Fraud merupakan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh orang-orang dalam atau dari luar organisasi, tujuannya adalah keuntungan pribadi atau kelompok baik langsung atau tidak dan bisa merugikan pihak lain. Penelitian ini akan mengungkap mekanisme pengembangan kompetensi auditor investigatif, hambatan-hambatan yang muncul dalam penerapan pengembangan, faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit terutama untuk pengembangan auditor investigatif dan metode atau teknik untuk mendeteksi kecurangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pengambilan data dilakukan melalui interview. Penelitian akan dilakukan di BPKP DIY sedangkan semua partisipan adalah auditor investigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara praktik peningkatan kompetensi melalui pendidikan baik yang diselenggarakan internal mandiri oleh bidang investigasi BPKP atau di luar dalam bentuk seminar dan pelatihan. Hambatan-hambatan yang muncul adalah terbatasnya anggaran dan kuota. Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit adalah pendidikan, pengalaman, latar belakang dan sertifikasi (dari individu auditor investigasi), sedangkan dari proses auditnya adalah kompetensi, penerapan teknik audit, pengalaman, komposisi tim (supervisi, ketua tim, anggota dll), dan ada tidaknya kendali mutu.Teknik?teknik dalam pendeteksian kecurangan yang digunakan oleh BPKP ada 2 teknik, yaitu Critical Point Auditing (CPA) dan Job Sensitive Analysisis (JSA) dan teknik-teknik pendeteksian kecurangan dapat dilakukan apabila telah melakukan kajian dan evaluasi implementasi yang diterapkan oleh pemerintah.Kata kunci: kecurangan (fraud), kualitas audit, kompetensi auditor, auditor investigasi, Critical Point Auditing (CPA) dan Job Sensitive Analysisis (JSA).