Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Locus Journal of Academic Literature Review

Kebijakan Tarif Cukai Terhadap Industri Hasil Tembakau di Sumatera Utara Yuriandi, Agung; Sirait, Ningrum Natasya; Sitepu, Runtung; Siregar, Mahmul
Locus Journal of Academic Literature Review Volume 2 Issue 11 - November 2023
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v2i11.253

Abstract

Tembakau adalah jenis komoditi yang dikenakan cukai oleh negara khususnya di Indonesia yang sudah dilaksanakan sejak zaman kerajaan dan menyumbang 2,1% dari persediaan tembakau di seluruh dunia. Adanya kebijakan single tariff menyulitkan Industri Hasil Tembakau, khususnya di Sumatera Utara karena industri skala kecil dan menengah. Sudah pasti tidak adil bagi daerah Sumatera Utara yang industrinya merupakan skala kecil dan menengah yang rentan terhadap perubahan harga. Dengan adanya perubahan harga maka konsumen rokok pada industri kecil dan menengah akan mencari substitusi produk. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kebijakan tarif cukai hasil tembakau di Indonesia, pengaruh kebijakan tarif terhadap Industri Hasil Tembakau di Sumatera Utara, dan ketentuan pembagian cukai hasil tembakau ditinjau dari aspek keadilan bagi Sumatera Utara sebagai daerah penghasil tembakau dan lokasi Industri Hasil Tembakau dalam kerangka kebijakan tarif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : perlu adanya kajian terhadap penerapan single tariff dan kebijakan yang berdasarkan pada pendapatan negara. Dengan cara mengimbangi antara tujuan meningkatkan pendapatan negara dengan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan industri hasil tembakau itu sendiri; sebaiknya pemerintah daerah melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha dengan cara mengurangi transaction cost yang ditimbulkan oleh peraturan daerah dan memperbaiki infrastruktur investasi di Sumatera Utara; dan melakukan peninjauan ulang terhadap alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan dampak yang diterima oleh lingkungan daerah Industri Hasil Tembakau itu berdiri, juga diperlukan studi lebih lanjut untuk mendapatkan besaran atau porsi yang baik dalam menentukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang lebih adil bagi daerah Sumatera Utara.
Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pencurian Hasil Kebun Kelapa Sawit Kebun Tambunan A – USU Pada Kepolisian Sektor Salapian Surbakti, Ujung; Sitepu, Runtung; Marlina, Marlina
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 3 No 2 (2024): February
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v3i2.288

Abstract

Penelitian ini menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dalam menangani tindak pidana pencurian hasil kebun dengan pendekatan keadilan restoratif. Meskipun Peraturan Kapolri memungkinkan perdamaian antara pelaku dan manajemen kebun untuk kasus dengan kerugian di bawah Rp. 2,5 juta, ketentuan pidana Pasal 55 jo. Pasal 107 UU Perkebunan menimbulkan hambatan. Penelitian ini berfokus pada hambatan hukum, struktural, dan budaya dalam penerapan kebijakan tersebut. Upaya diusulkan termasuk revisi interpretasi hukum, koordinasi antara manajemen kebun dan penegak hukum, serta klarifikasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa meskipun ada kemungkinan penyelesaian perkara pencurian hasil kebun dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perma No. 2 Tahun 2012, hambatan substansial muncul dari ketentuan pidana yang diatur oleh Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 UU Perkebunan. Usaha dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, termasuk mengedepankan Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 364 KUHP agar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 dapat diterapkan. Selain itu, hambatan struktural dan budaya juga menjadi kendala. Hambatan struktural muncul dari kelemahan aparatur penegak hukum dalam membedakan jenis pencurian, sementara hambatan budaya berkaitan dengan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012. Upaya diusulkan termasuk koordinasi antara pihak manajemen kebun dan penegak hukum, serta sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku.