cover
Contact Name
Oki Sumiyanto
Contact Email
okisumiyanto@unkris.ac.id
Phone
+6281380287222
Journal Mail Official
jurnalhukumunkris@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Gedung F, Jl. Kampus Unkris, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, 17411
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
Binamulia Hukum
ISSN : 14100088     EISSN : 2656856X     DOI : https://doi.org/10.37893/jbh
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Binamulia Hukum, merupakan jurnal peer-reviewed yang terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) diterbitkan cetak sejak tahun 2007 dan online pada tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal Binamulia Hukum memuat beberapa jenis penelitian dan ulasan disiplin ilmu yang dipilih dalam beberapa cabang ilmu hukum, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Kesehatan, Hukum Bisnis, Sosiologi Hukum, dan isu-isu kontemporer terkait lainnya dalam bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum" : 8 Documents clear
Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa atau Laporan Berdasarkan Teori Hukum Progresif Louisa Yesami Krisnalita; Dinda Wigrhalia
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.365

Abstract

Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa jika penyidik ​​tidak menemukan cukup bukti atau suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik ​​berwenang untuk menghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hukum progresif merupakan rangkaian tindakan dengan mengubah sistem hukum (termasuk mengubah peraturan perundang-undangan bila perlu) agar hukum lebih bermanfaat, terutama dalam meningkatkan harga diri dan menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia, melaksanakan pembebasan, baik dalam berpikir maupun bertindak dalam hukum, sehingga hukum mampu menyelesaikan tugasnya untuk mengabdi pada manusia. Karena hukum bukan hanya sebagai bangunan regulasi, tetapi juga sebagai bangunan pemikiran, budaya dan cita-cita penegakan hukum. Sebagian penegakan hukum oleh Polri masih berorientasi pada positivisme legalistik, seperti menjabarkan undang-undang tanpa menemukan hukum formal dalam undang-undang, namun sebagian sudah bergeser ke arah hukum progresif dengan model penyelesaian restoratif keadilan.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Dilakukan Orang Dewasa Pada Anak di Bawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Veny Melisa Marbun; Randa Christianta Purba; Rahmayanti
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.366

Abstract

Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita lindungi, dan dijaga karena setiap anak juga memiliki hak untuk hidup. Semakin banyaknya kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa yang terjadi di lingkungan sekitarnya membuktikan bahwa perlindungan terhadap anak masih minim serta dapat menyebabkan trauma dan luka fisik yang dirasakan anak sebagai korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual kepada anak harus ditangani dengan tindakan yang tepat, agar dapat dicegah. Pencegahan tersebut dapat diterapkan dengan pendidikan seks, yang dilakukan oleh orang tua dan para pihak lain termasuk sekolah. Upaya-upaya perlindungan anak harus dilakukan sejak dini, agar anak dapat menjadi penerus bangsa dan negara secara optimal. Maka dari itu penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur harus di kaji untuk meningkatkan perlindungan hak dan kesejahteraan setiap anak.
Persyaratan Uji Tes PCR Atau Rapid Test Untuk Transportasi Umum Dalam Perspektif Ketatanegaraan Ririn Novianti; Adhiem Widigdo
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.367

Abstract

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk melalui Keppres No. 7 Tahun 2020 (sebagaimana diubah melalui Keppres No. 9 Tahun 2020). Gugus Tugas telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur uji tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dan rapid test sebagai syarat untuk menggunakan transportasi umum. Padahal, Keppres a quo tidak memberikan kewenangan kepada Gugus Tugas untuk mengeluarkan suatu peraturan. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu berbasis pada analisis terhadap norma dalam hukum positif. Gugus Tugas berkedudukan sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organ) yang bersifat koordinasi antar kementerian atau lembaga negara lainnya dan dibentuk melalui Keputusan Presiden. Syarat uji tes PCR dan rapid test perjalanan orang dengan transportasi umum batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena: 1) Gugus Tugas sebagai state auxiliary organ dapat meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan suatu peraturan yang bersifat regeling sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; 2) Gugus Tugas tidak memiliki legitimasi ataupun delegasi yang bersumber dari undang-undang untuk mengeluarkan suatu peraturan yang mengikat ke luar dan berlaku umum; 3) Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020 yang bersifat mengatur ke luar tidak mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kesesuaian materi muatan dan kejelasan tujuan.
Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum) Farida Azzahra
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.368

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 bahwasanya telah memperkenalkan istilah sanksi administratif sebagai bentuk upaya paksa meningkatkan kepatuhan pejabat dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun sebelumnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 hanya menekankan pada prinsip self-respect pejabat pemerintah terhadap pelaksanaan putusan PTUN. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pemberlakuan sanksi administratif terhadap pelaksanaan putusan PTUN berdasarkan teori efektivitas hukum serta menganalisis budaya hukum yang berkembang dikalangan pejabat pemerintah terhadap pelaksanaan putusan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 belum dapat berjalan dengan efektif dikarenakan tidak adanya pijakan hukum yang jelas mengenai jenis dan mekanisme pemberlakuan sanksi administratif. Adapun mengenai budaya hukum yang berkembang, hal ini berkaitan dengan rendahnya kepatuhan pejabat pemerintah dalam pelaksanaan putusan PTUN yang kemudian menimbulkan preseden buruk dikalangan pejabat pemerintah, serta potensi untuk dilakukannya pembangkangan hukum oleh pejabat pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan teknis terkait jenis dan mekanisme pemberlakuan sanksi administratif melalui peraturan pemerintah guna efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum di bidang peradilan administrasi.
Perlindungan Hukum Bagi Gestor Jika Dominus Melanggar Pasal 1357 KUH Perdata Menurut Zaakwaarneming Aryasatya Justicio Adhie
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.369

Abstract

Pelanggaran dalam Pasal 1357 KUH Perdata seringkali ditemukan di hukum positif ini. Permasalahan ini merupakan bentuk antara ketidakpastian, apakah itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Umumnya hal seperti ini adalah permasalahan mengenai tanah, mau itu kepemilikan tanah atau tinggal di tanah sesorang. Layaknya gestor yang melakukan perwakilan sukarela untuk tinggal di tanah tersebut, tetapi kadang pula gestor melakukan perbuatan secara sepihak dan tanpa adanya persetujuan dari dominus dan dianggap merugikan dominus itu. Seperti halnya putusan Pengadilan Nomor 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. dan naik banding Nomor 02/Pdt/2016/PT.DKI. Di dalam kasus tersebut diketahui bahwa gestor pun menggunakan lahan dominus tanpa seizin dominus. Dengan adanya kesalahan antara gestor dan dominus, tentu saja gestor membutuhkan perlindungan hukum yang pasti dan telah diatur di peraturan perundang-undangan, akan tetapi peraturan yang mengatur tersebut masih abu-abu dan merujuk kepada putusan hakim. Metode penelitian dari Jurnal ini adalah melalui metode yuridis normatif, yaitu penelitian melalui bahan-bahan hukum primer dan putusan pengadilan yang ada.
Sisi Positif dan Negatif Demonstrasi Pada Negara Demokrasi Dimasa Pandemi Abdul Rohman
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.370

Abstract

Artikel ini membahas sisi positif dan negatif demonstrasi pada masa pandemi, yang terjadi di tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menyajikan data maupun fakta berdasarkan kajian kepustakaan. Demonstrasi di negara-negara dunia merupakan implikasi dari sistem demokrasi negara itu sendiri. Indonesia yang merupakan negara demokrasi, pada 2020 ini terjadi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sisi positif dari aksi ini adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun Covid-19 menjadi musuh yang harus ditaklukkan juga saat menjalankan aksi mereka. Sisi negatifnya yaitu terhambatnya pertumbuhan perekonomian Indonesia apabila akibat dari aksi ini masyarakat Indonesia kembali tertular Covid-19, dan didapatkan data adanya beberapa peserta aksi yang terkena virus ini setelah melakukan aksi. Selain itu, Surat Edaran Kemendikbud menimbulkan kecaman dari BEM SI dan Asosiasi Akademisi. Serta, aksi demonstrasi yang diikuti oleh para pelajar, yang rentan dengan provokasi.
Penerapan Perluasan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Dalam Penegakan Hukum Administrasi dan Kaitannya Dengan Prinsip-Prinsip Good Governance (Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) Ahmad Fauzi
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.371

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadikan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara semakin luas. Salah satunya adanya tindakan faktual yang termasuk ke dalam Keputusan Tata Usaha Negara. Pemberlakuan tindakan faktual menjadikan banyak interpretasi bagi penegak hukum dalam menentukan pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat tata usaha negara. Tindakan faktual memberikan interpretasi yang beragam sehingga dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan sehingga tidak terwujudnya good governance. Paradigma good governance memiliki prinsip akuntabilitas, sehingga segala perbuatan pejabat tata usaha negara dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya pertanggungjawaban di hadapan hukum karena telah mengeluarkan suatu keputusan tata usaha negara. Hal ini dapat mewujudkan tujuan dari good governance tersebut. Good governance selalu melekat dengan ciri negara hukum dan demokratis, segala tindakan pejabat tata usaha negara harus berdasar hukum. Oleh sebab itu, diperlukan peraturan pemerintah untuk memperjelas para penegak hukum dalam menafsirkan tindakan faktual. Pejabat tata usaha negara juga dapat menjalankan tugas sehingga good governance dapat terwujud.
Lisensi Hak Cipta dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Konten Fotografi dan Potret Dalam Penggunaan Instagram William Jaya Suprana
Binamulia Hukum Vol. 9 No. 2 (2020): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v9i2.372

Abstract

Indonesia saat ini merupakan negara pengguna instagram terbesar se-Asia Pasifik, secara potensial dapat menjadi daya penggerak bagi pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi sehingga berkontribusi positif bagi kemajuan Indonesia. Namun harus diakui bahwa masyarakat Indonesia masih dihadapkan dengan rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi instrumen hukum hak cipta terkait dengan konten fotografi dan potret dalam penggunaan instagram, baik dari segi pengaturan hukum atas konten yang dibuat dan disebarluaskan, keabsahan hukum terhadap klausul perjanjian lisensi, perlindungan hukum dan cara-cara penyelesaian sengketa domain. Dalam era digital saat ini bahwa norma-norma pengaturan hukum terhadap suatu karya cipta semakin terabaikan. Pada perkembangannya terungkap bahwa eksploitasi ciptaan melalui sarana media teknologi semakin intensif dan kompleks sehingga cenderung mengabaikan penghormatan terhadap hak cipta sebagai kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh pencipta. Dalam hal ini diperlukan adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang bertumpu pada tatanan norma dan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai orientasi nilai dan kaidah penghormatan terhadap regulasi hak cipta yang berlaku di Indonesia, terutama untuk menjaga integritas dan memberikan jaminan perlindungan terhadap karya ciptaan dan juga kepentingan pencipta.

Page 1 of 1 | Total Record : 8