cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. kampar,
Riau
INDONESIA
Jurnal Ushuluddin
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Ushuluddin (Online ISSN 2407-8247 | Print ISSN 1412-0909) adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Jurnal Ushuluddin terbit pertama kali pada Bulan Desember 1998 dengan nama Jurnal Ushuluddin Cendikia. Pada tahun 2000 namanya berganti menjadi Jurnal Ushuluddin. Jurnal Ushuluddin memuat kajian-kajian dasar keislaman (islamic studies), baik dalam bentuk kajian kepustakaan maupun riset lapangan. Fokus utama Jurnal Ushuluddin meliputi aqidah, pemikiran Islam, filsafat agama, tasawuf, tafsir dan studi al-Qur'an, kajian Hadits, dan perbandingan agama. Jurnal ini diterbitkan dalam upaya mengkomunikasikan berbagai kajian yang terkait dengan Islam, baik klasik maupun kontemporer yang ditinjau dari berbagai perspektif. Dengan demikian, baik para sarjana Indonesia maupun sarjana asing yang fokus dengan kajian tersebut dapat memperkaya artikel yang dimuat dalam jurnal ini. Artikel yang masuk akan dinilai oleh peer-review, dan jika dipandang layak baru akan diterbitkan. Jurnal Ushuluddin diterbitkan dua kali dalam setahun, dan selalu menempatkan kajian Islam dan kajian tentang umat Islam sebagai fokus utama.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 18, No 2 (2012): July - December" : 8 Documents clear
Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Hukum Islam Agus Salim Nst
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.706

Abstract

Penerjemahan ajaran Islam terutama pada aspek hukum, dalam konteks kekinian dan kemodernan dewasa ini merupakan keharusan yang tidak bisa dihindarkan. Kompleksitas problematika kehidupan umat manusia yang memerlukan solusi hukum Islam secara efektif, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern, semakin rumit. Elastisitas dan fleksibilitas hukum Islam yang sering dikumandangkan oleh para ahli makin dituntut kongkresitas pembuktiannya. Karena itu, kajian fikih Islam mengenai berbagai persoalan yang dihadapai oleh masyarakat modern merupakan kajian menarik, aktual, dan perlu terus dilakukan. Salah satu yang dihadapi masyarakat modern dewasa ini tentang hukum pemanfaatan barang gadai, baik oleh pemilik barang maupun penerima/ pemegang barang sebagai konsekuensi transaksi yang dilakukan.
Kelemahan-kelemahan dalam Manahij Al-Mufassirin Jani Rani
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.707

Abstract

Dalam sejarah perkembangan tafsir terdapat beberapa manhaj yang digunakan oleh para mufasir, antara lain dari segi sumber penafsiran; yakni tafsîr bi al-ma’tsûr dan tafsîr bi al-ra’yi. Selain itu dari segi materi dan kecenderungan; yakni tafsîr alfiqh, tafsîr al-‘ilmi, tafsir shûfi al-isyari, dan tafsîr al-falsafî. Keberadaan manhaj di atas memberi kemudahan dalam memahami ayat al-Quran, namun keberadaannya dinodai oleh hal-hal yang seharusnya tidak terdapat dalamnya, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan ulama dalam menggunakan manhaj tersebut.
Thaghut dalam Al-Qur’an Laila Sari Masyhur
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.708

Abstract

Tulisan berikut membahas konsep thâghût dalam al-Qur’an dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik. Term thâghût berasal dari akar kata thaghâ yang secara bahasa berarti melanggar batas, berbuat sewenang-wenang, kejam atau menindas, melebihi ketentuan yang ada, meninggi dan melampaui batas dalam hal pengingkaran. Penulis menelusuri ayat-ayat al-Quran yang berbicara topik thâghût, hasilnya menemukan bahwa dalam al-Qu’ran kata ini dengan berbagai derivasinya (isytiqaq) diulang sebanyak 39 kali yang tersebar dalam 39 ayat dan 27 surat. Dilihat dari segi struktur atau bentuk pengungkapan, term thâghût yang tersebar di dalam al-Qur’an tersebut setidaknya muncul dalam lima bentuk kata jadian (isytiqaq) yang masing-masing implikasi makna yang berbeda-beda. Tulisan berikut membahas sedikitnya sembilan macam pengungkapan thâghût dengan berbagai pemaknaan dengan tekanan yang beragam, seperti misalnya anjuran untuk tidak mempercayai thâghût; peringatan bahwa thâghût menuntun manusia pada kekufuran; mempersekutukan Allah dengan mengimani thâghût; pemberitaan tentang orang-orang yang berhukum pada thâghût; orang-orang yang berperang di jalan thâghût; balasan Allah terhadap penyembah thâghût; perintah menghindari penyembahan thâghût; kabar gembira bagi yang menghindari penyembahan thâghût; dan faktor-faktor yang membuat manusia bekerjasama dengan thâghût. Elaborasi dari topik-topik tersebut bermaksud untuk menegaskan larangan Islam terhadap thâghût dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Al-Qur’an Sumber Peradaban Abd Wahid
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.703

Abstract

Peradaban Islam adalah buah dari hasil Islam sebagai agama . Pada dasarnya dibangun berdasarkan pondasi Islam yang utama yaitu al-Qur’an dan al- hadits sebagai penjelasnya. Peradaban ini merupakan peradaban yang bersifat universal. Dalam tulisan ini disajikan suatu konsep peradaban Islam yang didasarkan pada al-Qur’an sebagai sumbernya
Rekontruksi Tradisi Islam (Studi Pemikiran Muhammed Arkoun tentang Sunnah) Zailani Zailani
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.709

Abstract

Setelah Nabi wafat, sunnah nabi tetap merupakan sebuah ideal yang hendak diikuti oleh para generasi muslim sesudahnya, dengan mensyarahkankannya berdasarkan kebutuhan-kebutuhan mereka. Pensyarahan yang kontinyu dan progresif ini, terjadi sesuai dengan situasi di daerah-daerah yang berbeda, serta pemahaman mazhabmazhab yang berbeda pula. Perbedaan pemehaman ini akan menimbulkan perselisihan di kalangan umat Islam, untuk itu perlu diberikan suatu batasan terhadap sunnah yang boleh diberikan interpretasi dan sunnah yang tidak boleh, dalam artian mana sunnah yang mencakup tradisi masyarakat Arab yang dilakukan Nabi dengan sunnah yang merupakan sebagai suatu ajaran. Mohammed Arkoun mencoba untuk membuat konsep rekontruksi sunnah agar umat Islam pada tataran ajaran mereka tidak lagi saling menyalahkan meskipun pada tataran “tradisi” mereka berbeda.
Konsep Kepemilikan dalam Islam Ali Akbar
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.704

Abstract

Islam memberikan ruang dan kesempatan kepada manusia untuk mengakses segala sumber kekayaan yang dianugerahkan-Nya di bumi ini, guna memenuhi semua tuntutan kehidupannya. Konsep kepemilikan dalam ajaran Islam berangkat dari pandangan bahwa manusia memiliki kecendrungan dasar (fithrah) untuk memiliki harta secara individual, tetapi juga membutuhkan pihak lain dalam kehidupan sosialnya. Harta atau kekayaan yang telah dianugerahkan-Nya di alam semesta ini, merupakan pemberian dari Allah kepada manusia untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna kesejahteraan seluruh umat manusia secara ekonomi, sesuai dengan kehendak Allah Swt.
Filsafat Multikulturalisme John Rawls Rina Rehayati
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.710

Abstract

Terjadinya konflik horizontal yang mengatasnamakan identitas kelompok (etnis, suku, keyakinan dan seterusnya) dikarenakan adanya phobia terhadap perbedaan. Padahal perbedaan suatu keniscayaan, karena manusia tidak akan mampu menyeragamkan atau menuntut orang lain untuk sama dengan dirinya, baik pada aspek pemikiran, keyakinan, etnis, suku, budaya, dan sebagainya. Filsafat multikulturalisme John Rawls merupakan alternatif tawaran politik kebudayaan untuk mengatasi konflik horizontal. Menurut Rawls, suatu masyarakat yang adil bukanlah hanya menjamin “the greatest happiness for the greatest number” yang selama ini terkenal dalam prinsip demokrasi. Tetapi, masyarakat yang adil menurutnya adalah adanya pengakuan dan penerimaan terhadap perbedaan dan keberagaman. Pendapatnya ini dia rangkai dalam pokok-pokok pemikirannya tentang keadilan, seperti: Justice as Fairness, Veil of Ignorance, Principle of Equal Liberty, Maximin Rule, Lexical Order dan Reflective Equilibrium.
Metode Mengetahui ‘Illat dengan Nash (Al-Qur’an dan Sunnah) dalam Qiyas Kaizal Bay
Jurnal Ushuluddin Vol 18, No 2 (2012): July - December
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/jush.v18i2.705

Abstract

‘lllat adalah sifat yang terdapat dalam hukum ashal yang digunakan sebagai dasar hukum. ‘Illat merupakan salah satu rukun atau unsur qiyas, ‘Illat unsur yang terpenting, karena adanya ‘illat itulah menentukan adanya qiyas atau menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada masalah yang lain. Pada prinsipnya semua hukum syari’at itu ditetapkan memiliki latar belakang, sebab dan unsur kemaslahatan bagi umat manusia, yakni menolak bahaya dan menghilangkan kesulitan bagi manusia. Tujuan tersebut dapat dilihat dari beberapa isyarat atau tanda (‘illat) yang terdapat di dalam nash yang menetapkannya. Sebagian disebutkan dengan jelas dalam al-Qur’an dan Sunnah, sebagian lagi hanya berupa isyarat, dan ada pula yang harus diamati dan dianalisa terlebih dahulu, sehingga para mujtahid memerlukan cara atau metode tertentu untuk mengetahuinya, disebut masalik al-‘illat atau turuq al-‘illat. Masalik al-‘illat yaitu suatu cara atau metode yang digunakan untuk mencari sifat atau ‘illat dari suatu peristiwa, yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum. Cara yang populer digunakan ulama Ushul Fiqh, untuk mencari dan mengetahui ‘illat itu, di antaranya : Berdasarkan konteks nash, dalam hal ini nash-nash al-Qur’an dan Sunnah telah menerangkan suatu sifat merupakan ‘illat hukum dari suatu peristiwa (kejadian). Penunjukan nash tentang sifat sesuatu kejadian sebagai ‘illat itu, adakalanya “sarahah” ( dengan jelas, secara langsung ) dan adakalanya dengan “ ima’ “ atau “ isyarah “ ( dengan syarat, secara tidak langsung). Selain itu, berdasarkan ijma’ dan As-Sabru wat Taqsim.

Page 1 of 1 | Total Record : 8