulauan bangka belitung
INDONESIA
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL
ISSN : -     EISSN : 27471934     DOI : https://doi.org/10.32923/ifj.v4i2
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL (E-ISSN: 2747-1934) is a journal published by the Faculty of Sharia and Islamic Banking State Islamic Institute of Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. This journal first published in 2020 (electronic edition) to facilitate the publication of research, articles, and book review about Islamic family law. The Journal issued biannually in June and December.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1 No 01 (2020): Islamitsch Familierecht Journal" : 5 Documents clear
Dinamika Historis Otoritas Hak Kepenghuluan Nikah di Indonesia Athoillah Islamy
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 1 No 01 (2020): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v1i01.1472

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengeksplorasi sejarah perkembangan tugas maupun wewenang penghulu di Indonesia dalam tiga masa, yakni masa kerajaan Islam di Nusantara, pemerintahan kolonial Belanda, dan pasca kemerdekaan. Peneltian ini merupakan penelitian kualitatif yang berupa kajian pustaka. Jenis penelitian hukum dalam penelitian ini masuk dalam kategori penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa tugas dan wewenang penghulu di Indonesia dari masa ke masa semakin mengalami penyempitan. Hal tersebut disebabkan oleh faktor dinamika sosial politik pemerintahan yang ada. Pada masa kerajaan Islam Nusantara, tugas dan wewenang penghulu sangat kompleks dan multi fungsi, yakni persoalaan agama secara umum, penasehat spritual pengusa, bahkan politik. Kemudian, pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peran dan tugas penghulu dibatasi pada persoalan perdata Islam. Selanjutnya, pada masa pasca kemerdekaan, tugas dan wewenang penghulu semakin mengalami penyempitan, yakni dibatasi pada persoalan pernikahan dan perceraian.
Formulasi Maqasid Syariah Perspektif Jamaluddin Athiyyah Muhammad Nanda Fanindy
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 1 No 01 (2020): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v1i01.1489

Abstract

Kesejahteraan merupakan permasalahan yang terus menjadi perhatian utama bagi seluruh negara di dunia. Di Indonesia kesejahteraan warga negara dijamin oleh Undang-undang Dasar Indonesia, dan hal tersebut dimulai dari unsur yang paling kecil, yakni keluarga. Wacana keilmuan Islam tentunya juga menjamin hal tersebut, oleh sebab itu penulis mengambil pisau bedah maqasid syariah perspektif Jamaluddin Athiyyah untuk menelusurinya lebih jauh. Penelitian ini adalah penelitian pustaka, yang menjadikan buku-buku terkait sebagai referensi primer untuk membedah Perda DIY no. 7 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga. Sehingga dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa kajian maqasid merupakan pisau bedah yang tepat untuk membedah Perda tersebut. Serta Perda tersebut telah mengandung tujuan-tujuan syariah di dalam setiap pasal-pasalnya.
Makanan Haram dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Muhammad Anshori
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 1 No 01 (2020): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v1i01.1492

Abstract

This paper explains the interpretation of Surah al-Mā’idah verses 3-5 regarding unlawful food and its effect on life. Humans being are living creatures who need to food and drink, so Allah commands them to fulfill their daily lives in a good way. Teh Qur’an has explained several criteria for halal (lawfull) dan haram (ulawfull) foods. As a source of Islamic teachings, the Qur’an must be interpreted appropriately, so that it can be applied in the real life. Al-Qur’an continues to be studied with various methods and approaches untill gives the rises and develop the various the literatures of exegesis. One of the Styles of interpretation that has developed in the history of Islamic thought is the legal interpretation, or what is known with tafsīr aḥkām (legal exegesis/interpretation). Surah al-Mā’idah verses 3-5 is one form of the application of the tafsīr aḥkām (legal exegesis), because it describes some foods that are forbidden. Among the things that are forbidden was carcasses, blood, pork, animal that died from being beaten, died from being strangled, fall from high places, are gored by other animals, and animal that are slaughted in names othe than Allah. Understanding the verses 3-5 of surat Al-Mā’idah has a correlation with modern scientific discoveries so that the Al-Qur’an can be understandood contextually.
Problematika Jilbab dalam Perspektif Quraish Shihab Wildan Imaduddin Muhammad
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 1 No 01 (2020): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v1i01.1535

Abstract

This paper attempt to explain how Quraish Shihab’s argument on veil. In his books entitled Jilbab, the controversy emerges among Muslim in Indonesia. I argue that Quraish Shihab’s argument of veiling is based on Muslim scholars along classical period until now. There is no prohibition or suggestion specifically about the rule of veil. Quraish Shihab position himself as Muslim scholar who expose the whole argument that he believes its true.
Maqasid Pernikahan Perspektif Imam al-Gazali Berdasarkan Kitab Ihya 'Ulum al-Din Reno Ismanto
ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL Vol 1 No 01 (2020): Islamitsch Familierecht Journal
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32923/ifj.v1i01.1569

Abstract

Setiap perintah dan larangan dalam syariat Islam mempunyai tujuan dan hikmah yang dinginkan oleh Pembuat Syariat. Ada syariat yang bersifat ma’qul makna, yaitu syariat yang hikmahnya dapat dirasio oleh pemikiran manusia. Ada juga bersifat sebaliknya ghairu ma’qul makna, seperti jumlah rakaat shalat, melempar jamarat, thawaf dan lain-lain. Pernikahan adalah syariat yang ditetapkan oleh Pembuat syariat yang bersifat ma’qul makna. Tujuan (maqasid), makna, hikmah dari pernikahan dapat dirasio oleh akal bahkan disebutkan secara eksplisit dalam ayat-ayat Al-Quran dan juga hadis Nabi Saw. Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali menerangkan tujuan-tujuan dari syariat pernikahan. Makalah ini membahas pandangan-pandangan Imam Al-Gazali terkait maqasid pernikahan, berdasarkan karyanya yaitu Kitab Ihya Ulum Al-Din. Menurut Imam Gazali maqasid pernikahan ada yaitu: mendapatkan anak, menyalurkan syahwat, mendapat ketenangan dan kegembiraan, berbagi tugas rumah tangga dan mujahadah memenuhi keperluan istri.

Page 1 of 1 | Total Record : 5