Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Kompilasi Hukum

Pengaturan Pasar Tradisional, Pusat Permbelajaan Dan Toko Modern Dalam Mewujudkan Persaingan Usaha Yang Sehat Hariati, Sri
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i1.126

Abstract

Hukum Persaingan Usaha menjadi sesuatu hal yang sangat diperhatikan pada saat ini di berbagai negara. Walaupun dalam beberapa konteks, cara pandang dan sikap terhadap Hukum ini memiliki beberapa perbedaan di beberapa negara. Dalam perkembangan sistem ekonomi Indonesia, persaingan usaha menjadi salah satu instrumen ekonomi sejak saat reformasi digulirkan. Sebetulnya sudah sejak lama masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku bisnis, merindukan sebuah undang-undang yang secara komprehensif mengatur persaingan sehat. Keinginan itu didorong oleh munculnya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat, terutama karena penguasa sering memberikan perlindungan ataupun priveleges kepada para pelaku bisnis tertentu, sebagai bagian dari praktik-praktik kolusi, korupsi, kroni, dan nepotisme. Dikatakan secara komprehensif, karena sebenarnya secara pragmentaris, batasan-batasan yuridis terhadap praktik-praktik bisnis yang tidak sehat atau curang dapat ditemukan secara tersebar di berbagai hukum positif
Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Perceraian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat) Hariati, Sri
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 8 No. 1 (2023): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v8i1.127

Abstract

Perceraian adalah berpisah dalam arti pasangan suami isteri sudah berhenti untuk mengikatkan diri mereka satu sama lain sehingga hak dan kewajiban yang melekat pada saat masih berumah tangga turut berhenti pula. Rumusan masalah yang akan dibahas antara lain: 1). Bagaimana analisis hukum terhadap penyebab terjadinya perceraian ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. 2). Bagaimanakah prosedur perceraian di Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat. 3). apa upaya Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat untuk menurunkan tingkat perceraian. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Berdasarkan hasil analisis hukum Penyusun terhadap penyebab terjadinya perceraian ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yaitu perkara perceraian yang paling banyak masuk di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat adalah cerai gugat yang mana faktor ekonomi merupakan alasan yang mendominasi. Prosedur perceraian: Mendaftar ke petugas, Membayar biaya panjar ke Bank, Menyerahkan surat gugatan/permohonan, Penentuan Majelis Hakim, Panitera, dan Juru Sita, Pemanggilan para pihak, Proses sidang, Jika sudah diputus maka langsung ke eksekusi, Penerbitan akta cerai. Upaya pengadilan dalam menurunkan tingkat perceraian: hakim mengimplementasikannya melalui forum mediasi mengupayakan semaksimal mungkin untuk mendamaikan suami atau isteri yang sedang konflik agar mereka bisa rukun kembali. Kemudian para hakim menasehati para pihak akan resiko dari perceraian dan melakukan penyuluhan hukum.
Penerapan Asas-Asas Perjanjian Syariah Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Hariati, Sri
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2024): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v9i1.167

Abstract

Asas-asas hukum akad atau yang kemudian lebih populer dikatakan asas-asas hukum perjanjian syariah yang begitu sentral itu sudah selayaknya harus jelas termuat dalam akad-akad perbankan syariah terutama akad-akad pembiayaan. Mengabaikan penerapan asas-asas hukum perjanjian syariah akan menimbulkan implikasi-implikasi hukum karena asas-asas itu sendiri sesungguhnya berlandaskan nilai-nilai luhur ajaran Islam dan merupakan intisari yang dirumuskan dari dua sumber pokok, Al-Qur'an dan As-Sunnah. Memahami konsep akad dalam perspektif syar’i kemudian menjadi sesuatu yang mutlak dilakukan mengingat perkembangan perbankan syariah masih kurang ditunjang oleh sumber daya manusia perbankan syariah yang memahami secara baik hukum muamalat yang menjadi konsep dasar pelaksaanaan perbankan syariah.