cover
Contact Name
Edi Yuhermansyah
Contact Email
eys_0401@yahoo.com
Phone
+6281363555462
Journal Mail Official
legitimasi@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
Faculty Shariah and Law, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 23111
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
ISSN : 20888813     EISSN : 25795104     DOI : 10.22373/legitimasi
Core Subject : Social,
The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the development of criminal law and government policies in various perspectives. It is also to help in the understanding of criminal law and politic of law in Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 2 (2017)" : 8 Documents clear
Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks Rukiah Ali; Nukman Nukman
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3958

Abstract

Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah negeri yang disebut Sodum, dimana perbuatan tersebut telah mendatangkan murka Allah sehingga Allah mengazab mereka semua, kecuali Nabi Luth As, dan anak-anak serta pengikut yang taat. Walaupun Allah telah mengazab pelaku perbuatan homoseks pada masa Nabi Luth As., namun seiring dengan sejarah anak manusia setelah masa itu sampai sekarang perbuatan itu masih saja terjadi dalam kehidupan dewasa ini. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang hukuman untuk para pelaku homoseks dimaksud. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks serta dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat mereka dan apa saja yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. Untuk mengumpulkan pendapat para fuqaha penulis menggunakan metode tinjauan kepustakaan dengan mengumpulkan data-data terutama dari Al-Quran, Hadist-Hadist, dan kitab-kitab dan bacaan-bacaan lain yang memiliki kaitan erat dengannya, selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode “Descriptif comperatif” untuk mengetahui dan memahami dalil-dalil yang menjadi sandaran para fuqaha. Dari hasil analisa diperoleh bahwa para fuqaha sepakat atas keharaman perbuatan homoseks, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan hukumannya. Pendapat yang pertama mengatakan pelaku harus dihukum mati, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan hukuman terhadap pelaku homoseks sama dengan hukuman terhadap pelaku zina, sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa hukumannya cukup dengan hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim (pengadilan). Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang dianggap  paling kuat adalah pendapat yang pertama, pelaku harus dihukum mati.
Faktor Terjadinya Tindak Pidana Bunuh Diri (Suicide) di Wilayah Kabupaten Bener Meriah Ali Abu Bakar; Hidayati Hidayati
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3955

Abstract

Bunuh diri merupakan kejahatan terbesar yang dilakukan manusia dan juga pola berpikir yang sangat buruk. Manusia yang tidak sanggup menahan penderitaannya akan mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan bunuh diri, padahal hal tersebut bukan jalan yang baik, sebab bagaimanapun caranya ia tidak akan terlepas dari azab Allah SWT di akhirat kelak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban faktor apa saja yang mempengaruhi seseorang melakukan bunuh diri di Wilayah Kabupaten Bener Meriah dan bagaimana tanggapan pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengenai perbuatan bunuh diri. Menurut penjelasan dari pihak pemerintah, mereka sering melakukan dakwah mengenai larangan perbuatan bunuh diri, karena perbuatan tersebut adalah syirik, dan mengatakan bahwa pada umumnya yang melakukan perbuatan bunuh diri tersebut dikarenakan berputus asa terhadap hidup. Sebagai kesimpulan dari paparan di atas bahwa perbuatan bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berputus asa di Kabupaten Bener Meriah dilatarbelakangi oleh bermacam-macam faktor, seperti kemelut rumah tangga, menderita karena penyakit, stres dan sebagainya. Pemerintah mengatakan bahwa putus asa yang dilatarbelakangi oleh masalah kehidupan rumah tangga, ekonomi lemah, tidak mendapat perhatian orang tua menjadi pemicu terjadinya bunuh diri.
Pemberian Remisi Di Lapas Klas IIA Banda Aceh Ditinjau Menurut Teori Maqāsid Al-Syarī’ah: Analisis Pasal 34a PP Nomor 99 Tahun 2012 Raudhatun Hafizah
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3959

Abstract

Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.
Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam Israr Hirdayadi; Hera Susanti
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3954

Abstract

Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Menanggapi kenakalan remaja, secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan seperti yang terkandung dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang mana hal tersebut merupakan ratifikasi dari konvensi PBB yang terkait dengan Hak Anak, yang mencakup Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang dianggap dapat menjadi solusi terbaik bagi anak. Setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah mencoba melakukan trobosan baru dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjadi undang-undang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Langkah pemerintah tersebut dinilai lebih maju karena dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak yang baru ada upaya diversi yang diadopsi dari The Beijing Rules yang menggunakan pendekatan restorative justice. Yang menjadi fokus kajian penulis lebih kepada penelusuran kesesuaian antara ide diversi tersebut dengan hukum Islam, dalam hal ini penulis menggunakan teori al-shulh. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, bagaimana proses diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach), dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa adanya kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Selain itu, orientasi sulh menggunakan victim oriented, demikian halnya dengan diversi yang ada dalam undang-undang sistem peradilan anak.
Kedudukan PSK Sebagai Korban dalam Tindak Pidana Prostitusi Edi Yuhermansyah; Rita Zahara
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3960

Abstract

Prostitusi merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang dilarang dalam hukum Islam maupun hukum positif. Prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah-hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan. Berkaitan dengan prostitusi, hukum positif mengaturnya dalam KUHP pasal 296 dan 506. Selain itu, Ketentuan lain yang mungkin dapat digunakan dalam menjerat praktek prostitusi adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dinyatakan bahwa pelacur (PSK) yang terjerat dalam praktek prostitusi adalah sebagai korban. Karya ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan PSK sebagai korban dalam kasus prostitusi. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban memiliki kedudukan dengan diberikan perlindungan terhadapnya sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap korban dapat diwujudkan dengan pemberian hak-hak atasnya berupa restitusi, rehabilitasi, pemulangan serta reintegrasi sosial. Mengenai PSK yang berkedudukan sebagai korban dalam Undang-undang tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena perbuatan yang dilakukan oleh PSK dengan suka rela tanpa paksaan. Sebaliknya bisa dikatakan sebagai korban apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan paksaan baik dengan ancaman kekerasan maupun penggunaan kekerasan. Dengan demikian, wanita yang terjerat dalam praktek prostitusi tidak bisa dijadikan korban karena tidak sesuai dengan hukum Islam dan juga tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penodaan Lambang Negara Republik Indonesia Lia Safrina
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3956

Abstract

Setiap negara mempunyai lambang yang menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan negara itu. Dalam masyarakat modern, telah banyak terjadi kasus-kasus penodaan terhadap lambang negara,seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana bagi pelaku penodaan terhadap lambang negara yang telah diatur dalam pasal 66 dan pasal 68. Sedangkan dalam hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku penodaan terhadap lambang negara, akan tetapi hukum Islam melihat dari segi unsur-unsur perbuatan. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap ancaman pidana penodaan lambang negara dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan (di samping penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer).Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian setelah diamati dan dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi pelaku penodaan lambang negara sama halnya dengan pemberontakan yang sama-sama menentang negara yang akan dikenakan hukuman ta’zir, hukum Islam tidak akan ketinggalan zaman akibat perkembangan modern yang semakin maju. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara disengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan publik.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Pengangkatan Anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak Nurdin Bakry; Yournal Arnas
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3961

Abstract

Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan di dalam hukum Islam, melarang praktik pengangkatan anak untuk menjadikan anak angkat dan menjadi anak kandung. Pertanyaan artikel ini, adalah bagaimana ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam ketentuan pidana menyebutkan setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) para orang tua angkat dengan maksud baik sekalipun, tetapi ingin memutuskan hubungan anak yang mereka adopsi dengan orang tua kandungnya. Walaupun, kesepakatan tersebut dibuat antara orang tua angkat dengan orang tua kandung si anak. Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan di dalam tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak menurut ketentuan hukum Islam termasuk dalam kategori ta’zīr yakni setiap perbuatan yang tidak dikenakan hukuman had.
Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap Atau Salah Tahan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah Ditinjau Menurut Hukum Islam Musnaini Musnaini
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 6, No 2 (2017)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3957

Abstract

Tujuan hukum pidana adalah mencegah dan melindungi orang dari kejahatan, sehingga orang yang melakukan kejahatan akan ditangkap dan ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun adakalanya penyidik salah dalam melakukan penangkapan dan penahanan yang mengakibatkan korban menderita kerugian baik bersifat materi maupun Inmateri. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut maka diberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap atau salah tahan sesuai dengan ketentuan qanun. Ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan diatur dalam Pasal 89 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa kandungan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan dan bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Penelitian ini menggunakan metode field research yaitu meminta data Qanun di Dinas Syariat Islam Aceh dan library research dengan cara menelaah buku dan kitab yang berkenaan dengan ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Hasil penelitian menemukan bahwa ganti kerugian bagi korban salah tangkap atau salah tahan diberikan sebesar 0,3 gram emas atau dengan uang yang senilai dengan emas tersebut diberikan secara harian bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Pemberian ganti rugi sebesar 0,3 gram emas diataur dalam Pasal 89 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pemberian ganti rugi dalam KUHAP berbeda jumlahnya yaitu paling rendah Rp. 5.000,- dan paling tinggi Rp. 3.000.000, diatur dalam Pasal 9 PP. Nomor 27 Tahun 1983. Ditinjau dari hukum Islam pemberian ganti rugi sebesar 0,3 gram emas berdasarkan Maslahah Mursalah sebab Qanun Nomor 7 Tahun 2013 lahir atas ijtihad para ulama sekaligus hasil interaksi antara fiqh dengan KUHP dan KUHAP.

Page 1 of 1 | Total Record : 8