Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MEDIA BINA ILMIAH

PRISIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Fadhillah, Ahmad; Asikin, Zainal; Parman, Lalu
MEDIA BINA ILMIAH Vol 13, No 10: Mei 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.538 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v13i10.365

Abstract

Penelitian ini bertujuan dan menganalisis prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank pasca lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengalihkan kewenangan bank Indonesia kepada lemabaga OJK dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban bank dalam pelanggaran terhadap pelaksanaan prinsip mengenal nasabah dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan penafsiran yang terdiri dari penafsiran teleologis, sistematis dan autentik. Dengan menggunakan penafsiran tersebut untuk membangun argumentasi hukum yang disusun secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah serta pengelolaan risiko Pencucian Uang, pemeliharaan data, pengkinian dan pemantauan transaksi keuangan serta pelaporan terhadap transaksi keuangan mencurigakan atau menyimpang kepada PPATK. Kemudian untuk mendukung  ketentuan prinsip mengenal nasabah oleh bank sebagai penyedia jasa keuangan agar lebih efektif maka bagi setiap peneyedia jasa keuangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan prinsip mengenal nasabah tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan UU TPPU, Peraturan Kepala PPATK dan POJK No. 23 tahun 2019