cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 20865449     EISSN : 25496751     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue " Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum" : 6 Documents clear
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DI BEBERAPA NEGARA EROPA (IRLANDIA, PERANCIS DAN ITALIA) Suprapto, Suprapto
Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu alasan didirikannya Komisi Yudisial di Negara Eropa adalah untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan menjadi lembaga negara yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dalam hal ini Departemen Kehakiman dengan kekuasaan kehakiman (judicial power). Sampai saat ini sudah 27 negara di Eropa yang mempunyai lembaga negara sejenis Komisi Yudisial. Komisi Yudisial di Irlandia disebut dengan Courts Service, di Perancis disebut Conseil Superieur de la Magistrature dan di Italia disebut dengan Consiglio Superiore della Magistratura. Komisi Yudisial di Eropa Utara yang diwakili oleh Irlandia memiliki tanggung jawab dan kewenangan pada area kebijakan teknis dan pembuatan kebijakan pada bidang peradilan. Sedangkan Komisi Yudisial di Eropa Selatan yang diwakili oleh Perancis dan Italia memiliki kewenangan dalam hal penentuan karir, rekruitmen hakim, pendidikan dan training hakim, mutasi dan promosi hakim serta penegakan disiplin.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN STANDAR BAKU Jamilah, Lina
Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu asas utama yang melandasi hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Pemahaman terhadap asas ini membawa pengertian bahwa setiap orang mempunyai kebebasan  untuk mengikatkan dirinya pada orang lain.Asas ini mengasumsikan ada posisi  tawar  yang  seimbang diantara para pembuat kontrak. Asas kebebasan berkontrak ini diakui dalam hukum perjanjian di Indonesia, sehingga hukum perjanjian di indonesia menganut sistem terbuka. Dalam kenyataannya sangat  jarang para pihak yang mengadakan perjanjian   mempunyai posisi  tawar  seimbang, dan yang mempunyai posisi tawar lebih kuat akan lebih menentukan  isi perjanjian. Perjanjian perjanjian yang  menunjukkan dominan  salah satu pihak di Indonesia disebut perjanjian standar/baku.Dalam  perjanjian  standar/baku  belum dapat dikatakan bahwa asas kebebasan berkontrak terpenuhi sepenuhnya, karena dalam  perjanjian tersebut  pada asasnya isi perjanjian yang dibakukan adalah  tetap dan tidak dapat diadakan  perundingan lagi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS TINDAKAN/PERILAKU FRAUD YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI BANK tiffany, mutiara
Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fraud merupakan tindak pidana kejahatan dalam hukum perbankan, yang dilakukan oleh pegawai bank atau bankir. Perlindungan hukum dari tindakan ini menjadi penting. Hal dikarenakan keberlangsungan kegiatan bank didasarkan kepada kepercayaan yang diberikan nasabah kepada bank untuk melindungi dana yang disimpannya, beberapa bentuk dari perlindungan hukum tersebut berupa pembina, pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau sanksi pidana.
PENAFSIRAN PASAL 33 UUD 1945 DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA Firmansyah, Arif
Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum. Kalau tidak terjadi peristiwa konkrit. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan perlu ditafsirkan terlebih dahulu sehingga dapat diterapkan. Dalam Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar peraturan perekonomian di Indonesia, sehingga Pasal tersebut sangat penting bagi pembentukan peraturan-peraturan yang ada dibawahnya. Pemahaman terhadap Pasal 33 UUD 1945 tersebut perlu di tafsirkan, sehingga niat dari pembentukan Peraturan tentang perekonomian dapat berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
REORIENTASI REFORMASI MODEL HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM KEBIJAKAN PEMERINTAH Charda, Ujang
Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai dengan semangat Indonesia baru, paradigma pembangunan di bidang ketenagakerjaan perlu direformasi. Paradigma lama yang cenderung melihat pekerja sebagai faktor produksi dan atau bagian dari komoditi, harus diubah kepada pekerja sebagai manusia Indonesia seutuhnya atau sebagai subjek/pelaku proses produksi dalam pembangunan dengan segala harkat dan martabatnya. Perubahan paradigma ini pada akhirnya akan mengarah dan menentukan kebijakan pemerintah menjadi pro pekerja melalui suatu perubahan yang resolutif – kompositif dengan memandang pekerja sebagai subjek dan secara proporsional memperhitungkan seluruh aspek dalam suatu kesatuan yang holistik. Agar kebijakan reformatif baru ini tidak dipandang hanya bagus dimaterinya saja, maka perlu diimplementasikan melalui program yang titik beratnya bukan hanya sekedar instrumen tetapi akses mendorong kuantitatif mendidik kualitatif serta membangun sistem (undang-undang dan kebijakan).
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN HAK-HAK TERDAKWA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK sufriyatna, rio
Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan anak dalam komunitas bangsa-bangsa di dunia, merupakan ukuran dari peradaban, karena itu harus diusahakan sesuai dengan kemampuan masing-masing negara. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan oleh karena itu perlunya ada jaminan hukum sebagai upaya perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Adanya kepastian hukum diperlukan untuk mengatur kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah pelanggaran yang membawa konsekuensi negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan anak. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak terdakwa anak dengan Undang-Undang . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, belum mampu melindungi kepentingan anak yang berkonflik dengan hukum secara efektif , hal itu menjadi penghambat dalam pelaksanaan hak-hak anak sebagai terdakwa. Amanat UU Pengadilan Anak belum sepenuhnya dipahami dan ditaati penegakan Hukum (Penyidik​​, jaksa, Hakim). Penegakan hukum belum memahami secara spesifik dari Undang-Undang perlindungan Anak serta belum tersedianya berbagai sarana dan prasarana sebagai penunjang dalam pelaksanaan perlindungan anak-anak, mengingat ketersediaan fasilitas yang memadai tanpa pelaksanaan hak-hak anak tidak bisa maksimal.

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2012 2012


Filter By Issues
All Issue Volume 20, No 2 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 1 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 1 (2021): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 1 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 2 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 1 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 2 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 2 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 1 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 2 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 2 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 2 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani More Issue