cover
Contact Name
Wahyu Saputra
Contact Email
wahyu@iainponorogo.ac.id
Phone
+6282230400101
Journal Mail Official
alsyakhsiyyah@iainponorogo.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Jl. Puspita Jaya, Pintu, Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, Kode Pos: 63492, Telp. (0352) 3592508
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Syakhsiyyah : Journal of Law and Family Studies
ISSN : 27156699     EISSN : 27156672     DOI : https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah
Jurnal Al Syakhsiyyah (Journal Of Law and Family Studies) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo 2 kali dalam setahun. Jurnal ini dimaksudkan sebagai wadah pemikiran yang terbuka bagi semua kalangan. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berupa tulisan-tulisan ilmiah tentang pemikiran konseptual, kajian pustaka, maupun hasil penelitian dalam bidang hukum dan hukum keluarga Islam yang belum pernah dipublikasikan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2019)" : 16 Documents clear
DELEGITIMASI HUKUM ISLAM : STUDI TERHADAP HADITH MAUDHU’ Tanzilulloh, Ilham
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian terhadap hadith Nabi, menurut Syuhudi Ismail adalah sangat penting dilakukan karena dimotivasi oleh beberapa faktor diantaranya adalah: pertama, hadith merupakan salah satu sumber pokok ajaran Islam; kedua, tidak semua hadith tertulis di zaman Nabi Muhammad Saw; ketiga, ada berbagai kasus manipulasi dan pemalsuan hadith; keempat, proses pengumpulan hadith yang memakan waktu begitu lama; kelima, kitab hadith yang sangat banyak jumlahnya, dengan berbagai macam penyusunan yang berbeda; keenam, adanya periwayatan hadith secara makna. Oleh karenanya mengkaji secara lebih detail diskursus mengenai hadist maudhu? perlu dilakukan kembali. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sesungguhnya posisi hadith Maudhu? dalam keilmuan hadist? Bagaimana para ulama muhaditsin memandang kedudukan hadith Maudhu? dalam posisinya sebagai sumber hukum? Pendekatan yang digunakan dalam menguraikan masalah tersebut adalah library resecach dengan menggunakan metode content analisis. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa Hadith Maudhu? bukanlah termasuk dalam kategori sebuah hadith akan tetapi hanyalah ungkapan seseorang secara dusta yang kemudian disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw. Penggunaan istilah ?hadith? melihat dari motifnya, pemalsu hadith bermaksud membuat suatu ungkapan dengan tujuan agar orang yang mendengar mau mengikuti kehendaknya.Dalam kategori hadith menurut ulama muhaditsin ?hadith maudhu?? termasuk hadith yang paling buruk kualitasnya, karena merupakan hadith palsu yang sama sekali tidak pernah dikatakan, diperbuat maupun ditetapkan oleh Nabi Muhammad Saw. Hadith maudhu? ini juga haram diriwayatkan oleh siapapun kecuali dengan menjelaskan kepalsuannya. Demikian pula hadith ini tidak bisa dijadikan sebagai sumber dalam hukum Islam.
BUDAYA HUKUM MALU SEBAGAI NILAI VITAL TERWUJUDNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT Muttaqin, Faizal Amrul; Saputra, Wahyu
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk merumuskan kembali bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam budaya malu mampu memengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting untuk dilakukan karena hakikat malu sebagai alat pengendali tingkah laku telah mengalami pergeseran makna dari makna aslinya. Pendekatan antropologi digunakan penulis untuk menggali data tentang manusia dengan kebudayaannya dan manusia dengan hukum dan tatanan kehidupannya. Teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto digunakan sebagai parameter untuk menguji bagaimana nilai dalam budaya malu mendorong tingkat kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan dari studi ini adalah nilai dalam budaya malu dapat mendorong seseorang untuk memiliki pengetahuan hukum (law awareness), pemahaman hukum (law acquaintance), sikap hukum (legal attitude), dan pola perilaku hukum (legal behavior).
MASYARAKAT MILENIAL MELEK HUKUM AKSELERASI PRODUK HALAL BERJAYA DI PENTAS DUNIA Safira, Martha Eri; Roihanah, Rifah; Hasanah, Uswatul; Mufidah, Lailatul
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mendapatkan produk-produk yang aman, higinis dan sesuai dengan syariat juga merupakan hak asasi manusia. Segala produk yang sudah terjamin kehalalannya sudah jelas produk tersebut aman dan sehat.Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat UUJPH), maka sudah barang tentu produksi barang-barang harus memiliki label halal, baik makanan, minuman, obat-obatan, vaksin, suplemen makanan, dan kosmetik. Bila dilihat dari pengertian pelaku usaha dalam UUJPH Pasal 1 point 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Dari pengertian tersebut jelas bahwa semua pelaku usaha yang menghasilkan suatu barang atau produk wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan yang dimaksud produk yang harus mendaftarakan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Pasal 1 point 1 UUJPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengertian masyarakat mencakup orang perorangan atau konsumen sebagai pemanfaat akhir dari suatu produk secara keseluruhan, tidak ada spesifikasi khusus untuk umat Islam. Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari sini timbul pertanyaan sudahkah masyarakat milenial saat ini paham dan mengerti tentang produk halal, manfaatnya dan keamanannya, bagaimana upaya pemerintah dalam memperkenalkan arti penting produk halal bagi masyarakat milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahamkan kepada masyarakat akan arti penting mengkonsumsi produk yang halal.
PERAN SUAMI ISTRI DALAM MEGELOLA KEUANGAN KELUARGA MANTAN BURUH MIGRAN DI WILAYAH KABUPATEN PONOROGO Kususiyanah, Anjar
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengekplorasi tentang peran antara suami istri mantan buruh migrant yang berada di wilayah ponorogo dalam hal pengelolaan keuangan keluarga. Karena wilayah ponorogo merupakan penyumbang tertinggi buruh migrant dan penyumbang angka tertinggi dalam hal perceraian yang di latar belakangi faktor ekonomi. Kondisi anggota keluarga dapat mempengaruhi peran dalam sebuah keluarga, peran suami istri didasarkan pada kewajiban masing-masing, adapun untuk mengatur tanggung jawab antara suami istri merupakan hal yang lazim dilakukan agar kehidupan berkeluarga menjadi harmonis dan terarah. Secara garis besar, suami istri memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Namun, demikian bentuk konkrit dalam setiap keluarga peran suami istri berbeda, tergantung kesepakatan yang dibuat oleh keduanya. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengeksplorasi peran buruh migrant dalam mengatur keuangan keluarga. Ketika mantan keluarga buruh migrant menyadari dan menjalankan peran sesuai dengan pola keluarga yang dipilih maka keluarga akan berjalan secara harmonis. Akan tetapi yang membedakan beberapa informan yang terkait penegelolaan keuangan keluarga adalah: Pertama, Planing; keluarga yang harmonis adalah keluarga buruh migrant yang memiliki rencana pemanfaatan hasil kerja sebagai buruh migrant untuk keperluan produktif. Kedua, actuating; keluarga yang harmonis adalah keluarga buruh migrant yang mengalokasikan hasil kerja sesuai dengan planing yang sudah di buat. Ketiga, Controling; Keluarga yang harmonis adalah keluarga buruh migrant yang sama-sama memiliki control dalam mengelola penghasilan kerja sesuai dengan porsi yang ditentukan saat penentuan pola keluarga.
KONTEKSTUALISASI KONSEP NAFKAH RAMAH GENDER PERSPEKTIF MURTAḌHĀ MUṬHAHHARI DAN FAQIHUDDIN ABDUL KODIR Wahid, Soleh Hasan
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini, isu yang paling sering dimunculkan kaum feminis Barat adalah berkaitan dengan pekerjaan domestik, persoalan nafkah khususnya dalam teks klasik kitab-kitab fiqh yang menurut mereka memposisikan perempuan sebagai pihak penerima seolah-olah ia diberi upah atas pekerjaan domestiknya. Untuk mencounter isu negatif tersebut Murta?h? Mu?hahhari dan Faqihuddin Abdul Kodir mencoba menggunakan pendekatan baru dalam melakukan reintepretasi terhadap teks al-Qurr??n. Metodologi terbaru kedua feminis muslim tersebut di klaim sebagai pendekatan yang paling relevan dewasa ini. Melalui teori latarbelakang tersebut kemudian dalam kajian ini dapat dipertanyakan beberapa hal berikut: (1) Bagaimana gambaran deskriptif persoalan nafkah perspektif Murta?h? Mu?hahhari? (2) Bagaimana gambaran deskriptif persoalan nafkah perspektif Faqihuddin Abdul Kodir? Bagaimana kontekstualisasi persoalan nafkah perspektif Murta?h? Mu?hahhari dan Faqihuddin Abdul Kodir? Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah analisis komparatif-deskriptif. Berdasarkan analisis pemikiran kedua tokoh feminis muslim tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut; (1) Murta?h? Mu?hahhari dalam konsep nafkah berpendapat bahwa nafkah merupakan tanggung jawab laki-laki. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berdasarkan superitotas laki-laki atas perempuan melainkan bentuk perpaduan antara landasan prinsip kesamaan dengan unsur kodrat alamiah laki-laki dan perempuan. (2) Berdasarkan metodologi mub?dalah Faqihuddin Abdul Kodir menyimpulkan bahwa persoalan nafkah merupakan urusan keduanya dalam kehidupan keluarga, keduanya saling bertangung jawab dalam urusan nafkah keluarga. (3) Dalam kontekstualisasi pemikiran kedua feminis tersebut di atas didapatkan sintesa pemikiran bahwa prinsip kesalingan (mub?dalah) haruslah tetap dalam bingkai prinsip persamaan sehingga tetap mempertahankan prinsip keadilan universal dalam al-Qur??n.
ANALISIS YURIDIS TENTANG HADA >NAH (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN 0646/ PDT.G/2015/PA.KAB.MN) Indriyani, Asit Defi
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemeliharaan anak adalah kewajiban orang tua, tetapi untuk penguasaan anak harus mengikuti salah satu dari orang tuanya baik ayah ataupun ibunya. Pengasuhan anak bukan merupakan permasalahan jika masing-masing orang tua merelakannya untuk di asuh bersama, Akan tetapi bila timbul perselisihan mengenai hak asuh anak maka akan di putus melalui pengadilan untuk mementukan siapa yang memegang hak asuh pasca perceraian. Menengok pada aturan dalam KHI Pasal 105 bilamana anak belum mumayyiz maka hak asuh ada pada ibunya. Pengadilan Agama Kabupaten Madiun adalah salah satu lembaga peradilan yang mempunyai wewenang dalam menerima, memeriksa dan memutuskan perkara dari akibat perceraian salah satunya adalah hak asuh anak. Pada tahun 2015 ada satu gugatan yang dilanjutkan perebutan hada>nah yang diberikan kepada ayahnya, sedangkan secara normative seharusnya hak asuh anak diberikan pada ibunya yakni dalam putusan nomor : 0646/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn
URGENSI SUSTAINABLE DEVELOPMENT SEBAGAI ETIKA PEMBANGUNAN DI INDONESIA Safudin, Endrik
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsep Sustainable development dimaknakan sebagai pembangunan dengan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan atau senantiasa memperhatikan aspek lingkungan. Dalam konsep ini dalam setiap pembangunan harus memperhatikan hak-hak lingkungan dimaksudkan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) tanpa mereduksi dan mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk mencapai dan menikmati kesejahteraannya. Suistainable development diberlakukan untuk sebagai pijakan hukum dalam setiap proses pembangunan. Sehingga, kepastian hukum dan keadilan hukum selalu menyertai dalam setiap tahap pembangunan. Hal ini tak lain untuk menciptakan dan memlihara pembangunan yang ramah terhadap lingkungan. Apabila konsep sustainable development tidak diperhatikan maka akan menyebabkan dampak buruk yang juga akan berkelanjutan. Pada tulisan ini difokuskan pada urgensi suinable development sebagai etika pembangunan di indonesia. Pendekatan etika sebagai upaya memberikan pemahaman bahwa ketika sustainable development dimaknai sebagai etika maka akan menjadi sebuah kereksi diri terhadap tindakan yang telah dilakukannya bukan hanya sekedar aturan yang tertulis. Dengan pendekatan etika akan menciptakan sebuah prinsip pembangunan yang berkeadilan terhadap lingkungan.
PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL MELALUI PERDA KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2017 Maulidia, Rohmah; Afidah, Khilyatul
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara hukum, ulama sepakat tentang keharaman minuman keras (Miras). Namun faktanya, secara umum masyarakat masih banyak yang mengonsumsinya. Untuk itu, kemudian Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah untuk mengatur peredarannya. Melalui Perda ini, minuman keras hanya diperbolehkan dijual di Hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5.  Miras juga hanya boleh dijual di Restoran bintang 2 dan bintang 3 atau Bar termasuk Pub dan Klab Malam. Selain itu Penjualan Minuman Beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telahberusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu identitas yang berlaku kepada petugas/pramuniaga.
MASYARAKAT MILENIAL MELEK HUKUM AKSELERASI PRODUK HALAL BERJAYA DI PENTAS DUNIA Martha Eri Safira; Rifah Roihanah; Uswatul Hasanah; Lailatul Mufidah
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2029

Abstract

Mendapatkan produk-produk yang aman, higinis dan sesuai dengan syariat juga merupakan hak asasi manusia. Segala produk yang sudah terjamin kehalalannya sudah jelas produk tersebut aman dan sehat.Berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disingkat UUJPH), maka sudah barang tentu produksi barang-barang harus memiliki label halal, baik makanan, minuman, obat-obatan, vaksin, suplemen makanan, dan kosmetik. Bila dilihat dari pengertian pelaku usaha dalam UUJPH Pasal 1 point 10 dijelaskan bahwa pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. Dari pengertian tersebut jelas bahwa semua pelaku usaha yang menghasilkan suatu barang atau produk wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sedangkan yang dimaksud produk yang harus mendaftarakan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal berdasarkan ketentuan Pasal 1 point 1 UUJPH adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengertian masyarakat mencakup orang perorangan atau konsumen sebagai pemanfaat akhir dari suatu produk secara keseluruhan, tidak ada spesifikasi khusus untuk umat Islam. Kemudian ditegaskan pula dalam Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maka dari sini timbul pertanyaan sudahkah masyarakat milenial saat ini paham dan mengerti tentang produk halal, manfaatnya dan keamanannya, bagaimana upaya pemerintah dalam memperkenalkan arti penting produk halal bagi masyarakat milenial saat ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahamkan kepada masyarakat akan arti penting mengkonsumsi produk yang halal.
ANALISIS YURIDIS TENTANG HADA >NAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun 0646/ Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn) Asit Defi Indriyani
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2024

Abstract

Pemeliharaan anak adalah kewajiban orang tua, tetapi untuk penguasaan anak harus mengikuti salah satu dari orang tuanya baik ayah ataupun ibunya. Pengasuhan anak bukan merupakan permasalahan jika masing-masing orang tua merelakannya untuk di asuh bersama, Akan tetapi bila timbul perselisihan mengenai hak asuh anak maka akan di putus melalui pengadilan untuk mementukan siapa yang memegang hak asuh pasca perceraian. Menengok pada aturan dalam KHI Pasal 105 bilamana anak belum mumayyiz maka hak asuh ada pada ibunya. Pengadilan Agama Kabupaten Madiun adalah salah satu lembaga peradilan yang mempunyai wewenang dalam menerima, memeriksa dan memutuskan perkara dari akibat perceraian salah satunya adalah hak asuh anak. Pada tahun 2015 ada satu gugatan yang dilanjutkan perebutan hada>nah yang diberikan kepada ayahnya, sedangkan secara normative seharusnya hak asuh anak diberikan pada ibunya yakni dalam putusan nomor : 0646/Pdt.G/2015/PA.Kab.Mn

Page 1 of 2 | Total Record : 16