cover
Contact Name
subehan khalik
Contact Email
subehan.khalik@uin-alauddin.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
aldaulah@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
AL-Daulah
ISSN : 2303050x     EISSN : 25805797     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution Law.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2013)" : 8 Documents clear
Dasar-Dasar Ilmu Falak Dan Tataordinat: Bola Langit dan Peredaran Matahari Abbas Padil
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1476

Abstract

Memahami peredaran matahari adalah salah satu dasar unsur dasar dalam ilmu falak, posisi matahari sesungguhnya tidaklah selalu tetap. Artinya, lintasannya tidaklah selalu berimpit dengan lingkaran khatulistiwa. Hanya pada sekitar tanggal 21 Maret dan tanggal 23 September saja, matahari melintas di lingkaran khatulistiwa. Sedang di luar waktu itu, matahari berada di utara khatulistiwa (sekitar tanggal 21 Maret sampai tanggal 23 September) dan berada di selatan khattulistiwa (sekitar tanggal 24 September sampai 20 Maret). Oleh karena- nya, titik terbit dan titik terbenam matahari tidaklah selalu tetap tempatnya, yakni tidak selamanya terbit di titik timur persis dan terbenam di titik barat persis pula. Hanya pada kedua tanggal di atas (yakni sekitar tanggal 21 Maret dan 23 September) saja, matahari terbit persis di timur dan terbenam persisi di barat. Sebab, dia berada di khatulistiwa, sedang titik perpotongan lingkaran khatulistiwa dengan horizon timur merupakan titik timur dan perpotongan di horizon barat merupakan titik barat. Ini berarti pula, pada saat matahari berada di khatulistiwa, maka untuk semua daerah di bumi, titik terbit matahari berada di titik timur persisi dan titik terbenam berda di titik barat persis.
Faktor-Faktor Sosial Budaya Dan Putusan Pengadilan Muhammadong Muhammadong
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1471

Abstract

Pada abad-abad pertengahan (1250-1800), umat Islam meng- alami banyak paham-paham keagamaan. Dengan kata lain bahwa masyarakat diatur dengan semangat keagamaan se- hingga sulit membedakan agama yang sebenarnya dengan agama yang bukan sebenarnya, sehingga umat yang beragama sangat sulit menerima perubahan dan cenderung memper- tahankan budaya yang berlaku. Pemahaman manusia tentang budaya adalah pemikiran sehingga budaya diartikan dengan cara, merasa, berpikir, dan beraksi, maka budaya terkadang dipahamai dengan keyakinan, susila, hukum, adat, dan ke- biasaan. Bahkan keputusan pengadilan dalam mengambil hukum dianggap sebagai budaya, sehingga tidak sedikit dalam pengambilan keputusan terjadi penafsiran yang berbeda. Di- sinilah letek perbedaan Alquran sebagai wahyu tuhan yang bersifat absolut, tentu apa yang diputuskan oleh Alquran yang bersifat qath’iyy tidak mampu dipengaruhi oleh budaya apapun yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu sangat perlu memahami keadaan suatu masyarakat atau biasa disebut sosial budaya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam peng- ambilan keputusan terhadap suatu perkara yang disengketakan dipengadilan.
Kedaulatan Negara Pantai (Indonesia) Terhadap Konservasi Kelautan Dalam Wilayah Teritorial Laut (Territorial Sea) Indonesia Erlina Erlina
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1477

Abstract

Dasar laut dan tanah di bawah daerah laut teritorial sudah termasuk kedaulatan negara pantai, karena laut di wilayah teritorial merupakan bagian integral dari wilayahnya. Konsep kedaulatan teritorial berarti bahwa di daerah teritorial ini yurisdiksi dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta benda, yang ada di wilayah tersebut. Sebagai bagian integral dan bagian dari yurisdiksi negara Indonesia, terhadap wilayah laut teritorial itu Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan untuk memanfaatkan dan memaksimalkan sumber daya alam  di lautan, termasuk melakukan konservasi. Berdasarkan Kon- vensi Hukum Laut 1982 yang menetapkan wilayah teritorial laut sepanjang 12 mil, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kedaulatan penuh atas lautan yang sangat luas.  Luasnya wilayah laut teritorial yang di dalamnya terkandung sumber daya alam hayati dan non hayati ini merupakan potensi yang sangat besar untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yakni memajukan kesejahteraan umum
Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia Ashabul Kahpi
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1472

Abstract

Hak dan problematikanya adalah sebuah persoalan yang nyaris menjadi topik hangat yang diperbincangkan setiap saat, betapa tidak, sebab persoalan hak adalah persoalan yang langsung mengena jati diri manusia sebagai penyandang hak. Sementara itu usaha usaha kearah penegakan dan pengakuan hak asasi manusia terus diusahakan sampai pada adanya jaminan per- lindungan dan pengakuan yang tertuang pada berbagai kon- stitusi, baik di dalam peraturan internasional maupun nasional (Indonesia). Termasuk ke dalam usaha mengakomodir hak-hak atas lingkungan dan hak lingkungan itu sendiri. Untuk ukuran Indonesia, telah berevolusi 3 (tiga) undang-undang lingkungan yang mencoba mengangkat norma hak-hak individu dan hak- hak sosial ke dalam rumusan pasal-pasalnya, baik itu dengan cara mengadopsi (meratifikasi) hasil-hasil pertemuan inter- nasional atau dengan menggali sendiri kesadaran lingkungan masyarakat, atau terkadang melalui yurisprudensi. Terlepas  dari adanya usaha tersebut, pada kenyataannya tetap saja dalam tataran implementasi, terkadang masih ada hak-hak  yang terlanggar (termasuk hak lingkungan) terlebih menyang- kut hak gugat masyarakat. 
Problem Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Syamsuddin Radjab
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1478

Abstract

Dengan bergulirnya desentralisasi dan bertambahnya jumlah daerah karena pemekaran, persoalan daerah-daerah kian kompleks. Sebagaimana dijuluki oleh Barnabas Suebu, banyak muncul “raja-raja kecil” yang sekaligus menegaskan posisi power mereka, seiring dengan mengalirnya alokasi dana atau anggaran yang lebih ke daerah-daerah. Pelembagaan politik justru dibangun dengan insentif uang dan dukungan massa (rakyat) dimobilisasi dengan tetesan dana. Pilkada dan pe- mekaran tidak jarang menimbulkan kericuhan dan konflik. Hak Asasi Manusia menjadi isu yang penting dalam pelaksanaan otonomi tersebut.
Wawasan Hadis Tentang Tasamuh Kajian tentang Perlindungan Perempuan dan Anak-Anak dalam Perang Muhammad Sabir
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1474

Abstract

Islamic rules of war refers to what has been received in the sharia (Islamic law) and fiqh (Islamic jurisprudence) by the ulama (Islamic scholars) as the right way in Islam that must be obeyed by the Muslims in the air while the war. is clear that Islam regards non-Muslim parties not from the standpoint of hatred, bigotry and arrogance. However, the attitude of Islam to non-Muslims who are not hostile to any Islam based on tolerance, cooperation, brotherhood in the name of humanity, in the name of humanity and respect, and respect for all treaties and agreements
Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Melalui Choice Of Law Sitti Nurjannah
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1479

Abstract

Besar dan jayanya negara-negara di dunia tidak terlepas dari keberhasilan dan aktivitas negara-negara tersebut di dalam hubungan bisnis internasional. Kenyataannya ketentuan perjanjian internasional yang bertujuan menciptakan efesiensi, konsistensi, dan koherensi dalam unifikasi dan harmonisasi hukum perdagangan internasional sudah tidak memadai menyangkut transaksi elektronik, pemberian kredit yang dikaitkan dengan perjanjian baku dalam pelaksanaan fungsi bank sebagai penerima dan penyedia dana. Akibat tuntutan masyarakat yang dinamis dan sangat cepat berubah, maka diperlukan suatu model atau rujukan dalam pembangunan hukum perdagangan internasional, misalnya hak untuk memilih dan hukum yang berlaku dalam suatu perjanjian (Choice of  Law) yang diharapkan akan mampu menjadi instrumen harmonisasi hukum. 
Sejarah Perkembangan Ilmu Falak Alimuddin Alimuddin
Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Vol 2 No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.v2i2.1475

Abstract

Awal mulanya, peradaban India, Persia dan Yunani adalah peradaban yang punya kedudukan istimewa. Dari tiga peradaban inilah secara khusus muncul dan lahirnya per- adaban falak Arab (Islam), di samping peradaban lainnya. Peradaban India adalah yang terkuat dalam pengaruhnya terhadap Islam (Arab). Dalam melihat perkembangan ilmu  Falak secara historis, dapat diperiodesasikan menjadi Ilmu  Falak sebelum Islam, ilmu Falak dalam peradaban Islam, ilmu Falak dalam peradaban Eropa dan ilmu Falak di Indonesia

Page 1 of 1 | Total Record : 8