Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Normatif Terhadap Pengesahan Akta Pendirian Koperasi: Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Koperasi Munandar, Aris; HS, Salim; Djumardin, Djumardin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 1 No. 2 (2020): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (189.722 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi dan syarat-syarat yang tercantum dalam akta pendirian koperasi, dan (2) momentum pengesahan akta pendirian koperasi sebagai badan hukum. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber datanya berasal dari kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini. 1. Secara filosofis tujuan pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk mendirikan koperasi wajib dituangkan dalam akta pendirian koperasi. Struktur akta pendirian koperasi terdiri atas bagian awal akta, badan akta dan penutup akta. Substansi atau klausula yang dimuat dalam akta pendirian koperasi terdiri atas pendiriannya, keanggotaan koperasi, modal koperasi, alat kelembagaan organisasi, pengendalian atau pengawasan, kegiatan usaha koperasi, pembagian sisa hasil usaha, pengelolaan organisasi dan usaha, pembukuan koperasi, penggabungan dan peleburan koperasi, pembubaran, penyelesaian dan hapusnya status badan hukum, sanksi terhadap organ koperasi, serta ketentuan penutup. 2. Sebuah koperasi dikatakan sebagai badan hukum, apabila akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ada empat tahap yang harus dipenuhi oleh para pendiri untuk melakukan pengesahan koperasi sebagai badan hukum, yang meliputi tahap permohonan, persyaratan, pengesahan, dan pengumuman. Pengumuman itu dimuat dalam lembaran negara.