Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Locus Journal of Academic Literature Review

Problematika Lahirnya Sertifikat Hak Atas Tanah yang Berasal Dari Tanah Warisan yang Belum Dibagi Yulandari, Mesy; Yamin, Muhammad; Zaidar, Zaidar; Harianto, Dedi
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 12 - December 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i12.258

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi faktor- faktor apa saja yang melatar belakangi dari terbitnya sertifikat peralihan waris yang menggunakan surat keterangan waris yang belum sempurna, akibat hukum terhadap terbitnya sertifikat peralihan tanah waris, serta bentuk pertanggung jawaban yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, kepada pihak yang telah terbit sertifikat peralihan tanah waris yang tidak memiliki surat keterangan waris yang sempurna. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan pengambilan sampel secara purposive, pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran tanah peralihan pewarisan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Pendaftaran tanah pewarisan yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu tidak memenuhi syarat pendaftaran tanah warisan yakni tidak melampiran surat keterangan waris yang sempurna yang mana dalam ketentuan surat keterangan warisan harus ada kesepakatan semua pihak dan pembagian warisan. Akibat hukum dari sertifikat yang telah terbit tidak memiliki kepastian atau keabsahan. Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan terhadap permasalahan ini harus mempertanggungjawabkan semua langka dan kebijakan yang diambil dalam hal pengadministrasian persoalan pertanahan, sehinggaa jika terdapat kelalaian, maka ruang pertanggungjawaban harus menjadi pintu masuk dalam mengatasi masalah pertanahan yang timbul akibat kekeliruan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Badan Pertanahan hanya bertanggung jawab untuk menggugat jika terjadi kelalaian dan tak bisa digugat karena materil.