cover
Contact Name
Iyah Faniyah
Contact Email
iyahfaniyah@unespadang.ac.id
Phone
+6285263256164
Journal Mail Official
sakato@unespadang.ac.id
Editorial Address
JL. Bandar Purus No.11, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Location
Kota padang,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Published by Universitas Ekasakti
ISSN : 28291298     EISSN : 28290305     DOI : https://doi.org/10.31933/jselr
Core Subject : Social,
Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Filsafat dan Teori Hukum Perbandingan Hukum Sosiologi Hukum Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)" : 5 Documents clear
Kewenangan Penindakan Yustisial Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Dalam Penegakan Peraturan Daerah Tresnowaldi; Darmini Roza; Zennis Helen
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/vffwyw90

Abstract

Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan batasan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menekankan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif, dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer, yang dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh (1) Pelaksanaan kewenangan penindakan yustisial dalam penegakan peraturan daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi secara praktis memperlihatkan fakta hukum yang berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, hal ini terlihat dari: (a) Penerbitan Surat Perintah Tugas secara insidental, (b) Pembentukan Tim Terpadu secara tentatif, (c) Penyidikan yang dapat dilaksanakan oleh petugas lain yang bukan PPNS melalui mekanisme penjebakan, (d) Pemeriksaan terhadap tersangka dan/atau saksi yang dapat dilakukan oleh petugas lain yang bukan PPNS, baik mendapatkan pelimpahan wewenang dari PPNS maupun tidak, dan (e) Menggunakan senjata api non organik Polri/TNI jenis airsoft gun, dan (2) Pelaksanaan kewenangan penindakan yustisial dalam Penegakan peraturan daerah yang menyalahi standar operasional prosedur pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang dengan melampaui kewenangan dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan ini tidak sah, dengan akibat hukum: (a) Tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan, dan (b) Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Novry Yardi; Otong Rosadi; Iyah Faniyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/8dhk8m28

Abstract

Ketentuan Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Jo pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang mengatur tentang ketentuan limitasi penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Pasaman Barat. Salah satunya adalah pada kasus Nomor LP: LP/362/X/2020-SPKT Res Pasbar. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, bagaimanakah dampak pengaturan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020?  Apa kendala penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris.  Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Dampak pengaturan ketentuan limitasi waktu penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Pasaman Barat pada kasus Nomor LP: LP/362/X/2020-SPKT Res Pasbar, bahwa diberlakukan ketentuan mengenai limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan kepala daerah, yang Penetapan diatur dalam Pasal 188 Pemilukada, menunjukkan bahwa batas waktu yang ketat, memaksa penyidik untuk memprioritaskan kasus-kasus yang lebih mudah atau jelas. Kedua, Kendala penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menerapkan ketentuan limitasi waktu penyidikan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, baik dari segi hukum maupun non-hukum, dapat disimpulkan bahwa implementasi ketentuan ini memunculkan serangkaian tantangan yang signifikan.
Akibat Hukum Perjanjian Nominee Dalam Praktek Jual Beli Tanah di Indonesia Mangedar Pulungan; Neni Vesna Madjid; Laurensius Arliman S
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/knbjbw58

Abstract

Perjanjian pinjam nama (nominee) merupakan perjanjian yang dibuat antara seseorang yang menurut hukum tidak dapat menjadi subyek hak atas tanah Hak Milik. Dalam hal ini Warga Negara Asing dengan meminjam nama Warga Negara Indonesia untuk menguasai dan memiliki tanah tersebut secara Hak Milik. Setiap perjanjian haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Terhadap banyaknya kasus perjanjian pinjam nama (nominee) di Indonesia terutama di Provinsi Bali sebagaimana kasus dalam penelitian ini berdasarkan putusan nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin dan putusan nomor 137/Pdt.G/2021/PN.Gin.  
Efektivitas Pelaksanaan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Alat Bukti Elektronik Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Eka Surya Putra; Susi Delmiati; Fahmiron
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ppn52936

Abstract

Ketentuan dalam Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa hasil pemanfaatan alat elektronik untuk menindak pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, nantinya dapat berfungsi sebagai alat bukti pada pengadilan. Wilayah Hukum Ditlantas Polda Sumatera Barat baru terpasang di Kota Padang, sebagai Ibukota Propinsi Sumatea Barat. Kamera ETLE yang sudah aktif baru 6 (enam) titik lokasi, pengiriman surat klarifikasi masih belum memberi efek jera yang evektif terhadap ketaatan masyarakat dalam berlalu lintyas. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, bagaimana pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas? Kedua, Bagaimana efektivitas pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pengiriman surat klarifikasi ETLE dimulai setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi oleh kamera elektronik dan data pelanggaran dikumpulkan. Selanjutnya, petugas memproses data tersebut untuk menghasilkan surat tilang yang mencantumkan detail pelanggaran dan informasi terkait. Surat tilang ini kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam sistem registrasi kendaraan. Setelah surat dikirim, pelanggar memiliki jangka waktu tertentu untuk memberikan klarifikasi atau melakukan pembayaran. Kedua, efektivitas pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas belum sepenuhnya efektif, karena masih banyak masyarakat yang enggan membayar tilang, dan banyak juga masyarakat memakai nomor platr palsu, sehingga tidak ditemukan alamat pelanggar lalu lintas.
Upaya Penanggulangan Pungutan Liar di Lingkungan Madrasah Dengan Sistem Pengawasan Silang Edisman; Fitriati; Bisma Putra Pratama
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejzw8b75

Abstract

Pengaturan mengenai pungli diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya penanggulangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Madrasah dengan sistem pengawasan silang oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pasaman Barat yaitu menggunakan pengawas berasal dari satuan lainnya merupakan upaya untuk mencapai pelaksanaan pengawasan yang memberikan informasi yang valid. Mekanisme penanganan perkara pungutan liar yang ditangani oleh bidang Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat yaitu melaksanakan kegiatan intelijen berupa pengumpulan data dan keterangan pengamanan, penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi dan penilaian dalam rangka penajaman target kegiatan, pelaku dan anatomi jaringan pelaku pungli. Fungsi pencegahan, yakni 1) Membuat produk-produk terkait dengan kempanye anti pungli, seperti pamplet, brosur, spanduk, baliho, film). 2) Menumbuhkembangkan daya cegah dan daya tangkal masyarakat terhadap pungli melalui penyertaan sikap/ikrar anti pungli pada sentra pelayanan masyarakat. 3) Membangun sistem pencegahan pungli secara kompherensif. Hambatan dalam penanggulangan pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah dengan sistem pengawasan silang oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Departemen Agama Kabupaten Pasaman Barat  diantaranya adalah Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan. Penegak hukum ada yang bertindak kurang profesional. Berkas yang tidak lengkap, kurangnya komunikasi antar lembaga, adanya tugas sampingan para anggota. kesadaran hukum masyarakat membantu pelaksanaan atau penegakan hukum pada sangat kurang, banyak masyarakat yang ingin melaporkan adanya pungutan liar tetapi mereka memilih untuk tidak melaporkan karena berbagai alasan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5