Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran non tunai digitalisasi, banyak ditemukan kendala, yakni saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS status pada pembayaran QRIS oleh konsumen ‘’terpending’’, tetapi saldo pada rekening maupun e-wallet lainnya sebagai sumber pendanaan telah terpotong. Selain itu terdapat pula kasus, pembayaran QRIS dengan status pembayaran ‘’Berhasil’’, saldo sebagai sumber pendanaan telah terpotong, tetapi saldo pembayaran tersebut belum masuk ke pihak merchant. Konsumen yang mengalami kerugian melakukan pembayaran menggunakan QRIS, dapat mengupayakan perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan QRIS sebagai transaksi pembayaran dapat menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN) atau melalui nonlitigasi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).