cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
iyahfaniyah@unespadang.ac.id
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
sakato@unespadang.ac.id
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 28291298     EISSN : 28290305     DOI : https://doi.org/10.31933/jselr
Core Subject : Social,
Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Filsafat dan Teori Hukum Perbandingan Hukum Sosiologi Hukum Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 39 Documents
Penegak Hukum Sebagai Garda Terdepan Perwujudan Negara Hukum di Indonesia Eko Wigiyanto
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/jselr.v1i1.273

Abstract

Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang selalu mengedepankan hukum menjadi acuan dalam semua kegiatan negara dan masyarakat. Komitmen indonesia menjadi negara hukum tertuang dengan jelas dalam UUD Tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, dibentuklah lembaga-lembaga peradilan yang bertugas menjaga serta mengawasi penerapan hukum supaya bisa efektif di indonesia. Lembaga peradilan juga hadir sebagai bentuk media bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan tindakan yang seharusnya di mata hukum. Sebagai seorang warga negara mempunyai tugas untuk bersikap positif pada proses perlindungan dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Negara menghendaki lembaga peradilan yang di dalamnnya mempunyai aparat penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas tidak pandang bulu. Tidak terdapat sabotase, diskriminatif dan pengkhususan dalam menangani setiap perkara hukum baik pidana ataupun perdata. Akan tetapi, sekarang ini kita justru lebih sering mendengar ungkapan, ‘Runcing ke Bawah Tumpul ke Atas’. Ungkapan tersebut dapat hadir karena dianggap mencerminkan keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Hasil penelusuran penulis menunjukkan bahwa keadaan penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan relevan dengan harapan. Penegakan hukum oleh lembaga peradilan yang ada di Indonesia banyak dinodai judicial corruption yang membudaya. Berbagai kasus hukum yang dewasa ini terjadi seakan membuktikan bahwa ungkapan tersebut di benar adanya. Fokus artikel ini adalah terkait bagaimana penegakan hukum yang terdapat di Indonesia akhir-akhir ini. Menjadi pertanyaan dalam artikel ini apakah Penegak Hukum seudah menjadi garda terdepan dalam perwujudan Negara Hukum di Indonesia.
Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Putri Deyesi Rizki
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/sqeb8b44

Abstract

Pertanggungjawaban pidana di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dicantumkan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.  Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Putusan Pengadilan Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 yaitu terdapat Subjek manusia. Pertimbangannya adalah adanya niat jahat Terdakwa I dimulai dari perencanaan tender, pelaksanaan tender, pelaksaan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan, berdasarkan fakta yang ada Terdakwa berusaha mempengaruhi proses lelang dengan menunjuk pejabat yang tidak mempuyai keahlian selaku PPK sehingga PPK tersebut tidak cakap dan mengarahkan dan memerintahkan Panitia tender untuk memenangkan perusahaan milik temannya dengan cara menginstimewakan dan tidak melakukan evaluasi. Peralihan Pertanggungjawaban Hukum Dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepada PA dan KPA Pada Kasus Putusan Nomor: 2421 K/PID.SUS/2016 terdapat kejanggalan, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dijadikan tersangka tetapi dijadikan saksi.  Persoalan hukum yang ada adalah tentang alur pemeriksaan perkara yang menjadikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi. Berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa bukti yang menguatkan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bertanggung jawab terhadap perbuatan itu.
Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Disparitas Penjatuhan Pidana Pelaku Tindak Pidana Narkotika: Analisis Putusan Nomor: 898/Pid.Sus/2020/PN. Pdg Dan Putusan Nomor: 940/Pid.Sus /2020/PN. Pdg Sari Wiranarta
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/3wpcf035

Abstract

Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan, sehingga didapatkan pertimbangan hakim yang maksimal dan seimbang dalam tataran teori dan fakta hukum. Hasil penelitian tentang “disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika (analisis putusan nomor: 898/pid.sus/2020/pn. pdg dan putusan nomor: 940/pid.sus /2020/pn. pdg)” yang bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan tersebut, (2) apakah faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan?. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskritif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan pertama Disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika pada kedua putusan terjadi karena dalam penjatuhan pidana tersebut hakim melihat dari alat bukti dan barang bukti pada kedua putusan, sehingga dalam penjatuhan pidana pada kedua putusan tersebut terdapat disparitas penjatuhan pidana yang berbeda antara kedua putusan tersebut. Kedua Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan adalah hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan yang memberatkan yang bersifat individual, berbeda antara pelaku yang satu dan dengan pelaku yang lain (individualisasi pidana). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada pelaku tindak pidana narkotika bersumber pada berbagai hal yakni: bersumber dalam diri hakim, bersumber pada hukumnya sendiri dan karakteristik kasus yang bersangkutan serta berat ringannya barang bukti narkotika.
Penyelesaian Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Sertifikat Kepemilikannya Belum Dibaliknamakan Tuti Kelana Sembiring; Telaga Analin
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/nsm2ex69

Abstract

Jual Beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayarkan harga yang telah diperjanjikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Transaksi jual beli sering berujung sengketa di Pengadilan. Seperti halnya sengketa jual beli hak atas tanah yang sertifikat kepemilikannya belum dibaiknamakan yang menjadi objek dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yag dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyelesaian sengketa jual beli tanah hak katas tanah yang sertifikat kepemilikannya belum dibaliknamakan dilakukan melalui sidang pengadilan. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat (penjual) dan turut tergugat (Kantor Kantor ATR/BPN Kota Padang) atas tanah yang sudah dibelinya, namun belum sempat dibaliknamakan pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Gugatan penggugat dikabulkan oleh hakim. Selanjutnya hakim memerintahkan turut Tergugat Kantor ATR/BPN untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Atas Tanah dengan No. 2475/Kelurahan Kuranji yang masih tercatat atas nama Penjual (Tergugat) ke nama Penggugat tanpa memintakan persetujuan dari tergugat karena diputus verstek oleh hakim serta menghukum turut tergugat (Kantor ATRBPN Kota Padang) untuk membayar biaya perkara.
Pelaksanaan dan Berakhirnya Gadai Tanah Harta Pusako Tinggi Masyarakat Adat Minangkabau Della Monita; Iyah Faniyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 1 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/6hwk1c70

Abstract

Gadai di dalam Hukum Perdata, diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata. Gadai juga diatur dalam Hukum Adat, seperti yang menjadi objek kajian tulisan ini yaitu gadai tanah Harta Pusaka Tinggi Di Nagari IV Koto Hilir Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaksanaan Gadai Tanah Harta Pusaka Tinggi di Nagari IV Koto Hilir adalah diawali dengan pihak penggadai menyampaikan keinginan untuk melakukan gadai tanah, mencari pihak yang akan menerima gadai, menentukan besarnya jumlah uang gadai, membuat surat perjanjian. Surat perjanjian gadai ini harus ditandatangani para pihak dan harus ada tanda tangan mamak kepala waris masing-masing pihak, dan kepala jorong. Setelah surat perjanjian dibuat dan ditandatangani pihak penerima gadai memberikan uang pinjaman kepada si penggadai. Berakhirnya proses gadai tanah dari harta pusako tinggi adalah sesuai dengan  yang disepakati pada awal perjanjian. Apabila Pemberi gadai sudah mampu membayar uang yang dipinjamnya kepada pihak penerima gadai maka disitu perjanjian pelaksanaan salang-pisalang tanah harta pusako tinggi di Nagari IV Koto Hilir berakhir. Namun ada ketentuan-ketentuan adat yang harus ditaati oleh masyarakat yang akan menegmbalikan tanah dari hasil pelaksanaan Isalang-pisalang yaitu:a). Apabila dalam surat perjanjian ditentukan jangka waktu tebus, maka apabila sebelum jangka waktu itu berakhir maka sipemilik tanah harus menunggu tanaman yang ditanam di atas tanah yang menjadi objek gadai siap dipanen oleh si penerima gadai tanah, b) Apabila si penggadai tanah tidak mampu membayar uang pinjaman sampai waktu yang ditentukan dalam surat perjanjian maka tanah akan tetap dikuasai oleh penerima gadai sampai pemilik tanah mampu membayar uang pinjaman tersebut, meskipun tanah gadai sudah berumur tahunan.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Akibat Terjadinya Gangguan Jaringan Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Tuti Kelana Sembiring
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/0k5hvd73

Abstract

Kemajuan teknologi informasi memberi kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengetahui segala informasi yang dibutuhkan dengan cepat. Salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi ini adalah Plasa Telkom Indonesia. Pada penggunaan layanan internet ini tidak selalu berjalan lancar seperti yang diharapkan. Kadangkala ada beberapa faktor yang kemudian menggangu jalannya akses layanan internet ini. Diantaranya semakin banyaknya pengguna mengakibatkan terjadinya gangguan jaringan, putusnya kabel optik, dan permasalahan teknis lainnya. Hal ini tentunya dapat merugikan konsumen dalam penggunaan layanan jasa ini. Sedangkan sebagai pelaku usaha, Plasa Telkom Indonesia harus bertanggung jawab  untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis empiris normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan penelitian lapangan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen IndiHome oleh Plasa Telkom sebagai pelaku usaha yaitu secara preventif dan represif. Perlindungan preventif ini berupa sosialisasi dan penggunaan klausula baku mengenai ketentuan berlangganan. Sedangkan Perlindungan represif adalah dengan melakukan musyawarah, memberikan kompensasi/ganti rugi sesuai dengan kesepakatan para pihak dan kompensasi yang diberikan Plasa Telkom biasanya bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk benefit/jasa. Bentuk pertanggungjawaban pihak Plasa Telkom kepada konsumen yaitu melaksanakan jaminan Service Level Guarantee namun dalam pelaksanaannya Service Level Guarantee tidak selalu diberikan secara baik oleh Plasa Telkom, Plasa Telkom sering kali ketika terjadi gangguan selalu beralasan apabila gangguan tersebut di luar kemampuan mereka. 
Perlindungan Konsumen Peminjaman Dana Secara Online Pada Perusahaan Financial Technology Bisma Putra Pratama; Susanti Sembiring
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/7pbhty42

Abstract

Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan syarat perjanjian haruslah selaras dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 BW dalam realitas perjanjian dengan berbasis online (fintech). Namun pada tataran praktis terdapat klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian fintech tersebut yang berpotensi merugikan konsumen. Sebab  itu peneliti mengangkar permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana implementasi dan/atau pelanggaran atas Pasal 18 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apakah perjanjian online tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni UUPK. Perjanjian Klausula baku dapat dilihat pada perjanjian pinjaman berbasis data elektorik (fintech). Dalam hal tersebut dibuat oleh pelaku usaha fintech tersebut. Dan konsumen/nasabah sebagai pihak lain dirugikan. Maka dari itu perlu ditegakkan hak konsumen. Klausula baku sebenarnya diperbolehkan oleh UUPK dengan persyaratan tidak boleh mencantumkan apa yang diatur dalam UUPK. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah konsumen dapat mengadukan tindakan pelaku usaha kepada lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku usaha dikenakan sanksi berupa penghapusan media berbasis online di platform Google Play Store.
Strategi Komunikasi Persuasif Penyandang Disabilitas Tunagrahita Dalam Meningkatkan Kemampuan Interaksi Sosial (SLB Nur Rachman Lubuk Alung) Syaiful Ardi; Indah Vionel
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/peex3113

Abstract

Interaksi sosial merupakan hal yang penting dilakukan oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari. Namun, anak disabilitas tunagrahita mengamali hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. SLB Nur Rachman adalah sekolah dimana anak disabilitas belajar dalam satu kelas yang sama. Kemampuan interaksi sosial anak disabilitas tunagrahita mampu meningkat dengan bantuan strategi komunikasi persuasif yang efektif dari guru. Hasil penelitian ini menemukan bahwa strategi komunikasi persuasif guru kepada anak tunagrahita dalam meningkatkan kemampuan interaksi sosial dengan 3 tahapan, yaitu perencanaan, pelaksaan, dan evaluasi. Yang pertama tahap perencanaan, agar komunikasi persuasif dapat berjalan sesuai dengan tujuan maka perencanaan strategi komunikasi ini bertujuan untuk menetapkan tujuan, dalam perumusan strategi komunikasi persuasif di SLB Nur Rachman terdapat faktor-faktor yang harus diperhatikan yaitu mengenali sasaran, penyusunan pesan, penetapan metode, dan pemilihan media. Yang kedua yaitu pelaksanaan,  pelaksanaan komunikasi persuasif di SLB Nur Rachman penyampaian pesan persuasif menggunakan model tahapan komunikasi AIDDA, dimana terdapat 5 tahapan yaitu perhatian, minat, hasrat, keputusan, dan tindakan. Yang ketiga evaluasi, pada tahap evaluasi strategi komunikasi persuasif akan dinilai dan dicari apakah ada perubahan sosial yang terjadi selama proses persuasif. Pada pelaksanaan komunikasi juga terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat dalam komunikasi persuasif guru terhadap anak disabilitas tunagrahita.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain: Analisis Putusan Nomor: 581/Pid.B/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor: 712/Pid.B/2020/PN.Pdg J. Sam Miekhel; Susi Delmiati
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/kjqy9256

Abstract

Tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang lain diatur dalam Pasal 187 KUHP Buku Ke-2 Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian dengan menjabarkan dan menguraikan objek penelitian atau masalah yang diteliti. Objeknya adalah Putusan 581/Pid.B/ 2020/PN.PDG dan Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/PN.Pdg. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain pada Putusan Nomor 581/Pid.B/2020/PN.PDG dan Pada Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/PN.Pdg sudah merujuk pada pertimbangan yuridis dan non yuridis. Penerapan Pidana oleh Hakim terhadap Tindak Pidana Pembakaran yang Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Lain pada Putusan Nomor 581/Pid.B/2020/PN.PDG hakim menjatuhkan putusan kepada terdalwa Novriadi panggilan Adi Bin Syafiii dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun sedangkan  pada Putusan Nomor 712/Pid.B/2020/ PN.Pdg kepada terdakwa Nikman Sertius panggilan Nipe dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (Analisis Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg) Afdal Novriadi; Neni Vesna Madjid
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/gf2jq243

Abstract

Penyelesaian perselisihan hubungan kerja mengharuskan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat dilakukan terlebih dahulu dalam setiap perselisihan hubungan industrial sebelum diajukan kepada lembaga penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Meskipun demikian kerap terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak seperti dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg dan putusan Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Pdg. Dari kedua putusan tersebut terdapat pertimbangan hakim yang memberikan putusan atas gugatan penggugat sebagai karyawan atas pemecatan oleh perusahaan. Hal ini menjadi penting untuk diteliti, sebab dalam setiap putusan pengadilan memiliki akibat hukum bagi para pihak.   

Page 1 of 4 | Total Record : 39