Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Spektrum Hukum

PEMAHAMAN TENTANG PENGERTIAN PASAL 1321 KUHPERDATA DALAM HUKUM PERJANJIAN sigit irianto
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 17, No 1 (2020): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (41.441 KB) | DOI: 10.35973/sh.v17i1.1431

Abstract

ABSTRAKHokum perjanjian sangat membuka diri untuk berkembangnya penafsiran, namun penafsiran tersebut harus dapat diungkapkan secara jelas untuk dapat dipahami oleh orang lain. Secara normal seseorang yang hendak melakukan perjanjian mempunyai kehendak, bahwa perjanjian itu dibuat sesuai dengan kehendaknya, namun seringkali ada factor-faktor yang mempengaruhi kehendaknya tersebut. Pasal 1321 KUHPerdata merupakan salah satu materi hokum perjanjian yang perlu diperjelas pengertiannya. Rumusan masalah: 1).  Apakah maksud dari istilah yang digunakan dalam Pasal 1321 KUHPerdata? 2). Bagaimana Penafsiran dalam Pasal 1321 KHUPerdata?. Pembahasan :1) Istilah cacat kehendak sesuai dengan harus dipahami dalam konteks subyek hokum yang mengadakan perjanjian, 2). Substansi Pasal 1321 KUHPerdata yaitu:Kekhilafan, paksanaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan merupakan factor yang dapat mempengaruhi kehendak seseorang. Kehendak bukanlah cacat tetapi ada factor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga kehendaknya menjadi keliru. Kata Kunci: factor kehendak, penafsiran, hokum perjanjian, pemahaman.   ABSTACTThe contract law is very open to developing interpretations, but these interpretations must be clearly expressed in order to be understood by others. Normally someone who wants to make an agreement has a will, that the agreement was made according to his will, but often there are factors that influence his will. Article 1321 of the Civil Code is one of the legal material agreements that need to be clarified. Problem formulation: 1). What does the term used in Article 1321 of the Civil Code mean? 2). What is the interpretation in Article 1321 of the Civil Registry? Discussion: 1) The term deformed will according to must be understood in the context of the subject of the law that entered into the agreement, 2). The substance of Article 1321 of the Civil Code, namely: Errors, practices, fraud, and abuse of circumstances is a factor that can affect one's will. The will is not flawed but there are factors that influence it, so the will becomes wrong. Keywords: will factor, interpretations, contract law, understanding.
URGENSI HERMENEUTIKA DALAM HUKUM KONTRAK Sigit Irianto
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 13, No 2 (2016): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.661 KB) | DOI: 10.35973/sh.v13i2.1087

Abstract

HUKUM KONTRAK DAN PERKEMBANGANNYA Sigit Irianto
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 10, No 1 (2013): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.864 KB) | DOI: 10.35973/sh.v10i1.1620

Abstract

Hukum kontrak sudah ada sejak zaman masyarakat Mesir dan Mesopotamia sekitar 3-4 abad sebelum Masehi dan selalu mengalami perkembangan sampai sekarang. Perkembangan hukum kontrak di negara-negara yang menganut Common Law system mendasarkan pada doktrin Promissory Estoppel dan consideration, dimana adanya kesepakatan yang diikuti dengan perbuatan hukum tertentu untuk memenuhi perjanjian sudah dapat menuntut ganti kerugian, dan adanya hubungan timbal balik. Perkembangan ini juga terjadi di Belanda bahwa perjanjian yang belum final tetapi sudah ada perbuatan-perbuatan hukum untuk memenuhi perjanjian juga dapat menuntut ganti kerugian atas dasar asas itikad baik. Perkembangan hukum kontrak di Indonesia masih berpijak pada pemenuhan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dapat disebut dengan hukum kontrak yang klasik. Perbuatan-perbuatan hukum yang belum dilandasi Pasal 1320 KUHPerdata belum mempunyai akibat hukum, sehingga kerugian yang timbul dari pra kontrak tidak memperoleh ganti kerugian Pengkajian hukum kontrak sekarang, perlu mencermati perkembangan lain melalui perkembangan hukum kontrak di negara lain atau melalui peraturan perundang-undangan, misalnya UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang sudah menganut asas itikad baik, yang mana pihak yang dirugikan pada waktu kesepakatan dapat  menuntut ganti kerugian